Sorbatua Siallagan, tokoh adat Ompu Umbak Siallagan di Simalungun, Sumatera Utara, yang kini berusia 65 tahun, akhirnya bisa menghirup udara kebebasan.
Pada 18 Juni 2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sorbatua. Sebelumnya, pada Oktober 2024, Pengadilan Negeri Medan juga menjatuhkan vonis tak bersalah atas tetua Sorbatua.
Untuk diketahui, pada 24 Maret 2024, tetua Sorbatua ditangkap oleh Polda Sumatera Utara. Ia dijebloskan ke penjara atas tuduhan menduduki hutan konsesi PT Toba Pulp Lestari. Padahal, lahan yang ditempati oleh Sorbatua dan masyarakat adat adalah tanah ulayat warisan leluhur yang sudah ditempati sejak ratusan tahun.
Kasus Sorbatua bukanlah anomali. Ia satu keping cerita dari 301 kasus perampasan wilayah adat yang dicatat oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) hanya dalam kurun waktu lima tahun (2017-2022). Angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada 672 nasib manusia yang dikriminalisasi, suara yang dibungkam, dan hak yang diabaikan.
Di tengah nestapa ini, sebuah pertanyaan fundamental menggantung di udara: ke mana seharusnya suara mereka bermuara? Siapa yang semestinya menjadi penyambung lidah bagi kelompok-kelompok yang tercecer dari derap pembangunan itu?
Ketika pintu utama macet
Secara teori, jawabannya jelas: partai politik (parpol). Dalam Undang-Undang Partai Politik pasal 11 ayat (1) huruf c disebutkan fungsi parpol sebagai “penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.”
Jika parpol berfungsi dengan baik, seharusnya tak ada warga yang aspirasinya tercecer, apalagi hak-hak rakyat yang terampas.
Namun, kita semua tahu, pintu itu seringkali macet. Alih-alih menjadi corong rakyat, partai politik justru tersandera oleh penyakit kronis, yakni “hukum besi oligarki” yang diramalkan Robert Michels seabad lalu, praktik KKN, politik kartel, dan klientelisme akut.
Walhasil, partai kehilangan hal yang paling esensial: kepercayaan publik. Survei Indikator Politik pada 2023 hanya mengonfirmasi apa yang sudah kita rasakan, menempatkan partai di dasar jurang kepercayaan.
Memang ada kaitan antara kinerja dan tingkat kepercayaan itu. Studi Daron Acemoglu Dkk (2023) menunjukkan bahwa dukungan terhadap demokrasi, termasuk di dalamnya partai politik, akan meningkat apabila publik melihat institusi demokrasi bisa menghasilkan pertumbuhan ekonomi, perdamaian dan stabilitas politik, pencegahan korupsi, peningkatan belanja publik, dan ketimpangan menyempit.
Sebetulnya, pemilu yang kompetitif bisa menjadi solusi untuk memperbaiki sistem kepartaian. Logika pasar sederhana berlaku: jika ingin dipilih, berikan produk terbaik. Namun, tampaknya kerusakan partai di Indonesia agak sulit diperbaiki dengan jalan itu, karena sistem pemilu pun sudah sangat tercemar. Pemilu kita, dari pilkada hingga pilpres dan pileg, sudah sangat tidak kompetitif. Banyak intervensi penguasa dan banjir politik uang.
Menjahit kembali tenun kebangsaan
Dengan peluang memperbaiki sistem kepartaian dan pemilu semakin tipis, saatnya kita menengok peluang lain: memperluas ruang representasi.
Salah satunya lewat jalur perwakilan atau utusan golongan. Utusan golongan akan menjadi ruang representasi bagi kelompok sosial yang selama ini terabaikan dalam sistem pemilu maupun representasi politik di Indonesia, seperti masyarakat adat, kelompok minoritas, perempuan, dan kelompok subaltern lainnya.
Perwakilan golongan perlu dihidupkan karena dua alasan.
Pertama, untuk memperluas ruang representasi sekaligus mewadahi ekspresi dan aspirasi politik rakyat Indonesia yang sangat beragam. Sehingga tidak ada warga negara yang terabaikan.
Kedua, memberi tempat pada gagasan demokrasi deliberatif yang menjadi semangat Pancasila sila keempat: musyawarah dan mufakat.
Tidak bisa dipungkiri, tradisi musyawarah-mufakat itu masih hidup di tengah masyarakat adat Indonesia. Dengan jumlah masyarakat adat sebesar 4,57 juta orang (AMAN, 2023), yang terbagi dalam 2.161 komunitas, masyarakat adat bisa menjadi protagonis sekaligus prototipe model demokrasi berbasis musyawarah-mufakat. Ini sekaligus untuk membumikan demokrasi Pancasila.
Namun, cara menghidupkan utusan golongan ini tidak boleh mengulangi kesalahan Orde Baru: penunjukan langsung oleh presiden. Prosesnya jangan lagi top-down. Dan karenanya, di masa Orde Baru, utusan golongan hanya menjadi alat politik penguasa.
Demokrasi berpegang teguh pada prinsip tak ada wakil dan jabatan politik yang tak mendapat mandat atau dipilih oleh rakyat. Karena itu, wakil utusan golongan harus ditunjuk dari bawah, oleh rakyat, entah melalui proses pemilihan langsung maupun musyawarah-mufakat.
Jika melalui proses pemilihan, maka setiap kandidat utusan golongan haruslah orang-orang yang benar-benar hidup bersama dengan komunitas itu dan mendapat rekomendasi dari organisasi-organisasi dalam komunitas itu. Proses pemilihannya tetap mengikuti jadwal pemilu legislatif. Jadi, di setiap tingkatan legislatif (DPRD kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat), ada kandidat yang diajukan partai dan kandidat dari utusan golongan.
Pilihan mekanisme lainnya adalah musyawarah-mufakat. Setiap komunitas, terutama yang berbasis masyarakat adat, mengadakan musyawarah untuk memilih calon yang layak dan punya kapasitas untuk bekerja mewakili mereka di parlemen.
Harapannya, wakil yang ditunjuk sudah pernah bergelut dengan kehidupan masyarakat adat, mengetahui persoalan-persoalannya, juga tahu solusi apa yang bisa diperjuangkan untuk menyelesaikannya. Utusan golongan akan menjadi jalur tambahan untuk memperkuat dan memperluas ruang representasi politik di parlemen.
Demokrasi yang adil dan inklusif akan memastikan setiap warga negara, bahkan yang paling papa dan paling minoritas sekalipun, memiliki suara dalam membentuk masa depan bersama. No one should be left behind, and no human right ignored.










