Pada September 1997, sejumlah warga perdesaan di pinggiran Boyolali, Jawa Tengah—seperti Andong, Wonosegoro, dan Klego—beserta wilayah sekelilingnya terpaksa mengonsumsi nasi uleng sebagai makanan pokok harian. Nasi uleng adalah nasi berbahan seperempat kilogram beras yang dicampur dua kilogram tepung gaplek.
Dalam kesantunan sosial setempat, lazimnya, hidangan itu hanya disantap pada saat darurat, misalnya ketika panen gagal total atau ketika sebuah keluarga kelewat miskin untuk membeli bahan pangan lain. Pada September 1997, kedaruratan itu datang bersama musim kemarau yang membawa kekeringan di hadapan warga miskin pinggiran Boyolali (Berita Yudha, 22 September 1997). Kemarau tersebut berlarut: pada akhir Oktober, Solopos masih memberitakan sebuah waduk yang tetap kering setelah hujan turun tiga kali (Solopos, 29 Oktober 1997).
Saya memulai dari seperiuh nasi uleng itu bukan lantaran peristiwanya paling dramatis dalam sejarah perdesaan Jawa, melainkan karena ia menjadi pintu masuk yang konkret menuju pertanyaan yang lebih besar. Bagaimana mungkin masyarakat yang selama tiga dekade dielu-elukan sebagai penerima manfaat “pembangunan nasional” masih harus memamah nasi uleng tatkala kekeringan mendera? Pertanyaan itu lebih menukik daripada kelihatannya. Sebab, Orde Baru tak pernah absen dari kehidupan desa. Rezim itu hadir dengan banyak tangan: melalui Revolusi Hijau yang mengubah cara sawah ditanami, program KB yang menakar jumlah “ideal” kelahiran, YAMP yang membangun masjid di berbagai penjuru negeri, KUD yang mengatur akses petani terhadap kredit, dan pilkades yang menentukan siapa yang boleh memimpin desa.
Esai ini berargumen bahwa kehadiran negara yang sedemikian rapat tidak semestinya dibaca semata sebagai modernisasi yang gagal atau kegagalan teknis kebijakan. Dalam kasus-kasus yang dibahas di sini, intervensi negara Orde Baru—lewat teknologi pertanian, koperasi, birokrasi desa, dan penataan pasar—menciptakan konfigurasi kelembagaan yang membentuk kondisi bagi tumbuhnya kapitalisme agraria di perdesaan Jawa. Konfigurasi itu tidak bekerja secara sepihak. Ia dimanfaatkan, dinegosiasikan, dan sesekali dihindari oleh elite lokal, pemilik modal, pekerja, serta rumah tangga desa dengan cara yang berlainan menurut tempat dan kedudukan kelasnya. Hasilnya berupa diferensiasi kelas, pengucilan tenaga kerja, dan subordinasi rumah tangga terhadap pasar—yang oleh krisis 1997–1998 disingkap, bukan diciptakan.
Klaim itu menuntut kejelasan tentang apa yang dimaksud dengan kapitalisme. Dengan bertumpu pada Habibi (2023) untuk kerangka kelasnya, esai ini memakai definisi kerja berikut: kapitalisme agraria dipahami bukan sebagai sinonim ketidakadilan pembangunan, melainkan sebagai konfigurasi relasi sosial produksi dan reproduksi yang ditandai kompetisi antarprodusen, tuntutan efisiensi, dan pengejaran keuntungan, sehingga tanah, kredit, hasil panen, dan tenaga kerja kian diperlakukan sebagai komoditas atau kian bergantung pada pasar. Relasi semacam itu membentuk tiga kelas agraria dengan kapasitas reproduksi yang timpang, yakni agrarian ruling class yang mengakumulasi lahan dan kapital, petty commodity producers (PCP) yang masih memiliki lahan tetapi terhimpit biaya produksi, dan buruh tani yang telah teralienasi dari tanah secara permanen (Habibi, 2023). Dari definisi kerja ini saya menelusuri empat mekanisme yang menjadi tulang punggung analisis: komodifikasi produksi dan pertukaran; diferensiasi akses terhadap tanah dan kredit; penataan ulang relasi kerja; serta subordinasi reproduksi sosial rumah tangga—termasuk kerja perempuan dan migrasi—terhadap pasar. Dengan kerangka itu, pertanyaannya bukan lagi apakah negara “gagal”, melainkan bagaimana intervensinya mengubah relasi produksi dan siapa yang beruntung oleh perubahan tersebut.
