Penentuan hari nasional bukan sekadar memilah-milah tanggal atau tarikh dalam kalender. Ia adalah peristiwa penting dalam sejarah yang memantik memori kolektif, sebuah jeda yang kita sepakati bersama untuk merenung, merayakan, dan meneguhkan kembali nilai-nilai yang membentuk kita sebagai sebuah bangsa.
Hari nasional harus mengandung nilai historis penting dalam perjalanan sejarah bangsa kita. Sebagai orang yang mendaku sejarawan dan sekarang menjabat Menteri Kebudayaan, Fadli Zon harusnya paham betul dengan pakem itu. Sayangnya, ketika menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional, itu mendadak seperti manusia buta sejarah.
Keputusan Fadli Zon, seorang politisi yang juga dikenal sebagai loyalis Prabowo Subianto, meninggalkan jejak keganjilan yang sulit diabaikan. Tanggal tersebut, secara kebetulan—atau mungkin memang disengaja—bertepatan dengan hari lahir Presiden Prabowo Subianto. Seketika, memori kita menangkap pesan yang sulit ditolak: penetapan Hari Kebudayaan Nasional ini sangat bermotif politik, bukan berbasis kajian historis yang kuat.

Argumentasi yang diajukan untuk menopang tanggal 17 Oktober pun terasa rapuh dan problematis. Dasarnya merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara, yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951. PP ini menetapkan Garuda Pancasila sebagai lambang negara secara resmi.
“PP Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara merupakan tonggak sejarah penetapan Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol resmi Indonesia,” kata politikus Gerindra yang dikenal sebagai loyalis Seoharto dan Prabowo Subianto itu.
Alasan itu terdengar logis. Namun, jika kita telaah lebih dalam, logika ini justru agak bermasalah. Lambang Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika tidak terpisahkan dari Pancasila itu. Dan kita tahu, hari lahir Pancasila sudah diperingati setiap tanggal 1 Juni. Merayakan lambang Garuda Pancasila dan slogan Bhinneka Tunggal Ika terpisah dengan Hari Lahir Pancasila justru menjadi pemenggalan makna yang berbahaya.
Cara pandang yang memecah-belah simbol-simbol negara ini justru mengingatkan kita pada pendekatan era Orde Baru, yang gemar “mensakralkan” simbol sambil mengosongkan substansi kritisnya. Pancasila, Garuda, dan Bhinneka Tunggal Ika adalah satu kesatuan filosofis yang lahir dari rahim perjuangan kemerdekaan. Memisahkannya sama saja dengan merayakan tubuh tanpa jiwa, sebuah ritualisme formal yang kehilangan semangatnya. Penetapan ini, alih-alih menguatkan, justru berisiko mendangkalkan pemahaman kita akan fondasi negara.
Lebih ironis lagi, kalau kalian rajin mengulik-ulik buku sejarah, tanggal 17 Oktober membawa memori yang kelam dan pahit dalam buku sejarah demokrasi Indonesia. Pada 17 Oktober 1952, terjadi sebuah peristiwa yang menjadi luka bagi sejarah demokrasi, konstitusi, dan prinsip bernegara. Sejumlah petinggi militer, dipimpin oleh Jenderal A.H. Nasution, mengerahkan tank dan artileri menghadapkan moncongnya ke Istana Merdeka, demi menekan Presiden Sukarno agar membubarkan parlemen hasil pemilu. Ini adalah upaya unjuk kekuatan militer terhadap lembaga sipil yang menjadi representasi kedaulatan rakyat. Jenderal A.H. Nasution, yang menjadi tokoh penting di balik gerakan itu, menyebut aksi pada 17 Oktober 1952 itu sebagai “separuh kudeta”. Peristiwa itu menginjak-injak prinsip bernegara yang menganut sistem demokrasi, supremasi sipil, dan negara hukum.

Bagaimana mungkin sebuah tanggal yang merepresentasikan upaya pembungkaman demokrasi dan pengkhianatan terhadap mandat rakyat justru dipilih untuk merayakan kebudayaan? Kebudayaan, pada hakikatnya, adalah ekspresi paling luhur dari kehendak bebas manusia dan masyarakat. Menetapkannya pada hari yang sama dengan sebuah peristiwa anti-demokrasi adalah sebuah paradoks yang menyakitkan, sebuah penghinaan terhadap memori sejarah dan nurani bangsa.
Padahal, Indonesia tidak pernah kekurangan momen historis yang jauh lebih relevan dan menginspirasi untuk dijadikan Hari Kebudayaan. Tengoklah sejarah. Pada 5-7 Juli 1918, para cendekiawan dan budayawan bumiputera menggelar Kongres Kebudayaan pertama di Surakarta. Meskipun masih dalam konteks era kolonial dan lingkupnya terfokus pada kebudayaan Jawa, ini adalah tonggak awal kesadaran untuk membicarakan kebudayaan secara terorganisir dan intelektual. Ia adalah benih dari sebuah gerakan besar.
Namun, pilihan yang paling sahih dan bermakna jatuh pada tanggal 20-24 Agustus 1948. Di tengah agresi militer Belanda, saat ibu kota republik berada di Yogyakarta, para pemikir bangsa berkumpul di Magelang untuk menyelenggarakan Kongres Kebudayaan pertama di era Indonesia merdeka. Kongres ini bukan sekadar perhelatan. Ia adalah sebuah pernyataan sikap. Di sinilah dirumuskan bagaimana posisi dan peran strategis kebudayaan dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Lebih dari itu, kongres inilah yang secara visioner merekomendasikan pembentukan Kementerian Kebudayaan. Jadi, kementerian yang dipimpin oleh Fadli Zon punya dasar historis justru pada momen Kongres Kebudayaan ini.
Momen di Magelang pada Agustus 1948 adalah cerminan sempurna dari semangat zaman, bahwa kebudayaan tak boleh berpisah dengan perjuangan kebangsaan. Memilih tanggal dari kongres ini sebagai Hari Kebudayaan akan memberikan kita jangkar historis yang kokoh, menghubungkan kita langsung pada semangat para pendiri bangsa yang melihat kebudayaan bukan sebagai ornamen, melainkan sebagai fondasi untuk memperkuat bangunan Indonesia merdeka.
Pada akhirnya, penetapan 17 Oktober, dengan segala benturan kepentingan dan kerapuhan argumentasinya, telah melukai sejarah kebudayaan nasional itu sendiri. Ia menjadi monumen dari cara kita bernegara yang terkadang lebih mengutamakan kepentingan sesaat ketimbang memori kolektif jangka panjang. Sudah saatnya kita mempertanyakan kembali keputusan ini. Bukan untuk membuka polemik, tetapi untuk meluruskan sejarah. Hari Kebudayaan Nasional harus menjadi kompas penunjuk pada masa lalu yang membanggakan dan masa depan yang dicita-citakan. Bukan sekadar penanda kekuasaan atau hari lahir seorang tokoh. Sebab, kebudayaan adalah milik rakyat, dan harinya harus lahir dari peristiwa yang benar-benar merepresentasikan jiwa rakyat itu sendiri.










