Masuknya kembali militer ke berbagai urusan sipil, mulai dari menduduki jabatan publik, produksi pangan, dapur MBG, pembekalan LPDP, sampai pembubaran diskusi dan pemutaran film, memunculkan kekhawatirab kembalinya Dwifungsi TNI. Dalam situasi seperti ini, penting untuk kembali mengingat Marsinah.
Perempuan yang lahir pada 10 April 1969 di Desa Nglundo, Nganjuk, Jawa Timur, itu dikenal sebagai aktivis buruh. Ia gigih memperjuangkan hak-hak buruh yang diabaikan pengusaha dan pemerintah.
Sejak 1990, Marsinah bekerja sebagai buruh di PT Catur Putra Surya (PT CPS), sebuah pabrik arloji di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Saat itu, buruh PT CPS hanya digaji Rp 1.700 per bulan.
Pada 1993, terbit KepMen 50/1992 yang menetapkan UMR Jawa Timur sebesar Rp 2.250. Selain itu, ada Surat Edaran Gubernur Jawa Timur yang meminta para pengusaha menaikkan upah buruh sebesar 20 persen.
Keputusan itulah yang jadi dalih bagi Marsinah untuk mengajak kawan-kawannya di PT CPS untuk memperjuangkan kenaikan gaji Rp 1.700 menjadi Rp 2.250. Selain itu, ia menuntut cuti hamil, cuti haid, dan upah lembur.
Namun, karena negosiasi dengan perusahaan tak menemui titik terang, akhirnya Marsinah dan kawan-kawannya menempuh cara yang lazim dalam gerakan buruh, mogok kerja.
Sayangnya, perjuangan Marsinah harus dibayar dengan sangat mahal. Ia diculik, disiksa, dan dibunuh. Pada 8 Mei 1998, ia ditemukan sudah tak bernyawa di sebuah gubuk di Desa Jagong, Nganjuk.
Hasil visum menunjukkan, Marsinah disiksa dan diperkosa sebelum dibunuh. Sementara, menurut Abdul Mun’im Idries, dokter dari Instalasi Kedokteran Kehakiman (IKK) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, kematian Marsinah karena tembakan senjata api.
Campur tangan militer
Kaum buruh seharusnya yang paling waspada dan berdiri di garis paling depan menentang kembalinya Dwifungsi ABRI. Sebab, selama 32 tahun Orde Baru berkuasa, dengan kebijakan Dwifungsi ABRI, sektor buruh yang paling mengalami represi.
Begitu berkuasa, pada 1967, Soeharto langsung menarget gerakan buruh untuk dijinakkan. Serikat buruh kiri dan independen diberangus, bahkan dilarang. Sementara serikat buruh yang tersisa, yang sudah dijinakkan oleh tentara, disatukan dalam “single union”, yang model tata kelolanya menyerupai “korporatisme negara yang eksklusif”: fungsi serikat tak lebih dari agen negara/kekuasaan, bukan mewakili kepentingan pekerja (Ford, 2016).
Dalam menata hubungan industrial, paradigma Orde Baru adalah stabilitas. Para pemangku kepentingan dalam dunia industri, yakni pengusaha, buruh, dan pemerintah, dianggap sebagai “keluarga besar” yang hidup harmonis dalam bingkai “Hubungan Industrial Pancasila” (HIP).
Dalam bingkai kacamata itu, serikat buruh atau aksi buruh yang mengganggu stabilitas, yang menggelar protes maupun mogok kerja, dianggap sebagai anti-negara dan tidak Pancasilais.
Di bawah panji-panji Dwifungsi ABRI, tentara punya ruang leluasa untuk memasuki segala lini kehidupan bernegara, termasuk hubungan industrial dan ketenagakerjaan.
Sudomo, Jenderal kepercayaan Soeharto yang sebelumnya memimpin Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), ditunjuk sebagai Menteri Ketenagakerjaan pada 1983. Pada 1986, Sudomo mengeluarkan Keputusan Menteri 342/1986 yang mengharuskan aparat keamanan (Kodim dan Korem) terlibat dalam penyelesaian penyelesaian industrial. Bahkan petugas Depnaker perlu berkoordinasi dengan pemda, Polres dan Kodim ketika menanggulangi ancaman tindakan fisik dalam pemogokan (Rudiono, 1992: 80).
