Jalan Sudewo Menuju Terungku KPK

Berbalut rompi tahanan oranye bernomor 102 dengan tangan terborgol, langkah Bupati Pati Sudewo terhenti di depan barisan jurnalis yang telah menunggunya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Selasa (20/1) malam. Di belakangnya, tiga tersangka lain berdiri dengan rompi serupa.

Di hadapan kamera dan mikrofon, Sudewo menepis tudingan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui praktik tersebut dan merasa dirinya dijadikan korban.

“Saya menganggap saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu juga menegaskan tidak pernah membicarakan soal pengisian jabatan perangkat desa, baik dengan kepala desa, camat, maupun jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya. Kepada camat, kepada OPD, belum pernah membahasnya sama sekali,” katanya lagi.

Bupati Pati, Sudewo usai, berbicara di depan wartawan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam. Kredit: Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Sudewo juga membantah adanya praktik transaksional dalam pengangkatan pejabat selama masa kepemimpinannya. Ia menyebut seluruh proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati berjalan tanpa imbalan.

“Selama saya menjadi bupati, pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, baik eselon III maupun II yang ratusan orang, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah dan BUMD, tidak ada satu pun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apa pun,” imbuh dia.

Namun bantahan tersebut berbeda dengan temuan KPK. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pati pada Senin, 19 Januari 2026, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam jual beli jabatan calon perangkat desa di kabupaten berslogan Bumi Mina Tani itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dugaan pemerasan bermula pada akhir 2025, tak lama setelah Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi perangkat desa pada Maret 2026.

“Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW selaku bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa.”

Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK

Dalam praktiknya, Tim 8—yang disebut sebagai tim sukses Sudewo—berperan sebagai operator lapangan. Anggota tim menetapkan tarif antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta kepada para calon perangkat desa yang berminat mengisi jabatan tersebut.

Melalui proses pengumpulan dana ini, calon perangkat desa diduga mengalami tekanan. Tim disebut melontarkan ancaman bahwa formasi perangkat desa tidak akan kembali dibuka pada tahun-tahun berikutnya jika para calon tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan.

Lewat praktik itu, hingga 18 Januari 2026, dana yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp 2,6 miliar. Uang tersebut berasal dari kepala desa yang bertugas menjadi pengepul di lapangan.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo, Senin (19/1/2026). Kredit: KPK

Dalam kasus yang menyita perhatian publik ini, KPK menetapkan Sudewo bersama tiga kepala desa yang tergabung dalam Tim 8 sebagai tersangka. Ketiganya adalah Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tak berhenti pada perkara pemerasan calon perangkat desa, KPK juga menetapkan Sudewo—mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024—sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Nama Sudewo sebelumnya telah mencuat dalam persidangan perkara tersebut. Dikutip dari Antara, ia disebut dalam sidang dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, pada 9 November 2023.

Dalam persidangan tersebut, lembaga antirasuah mengungkap adanya penyitaan uang dari Sudewo senilai sekitar Rp 3 miliar. Jaksa menghadirkan barang bukti berupa foto uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing yang disebut disita dari rumah Sudewo.

Tapi Sudewo membantahnya. Ia juga menolak dianggap telah menerima uang Rp 720 juta yang disebut berasal dari seorang pegawai perusahaan swasta, serta Rp 500 juta lainnya yang disalurkan melalui seorang stafnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhunungan. Kini, lembaga tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Perkara dugaan korupsi ini merentang meliputi sejumlah proyek strategis, antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi jalur kereta api di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa–Sumatera.

Hingga 15 Desember 2025, KPK telah menetapkan dan menahan 20 tersangka. Masuknya nama Sudewo semakin memperpanjang daftar pihak yang diduga terlibat dalam pusaran perkara ini.


Penahanan Sudewo sebagai tersangka disambut antusias oleh para aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Pada Selasa siang, mereka menggelar konferensi pers, dan malam harinya menyalakan kembang api di Alun-alun Pati. AMPB bahkan berencana menggelar syukuran yang melibatkan ribuan warga.

Dalam pernyataannya, AMPB menyampaikan dukungan penuh kepada KPK untuk membongkar secara tuntas dugaan praktik korupsi di Pati. Mereka menekankan pentingnya proses hukum yang terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).