Sumber esai ini terdiri atas delapan kajian akademis tentang perdesaan Jawa—karya Alexander, Antlov, Breman dan Wiradi, Habibi, Manning, Rotgé, Williams, dan Wolf—serta 20 kliping surat kabar terbitan 1986–1998 dari Berita Yudha, Bernas, Harian Ekonomi Neraca, Harian Fajar, dan Solopos. Kliping itu tidak diperlakukan sebagai cermin realitas yang transparan, melainkan sebagai produksi wacana sezaman yang memuat sudut pandang redaksi dan para narasumbernya. Jumlahnya pun terlalu terbatas untuk disebut sampel yang representatif. Karena itu, kliping berfungsi memberi tekstur lokal dan memunculkan hipotesis, bukan membuktikan pola. Tiap kali kliping dipakai, saya berusaha memisahkan empat hal: apa yang diberitakan koran, apa yang saya tafsirkan darinya, apa yang dikatakan kajian akademis, dan apa yang akhirnya saya simpulkan.
Kajian akademis yang dipakai pun bertumpu pada lokasi yang berlainan: Antlov pada sebuah desa di Jawa Barat, Breman dan Wiradi pada dua kawasan di pesisir Jawa Barat, Alexander pada pasar Prembun di Kebumen, Williams pada Sukoharjo, Rotgé pada Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Habibi pada dua desa di Jawa Tengah dan Sumatera Utara; Manning, di sisi lain, justru menyoroti keragaman lokal itu sendiri. Keragaman ini bukan kendala yang hendak disembunyikan. Ia menjadi bagian dari argumen. Saya tidak hendak mengatakan bahwa semua desa Jawa mengalami hal yang sama, melainkan bahwa sejumlah mekanisme yang serupa—komodifikasi, diferensiasi akses terhadap tanah, birokratisasi, dan subordinasi tenaga kerja—dapat dilacak lintas lokasi dengan intensitas dan wujud yang berbeda. Secara kronologis, jangkar empiris esai ini berada pada 1986–1998, sedangkan kajian akademisnya terbit sejak 1987 hingga 2023; “Orde Baru” di sini karenanya tidak dibaca sebagai blok yang seragam selama tiga dekade. Esai ini juga tidak menelaah faktor makroekonomi krisis, sehingga krisis dibaca dari pengalaman lokal. Uraian selanjutnya bergerak dari mitos desa yang diproduksi negara ke Revolusi Hijau, lembaga-lembaga negara di tingkat desa, ekonomi informal, kerja perempuan, dan migrasi; lalu ke krisis 1997–1998, sebelum kembali ke Boyolali.
Mitos desa harmonis dan produksi legitimasi
Orde Baru gemar bercerita tentang dirinya sendiri, dan salah satu narasi yang paling rajin ia produksi adalah narasi tentang desa. Dalam versi resminya, desa merupakan komunitas organis yang guyub, setara, dan berswasembada; petani menjadi subjek pembangunan yang dientaskan dari kemiskinan lewat Revolusi Hijau, program KB, dan pembangunan infrastruktur; kepala desa yang amanah memimpin “keluarga besar” di bawah komando negara yang bijaksana dan efisien. Desa, dalam versi itu, bukanlah arena tempur.
Hans Antlov, antropolog Swedia, meneliti sebuah desa di Jawa Barat pada akhir 1980-an. Dalam Exemplary Centre, Administrative Periphery (1995), ia menunjukkan bahwa Orde Baru mereproduksi legitimasinya tidak semata melalui represi, tetapi juga melalui rekayasa budaya yang halus (Antlov, 1995). Negara menampilkan dirinya sebagai “pusat keteladanan”, gagasan yang dipinjam dari tradisi negara Jawa prakolonial, tempat kekuasaan memancar dari pusat yang sakral ke pinggiran yang profan. Lurah—sebutan bagi kepala desa—tak cuma aparat administratif, tetapi juga representasi kewibawaan negara yang harus dihormati sebagaimana khalayak menghormati raja (Antlov, 1995).
