Indonesia bukanlah bangsa yang lahir secara alamiah. Sejak jauh sebelum republik diproklamasikan, wilayah ini dihuni oleh ribuan suku-bangsa dengan identitas, bahasa, dan struktur sosialnya masing-masing. Karena itu, dalam sejarah Indonesia, persatuan nasional tidak pernah hadir sebagai hadiah, melainkan sebagai hasil dari proyek politik. Fakta bahwa bangsa Indonesia tidak lahir secara turun-temurun menunjukkan bahwa ia diarahkan, dibentuk, dinarasikan, dan dilembagakan melalui kekuasaan.
Persatuan nasional, dengan demikian, bukanlah produk dari moralitas kolektif atau karakter inheren masyarakat Indonesia. Sejarah kolonial justru memperlihatkan hal sebaliknya. Kolonialisme Belanda dapat bercokol begitu lama bukan semata karena kekuatan eksternal, tetapi juga karena perselingkuhan elite lokal dengan kekuasaan kolonial. Bahkan, sekitar 95 persen aparatus administrasi hingga pasukan militer kolonial diisi oleh mereka yang kemudian kita sebut sebagai pribumi. Fakta ini menunjukkan bahwa tanpa kondisi politik tertentu, persatuan tidak dengan sendirinya lahir dari “watak bangsa”.
Di titik inilah persatuan nasional mulai bekerja sebagai kekuatan politik. Ia menjadi energi bersama sekaligus prasyarat historis untuk melawan kolonialisme yang selama berabad-abad mengeksploitasi rakyat. Secara teoritik, persatuan nasional adalah konstruksi sosial hasil dari kesepakatan politik berbagai elemen rakyat yang sama-sama lelah oleh penindasan dan eksploitasi.
Persoalan muncul ketika persatuan yang lahir dari konteks darurat anti-kolonial itu dipertahankan sebagai doktrin permanen, tanpa koreksi terhadap perubahan situasi objektif. Ketimpangan sosial, relasi kuasa, serta musuh bangsa. Di titik inilah persatuan nasional berhenti menjadi alat emansipasi.
Persatuan nasional sebagai proyek politik, bukan sentimen moralitas
Persatuan nasional secara historis memiliki makna emansipatoris ketika ia lahir sebagai respons terhadap relasi dominasi, kolonialisme dan imperialisme. Dalam nasionalisme anti-kolonial, persatuan digunakan untuk menyatukan kekuatan-kekuatan sosial yang tertindas dalam menghadapi musuh struktural yang nyata. Karena berangkat dari kesadaran akan penindasan itulah, persatuan nasional berfungsi sebagai energi pembebasan yang konkret dan politis.
Sukarno sejak awal memahami bahwa republik Indonesia berdiri di atas masyarakat yang terfragmentasi secara ideologis dan sosial. Nasionalisme, agama, dan komunisme (Nasakom) bukan sekadar aliran pemikiran, melainkan kekuatan politik riil yang berpotensi saling menghancurkan dan menyeret republik ke dalam konflik internal tanpa ujung. Dalam konteks inilah Nasakom dirumuskan—bukan sebagai proyek harmoni ideologis, melainkan sebagai strategi politik untuk menjaga republik tetap hidup di tengah konflik kelas dan tekanan imperialisme global.
Di titik ini, persatuan nasional dalam konsep Nasakom tidak dimaksudkan untuk menghapus konflik, melainkan untuk mengelolanya dalam satu kerangka politik bersama.
Di titik ini, persatuan nasional dalam konsep Nasakom tidak dimaksudkan untuk menghapus konflik, melainkan untuk mengelolanya dalam satu kerangka politik bersama. Persatuan era Sukarno berangkat dari pengakuan atas konflik kelas, dominasi imperialisme, dan ketidakadilan global. Ia bukan persatuan yang lahir dari moralitas atau sentimen cinta tanah air yang abstrak, melainkan persatuan yang terikat secara tegas pada agenda politik anti-imperialisme dan keadilan sosial sebagai fondasi material berdirinya republik.