AMPB juga mendesak KPK mempercepat pengusutan perkara tersebut. Kepastian hukum dinilai penting bagi warga Pati yang selama ini merasa dirugikan oleh praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Selain itu, AMPB mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara kolektif. Partisipasi publik, lanjut AMPB, sangat krusial guna memastikan pemberantasan korupsi berjalan seiring dengan penghentian kriminalisasi warga dan penyelesaian persoalan-persoalan struktural di Pati.

“AMPB berkomitmen mengawal proses ini hingga tuntas sebagai tanggung jawab moral masyarakat sipil demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, adil, dan berpihak kepada rakyat.”

Pernyataan Sikap AMPB, 20 Januari 2026

Sejak awal, AMPB menolak bungkam. Bersama jaringan masyarakat sipil lainnya, kelompok ini dikenal konsisten berdiri di barisan terdepan melawan gaya kepemimpinan Bupati Sudewo, yang kerap dipandang arogan.

AMPB pernah mengorganisasi demonstrasi besar-besaran pada 13 Agustus 2025. Aksi yang dipusatkan di Alun-alun Pati itu dipicu oleh kebijakan Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Alih-alih meredam kemarahan publik, Sudewo justru sempat menantang warga yang menolak kebijakannya.

Meski beleid itu akhirnya dibatalkan, amarah warga telanjur membuncah. Puluhan ribu orang tumpah ruah di kawasan Alun-alun Pati untuk berdemonstrasi. Sudewo yang sempat keluar dari kendaraan taktis aparat, menjadi sasaran lemparan sandal—sebuah simbol kemarahan rakyat yang merasa diremehkan.

Aksi warga Pati di Gedung KPK mendesak penetapan Sudewo sebagai tersangka, 1 September 2025.

Dampak politik dari aksi itu pun menggelinding ke DPRD Pati. Hak angket pemakzulan dibentuk. Tak berhenti di daerah, perlawanan bergerak ke Jakarta. Pada 1 September 2025, massa dari Pati yang dipimpin Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto mendatangi Gedung KPK. Mereka mendesak agar kasus dugaan korupsi dan suap proyek jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan yang menyeret nama Sudewo segera dituntaskan.

Namun, kala itu, kombinasi aksi massa dan sidang di DPRD belum cukup menggoyahkan kursi bupati. Dari tujuh fraksi di DPRD, hanya PDI Perjuangan yang tegas mendukung pemakzulan. Enam fraksi lainnya—PKS, Golkar, PPP, Gerindra, PKB, dan Demokrat—memilih sekadar meminta perbaikan kinerja Sudewo.

Keputusan paripurna pansus pada 31 Oktober 2025, menjadi pil pahit bagi para aktivis. Kekecewaan meluap di jalanan. Jalur Pantura sempat diblokir, hingga berujung pada penangkapan Supriyono serta Teguh Istiyanto. Bagi AMPB, penahanan itu dianggap sebagai kriminalisasi untuk membungkam perlawanan.

Tapi gerakan tak berhenti. Meski para pentolannya dipenjara, AMPB tetap bergerak. Pada Desember 2025 lalu, bersama elemen-elemen lain di Pati, mereka kembali menyambangi KPK, menuntut percepatan pengusutan kasus Sudewo. Di saat yang sama, mereka turut bergabung dalam barisan aksi kelompok progresif di Jakarta untuk memperluas arena perjuangan.

Sang waktu akhirnya berpihak kepada warga. Sudewo telah ditetapkan menjadi tersangka dan berada di balik terungku KPK. Kini perjuangan pun diarahkan untuk membebaskan kawan-kawan mereka yang masih ditahan dan diadili di Pengadilan Negeri Pati.

Total
0
Shares
Comments 3
  1. Perlunya kita sebagai pemilih untuk mitigasi jejak hitam politisi di pilkada. Awal blunder dari koalisi KIM pilkada pati sudah terindikasikan terlibat korupsi di DJKA masih memberikan Sudewo rekom jd cabup. Dan tidak mengindahkan catatan buruk dari KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Cerita Lidah Menjulur Albert Einstein

Cerita Lidah Menjulur Albert Einstein

Bayangkan seorang genius fisika, pencetus teori relativitas yang mengubah

Next
Persatuan Nasional sebagai Masalah Politik: Negara Kesatuan dan Krisis Republik

Persatuan Nasional sebagai Masalah Politik: Negara Kesatuan dan Krisis Republik

Indonesia bukanlah bangsa yang lahir secara alamiah

You May Also Like
Total
0
Share