Perintah halus adalah cara kerjanya. Perintah dari atas tidak hadir sebagai impresi yang kasar, melainkan sebagai “anjuran” yang dibungkus norma kesantunan Jawa. Warga yang menolak—atau sekadar mempertanyakan—anjuran itu cenderung dicap tak tahu adat atau, yang lebih mengerikan, dicurigai sebagai anasir anti-Pancasila. Dalam bacaan Antlov, represi simbolis semacam itu lebih efisien ketimbang represi fisik, sebab ia tak meninggalkan bekas, tak mengundang saksi, dan tak memerlukan banyak biaya (Antlov, 1995).

Kasus pilkades di Planggu, Klaten, dapat dipakai untuk menguji kerangka itu, tetapi dengan kehati-hatian. Solopos melaporkan bahwa pemilihan kepala desa di sana harus digelar dua kali karena putaran pertama dinyatakan “gagal” akibat kekeliruan teknis (Solopos, 29 Oktober 1997). Berita itu tidak menyebut motif lain. Bahwa kegagalan tersebut mungkin berkaitan dengan hasil yang tak dikehendaki pihak-pihak berpengaruh—dengan kata lain, bahwa prosedur diulang hingga hasilnya dapat dikendalikan—adalah dugaan saya, bukan temuan laporan itu. Dugaan tersebut hanya memperoleh pijakan bila dibaca melalui Antlov: jika negara mengelola desa dengan cara yang ia gambarkan di Jawa Barat, pemilihan yang berulang bukan mustahil terjadi karena hal serupa. Untuk memastikannya, dibutuhkan bukti lain yang tidak tersedia dalam kliping ini. Satu kasus, dengan demikian, cukup untuk menimbulkan pertanyaan tentang demokrasi yang boleh jadi dibiarkan ada secara prosedural sementara hasilnya diupayakan terkendali, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan bahwa begitulah cara Orde Baru bekerja di akar rumput.
Pondasi ideologis kontrol semacam itu bertumpu pada instrumen kebudayaan. Antlov menelusuri bagaimana rukun dan gotong royong—yang oleh para pengkaji budaya Jawa acap diklaim sebagai nilai organik masyarakat—direkayasa ulang oleh Orde Baru menjadi ideologi pencegah konflik terbuka dan peredam kritik warga (Antlov, 1995). Ketika warga tak sepakat dengan keputusan lurah, keberatan yang diungkapkan secara terbuka dianggap merusak kerukunan komunitas. Dalam bacaan itu, gotong royong bergeser dari kerja kolektif yang setara menjadi mobilisasi tenaga cuma-cuma yang dikemas dalam bingkai kesukarelaan. Siapa yang berani melayangkan keberatan tatkala diminta bekerja untuk “kepentingan bersama”?
Mitos komunitas desa yang harmonis dan setara, dengan demikian, bukanlah ilusi yang jatuh dari langit; dalam bacaan Antlov, ia diproduksi melalui birokrasi, ritual administratif, dan pembungkaman halus terhadap suara yang berbeda. Perlu dicatat, kerangka itu lahir dari satu desa di Jawa Barat. Di sini ia saya pakai sebagai lensa untuk membaca kasus lain, bukan sebagai hukum yang berlaku merata di seluruh desa Jawa. Bagi argumen esai ini, mitos tersebut penting karena—sebagai hipotesis kerja—ia menyediakan bahasa moral yang membuat perubahan relasi produksi, yang dibahas berikut ini, tampak wajar dan tanpa konflik.
