Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB Dinilai Langgar Hukum

Koalisi masyarakat sipil mempertanyakan pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, saat dirinya bersama sejumlah warga Pati lainnya berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Koalisi menilai pemblokiran tersebut melanggar hukum, membatasi akses nasabah terhadap dananya sekaligus menghambat kegiatan warga dalam menyampaikan pendapat. Di dalam rekening tersebut terdapat uang sekitar Rp 80,9 juta yang disebut berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat. Dana itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan warga Pati yang mengikuti aksi, termasuk makanan, transportasi, dan akomodasi.

Pemblokiran rekening tersebut membuat warga yang datang dari Pati kehilangan akses terhadap dana operasional mereka. Pada waktu yang berdekatan, akun media sosial Supriyono juga dilaporkan mengalami gangguan.

Bank Mandiri sebelumnya menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Namun, menurut koalisi, belum ada penjelasan mengenai institusi yang mengajukan permintaan, perkara pidana yang menjadi dasar pemblokiran, maupun ada atau tidaknya izin pengadilan.

“Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang. Aparat dan bank harus menjelaskan siapa yang memberi perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana,” sebut koalisi dalam siaran pers bersama, Minggu (23/8).

Koalisi menyebut Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur pemblokiran sebagai upaya paksa yang memerlukan izin Ketua Pengadilan Negeri.

Menurut koalisi, permohonan pemblokiran juga harus memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan hubungan objek pemblokiran dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan tindakan tersebut.

Dalam keadaan mendesak, pemblokiran dapat dilakukan sebelum izin diperoleh. Namun, penyidik wajib meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan.

“Penyebutan ‘permintaan aparat penegak hukum’ tidak cukup untuk membuktikan bahwa tindakan Bank Mandiri telah memenuhi ketentuan hukum. Kalaupun aparat menggunakan kewenangan berdasarkan undang-undang khusus, dasar kewenangan, alasan tindakan, serta prosedurnya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan,” sebut koalisi.

Koalisi menilai waktu pemblokiran, yang berlangsung ketika Supriyono bersama AMPB menyampaikan aspirasi, menimbulkan dugaan bahwa instrumen perbankan digunakan untuk menekan warga yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya.

“Ketika rekening warga diblokir pada saat mereka sedang menyampaikan kritik, membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi,” lanjut koalisi.

Koalisi juga mengingatkan bahwa hak berkumpul dan menyampaikan pendapat serta hak atas kepemilikan harta benda dijamin oleh UUD 1945. Karena itu, negara dinilai tidak boleh menggunakan kewenangan penegakan hukum untuk membalas atau menghambat warga yang menjalankan hak tersebut.

Selain aparat, koalisi menyoroti tanggung jawab Bank Mandiri sebagai penyedia jasa keuangan. Mereka merujuk POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur prinsip keterbukaan, perlakuan yang adil, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, serta perlindungan aset konsumen dalam penyelenggaraan jasa keuangan.

“Bank bukan perpanjangan tangan aparat untuk menghukum warga yang bersuara. Kepatuhan berarti tunduk pada hukum, bukan menuruti setiap permintaan tanpa memeriksa keabsahannya,” kata mereka.

Ancam kepercayaan terhadap perbankan

Koalisi menyatakan persoalan pemblokiran rekening Supriyono tidak semata menyangkut dana sebesar Rp 80,9 juta. Mereka bilang, kasus tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana yang disimpan di bank.

“Masalahnya bukan hanya Rp 80,9 juta dalam satu rekening. Jika publik melihat bank dapat menahan uang nasabah karena tekanan aparat, yang rusak adalah kepercayaan terhadap keamanan dana di bank,” lanjut mereka.

Koalisi mengingatkan, hilangnya kepercayaan terhadap perbankan dapat mendorong nasabah memindahkan simpanan atau menarik dana. Dalam skala luas, kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu penarikan dana secara besar-besaran atau bank run yang dapat mengganggu stabilitas perbankan.

Atas persoalan tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak Bank Mandiri segera membuka kembali rekening Supriyono dan memulihkan seluruh akses terhadap dana pribadi maupun donasi masyarakat apabila tidak terdapat dasar hukum serta izin atau persetujuan pengadilan yang sah.

Selain itu koalisi meminta Bank Mandiri menjelaskan institusi yang meminta pemblokiran, perkara yang menjadi dasar tindakan, hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana, serta keberadaan surat perintah dan izin atau persetujuan pengadilan.

Koalisi juga menyatakan Bank Mandiri harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dan memperbaiki prosedur internal agar pemblokiran rekening tidak dilakukan berdasarkan permintaan yang bertentangan dengan hukum.

Koalisi pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa Bank Mandiri dan memastikan perlindungan hak nasabah. Jika ditemukan pelanggaran, OJK didesak menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman Republik Indonesia juga diminta menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan serta pembatasan hak atas harta benda dan kebebasan menyampaikan pendapat.

Sementara itu, DPR RI didesak meminta pertanggungjawaban Bank Mandiri, OJK, dan aparat yang mengajukan pemblokiran serta memastikan sistem perbankan tidak digunakan untuk mengintimidasi masyarakat.

Siaran pers tersebut ditandatangani oleh 11 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, yakni Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Selain itu juga terdapat Amnesty International Indonesia (AII), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Serikat Pekerja Kampus (SPK), Social Movement Institute (SMI), Danantara Monitor, Koalisi BersihkanBankmu, Sajogoyo Institute (SAINS), serta Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering (SB GEBUK).

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Memperkuat Penjagaan Gambut Berbasis Kelompok Masyarakat

Memperkuat Penjagaan Gambut Berbasis Kelompok Masyarakat

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indonesia memiliki

Next
Kisah Para Menteri Termiskin dalam Sejarah Indonesia

Kisah Para Menteri Termiskin dalam Sejarah Indonesia

Namun, di antara deretan nama yang pernah duduk di kabinet, ada beberapa sosok

You May Also Like
Total
0
Share