Belum genap sepekan sejak tulisan “81 Tahun NRI, Ketika Redistribusi Tak Menjadi Napas Republik” dimuat, pertanyaan yang saya ajukan di dalamnya kembali muncul dalam bentuk berbeda. Saat itu saya menulis bahwa Indonesia tidak memiliki jaminan untuk hidup selamanya hanya karena pernah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Republik harus terus memiliki alasan untuk dipertahankan oleh orang-orang yang hidup di dalamnya. Bukan semata karena mereka lahir sebagai orang Indonesia, melainkan karena mereka merasa memiliki tempat, hak, dan kekuasaan di dalam republik ini.
Pada 15 Agustus 2026, dua hari sebelum Indonesia memperingati 81 tahun kemerdekaan, peringatan Hari Damai Aceh di Masjid Raya Baiturrahman berakhir dengan bentrokan antara massa dan aparat. Bendera Bintang Bulan dikibarkan, sementara Merah Putih pada salah satu tiang sempat diturunkan dan diganti dengan bendera tersebut. Perdebatan lama pun kembali muncul mengenai GAM, simbol separatisme, perdamaian Aceh dan hubungannya dengan pemerintah pusat. Soal Bintang Bulan tentu dapat diperdebatkan, begitu pula status hukumnya dan sejarah politik yang menyertainya. Tetapi saya justru tertarik pada pertanyaan lain: mengapa, setelah 81 tahun Indonesia berdiri dan lebih dari dua dekade setelah perdamaian Aceh, hubungan antara pusat dan daerah masih menyimpan kekecewaan yang pada keadaan tertentu bisa kembali muncul sekeras itu?
Aceh mempunyai sejarah yang tidak bisa disamakan begitu saja dengan daerah lain. Tetapi Aceh mengingatkan kita pada satu soal lama yang belum pernah benar-benar hilang, bahwa integrasi tidak selesai hanya karena sebuah wilayah masih berada di dalam peta Indonesia. Persoalan hubungan pusat dan daerah sudah muncul ketika umur Republik bahkan belum sampai 20 tahun, dan pada akhir 1950-an pertentangan itu berkembang menjadi PRRI-Permesta.
Sejarah PRRI-Permesta tentu lebih rumit daripada cerita mengenai daerah yang memberontak terhadap Jakarta. Di dalamnya ada konflik militer, pertarungan terhadap Sukarno, ketegangan ideologi, perkembangan PKI dan campur tangan kekuatan internasional. Tetapi tuntutan desentralisasi dan pembagian kekuasaan yang lebih besar kepada daerah memang menjadi salah satu persoalan penting pada masa itu. Sumitro Djojohadikusumo termasuk orang yang membawa tuntutan tersebut. Pada 1957, sebelum PRRI dideklarasikan, ia sudah menyampaikan tuntutan desentralisasi kepada pemerintah pusat.
Sumitro bukan tokoh pinggiran Republik. Ia pernah menjadi Menteri Perdagangan dan Perindustrian, Menteri Keuangan dan salah satu ekonom penting pada tahun-tahun awal Indonesia. Ia berada cukup dekat dengan pusat kekuasaan sebelum kemudian memilih bergabung dengan PRRI. Pilihan politiknya untuk masuk ke dalam pemberontakan tentu tidak harus dibenarkan. Namun jika sejarah hanya berhenti pada cap pemberontak, kita kehilangan kesempatan membaca persoalan yang membuat seorang mantan menteri Republik sampai mengambil pilihan sejauh itu.
Bagi Sumitro dan sejumlah tokoh daerah ketika itu, sentralisasi bukan lagi perkara teknis mengenai siapa mengurus apa. Persoalannya menyentuh cara Republik dijalankan, berapa banyak kekuasaan harus berada di Jakarta dan berapa banyak yang seharusnya dimiliki daerah untuk mengurus kehidupannya sendiri. Hampir 70 tahun kemudian, sejarah menempatkan keluarga Djojohadikusumo dalam posisi yang nyaris berkebalikan. Anak Sumitro, Prabowo Subianto sekarang menjadi Presiden Republik Indonesia.
Prabowo tidak berdiri di Sumatera untuk mempersoalkan Jakarta seperti yang pernah dilakukan generasi ayahnya. Ia justru berada di Jakarta, memimpin pemerintah pusat dan mempunyai kekuasaan besar untuk menentukan bagaimana hubungan pusat dengan daerah dijalankan. Saya tentu tidak sedang meminta Prabowo mengikuti jalan politik ayahnya dalam PRRI. Yang patut dibaca adalah persoalan yang membuat Sumitro dahulu sampai memilih jalan tersebut. Kalau ada pelajaran yang layak diambil dari sejarah bapaknya sendiri, bahaya terlalu banyak menarik kekuasaan ke pusat seharusnya menjadi salah satunya.