Revolusi Hijau dan diferensiasi akses terhadap sawah
Jika Antlov menelaah bagaimana negara mengelola desa secara politis, Chris Manning menelaah bagaimana negara mengubahnya secara ekonomis, yakni lewat program intensifikasi pertanian yang akrab disebut Revolusi Hijau. Dalam The Green Revolution, Employment, and Economic Change in Rural Java (1988), Manning menanggapi perdebatan akademis dekade 1970–1980-an tentang apakah Revolusi Hijau—dengan varietas unggul, pupuk kimia, pestisida, dan mekanisasinya—menciptakan kemakmuran yang merata atau justru memperlebar jurang antara petani kaya dan petani miskin. Ia berargumen bahwa generalisasi dari satu-dua studi desa tak dapat mewakili kompleksitas Jawa. Revolusi Hijau tidak secara otomatis menciptakan polarisasi yang memiskinkan; dampaknya beragam secara lokal dan bergantung pada kondisi pasar tenaga kerja setempat (Manning, 1988).
Tiga dekade kemudian, berbekal riset lapangan di dua desa—satu di Jawa Tengah dan satu di Sumatera Utara—Muchtar Habibi menekankan hal yang berbeda: diferensiasi kelas agraria yang tajam dan telah mengeras. Dalam Capitalism and Agrarian Change (2023), ia menolak gagasan bahwa petani kecil merupakan “kelas tunggal” yang berhadapan dengan negara atau korporasi (Habibi, 2023). Kedua pembacaan itu tidak perlu dipertentangkan. Manning mengingatkan bahwa dampak Revolusi Hijau bergantung pada pasar tenaga kerja setempat; Habibi memperlihatkan bahwa diferensiasi kelas berlangsung di dua lokasi yang komoditas dan ekologinya berbeda sama sekali—padi di Jawa, kelapa sawit di Sumatera Utara. Perbedaan lokasi itulah yang membuat temuannya bermakna. Menurut pembacaan saya atas Habibi, diferensiasi tak dapat dilekatkan semata pada Revolusi Hijau atau pada padi. Revolusi Hijau lebih tepat dibaca sebagai pemercepat proses yang akarnya terletak pada relasi produksi kapitalistik, yang bekerja di mana pun perbedaan akses terhadap lahan, modal, dan kekuasaan telah tersedia sebagai bahan baku pembentukan kelas (Habibi, 2023).
Varietas padi unggul seperti IR-36 dan sejenisnya memang meningkatkan produktivitas per hektare, sebagaimana dikonfirmasi Manning dengan menyitir data BPS (Manning, 1988). Namun kenaikan produktivitas diiringi kenaikan biaya produksi: pupuk kimia, pestisida, dan ongkos irigasi teknis yang tak serta-merta murah. Petani berlahan sempit kerap tak mampu menanggungnya sendiri sehingga bergantung pada kredit dari tengkulak atau KUD; dalam pembacaan Habibi, lembaga-lembaga kredit itu acap bekerja bagi kepentingan kelas penguasa agraria lokal (Habibi, 2023). Di titik inilah mekanisme pertama dan kedua bertaut: komodifikasi produksi menuntut modal, dan akses terhadap modal itu tidak merata.
Perubahan yang paling kentara agaknya terjadi pada sistem panen. Sistem bawon memberi kesempatan luas bagi siapa pun untuk ikut memanen dan menerima bagian hasil sebagai upah alami. Sistem itu perlahan digantikan tebasan, yakni padi dijual borongan kepada penebas sebelum siap dipetik, sehingga orang-orang yang semula ikut menuai tak lagi dilibatkan. Buruh tani, terutama perempuan yang secara historis mengandalkan bawon, kehilangan sumber penghasilan yang telah berlangsung turun-temurun. Manning menganalisis proses exclusionary labour contracts itu dengan cukup terperinci (Manning, 1988). Pembacaan saya menambahkan bahwa pengucilan tersebut tak semata soal teknologi mekanisasi, tetapi juga soal relasi kelas yang memakai teknologi dan bentuk kontrak sebagai medium perluasan kendali.

Bacaan ekologis dan bacaan kelas bertemu dalam laporan Berita Yudha pada September 1994 yang memberitakan bahwa kekeringan di Jawa Tengah turut mempercepat arus urbanisasi ke kota-kota besar (Berita Yudha, 12 September 1994). Sawah yang kering memang tak produktif. Tetapi jika dibaca bersama Habibi, laporan itu memunculkan hipotesis lain: petani yang lahan dan modalnya sudah tipis tak memiliki bantalan ekologis maupun ekonomi untuk bertahan bahkan dari satu musim gagal panen. Dalam hipotesis itu, kekeringan ekologis dan kekeringan kelas saling memperparah—suatu persoalan yang sukar ditangkap oleh ukuran keberhasilan yang berpatokan pada produksi semata.
