Perlawanan Tanpa Kepemimpinan Politik

Sejak gelombang aksi “Reformasi Dikorupsi” pada September 2019 hingga demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026, Indonesia menyaksikan pola yang berulang: mobilisasi massa besar yang spektakuler, lalu cepat menguap tanpa menghasilkan perubahan politik berarti.

Setidaknya, sepanjang 2019–2025, Indonesia menyaksikan lima gelombang protes berskala besar yang dimotori oleh kaum muda: Reformasi Dikorupsi (2019), Tolak Omnibus Law (2000), Mosi Tidak Percaya (2022), Peringatan Darurat (2024), Indonesia Gelap (2025), hingga aksi yang dipicu oleh kenaikan tunjangan DPR dan tewasnya driver ojol karena dilindas kendaraan taktis Brimob (2025).

Ribuan orang turun ke jalan, tagar viral bertengger di media sosial, tuntutan keras disuarakan, namun struktur kekuasaan hampir tak bergeser. Pejabat yang bermasalah hanya digeser, lalu kembali ke posisi semula. Kebijakan bermasalah terus diproduksi. Dan politik terus berjalan dengan masalah-masalah yang terus sama dan berulang.

Kemarin, 27 Agustus 2026, aksi protes berskala besar kembali mengguncang Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia. Dimotori oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), aksi ini menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati terhadap koruptor.

Beberapa hari sebelum aksi protes ini dimulai, dukungan publik membesar. Dari ojek online hingga rakyat biasa mendatangi posko AMPB di depan DPR. Tak hanya mengulurkan solidaritas, tetapi juga mengalirkan bantuan, seperti air mineral, bahan makanan, obat-obatan, dan lain-lain. Di media sosial, dukungan juga menggelembung hingga menenggelamkan suara-suara berisik para buzzer. Seperti biasa, dukungan rakyat terhadap gerakan perubahan cukup tinggi.

Gerakan protes ini memang berhasil memaksa petinggi DPR untuk membuat kesepakatan formal dan selembar komitmen terkait pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Di atas kertas, tentu saja, itu kemenangan politik. Namun, seperti pernah diingatkan Hannah Arendt, ”UU atau hukum hanyalah macan kertas”. Untuk membuatnya fungsional, harus ada penegak hukum dan institusi politik yang mendukungnya. Di sinilah masalahnya. Di bawah struktur kekuasaan yang otoriter dan institusi penegak hukum yang korup, UU Perampasan Aset bisa menjadi persenjataan hukum (weaponization of law) untuk menghancurkan musuh politik, kritikus, dan pesaing bisnis.

Dan seperti siklus, setelah konsensus politik terjadi, gerakan kembali meredup. Yang tersisa hanya polemik dan saling-menyalahkan. Politik kembali berjalan seperti biasa. Kebijakan-kebijakan bermasalah tetap berlanjut. Sistem kekuasaan politik yang menguntungkan segelintir orang, tak terganggu.

Ada banyak pertanyaan yang bermekaran. Salah satunya: mengapa gerakan dengan skala mobilisasi yang besar kurang menantang kekuasaan yang ada dan tidak menghasilkan perubahan politik signifikan? Ada banyak yang meraba jawabannya. Salah satu diskursus yang muncul adalah absennya kepemimpinan politik.

Tak ada kepemimpinan politik

Pasca 2019, gerakan sosial kembali menemukan momentumnya, setelah hampir tertidur pulas di bawah satu periode pemerintahan Joko Widodo. Daya jangkau mobilisasi maupun eskalasi geografisnya meningkat pesat. Beberapa media membingkai aksi protes sejak Reformasi Dikorupsi dan setelahnya sebagai titik balik perlawanan rakyat terbesar pasca Orde Baru.

Namun, ada beberapa catatan yang menarik. Pertama, sebagian besar gerakan ini bersifat reaktif. Hampir semuanya adalah respons atau perlawanan terhadap kebijakan politik yang bermasalah, konflik perebutan sumber daya, praktik korupsi, atau penyalahgunaan kekuasaan.

Karena reaktif, maka pembingkaian isunya juga monumental. Isu atau tema yang diangkat mengikuti masalah yang direspons. Misalnya, penolakan terhadap UU Cipta Kerja, isunya lebih banyak sebagai reaksi terhadap pasal-pasal bermasalah di dalam UU tersebut.

Kedua, karena dipicu oleh pemantik jangka pendek, gerakan ini sering kali kekurangan visi strategis jangka panjang dan nilai-nilai yang hendak diperjuangkan bersama.

