Ojol Bukan UMKM, SPAI Minta Prabowo Tegaskan sebagai Pekerja

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak upaya menjadikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang pelindungan pekerja transportasi online.

SPAI menilai klaim tersebut bertentangan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026. Saat itu, Prabowo menyatakan telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.

Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan, penggunaan istilah pelaku transportasi online tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah status pengemudi ojol menjadi pengusaha UMKM.

“Perpres 27/2026 jelas menyebut pekerja transportasi online. Artinya, aturan tersebut mencakup seluruh pekerja transportasi online, termasuk pengemudi ojol, taksi online, dan kurir. Tidak ada tujuan untuk menjadikan ojol sebagai pengusaha UMKM,” kata Lily, Rabu (20/8).

Menurut Lily, wacana menjadikan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM bukan hal baru. Pada 2025, Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga disebut telah berupaya mengklaim pengemudi ojol sebagai pengusaha UMKM, meski SPAI menilai tidak terdapat dasar hukum yang kuat untuk status tersebut.

SPAI juga menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan praktik perlindungan terhadap pengemudi ojol yang selama dua tahun terakhir mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) sebagai bentuk tunjangan hari raya.

“Selama dua tahun terakhir, pemerintah memberikan BHR kepada pengemudi ojol melalui kebijakan ketenagakerjaan. Ini menunjukkan bahwa persoalan pengemudi ojol berada dalam ranah ketenagakerjaan dan tidak bisa begitu saja dipindahkan menjadi persoalan UMKM.

Lily Pujiati, Ketua Umum Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI)

Pendapatan di bawah upah minimum

SPAI juga menyoroti sistem penetapan tarif transportasi online yang selama ini dilakukan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Menurut SPAI, struktur tarif tersebut belum memberikan kepastian pendapatan yang layak bagi pengemudi.

Lily mengatakan, rendahnya pendapatan pengemudi merupakan salah satu persoalan utama yang harus diselesaikan pemerintah. “Penentuan tarif selama ini tidak memberikan kepastian pendapatan bagi pengemudi. Justru banyak pengemudi yang pendapatannya berada di bawah standar upah minimum. Karena itu, kami menuntut adanya kepastian pendapatan melalui hak atas upah minimum bulanan yang layak,” katanya.

SPAI mencontohkan besaran UMP Jakarta sekitar Rp 5,7 juta per bulan sebagai salah satu acuan mengenai standar pendapatan yang layak bagi pekerja.

Menurut SPAI, alasan lain yang digunakan untuk membenarkan status ojol sebagai UMKM adalah adanya aspirasi dari komunitas pengemudi. Namun, SPAI menilai kondisi tersebut tidak menggambarkan realitas yang dialami mayoritas pengemudi di lapangan.

Lily mengatakan, status kemitraan yang selama ini diterapkan perusahaan platform justru menjadi salah satu persoalan yang membuat pengemudi tidak memperoleh kepastian pendapatan dan perlindungan sebagaimana pekerja.

“Kalau hubungan kemitraan itu memang membuat pengemudi sejahtera, tentu persoalan pendapatan di bawah upah minimum tidak akan terjadi. Faktanya, banyak pengemudi bekerja dalam waktu panjang dengan pendapatan yang tidak sebanding.”

Lily Pujiati, Ketua Umum Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI)

SPAI merujuk pada survei Litbang Kompas pada awal 2026 yang, menurut organisasi tersebut, menemukan rata-rata pendapatan kotor pengemudi ojol berada di kisaran Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu per hari dengan jam kerja sekitar 9 hingga 12 jam atau lebih setiap hari.

Tiga unsur hubungan kerja

SPAI berpendapat hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi telah memenuhi unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 1 Ayat 15. Menurut SPAI, terdapat tiga unsur hubungan kerja, yakni pekerjaan, upah, dan perintah. Ketiga unsur tersebut dinilai terdapat dalam hubungan antara perusahaan platform dan pengemudi.

Unsur pekerjaan terlihat dari layanan pengantaran penumpang, barang, dan makanan yang diatur melalui aplikasi. Sementara unsur upah terlihat dari pembayaran berdasarkan penyelesaian order yang dihitung melalui sistem algoritma dengan mempertimbangkan jarak dan waktu serta berbagai potongan.

Adapun unsur perintah, ungkap SPAI, terlihat dari mekanisme pemberian sanksi terhadap pengemudi, termasuk suspend hingga pemutusan hubungan kemitraan ketika pengemudi dianggap melanggar ketentuan platform.

“Di dalam aplikasi itu terdapat pekerjaan, ada pembayaran atas pekerjaan, dan ada mekanisme perintah serta sanksi yang dikendalikan perusahaan platform. Karena itu, kami melihat unsur hubungan kerja telah terpenuhi,” jelasnya.

Desak ratifikasi konvensi ILO

SPAI pun menyoroti keputusan pemerintah Indonesia pada Juni 2026 dalam forum International Labour Conference (ILC) ke-114 yang membahas Konvensi ILO 193 tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform.

SPAI menyatakan, langkah tersebut harus ditindaklanjuti dengan ratifikasi dan adopsi prinsip-prinsipnya ke dalam hukum nasional, termasuk dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Pemerintah sudah mengambil langkah di tingkat internasional terkait pekerjaan layak dalam ekonomi platform. Ini harus dilanjutkan dengan ratifikasi dan penguatan aturan nasional agar pengemudi ojol, taksol, dan kurir mendapatkan perlindungan yang jelas.”

Lily Pujiati, Ketua Umum Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI)

SPAI meminta Presiden Prabowo mengambil alih persoalan perlindungan pekerja transportasi online agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antarkementerian. Pengemudi ojol harus ditempatkan sebagai pekerja transportasi online sebagaimana disebut dalam Perpres 27/2026.

“Kami mendesak Presiden Prabowo menegaskan kembali amanat Perpres 27/2026. Pengemudi ojol, taksol, dan kurir adalah pekerja transportasi online yang membutuhkan perlindungan, bukan pengusaha UMKM yang dibebankan tanggung jawab atas risiko pekerjaan mereka sendiri,” terang Lily.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
81 Tahun NRI, Saat Prabowo Perlu Membaca Sumitro

81 Tahun NRI, Saat Prabowo Perlu Membaca Sumitro

Republik harus terus memiliki alasan untuk dipertahankan oleh orang-orang yang

Next
Romo Mangunwijaya dan Mimpi Indonesia yang Antifasis

Romo Mangunwijaya dan Mimpi Indonesia yang Antifasis

Lahir di Ambarawa, Jawa Tengah, pada 6 Mei 1929, ia tumbuh dalam keluarga guru

You May Also Like
Total
0
Share