Ironi yang lebih besar tampak pada capaian swasembada. Program intensifikasi Orde Baru dirancang untuk mewujudkan swasembada beras, dan dalam satu dimensi ia berhasil: swasembada beras dinyatakan tercapai pada 1984, dan Soeharto kemudian menerima penghargaan dari FAO. Namun, dalam pembacaan Habibi, capaian itu diperoleh dengan ongkos sosial yang tak muncul dalam perayaannya: diferensiasi kelas yang kian runcing, pengucilan buruh dari proses panen, dan konversi produksi (semi-)subsisten menjadi produksi komoditas yang membuat petani kecil makin bergantung pada pasar—yang harga komoditasnya tak mereka kendalikan (Habibi, 2023).
Kabar tentang sertifikasi lahan di Bernas memperlihatkan sisi lain dari kepastian yang dijanjikan. Koran itu melaporkan warga yang baru menerima sertifikat atas lahan yang telah mereka garap sejak 1950, sehingga mereka menunggu 42 tahun untuk memperoleh kepastian hukum (Bernas, 30 April 1992). Dengan kata lain, setelah Revolusi Hijau dan seluruh retorika modernisasi agraria Orde Baru, ketidakpastian hak atas lahan masih menjadi kenyataan sehari-hari bagi sebagian petani. Satu kasus tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa penundaan itu bersifat sistematis. Namun kasus ini memunculkan hipotesis yang layak diuji: tanah tak bersertifikat lebih rentan diambil alih, dikonversi, atau dijaminkan dalam kredit yang kemudian gagal dilunasi. Tekanan terhadap lahan pertanian juga terbaca dari arah lain. Edisi Berita Yudha yang memuat kabar nasi uleng turut memberitakan bahwa kompetisi pemanfaatan lahan menyempitkan lahan pertanian (Berita Yudha, 22 September 1997).
Lapisan lembaga negara di tingkat desa: KUD, kepala desa, YAMP
Sejauh ini “negara” tampil sebagai satu aktor. Padahal di tingkat desa ia hadir melalui lapisan-lapisan yang kepentingannya berlainan: kementerian dan yayasan di pusat, pengurus koperasi, kepala desa, serta elite agraria setempat. Bagian ini menelaah tiga lembaga yang mempertemukan lapisan-lapisan itu.
Secara retoris, KUD dirancang sebagai lembaga ekonomi petani dan wahana pemberdayaan. Harian Ekonomi Neraca edisi 14 November 1988 memuat tiga kabar tentang koperasi yang tidak seragam: KUD Sulahan di Bali yang bangkit setelah bertahun-tahun mati suri; sebuah koperasi simpan pinjam di Bandung, KSP Bina Usaha Kerja, yang merusak citra perkoperasian; serta bantuan CIDA bagi pembangunan koperasi di Sulawesi Selatan (Harian Ekonomi Neraca, 14 November 1988). Ketiganya berasal dari luar Jawa Tengah dan tak dapat dianggap mewakili KUD di perdesaan Jawa. Yang dapat ditarik darinya hanyalah pengingat bahwa nasib koperasi beragam—dari bangkit hingga tercoreng—dan bahwa bantuan luar negeri ikut menopang sebagian di antaranya. Argumen tentang peran KUD dalam pembentukan kelas tidak bertumpu pada kliping itu, melainkan pada Habibi.

Habibi menunjuk KUD sebagai salah satu mekanisme yang memungkinkan kelas penguasa agraria lokal mengonsolidasikan posisinya. Akses kredit KUD yang tak merata membuat pemilik lahan yang mapan dapat mempercepat ekspansi usahanya, sementara petani gurem—yang tak beragunan dan acap tak berjejaring dengan pengurus KUD—tertinggal di pinggiran (Habibi, 2023). Bacaan ini menempatkan negara bukan sebagai wasit yang netral. Namun ia juga bukan aktor tunggal: lembaga yang dirancang di pusat memperoleh bentuk konkretnya melalui pengurus dan jejaring lokal.