Dari banyaknya isu yang berserakan, tidak ada isu besar yang berhasil dijahit untuk diperjuangkan bersama. Tidak ada platform politik yang menjadi titik temu bagi berbagai sektor sosial yang merasa dirugikan atau terdampak oleh kebijakan pemerintah, seperti buruh, petani, masyarakat adat, masyarakat miskin kota (urban poor), perempuan, mahasiswa, dan lain-lain.

Satu-satunya isu yang bersifat strategis dan berjangka panjang yang kerap berdengung adalah isu anti-korupsi. Meskipun korupsi merupakan persoalan darurat dan dirasai sebagai masalah besar oleh hampir seluruh rakyat, tidak ada organisasi sosial (di luar LSM/NGO) yang fokus mengangkat isu ini dan menerjemahkannya ke dalam gerakan massa.

Ketiga, tidak ada instrumen politik, entah partai politik, blok politik, atau front politik, yang mewadahi dan mengartikulasikan keresahan massa dengan tuntutan perubahan politik, baik lewat tekanan parlemen jalanan maupun arena elektoral. Partai-partai di parlemen sudah berduyun-duyun berbaris membela rezim berkuasa.

Sering terjadi, karena ketiadaan politik alternatif itu, kritik di medsos berbalas residu pilpres: dituding anak abah (sebutan bagi pendukung dan pemilih Anies Baswedan) atau barisan sakit hati. Kritik publik digiring ke sudut sempit yang hitam-putih. Akibatnya, obrolan politik tidak pernah berkembang lebih jauh.

Beberapa penyebab

Ada beberapa faktor yang membuat kekosongan kepemimpinan politik ini. Pertama, warisan politik depolitisasi Orde Baru yang menciptakan “massa mengambang” (floating mass) dan hilangnya partai berbasis ideologi. Selama tiga dekade, diskusi politik di kalangan rakyat jelata merupakan tabu, kritik kebijakan bisa berbuah penjara, dan isme-isme tak boleh dikulik mendalam di bangku-bangku pendidikan. Partai politik diseragamkan ideologinya, tak boleh berseberangan dengan pemerintah, dan hanya boleh membangun kepengurusan hingga kabupaten/kota. Bukan hanya itu, organisasi massa setiap sektor pun dibuat tunggal (single union).

Akibatnya, bukan hanya ide-ide politik yang meranggas, tapi juga imajinasi politik. Kiri sebagai pemikiran dan gerakan hilang dari lanskap politik. Selama tiga dekade di bawah Orde Baru hingga sekarang, politik Indonesia disesaki dengan ideologi kanan, baik yang bercorak nasionalis, liberal, maupun konservatif (agama). Itu pun pemeluknya ibarat bunglon, yang gampang berganti warna sesuai peluang merebut jabatan atau sumber daya.

Kedua, gerakan ini banyak difasilitasi oleh platform digital, terutama media sosial. Lewat media sosial, protes dan kemarahan bisa menggelinding sangat cepat. Bisa menyatukan banyak orang melintasi batas-batas teritorial yang sempit. Lalu, melalui video, tagar, meme, atau note-note pendek, isu dibangun, kemudian waktu dan lokasi aksi disepakati. Logistik, titik kumpul, bahkan donasi bisa diorganisir tanpa markas fisik.

Di satu sisi, media sosial memudahkan dalam mengamplifikasi isu, menggalang logistik, dan memobilisasi massa. Di sisi lain, ia melahirkan pola pergerakan yang baru: bergerak tanpa pemimpin yang menonjol (leaderless), horizontal, terdesentralisasi, dan partisipasi yang sifatnya personal. Model gerakan ini sangat cepat membesar, melintasi batas geografis, dan sulit diredam oleh aparat karena tidak ada “kepala” atau pemimpin tunggal yang bisa ditangkap atau dijinakkan.

Sebetulnya, pola pergerakan baru ini merupakan sebuah keharusan sejarah. Setiap perkembangan teknologi selalu berelasi dengan relasi sosial, tak terkecuali pola pergerakan. Sayangnya, gerakan sosial belum berhasil mengantisipasi perkembangan baru itu, sehingga berdampak pada absennya kepemimpinan politik.

Ketiga, akibat model gerakan yang reaktif, ikatan yang longgar (weak ties) karena partisipasi yang sifatnya personal, ditambah dampak neoliberalisme selama beberapa dekade yang mengikis solidaritas kolektif, gerakan ini seringkali terfragmentasi.