Indonesia hari ini memang bukan Indonesia tahun 1958. Reformasi telah mengubah hubungan pusat dan daerah. Kepala daerah dipilih melalui pemilu, banyak urusan pemerintahan sudah didesentralisasikan dan pemerintah daerah mempunyai kewenangan yang tidak mereka miliki pada masa Orde Baru. Tetapi desentralisasi pemerintahan tidak otomatis berarti desentralisasi kekuasaan ekonomi. Modal masih terkonsentrasi, industri tidak tersebar merata, sementara pusat pembiayaan, teknologi, perguruan tinggi unggulan, rumah sakit terbaik dan infrastruktur strategis bertumpuk di wilayah tertentu.
Ada daerah yang masuk ke dalam persaingan ekonomi dengan hasil akumulasi puluhan tahun, sementara daerah lain diminta mengejar dengan modal yang jauh lebih kecil. Lalu semuanya diminta melakukan pekerjaan yang sama: menarik investasi, membangun industri, meningkatkan pendapatan dan membuka lapangan kerja, seolah-olah titik berangkat mereka sama.
Ambil contoh daerah penghasil sumber daya alam. Tambangnya bisa berada di sana, tetapi perusahaan yang menguasainya datang dari tempat lain. Pembiayaan diputuskan di Jakarta atau di luar negeri, mesin dan teknologi didatangkan dari luar daerah, pengolahan bisa berlangsung di wilayah lain dan keuntungan bergerak mengikuti struktur kepemilikan perusahaan. Daerah itu kemudian disebut kaya karena minyak, gas, batu bara, mineral atau hasil perkebunannya besar, padahal mempunyai kekayaan tidak sama dengan mempunyai kekuasaan atas kekayaan.
Sebuah daerah bisa menghasilkan komoditas bernilai sangat besar tanpa mempunyai kemampuan yang cukup untuk menentukan bagaimana kekayaan tersebut membangun industri lokal, memperbesar kapasitas tenaga kerja, menghidupkan pusat pengetahuan atau menciptakan kegiatan ekonomi baru di wilayahnya. Hubungan semacam ini tidak selesai hanya dengan membagi penerimaan negara.
Dana Bagi Hasil (DBH) penting, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) juga mempunyai fungsi yang tidak dapat diabaikan, tetapi politik redistribusi tidak boleh dipersempit menjadi hitungan tentang berapa rupiah yang ditransfer pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui APBN.
Apalagi ketika ruang fiskal daerah justru mengecil. Dalam APBN 2026, transfer ke daerah turun dari Rp 919,9 triliun menjadi sekitar Rp 693 triliun. Pemerintah daerah tetap diminta mandiri, memperbesar investasi dan mencari sumber pertumbuhan baru, sementara kemampuan fiskalnya dipersempit dan banyak keputusan ekonomi penting tetap berada jauh dari jangkauan mereka. Kalau situasi itu diteruskan, kita pantas bertanya apa sebenarnya arah desentralisasi di bawah pemerintahan anak Sumitro.
Pertanyaan ini tidak berarti Indonesia sedang kembali menuju keadaan seperti 1958. Membandingkan keduanya secara lurus akan menyesatkan. Tetapi masalah dasarnya masih bisa dikenali, yakni berapa banyak keputusan yang harus terus berada di Jakarta dan berapa besar ruang yang dimiliki daerah untuk menentukan jalan perkembangannya sendiri. Prabowo mempunyai alasan khusus untuk memahami persoalan itu karena ayahnya pernah berada di pihak yang mempersoalkan pusat, sementara sekarang ia berada tepat di pusat kekuasaan.
Negara kesatuan sering dibayangkan membutuhkan pemerintah pusat yang terus-menerus kuat. Dari sana muncul anggapan bahwa desentralisasi hanyalah ruang yang diberikan Jakarta kepada daerah dan dapat dipersempit lagi ketika pemerintah pusat mempunyai kepentingan lain. Padahal NKRI tidak pernah berarti seluruh kekuasaan ekonomi dan politik harus menumpuk di Jakarta. Kita mungkin terlalu sering membicarakan kata “kesatuan” sampai lupa pada kata “republik” yang ada di dalamnya.
Kesatuan berbicara mengenai bentuk negara, sedangkan republik seharusnya membawa pertanyaan yang lebih mendasar tentang siapa yang ikut menentukan kehidupan bersama itu. Pemilihan gubernur dan bupati belum menjawab pertanyaan tersebut apabila sebagian besar keputusan yang menentukan masa depan ekonomi daerah tetap berada di luar jangkauan masyarakat dan pemerintah daerah sendiri.
Di sinilah politik redistribusi menjadi penting. Yang dibagi tidak cukup hanya pendapatan setelah kegiatan ekonomi berlangsung, tetapi juga kekuasaan untuk menentukan bagaimana kekayaan diproduksi, diolah dan dikembangkan. Daerah membutuhkan kemampuan membangun industrinya sendiri, memperoleh akses pembiayaan dan teknologi, memperkuat pusat pengetahuan dan mempunyai ruang yang lebih besar untuk mengolah sumber daya sebelum nilai ekonominya pergi ke tempat lain.