Kasus lain datang dari Klaten. Solopos edisi 5 Januari 1998 memuat laporan tentang hotel milik seorang kepala desa di Desa Kemudo; warga mengeluh karena menduga hotel itu dibangun di atas tanah bermasalah (Solopos, 5 Januari 1998). Berita itu terbit di tengah krisis, dan tuduhan warga masih berupa dugaan. Satu laporan tak memberi dasar untuk menyimpulkan bahwa sengketa semacam itu adalah produk khas kepemimpinan desa era Orde Baru. Akan tetapi, bila dibaca melalui konsep Antlov tentang authority creation—proses ketika seseorang menjadi pemimpin tak semata karena dipilih, tetapi karena berhasil membangun jaringan kewajiban dan ketakutan yang mengunci posisinya (Antlov, 1995)—kasus itu memunculkan hipotesis bahwa jabatan administratif dapat menjadi sarana akumulasi kapital pribadi, dengan batas yang kabur antara otoritas negara dan kepemilikan privat.
Pada 1986, Harian Fajar memberitakan bahwa Menteri Muda Urusan Agama mengumumkan program Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila (YAMP) telah membangun 132 masjid di 25 provinsi, salah satunya di Ciruas, Serang, Jawa Barat—kini Banten (Harian Fajar, 4 September 1986). Berita Yudha melaporkan hal serupa pada Januari 1986: YAMP membangun lima masjid di Jawa Barat (Berita Yudha, 31 Januari 1986). Di permukaan, itu merupakan aktivitas filantropis. Sebagai hipotesis, program semacam itu dapat dibaca melalui gagasan Lefebvre tentang produksi ruang sosial, yakni ruang yang tak sekadar diisi, tetapi dibentuk oleh relasi sosial dan kekuasaan (Lefebvre, 1991: 26–46). Masjid yang dibangun yayasan yang terafiliasi presiden dapat menjadi simpul komunitas dan titik pertemuan warga, sekaligus penanda kehadiran negara dengan citra “murah hati”.
Kerangka Antlov tentang patronase dan produksi legitimasi membantu membaca kemungkinan lanjutannya. Pemberian semacam itu dapat menumbuhkan rasa berutang budi yang tak terucap tetapi terasa, dan rasa itu menjadi bahan bakar legitimasi yang lebih efisien daripada pidato kenegaraan mana pun; sebagai balasan, kepatuhan “sang klien” menjadi respons yang paling wajar (Antlov, 1995). Meski begitu, rantai dari pemberian masjid ke rasa utang budi, lalu ke kepatuhan, tetap sebuah hipotesis. Antlov meneliti desa tertentu di Jawa Barat dan tidak otomatis membuktikan bahwa masjid-masjid YAMP menghasilkan kepatuhan; kliping yang saya miliki pun hanya mencatat pembangunannya, bukan tanggapan warga.
Dalam ketiga lembaga itu, yang tampak bukan negara yang tunggal, melainkan rangkaian aktor—kementerian dan yayasan, pengurus koperasi, kepala desa, pemilik lahan—yang kepentingannya dapat sejalan dan dapat pula bertabrakan. Intervensi dari pusat menciptakan lembaga; siapa yang menguasai lembaga itu di tingkat lokal, dalam kasus-kasus yang dibahas, tampaknya dipengaruhi oleh posisi kelas dan jejaring.
Daftar Pustaka
Kajian Akademis
Alexander, Jennifer. 1987. Trade, Traders and Trading in Rural Java. Singapore: Oxford University Press.
Antlov, Hans. 1995. Exemplary Centre, Administrative Periphery: Rural Leadership and the New Order in Java. Richmond: Curzon Press.
Breman, Jan dan Gunawan Wiradi. 2002. Good Times and Bad Times in Rural Java: Case Study of Socio-Economic Dynamics in Two Villages towards the End of the Twentieth Century. Leiden: KITLV Press.
Habibi, Muchtar. 2023. Capitalism and Agrarian Change: Class, Production and Reproduction in Indonesia. Abingdon & New York: Routledge.
