Mengapa Arogansi Aparat Sering Berulang di Ruang Publik

Pedagang es gabus bernama Sudrajat ketiban apes, 24 Januari 2026 lalu. Saat sedang menjajakan dagangannya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, ia didatangi aparat TNI dan Polri. Sudrajat yang telah puluhan tahun berdagang es gabus itu, diinterogasi.

Dalam rekaman video yang beredar luas, ia dituding menjual es yang disebut terbuat dari spons. Untuk membuktikan tuduhannya, aparat tampak meremas serta membakar potongan es yang dibawa Sudrajat. Bahkan pedagang berusia 50 tahun tersebut juga disuruh memakan es gabus yang dijualnya.

Kendati belakangan diketahui tuduhan aparat tak terbukti, namun peristiwa tragis itu terlanjur mengagetkan publik. Selain diwarnai unsur kekerasan, aksi aparat itu dinilai tidak melewati prosedur pemeriksaan keamanan pangan.

Apa yang dialami Sudrajat hanya satu contoh dari sekian banyak kasus arogansi dan kekerasan aparat yang muncul di ruang publik. Ada faktor struktural, kultural, dan situasional yang saling menguatkan sehingga sikap arogan aparat sering berulang di ruang publik.

Mengapa praktik semacam ini selalu muncul, apa penyebabnya?

Pertama, kultur kekuasaan yang hierarkis dan feodal.

Baik Polri maupun TNI dibentuk dengan struktur komando yang ketat. Dalam praktik sehari-hari, kultur ini sering bergeser dari disiplin institusional menjadi rasa superioritas. Aparat terbiasa “memerintah”, bukan “melayani”, sehingga sebagian memandang warga sebagai objek pengawasan, bukan subjek hak. Saat berhadapan dengan warga kecil (pedagang, buruh, orang miskin kota) relasi kuasa ini timpang dan mudah melahirkan arogansi.

Kedua, mentalitas impunitas (merasa kebal sanksi).

Banyak aparat belajar dari pengalaman bahwa tindakan berlebihan jarang berujung pada hukuman serius. Mekanisme pengawasan internal sering tertutup, lamban, atau berakhir pada sanksi administratif ringan. Ketika risiko personal rendah, keberanian untuk bertindak sewenang-wenang meningkat. Inilah mengapa permintaan maaf publik sering muncul setelah viral, bukan karena kesadaran hukum.

Ketiga, paradigma keamanan mengalahkan paradigma hak warga.

Dalam banyak kasus, aparat diajarkan untuk “cegah dulu, klarifikasi belakangan”. Pendekatan ini mungkin efektif dalam situasi darurat keamanan, tetapi menjadi bermasalah ketika diterapkan pada urusan sipil seperti pedagang kaki lima, ekspresi warga, atau dugaan pelanggaran ringan. Akibatnya, praduga bersalah menggantikan praduga tak bersalah.

Keempat, kualitas pendidikan dan pelatihan yang timpang.

Pelatihan teknis dan fisik sering lebih dominan dibanding pendidikan HAM, komunikasi publik, dan resolusi konflik. Aparat dilatih mengendalikan situasi, bukan mengelola relasi. Ketika menghadapi tekanan lapangan atau sorotan publik, respons yang keluar adalah intimidasi, bukan dialog.

Kelima, legitimasi sosial yang keliru.

Sebagian aparat merasa mendapat pembenaran dari masyarakat yang masih memuja “ketegasan” dan “tangan besi”. Ketika tindakan keras justru dipuji di media sosial, pesan yang diterima aparat adalah arogansi itu efektif dan diterima. Ini menciptakan siklus berbahaya antara kekuasaan, popularitas, dan pelanggaran hak.

Keenam, lemahnya kontrol eksternal yang independen.

Pengawasan oleh DPR, Kompolnas, Komnas HAM, atau masyarakat sipil sering bersifat reaktif dan politis. Tanpa mekanisme pengaduan yang cepat, aman, dan benar-benar independen, korban arogansi aparat terutama warga kecil, nyaris tak punya daya tawar.

