Aliansi Mantan Narapidana Politik Indonesia dan Papua menuntut pengusutan tuntas atas kematian tahanan politik (tapol) Alfarisi bin Rikosen di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (30/12) pagi. Tapol berusia 21 tahun itu ditahan di Rutan Medaeng, sejak September 2025, terkait aksi Agustus 2025 lalu.
Menurut Aliansi, setiap kematian yang terjadi di dalam tahanan merupakan indikator serius kegagalan negara. Mereka pun menilai secara hukum pemerintah harus bertanggung jawab atas kematian Alfarisi.
“Negara wajib melakukan penyelidikan secara cepat, independen, imparsial, dan transparan untuk mengungkap sebab-sebab kematian serta memastikan adanya pertanggungjawaban,” kata Petrus Hari Hariyanto, mantan Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang pernah dijebloskan ke dalam penjara Orde Baru, Rabu (31/12).
Mantan narapidana politik lainnya, Wilson Obrigados menyatakan, kematian Alfarisi tidak boleh dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Melainkan sebagai bagian dari pola berulang kematian dalam tahanan yang mencerminkan krisis serius dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia.
Sebagai langkah konkret atas penuntasan kasus tersebut, Aliansi mendesak segera dibentuk tim investigasi independen atas kematian Alfarisi dan diberi akses untuk melakukan investigasi di dalam Rutan Medaeng dan institusi kepolisian. Selain itu, mereka juga menuntut negara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng dan rutan-rutan lain di Indonesia.
“Kami juga meminta akses layanan kesehatan yang layak dan perlakuan manusiawi bagi seluruh tahanan tanpa diskriminasi,” lanjut mantan aktivis Pijar, yang juga tergabung dalam Aliansi ini.
Tak hanya itu, para mantan narapidana politik tersebut juga mendesak agar seluruh tahanan politik di seluruh Indonesia dan tahanan politik di Papua segera bebaskan tanpa syarat.
Aliansi yang aktif mengadvokasi tahanan politik di era pemerintahan Prabowo Subianto ini, antara lain: Tri Agus Susanto Siswowiharjo (nantan napol Yayasan Pijar), Petrus Hari Harianto (mantan napol PRD), Wilson Obrigados (mantan napol PRD), Ken Budha Kusumandaru (mantan napol PRD), Surya Anta (mantan napol Papua).
Terdapat pula Fauzi Isman (mantan napol kasus Talangsari Lampung), Suroso (mantan napol PRD), Isti Nugroho (mantan napol buku Pramoedya Ananta Toer), Coen Husain Pontoh (mantan napol PRD), Mahendra Kusumawardhana (mantan napol penghinaan kepala negara), Anom Astika (mantan napol PRD), Victor Yeimo (mantan napol Papua), serta Ambrosius Mulait (mantan napol Papua).
Untuk diketahui, Alfarisi adalah pemuda yatim piatu dari Sampang, Madura. Ia tinggal bersama kakak kandungnya di sebuah kamar kos sederhana di Jalan Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Untuk bertahan hidup, mereka mengelola warung kopi kecil di teras tempat tinggalnya.
Alfarisi ditangkap pada 9 September 2025. Pasca-penangkapan, dia ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng. Ia lalu ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.
Sidang terhadap Alfarisi dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada Senin, 5 Januari 2026. Dengan demikian, Alfarisi meninggal dunia sebelum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan masih berstatus sebagai terdakwa.
Selama masa penahanan, Alfarisi dilaporkan mengalami penurunan berat badan drastis, diperkirakan mencapai 30-40 kilogram. Kondisi ini menunjukkan adanya tekanan psikologis berat yang dialaminya. Berdasarkan keterangan rekan satu sel, sebelum meninggal dunia Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang.
Jenazah Alfarisi dipulangkan ke Sampang, Madura, untuk dimakamkan di pemakaman umum setempat. (*)










