“The Attorney” dan Kriminalisasi Buku

Tahun 1935, seorang pejuang yang masih muda, baru 33 tahun, menjalani pembuangan akibat aktivitas politiknya ke Tanah Merah atau Boven Digul, Papua. Menariknya, anak muda bernama Mohammad Hatta itu, membawa serta 16 peti buku untuk menemaninya.

”Aku rela dipenjara asalkan bersama buku, karena dengan buku aku bebas,” kata anak muda yang kelak menjadi salah satu tokoh yang berdiri bersama Sukarno saat membacakan proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Hari-hari ini, di tengah hiruk-pikuk perburuan aktivis yang dituduh terlibat dalam kerusuhan di sejumlah kota pada akhir Agustus lalu, ada pemandangan gelap-pekat selain memburamnya wajah demokrasi kita: polisi menyita sejumlah buku dan menjadikannya barang bukti.

Buku-buku yang disita dan dijadikan barang bukti itu, antara lain: Pemikiran Karl Marx karya Franz Magnis Suseno, Anarkisme karya Emma Goldman, Kisah Para Diktator karya Jules Archer, Apa itu Anarkisme Komunisme karya Alexander Berkman, dan Strategi Perang Gerilya Che Guevara. Selain itu, Anak Semua Bangsa karya Pramoedya Ananta Toer juga disita.

Dalam penangkapan aktivis Del Pedro Marhaen, salah satu buku yang disita malah tak terkait politik sama sekali: Negeri Pelangi karya musisi reggae, Ras Muhamad.

Kejadian ini seolah memutar waktu, seperti melempar ingatan kita ke masa lampau, ke masa ketika penjajah Belanda aktif berburu buku-buku yang dicap ”bacaan liar”, juga ketika rezim Orde Baru menangkap sejumlah aktivis yang diketahui membaca karya-karya Pramoedya Ananta Toer.

Namun, kejadian ini juga melempar ingatan saya pada sebuah film Korea Selatan (Korsel) yang tayang di layar lebar pada 2013: The Attorney. Sebagai penonton drakor, film-film Korsel bertema kediktatoran 1970-an hingga 1980-an sangat relevan untuk melihat Indonesia hari-hari ini. Salah satunya, ya, The Attorney (2013) ini.

Cuplikan kisah ”The Attorney”

Korsel pernah mengalami masa kelam serupa dengan Indonesia. Tepatnya pada 1980-an, ketika negara itu berada di bawah kediktatoran militer Jenderal Chun Doo-hwan. Pada tahun 1981, sebuah peristiwa yang dikenal sebagai kasus Burim menjadi sorotan publik. Rezim Chun Doo-hwan menangkapi para aktivis pro-demokrasi, termasuk sejumlah mahasiswa, dengan tuduhan komunis.

Saat itu, ada 22 mahasiswa progresif di Busan yang menjalankan klub buku ditangkap. Mereka dituduh membaca buku-buku yang dianggap “subversif” dan melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional. Selain itu, mereka dituduh sebagai komunis dan simpatisan Korea Utara.

Kisah nyata inilah yang diangkat ke layar lebar oleh sutradara Yang Woo-suk pada 2013, melalui film berjudul “The Attorney”.

Fokus film ini adalah sosok Song Woo-suk, seorang pengacara real estate dan pajak ternama, yang diperankan oleh aktor Song Kang-ho. Awalnya, dia hanya kuli bangunan. Namun, berkat kegigihannya untuk belajar dan menempuh pendidikan yang penuh rintangan, ia bisa menjadi pengacara ternama.

Suatu hari, Song mengenang masa-masa sulit dalam hidupanya. Salah satunya, ia pernah kabur dari warung milik Soon-ae (Kim Young-ae) karena tak punya uang untuk membayar makannya. Ia pun datang kembali ke kedai itu untuk membayar utang-utangnya. Ia mengajak kawan-kawannya makan di warung sederhana itu.

Suatu hari, Park Jin-woo (diperankan oleh Im Si-wan), anaknya ibu pemilik kedai, ditangkap oleh polisi karena menjadi bagian dari klub baca buku. Park dituduh komunis karena buku-buku yang dibacanya. Dia juga dituduh sebagai pendukung Korea Utara dan sedang mempersiapkan revolusi komunis. Singkat cerita, Park dan kawan-kawannya dijerat UU Keamanan Nasional.

Park Jin-woo (diperankan oleh Im Si-wan) dalam film “The Attorney” ditangkap karena membaca buku-buku kiri. Kredit: blog.naver.com

Ibu Park, Soon-ae, meminta bantuan pengacara Song. Karena merasa bersimpati dan juga mengendus banyak kejanggalan di balik kasus itu, pengacara Song menerima permintaan itu.

Di sinilah pengacara Song mulai menyadari bahwa buku-buku yang dibaca oleh Park adalah buku-buku biasa, bukan literatur yang serta-merta menjerumuskan seseorang menjadi komunis. Ia juga menemukan fakta bahwa Park dan teman-temannya disiksa secara keji oleh polisi agar mengaku sebagai komunis.

Salah satu buku yang disita dan dijadikan bukti adalah “What is History?” karya Edward Hallet Carr. Song berhasil membantah tuduhan itu dengan meminta konfirmasi dari Konsulat Inggris, yang menyatakan bahwa Carr bukanlah propagandis komunis dan bukunya tidak menganjurkan komunisme. Fakta yang ironis, buku-buku yang dicap subversif itu dijual bebas di toko buku dan bahkan menjadi koleksi Perpustakaan Nasional Seoul.