Di sinilah isu kepemimpinan politik tidak hadir. Tidak ada visi politik kolektif yang melampaui tuntutan sektoral, tidak ada yang mengartikulasikan berbagai keluhan menjadi proyek hegemonik, tidak ada blok politik atau organisasi politik yang mewadahi keresahan massa, dan tidak ada yang menghubungkan mobilisasi jalanan dengan arena formal (partai, pemilu, lembaga negara).

Memaknai kepemimpinan politik

Kepemimpinan politik di sini bukanlah figur karismatik di atas panggung, orator handal, atau tokoh yang mewakili wajah gerakan di media massa. Bukan juga tokoh di balik layar, yang muncul dengan nama-nama samaran, lalu dinobatkan sebagai otak atau arsitek dari gerakan perlawanan.

Dalam gerakan sosial, kepemimpinan politik adalah kemampuan memobilisasi dan menyatukan massa, mengorganisasi sumber daya, merumuskan tujuan politik, memanfaatkan peluang politik (political opportunity structure), dan membangun aksi atau tindakan politik kolektif yang efektif.

Kepemimpinan politik mencakup: pertama, visi yang jelas tentang perubahan yang diinginkan; kedua, struktur organisasi yang mampu memobilisasi massa, mengedukasi massa, menahan tekanan/represi, dan mempertahankan momentum; ketiga, kemampuan mengartikulasikan tuntutan menjadi program konkret dan jalur institusional (legislasi, litigasi, pemilu, atau tekanan sistemik); serta keempat, legitimasi moral untuk menjadi alat politik massa. Tanpa itu, perlawanan tetap berada di level ekspresi, bukan transformasi.

Dalam sejarah Indonesia, dari perjuangan anti-kolonial hingga reformasi 1998, gerakan yang berhasil mendorong perubahan signifikan selalu memiliki elemen kepemimpinan yang relatif kuat, meskipun tidak selalu sempurna.

Urgensi kepemimpinan politik

Belajar dari model tahapan (stages model) gerakan sosial yang dikembangkan oleh Blumer (1969), Mauss (1975), dan Tilly (1978), setiap pergerakan sosial seperti mengalami siklus alami: emerge (muncul), coalesce (berhimpun), bureaucratise (terorganisir/terbirokratisasi), dan decline (menurun).

Biasanya, menurut Mauss (1975), ada beberapa faktor yang membuat sebuah gerakan sudah gagal sebelum mencapai tujuannya (menurun), yakni fragmentasi dan kooptasi. Fragmentasi terjadi ketika gerakan semakin membesar dan melahirkan banyak faksi-faksi internal. Biasanya, perpecahan tak terhindarkan jika tak ada lagi titik temu antara faksi paling radikal dengan faksi yang moderat. Sementara itu, kooptasi terjadi ketika gerakan semakin membesar dan mengancam, misalnya kelas penguasa merangkul elite atau pimpinan gerakan dengan tawaran jabatan.

Kepemimpinan politik perlu dalam kerangka itu untuk meminimalisir fragmentasi, memberi kepemimpinan isu dan program politik, memberi orientasi masa depan, mencegah kooptasi (karena kepemimpinan kolektif punya mekanisme internal untuk mengoreksi penyelewengan individual maupun kelompok), dan menantang hegemoni kelas/rezim berkuasa lewat kemampuan membingkai isu dan mengartikulasikan gagasan-gagasan politik.

Negara memiliki kapasitas tinggi untuk meredam aksi sporadis. Mulai dari aparatus ideologis hingga aparatus represif. Hanya gerakan yang memiliki arah, disiplin organisasi, mengartikulasikan gagasan dengan baik, dan kemampuan membangun kekuatan alternatif, yang mampu menggabungkan logika connective action dengan elemen collective action, yang mampu mendorong perubahan berarti, baik melalui aksi massa, jalur elektoral, tekanan institusional, maupun transformasi budaya politik jangka panjang.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
AMPB dan Ujian Baru Gerakan Rakyat

AMPB dan Ujian Baru Gerakan Rakyat

Di permukaan, tuntutannya sederhana, yaitu segera sahkan RUU Perampasan Aset dan

Next
Perang Dingin Baru: Tiongkok versus AS

Perang Dingin Baru: Tiongkok versus AS

Selain bersaing di bidang geopolitik dan perdagangan, keduanya juga berlomba

You May Also Like
Total
0
Share