UU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan setelah 22 Tahun Diperjuangkan

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada Selasa, 21 April 2026. Pengesahan yang bertepatan dengan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional ini menjadi momentum bersejarah atas pengakuan dan perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga (PRT) setelah perjuangan panjang selama 22 tahun.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengetuk palu pengesahan dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPR RI bersama pemerintah. “Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi undang-undang? Mulai hari ini, RUU ini sah menjadi undang-undang,” ujarnya.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa dengan disahkannya UU ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan sekaligus melakukan pengawasan terhadap PRT.

“Undang-undang ini memberikan perlindungan bagi PRT maupun pemberi kerja dalam kerangka hukum Indonesia,” katanya.

Sehari sebelumnya, pada 20 April 2026, Panitia Kerja (Panja) DPR RI bersama Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat kerja maraton untuk pengambilan keputusan tingkat I. Rapat tersebut dihadiri delapan fraksi serta perwakilan pemerintah, antara lain Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, dan Kementerian Sekretariat Negara. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu berakhir pada pukul 21.30 WIB.

Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, menjelaskan, pembahasan mencakup Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah sebanyak 409 poin.

Undang-undang PPRT yang disahkan memuat 12 bab dan 37 pasal. Beberapa poin penting di antaranya mencakup jaminan kepastian hukum bagi PRT, mekanisme perekrutan secara langsung maupun tidak langsung (luring dan daring), serta pengakuan PRT sebagai pekerja. Undang-undang ini juga mengatur hak PRT atas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, akses pendidikan vokasi, serta larangan bagi perusahaan penempatan PRT (P3RT) untuk memotong upah.

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyebut pengesahan UU ini bukan hanya soal pengakuan, tetapi juga langkah menuju perlindungan yang lebih manusiawi. “Kami selalu percaya undang-undang ini akan lahir, meski banyak kesulitan yang dihadapi. Ini adalah hasil keteguhan perjuangan untuk menghadirkan perlindungan bagi PRT, yang mayoritas perempuan dan selama ini kerap mengalami diskriminasi dan kekerasan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, hari ini.

Ia menambahkan, hal penting yang kini diatur mencakup jam kerja, tunjangan hari raya (THR), upah, waktu libur, akomodasi, makanan, hingga jaminan sosial dan bantuan sosial bagi PRT.

Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi PRT sebagai penopang keluarga. “Negara harus hadir, tidak hanya memberikan perlindungan dasar, tetapi juga menata sistem ekonomi yang lebih inklusif, berpihak pada perempuan miskin, dan berkelanjutan,” tutur Eva.

Suasana haru menyelimuti para PRT saat pengesahan berlangsung. Banyak dari mereka menangis, tak menyangka perjuangan selama lebih dari dua dekade akhirnya membuahkan hasil.

“Rasanya seperti mimpi. Ini perjuangan kami, perempuan marjinal, selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan,” kata Ajeng Astuti, salah satu PRT.

PRT lainnya, Yuni Sri, menceritakan pengalaman diskriminasi yang kerap dialami, seperti tidak diperbolehkan duduk di tempat umum saat mengantar anak majikan, atau harus menggunakan lift khusus barang di apartemen.

“Kami berterima kasih kepada organisasi dan semua pihak yang telah mendukung. Tanpa perjuangan bersama, undang-undang ini tidak akan terwujud,” ujarnya.

Jumiyem, PRT asal Yogyakarta, juga mengungkapkan rasa harunya. “Selama ini kami merindukan pengakuan ini. Hujan dan panas kami lalui bersama untuk memperjuangkannya di depan DPR,” katanya.

Catatan Jaringan Advokasi Nasional PRT (JALA PRT) menunjukkan bahwa RUU PPRT telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak periode 2004–2009, namun berulang kali tertunda pembahasannya.

Pengesahan UU ini merupakan hasil desakan panjang dari ribuan pekerja rumah tangga, organisasi masyarakat sipil, serta dukungan publik yang tak pernah surut. Langkah ini diharapkan menjadi awal untuk memutus rantai kekerasan dan pengabaian terhadap PRT.

Tahap selanjutnya adalah penyusunan peraturan turunan sebagai landasan implementasi. DPR memberikan waktu maksimal satu tahun untuk merampungkan aturan tersebut.

Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, yang terdiri dari sekitar seribu organisasi dan individu, mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses tersebut agar tetap berpihak pada pekerja rumah tangga.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Kartini: Pendidikan sebagai Senjata Emansipasi

Kartini: Pendidikan sebagai Senjata Emansipasi

Kita mudah mereduksi Kartini menjadi simbol

Next
Kartini dalam Arus Media Organisasi Perempuan Kiri
You May Also Like
Total
0
Share