Singkat cerita, meskipun pengacara Song berupaya membongkar berlapis-lapis kejanggalan di balik penangkapan aktivis klub buku dan penyitaan buku-buku itu, keputusan pengadilan sudah bisa ditebak: vonis bersalah tetap dijatuhkan.

Namun demikian, kasus Burin menjadi salah satu pemantik semakin banyak orang yang memihak gerakan pro-demokrasi. Pengacara Song, yang konon personifikasi dari sosok Roh Moo-hyun, pengacara sekaligus aktivis pro-demokrasi pada 1980-an, akhirnya bergabung dalam gerakan pro-demokrasi.

Itu adalah salah satu sisi gelap Korsel di masa kediktatoran. Sesuatu yang menciptakan ingatan pahit bagi masyarakat Korsel hingga kini. Maka, ketika Presiden Korsel Yoon Suk-yeol tiba-tiba mengumumkan dekrit darurat militer pada awal Desember 2024 lalu, rakyat Korsel langsung bereaksi. Mereka turun ke jalan untuk mempertahankan demokrasi yang direbut dengan darah dan air mata.

Itulah yang membedakan Korsel dengan Indonesia. Begitu Korsel kembali ke jalan demokrasi pada 1987, negeri Gingseng ini pelan-pelan membangun demarkasi dengan masa lalunya. Diktator dan penjahat HAM diseret ke pengadilan. Bahkan diktator Chun Doo-hwan meninggal dalam penjara pada 2021.

Selain terus memberi napas kepada masyarakat sipil sebagai motor utama gerakan demokratisasi, Korsel juga berkisah kepada generasi masa kini tentang buruknya masa kediktatoran lewat film-film.

Setidaknya, ada lusinan film Korea yang menyingkap kelam-pekatnya masa kediktatoran, dari The Attorney (2013), May 18 (2007), A Taxi Driver (2017), 1987: When the Day Comes (2017), A Petal (1996), The Old Garden (2006), dan lain-lain.

Bagaimana dengan Indonesia?

Sungguh ironis, sebuah negeri yang bermimpi membentuk generasi emas pada 2045, yang saat ini sedang berjibaku dengan rendahnya literasi, aparatnya justru melakukan tindakan anti-peradaban: kriminalisasi buku.

Hal semacam ini hanya terjadi di negeri-negeri yang dicekik kolonialisme atau dikuasai tiran. Di negeri kita, jejaknya bisa ditemukan di era kolonial: bacaan liar. Pada awal abad 20, muncul banyak bacaan yang memercikkan api nasionalisme dan anti-kolonialisme, dari buku, surat kabar, dan majalah. Umumnya, bacaan ini diterbitkan secara indie oleh aktivis pergerakan. Terancam oleh bacaan itu, Belanda melakukan sensor, pembatasan penerbitan, hingga menekan penerbit atau penulisnya.

Pada masa Orde Lama, buku Pram juga sempat dimusuhi. Karyanya, Hoakiau di Indonesia (1960), dilarang beredar. Setelah itu, ia dijebloskan ke penjara.

Orde Baru melakukannya lebih fasistik lagi. Pada Agustus 1989, tiga orang mahasiswa, Bonar Tigor Naipospos, Bambang Subono dan Bambang Isti Nugroho, ditangkap karena dituding menguasai dan mengedarkan buku-buku Pramoedya Ananta Toer. Menurut aparat Orde Baru, karya-karya Pram, salah satunya ”Bumi Manusia”, menyebarkan faham komunisme yang terlarang.

Setelah Orde Baru, mental fasistik dan rendah literasi pejabat dan aparat kita tak mereda. Razia dan pelarangan buku masih terus berlanjut. Pada 2009, Kejaksaan Agung melarang peredaran lima buku. Dua di antaranya, ”Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto” karya John Roosa dan ”Lekra Tak Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakyat 1950-1965” yang ditulis oleh Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan.

Sejak 2016, Polri dan TNI mulai intensif merazia buku kiri. Misalnya, pada 2016, Polres Sukoharjo menyita buku berjudul ”The Missing Link G30S: Misteri Sjam Kamarussaman dan Biro Chusus PKI”. Puncaknya, pada 2019, razia buku berlangsung intensif di seantero Indonesia. Pada 2020, enam pemuda di Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap dan dipenjara karena dianggap menyebarkan faham anarkisme.

Pertanyaan penting: mengapa pejabat dan aparat RI rajin menangkapi orang yang membaca atau memiliki buku berfaham marxisme dan anarkisme? Padahal, marxisme itu pernah mencerahkan orang-orang seperti Sukarno, Sjahrir, Hatta, Amir Sjarifuddin, dan beratus-ratus ribu pejuang kemerdekaan lainnya, sehingga rela berkorban nyawa demi kemerdekan RI. Jika pejabat dan aparat kita rajin membaca, Sukarno pernah menulis artikel soal ”Anarkisme” dan meluruskan salah-kaprah banyak orang yang menyamakan anarkisme dengan vandalisme.

Jadi, razia buku-buku politik, terutama marxisme dan anarkisme, bukan hanya buah dari tumpulnya budaya literasi dan masih kuatnya mental fasistik, tetapi juga memunggungi fakta-fakta sejarah. Harus diakui, kita memang bangsa pelupa.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Makan Bergizi Gratis dan Suara Ibu yang Tersisih

Makan Bergizi Gratis dan Suara Ibu yang Tersisih

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan pemerintah dengan ambisi besar:

Next
Figur Politik Gen Z di Ruang Digital

Figur Politik Gen Z di Ruang Digital

Fenomena terpilihnya sosok pemimpin politik di Nepal melalui platform Discord

You May Also Like
Total
0
Share