Tahun 1990-an, ketika aksi mogok buruh mulai berkembang, Bakorstanas melalui Surat Keputusan Nomor 02/Satnas/XII/1990 memberi wewenang kepada militer untuk mendeteksi, mencegah, dan menekan gejolak buruh.
Pendekatan “keamanan” dalam hubungan industrial ini membuka ruang lebar bagi berbagai tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap buruh. Aparat keamanan kerap dikerahkan untuk menekan buruh, membubarkan aksi mogok, bahkan menghukum mereka yang mengorganisir pemogokan (Hadiz, 1998).
Bahkan, menurut Vedi R. Hadiz, serikat buruh tunggal di masa itu berada di bawah kendali militer. Pada tahun 1980-an, misalnya, pejabat FSPSI dilibatkan dalam tim keamanan bentukan Sudomo untuk mengontrol dan menekan gerakan buruh.
“Serikat ini juga banyak dikuasai oleh militer, dengan sejumlah perwira aktif maupun pensiunan ditempatkan sebagai pemimpin cabang-cabangnya di berbagai daerah,” tulis Vedi R. Hadiz dalam “Reformasi Total: Labour after Soeharto”.
Dalam banyak kasus, perwakilan buruh di dalam perusahaan ternyata adalah mantan perwira militer yang bekerja sebagai manajer personalia. Secara teknis, mereka dianggap sebagai pegawai biasa, tetapi pada praktiknya, mereka lebih berfungsi sebagai alat kontrol perusahaan. Mereka yang mengawasi gerak-gerik buruh.
Ironi gerakan buruh
Ini yang sangat ironis. Marsinah dirayakan, bahkan dijadikan pahlawan nasional, tapi sistem ekonomi dan politik yang merampas nyawanya dibiarkan kembali dominan.
Bahkan arus besar gerakan buruh turut berdansa-dansi di atas arus politik tersebut. Lebih ironis lagi, serikat buruh itu seolah tak panik dengan ruang demokrasi yang menyempit.
Padahal, tanpa perlu menyodorkan pengalaman gerakan buruh di negara lain atau menghamparkan pemikiran tokoh gerakan buruh dari luar negeri, kita hanya perlu mengingat tulisan Sukarno pada 1933, “Bolehkah Sarekat Sekerja Berpolitik”, yang menjelaskan kaitan ruang demokrasi dan kepentingan gerakan buruh.
Menurut Sukarno, setiap perjuangan buruh membutuhkan apa yang disebut ”politieke toestand”, yaitu ruang politik yang lebih bebas untuk berserikat dan berkumpul. Politieke toestand bisa kita maknai kebebasan politik, yang di dalamnya mencangkup kebebesan berekspresi, berserikat, dan menyatakan pendapapat.
Menurut Sukarno, tanpa kebebebasan politik, gerakan buruh tidak akan punya ruang untuk membangun serikat secara bebas dan menjalankan aktivitasnya secara mandiri.
Dalam artikel yang sama, Sukarno mengingatkan bahaya politik ”meminta-minta”. “Politik minta-minta satu kali akan berhasil, tetapi 99 kali niscaya akan gagal,” tegas Sukarno. Politik semacam itu, lanjutnya, tidak akan pernah mampu menghapus kontradiksi antara modal dan tenaga kerja.
Pada 8 Mei 2026, kita mengingat kembali pembunuhan Marsinah. Salah satu pembunuhan aktivis buruh paling keji dalam sejarah Indonesia. Marsinah dibunuh oleh rezim Orde Baru lewat sebuah sistem perburuhan masa itu: politik upah murah, penyeragaman aspirasi buruh lewat single union dan korporatisme negara, dan pelibatan militer dalam urusan perburuhan.