Arogansi aparat bukan soal watak personal semata, melainkan produk sistem yakni kultur komando tanpa koreksi, impunitas, paradigma keamanan yang usang, dan minimnya akuntabilitas publik. Maka, solusinya juga tidak bisa individual tapi harus sistemik: reformasi pelatihan, penegakan disiplin terbuka, penguatan pengawasan eksternal, dan perubahan cara negara memandang warganya.


Kekerasan aparat bisa menimpa siapa saja. Tentu hal ini tidak boleh didiamkan. Ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan saat peristiwa ini terjadi.

Berikut adalah panduan saat berhadapan dengan aparat di lapangan

Pertama, prinsip utama yang wajib diingat.

Hadapi aparat dengan tenang, catat dengan cermat, lawan dengan prosedur, bukan emosi. Tujuan kita bukan melawan aparat, tapi menjaga keselamatan, melindungi martabat, memastikan hak warga tidak dilanggar.

Kedua, langkah praktis di lapangan.

Tetap tenang dan sopan. Kenapa ini penting? Karena emosi sering dijadikan alasan aparat untuk bertindak keras.

Lakukan: bicara pelan dan jangan membentak atau menyela.

“Baik Pak/Bu, boleh saya pahami dulu maksudnya?”

Minta identitas dan tujuan.

    Ini hak warga. Ucapkan dengan netral:
    • “Mohon izin pak/bu, nama dan satuannya apa ya?”
    • “Tujuan pemeriksaan ini apa, pak?”
    Aparat profesional tidak keberatan menyebut identitas.

    Tanya dasar hukum dan prosedur.

    Bertanya, bukan menantang. Kalimat sederhana:
    • “Apakah ini ada surat tugasnya, pak?”
    • “Kalau barang saya diperiksa, apakah ada berita acaranya?”
    Jangan bilang: “Ini melanggar HAM!” di awal karena biasanya bisa memperkeruh suasana.

    Dokumentasikan secara wajar.

      Merekam itu boleh, asal tidak mengganggu. Tips aman: rekam terbuka dan jangan bersembunyi. Kalau ditegur “Saya merekam untuk dokumentasi pribadi, tidak mengganggu tugas.” Kalau dilarang tanpa alasan hukum, jangan debat panjang, utamakan keselamatan.

      Jangan tanda tangan di bawah tekanan

        Ini sering terjadi. Kalimat kunci:
        • “Saya perlu membaca dulu.”
        • “Saya ingin berkonsultasi atau didampingi.”

        Warga berhak menolak menandatangani jika dipaksa.

        Kalau situasi memanas, utamakan keselamatan

          Ingat, keadilan bisa dicari belakangan, keselamatan tidak. Maka, yang perlu dicatat:
          • Waktu kejadian
          • Lokasi
          • Ciri petugas
          • Nama atau satuan (kalau tahu)
          • Saksi di sekitar

          Ketiga, setelah kejadian jangan diam

          Banyak kasus berulang karena warga diam setelah kejadian. Langkah lanjutan:
          • Tulis kronologi singkat (apa, siapa, kapan, di mana)
          • Simpan foto/video/bukti
          • Laporkan ke atasan satuan terkait Propam/lembaga pengawas, Komnas HAM (kalau ada pelanggaran serius), dan hubungi media/LSM bila ada pola berulang.

          Aparat arogan kuat di lapangan, lemah di ruang akuntabilitas.

          Keempat, pesan untuk warga

          Paham hak bukan berarti melawan. Tenang bukan berarti takut. Mencatat bukan berarti memusuhi. Negara hukum hanya bekerja jika warganya sadar hak dan berani tertib secara prosedural.

          Total
          0
          Shares
          Tinggalkan Balasan

          Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

          Prev
          Green Day Menentang Fasisme Trump

          Green Day Menentang Fasisme Trump

          Green Day, band punk rock ikonik asal California, Amerika Serikat (AS) yang

          Next
          Pariwisata Budaya, Kunci Jakarta menjadi Kota Global

          Pariwisata Budaya, Kunci Jakarta menjadi Kota Global

          Jakarta, sebagai Ibu Kota Indonesia dan salah satu kota metropolitan terbesar di

          You May Also Like
          Total
          0
          Share