Bahaya Pelintiran UU Pelindungan Data Pribadi bagi Demokrasi

Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 adalah bukti nyata bagaimana sebuah regulasi bisa dijadikan senjata politik. Dengan dalih melindungi data pribadi, KPU sempat menutup akses publik terhadap dokumen persyaratan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres). Untungnya, gelombang protes keras dari masyarakat sipil, akademisi, dan media berhasil memaksa KPU untuk membatalkan keputusan itu.

Beleid itu memang dianulir. Tapi dari sini, publik jadi tahu: Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai dipelintir untuk tujuan yang bertentangan dengan semangat demokrasi.

UU PDP lahir untuk melindungi hak privasi individu, bukan untuk menyelamatkan calon pejabat publik dari sorotan rakyat. Pasal 15 huruf c UU PDP dengan jelas menyebutkan bahwa hak subjek data pribadi bisa dikecualikan demi kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara.

Ketika KPU menutup dokumen capres-cawapres, mereka bukan sedang melindungi privasi, melainkan diduga sedang menyalahgunakan UU PDP sebagai tameng politik. Padahal, sebagian besar data yang dikunci rapat hanyalah data pribadi umum, seperti riwayat pendidikan, status perkawinan, atau kewarganegaraan berdasarkan (Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU PDP). Menyebut data semacam ini sebagai rahasia negara adalah bentuk manipulasi hukum.

Menabrak prinsip keterbukaan

Keputusan itu jelas menabrak Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menegaskan asas keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. Lebih jauh, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) juga menegaskan bahwa pengecualian informasi publik harus dilakukan secara ketat, terbatas, dan berbasis uji konsekuensi yang matang (Pasal 2 ayat (2) dan (4)).

Faktanya, uji konsekuensi KPU disebut Koalisi Kodifikasi UU Pemilu sebagai “ugal-ugalan”, karena hanya mempertimbangkan potensi risiko privasi tanpa menimbang kepentingan publik yang lebih besar. Dengan kata lain, keputusan ini bukan hasil analisis hukum yang serius, tetapi lebih mirip jurus akal-akalan untuk menutup ruang kontrol masyarakat.

Ancaman bagi demokrasi

Jika pola pikir seperti ini dibiarkan, maka setiap pejabat publik bisa bersembunyi di balik UU PDP untuk menolak membuka data yang penting bagi publik. Bayangkan, calon presiden bisa bersembunyi dari pertanyaan soal rekam jejak pendidikannya, status hukum, atau bahkan keabsahan dokumen pencalonannya. Semua bisa ditutupi dengan alasan “data pribadi”. Inilah titik berbahaya di mana UU PDP yang seharusnya melindungi rakyat justru dipakai untuk “membungkam” rakyat.

Demokrasi yang sehat hanya mungkin terwujud jika publik memiliki akses penuh terhadap informasi yang relevan tentang para kandidat. Transparansi adalah fondasi utama agar rakyat bisa menentukan pilihannya dengan sadar. Menutup informasi publik dengan dalih UU PDP sama saja dengan merampok hak rakyat untuk memilih secara rasional.

Belajar dari negara lain

Prinsip ini bukan hanya berlaku di Indonesia. Sejumlah preseden di berbagai yurisdiksi menunjukkan bahwa hak privasi, termasuk dalam bentuk hak untuk dilupakan, tidak bersifat absolut. Mahkamah Konstitusi Hungaria melalui Decision 60/1994 (XII, 24) AB menegaskan bahwa ruang privasi pejabat publik jauh lebih terbatas dibanding warga biasa karena menyangkut kepentingan masyarakat. Logika serupa tampak dalam putusan penting Mahkamah Agung India, Union of India v. Association for Democratic Reforms (2002) 2 LRI 305, yang mewajibkan calon dalam pemilu membuka catatan kriminal, kekayaan, dan latar pendidikan demi menjamin hak warga untuk memilih secara sadar. Bahkan dalam perkara Éditions Plon v. France (2004), European Court of Human Rights menyatakan bahwa detail medis seorang presiden pun dapat diungkap apabila berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Rangkaian kasus ini menegaskan satu hal: ketika seseorang memilih jalan sebagai pejabat publik, ia secara sukarela harus melepaskan sebagian privasinya demi akuntabilitas. Privasi mereka berhenti tepat di titik di mana kepentingan publik dimulai (David Banisar, Loc.cit.).

Polemik Keputusan KPU 731 Tahun 2025 membuka mata kita bahwa UU PDP rawan dipelintir. Dari instrumen pelindungan hak warga, ia bisa berubah menjadi senjata untuk menutup-nutupi hal-hal yang semestinya dibuka. Jika kecenderungan ini tidak dikoreksi, maka kita akan menghadapi era baru, era di mana hukum dipakai bukan untuk melindungi rakyat, melainkan untuk membatasi rakyat.

KPU dan lembaga negara lain harus ingat, UU PDP dibuat untuk rakyat, bukan untuk menyelamatkan wajah pejabat publik.

Total
0
Shares
Comments 3
  1. Haha, jadi UU PDP jadi tameng politik lagi? Si KPU yang sebelumnya lihat syarat capres-cawapres seolah-olah itu rahasia negara, sekarang jadi protector data pribadi? Tapi kira-kira, riwayat pendidikan dan status perkawinan itu pribadi kan? Kalau begitu, mungkin kami perlu undang-undang tambahan Pribadi Banjir Informasi Pemilu aja biar mereka bisa lebih terlindungi dari kritik masyarakat. Keterbukaan itu seperti makanan sehat untuk demokrasi, kok jadi obat sakit untuk capres-cawapres? Jangan lupa, kebanyakan data yang disebut pribadi itu sekecil kucing di atap rumah, bukan rancangan senjata nuklir ya KPU.basketball stars unblocked

  2. Wah, apa yang dialami KPU ini bener-bener bikin bertanya-tanya, ya. Kayaknya mereka perlu lebih paham tentang prinsip transparansi dalam demokrasi. Jangan sampai UU PD malah jadi alat buat menutup-nutupi info yang seharusnya terbuka buat publik. Btw, ada juga yang gres soal permainan, mungkin bisa jadi selingan setelah baca ini, cek aja di Football.

  3. Wah, bahaya juga ya kalau UU PDP malah jadi alat buat nutupin informasi penting kayak gini. Semoga ke depannya ada pengawasan lebih ketat deh biar gak disalahgunakan. Penting banget buat kita tahu siapa yang kita pilih!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Figur Politik Gen Z di Ruang Digital

Figur Politik Gen Z di Ruang Digital

Fenomena terpilihnya sosok pemimpin politik di Nepal melalui platform Discord

Next
Kritik Leony: Setiap Rupiah Uang Rakyat Layak Dipertanyakan

Kritik Leony: Setiap Rupiah Uang Rakyat Layak Dipertanyakan

Di tengah apatisme warga terhadap politik lokal, langkah penyanyi Leony

You May Also Like
Total
0
Share