Redistribusi seperti itu tidak berarti setiap keputusan harus dipindahkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Negara tetap membutuhkan kebijakan nasional dan ada urusan yang memang tidak mungkin dikerjakan sendiri-sendiri oleh setiap daerah. Tetapi ada perbedaan antara koordinasi nasional dengan sentralisasi, yakni apakah daerah ikut mempunyai kekuasaan dalam menentukan arah pembangunan atau hanya menjadi tempat kebijakan yang dibuat di Jakarta dijalankan.
Pemerintah daerah sendiri tentu penuh masalah. Dua puluh lima tahun desentralisasi melahirkan dinasti politik, korupsi, oligarki lokal dan berbagai bentuk penguasaan sumber daya oleh elite daerah. Namun masalah itu tidak selesai dengan mengembalikan kekuasaan ke Jakarta. Kalau kekuasaan pusat hanya dipindahkan ke segelintir elite lokal, itu juga bukan redistribusi. Yang dibutuhkan adalah demokratisasi kekuasaan sampai masyarakat di daerah mempunyai posisi lebih besar dalam menentukan apa yang dilakukan terhadap tanah, sumber daya dan kegiatan ekonomi di sekitar mereka.
Sumitro sendiri kemudian memperlihatkan kontradiksi yang menarik. Setelah pernah berada dalam pergolakan yang salah satu tuntutannya menyentuh soal desentralisasi, ia kembali ke Indonesia dan menjadi bagian dari pemerintahan Orde Baru, sebuah pemerintahan yang justru membangun sentralisasi dalam skala sangat besar. Tidak ada tokoh sejarah yang perlu dibersihkan terlebih dahulu agar pelajarannya dapat dibaca. Prabowo justru bisa belajar dari seluruh kontradiksi itu. Bapaknya pernah mempersoalkan pusat, lalu bekerja di bawah pemerintahan yang sangat tersentralisasi, sementara sekarang anaknya memimpin Indonesia ketika kecenderungan menarik kembali kekuasaan ke pusat mulai menjadi pembicaraan serius.
Peristiwa Aceh pada 15 Agustus memberi alasan lain untuk memikirkan persoalan tersebut. Pengibaran Bintang Bulan tidak perlu dibaca sebagai tanda bahwa Indonesia akan segera pecah, tetapi menganggapnya hanya sebagai persoalan kesetiaan kepada negara juga terlalu menggampangkan masalah. Simbol politik memperoleh kekuatan dari sejarah yang berada di belakangnya, sehingga negara tidak cukup meminta daerah menjaga Merah Putih, mempertahankan NKRI dan menerima keputusan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat juga harus berani memeriksa dirinya sendiri: apakah daerah selama ini cukup diberi kekuasaan untuk merasakan bahwa Republik bekerja bersama mereka, bukan hanya memerintah mereka. Nasionalisme tidak boleh bekerja satu arah, dengan daerah terus diminta membuktikan kesetiaan sementara pusat merasa tidak perlu menjelaskan bagaimana kekuasaan dan kekayaan dibagi.
Kini 81 tahun setelah kemerdekaan, membicarakan sentralisasi seharusnya tidak dianggap berbahaya. Kritik terhadap pemerintah pusat tidak sama dengan ancaman terhadap Indonesia. Kalau setiap kritik terhadap pusat cepat-cepat dibaca sebagai ancaman terhadap NKRI, kita akan kehilangan kemampuan melihat persoalan sebelum ia berkembang lebih jauh.
Sumitro sudah memperlihatkan betapa keras pertentangan pusat dan daerah dapat berkembang ketika Republik masih berusia sangat muda. Jalan politik yang ia pilih tidak perlu diulangi, tetapi pertanyaan yang muncul pada masa itu belum seluruhnya mati. Hampir 70 tahun kemudian, anaknya mempunyai kekuasaan yang cukup besar untuk menjawabnya dengan cara berbeda.
Ironinya akan terlalu besar kalau seorang bapak pernah masuk ke dalam pemberontakan sambil mempersoalkan kekuasaan pusat, lalu anaknya justru dikenang sebagai presiden yang membawa terlalu banyak kekuasaan kembali ke Jakarta. Aceh membuat pertanyaan itu kembali muncul tepat menjelang Republik berusia 81 tahun.
Indonesia tidak akan bertahan hanya karena selama ini berhasil menjaga peta. Republik harus terus mempunyai alasan untuk dipertahankan, dan salah satunya lahir ketika daerah tidak hanya diminta menjadi bagian dari Indonesia, tetapi mempunyai kekuasaan yang cukup untuk ikut menentukan bagaimana Indonesia dibangun. Kalau Prabowo ingin memahami persoalan itu, ia tidak perlu mulai dari buku tentang desentralisasi. Ia bisa mulai dengan membaca sejarah Sumitro.











Semangat, salam hormat