Lefebvre, Henri. 1991. The Production of Space. Diterjemahkan oleh Donald Nicholson-Smith. Oxford: Blackwell.
Manning, Chris. 1988. The Green Revolution, Employment, and Economic Change in Rural Java: A Reassessment of Trends under the New Order. Singapore: Institute of Southeast Asian Studies, Occasional Paper No. 84.
Rotgé, Vincent L. (bersama Ida Bagoes Mantra dan Ryanto Rijanta). 2000. Rural-Urban Integration in Java: Consequences for Regional Development and Employment. Aldershot & Burlington: Ashgate (bekerja sama dengan United Nations Centre for Regional Development, Nagoya).
Williams, Linda B. 1990. Development, Demography, and Family Decision-Making: The Status of Women in Rural Java. Boulder: Westview Press (Brown University Studies in Population and Development).
Wolf, Diane Lauren. 1992. Factory Daughters: Gender, Household Dynamics, and Rural Industrialization in Java. Berkeley & Los Angeles: University of California Press.
Surat Kabar
Berita Yudha. “Lagi Bantuan YAMP untuk Pembangunan 5 Mesjid di Jabar.” 31 Januari 1986.
Berita Yudha. “Tegaknya Hukum Pidana Sangat Kita Dambakan.” 23 Maret 1987.
Berita Yudha. “Keliru, Anggapan Golkar Tidak Perjuangkan ‘Wong Cilik’.” 29 Agustus 1994.
Berita Yudha. “Ratusan Orang Setiap Hari Cari Kerja ke Jakarta.” 12 September 1994.
Berita Yudha. “Kekeringan Di Jateng Tingkatkan Arus Urbanisasi.” 12 September 1994.
Berita Yudha. “Kompetisi Pemanfaatan Lahan Sempitkan Lahan Pertanian.” 22 September 1997.
Berita Yudha. “Akibat Kekeringan, Penduduk Makan Nasi ‘Uleng’.” 22 September 1997.
Bernas. “Setelah 42 Tahun Menunggu Baru Terima Sertifikat Tanah.” 30 April 1992.
Bernas. “Tuntutan Kenaikan Upah 20 Persen Dikabulkan.” 24 September 1992.
Bernas. “Pengaplingan Tetap akan Dilakukan.” 24 September 1992.
Bernas. “Kasus Hilangnya 113 Lipstik di Toserba ‘Obral’: Sidang Perantara Gagal, Persoalan Diserahkan ke P4D.” 20 Oktober 1992.
Harian Ekonomi Neraca. “KUD Sulahan, Bangkit dari Tidurnya; CIDA Bantu Pembangunan Koperasi Sulsel; KSP Bina Usaha Kerja Bandung, Rusak Citra Koperasi.” 14 November 1988.
Harian Fajar. “Mosque from YAMP for Moslems in Ciruas.” 4 September 1986.
Solopos. “Ir Soedjadi dilantik gantikan Winarno; Proyek Undip senilai Rp 3 miliar terkena penjadwalan ulang; Transmigran belum juga diberangkatkan.” 11 Oktober 1997.
Solopos. “Kegagalan di Planggu Jadi Pelajaran.” 29 Oktober 1997.
Solopos. “‘Beras PPP Solo Jangan Diributkan’; Kemelut di Kelompok Tani Sragon belum Capai Titik Temu; Tiga Kali Hujan, Waduk Bhade Masih Kering.” 29 Oktober 1997.
Solopos. “Hotel Milik Kades Dikeluhkan Warga; Kasus Pasar Palur dibawa ke Komnas HAM; Pencuri Kayu Divonis 5 Bulan.” 5 Januari 1998.
Solopos. “Dewan akan Tindaklanjuti Pengaduan Warga Grajegan; FSBS Tuntut Penutupan PT YC Dibatalkan.” 7 Januari 1998.
Solopos. “Ampera Sukoharjo Unjuk Rasa, Tuntut Penurunan Harga.” 22 Januari 1998.
Solopos. “Terminal Bulu Terbengkalai.” 19 Maret 1998.