Kapitalisme, liberalisme, dan musuh bangsa hari ini
Jika persatuan nasional hendak kembali dipromosikan sebagai proyek politik, maka pertanyaan pertama yang harus dijawab bukan soal moralitas persatuan itu sendiri, melainkan: siapa musuh bangsa hari ini? Tanpa kejelasan ini, persatuan nasional berisiko jatuh menjadi slogan kosong, bukan alat perjuangan politik yang konkret.
Dalam konteks Indonesia hari ini, kapitalisme bekerja melalui ekstraksi sumber daya alam, pemusatan akumulasi keuntungan di pusat-pusat kekuasaan ekonomi, serta ketergantungan struktural pada pasar global. Integrasi Indonesia ke dalam ekonomi dunia membuat arah kebijakan negara tidak lagi ditentukan oleh kebutuhan keadilan sosial di dalam negeri, melainkan oleh tuntutan investasi, stabilitas pasar, dan kompetisi ekonomi internasional.
Dalam situasi ini, kapitalisme tidak hanya beroperasi melalui mekanisme ekonomi, tetapi juga melalui bahasa politik negara. Liberalisasi ekonomi mengubah peran negara secara fundamental: dari instrumen politik untuk melawan dominasi, menjadi pengelola stabilitas demi menjamin keberlangsungan akumulasi kapital. Negara tidak lagi hadir untuk membongkar ketimpangan, melainkan untuk mengaturnya agar tidak mengganggu iklim investasi.
Akibatnya, bahasa kebijakan pun bergeser. Ketimpangan, perampasan tanah, dan kemiskinan struktural tidak diperlakukan sebagai persoalan politik yang lahir dari relasi kuasa, tetapi direduksi menjadi konsekuensi pembangunan yang dianggap tak terhindarkan. Dalam kondisi ini, sangat sulit bagi kita melihat bahwa konflik sosial yang lahir di daerah diakui sebagai ekspresi dari perlawanan rakyat terhadap struktur dominasi yang sentralistik, melainkan diposisikan sebagai gangguan terhadap stabilitas nasional.
Persatuan nasional kemudian dipanggil bukan untuk membongkar struktur yang melahirkan konflik tersebut, tetapi untuk menenangkannya. Pada akhirnya persatuan nasional mulai kehilangan watak emansipatorisnya dan berubah menjadi alat depolitisasi untuk meredam konflik.
Jika kita melihat dari perspektif republikanisme, persatuan menjadi problem politik ketika ia menutup konflik struktural dan memusatkan kekuasaan atas nama kepentingan nasional. Kebebasan warga tidak lagi dimaknai sebagai kebebasan dari dominasi, melainkan sebagai kepatuhan terhadap stabilitas.
Dalam situasi semacam ini, persatuan nasional memang tidak runtuh secara formal, tetapi kehilangan basis materialnya dan justru menjauh dari cita-cita keadilan sosial yang sejak awal menjadi alasan keberadaannya.
Menyelamatkan negara republik
Persatuan nasional dapat dipahami sebagai proyek politik yang lahir dari konteks historis anti-kolonialisme. Negara kesatuan sendiri merupakan konsekuensi logis dari situasi awal republik pascakemerdekaan yang sarat tekanan: ancaman disintegrasi, intervensi eksternal, dan instabilitas politik. Dalam fase tersebut, pilihan atas bentuk negara kesatuan dapat dimaklumi sebagai strategi bertahan hidup sebuah bangsa baru.
Namun, delapan dekade setelah proklamasi, situasi objektif Indonesia telah berubah secara signifikan. Struktur sosial dan ekonomi justru menunjukkan stagnasi bahkan kemunduran dalam hal pemerataan: kemiskinan struktural bertahan, sementara konsentrasi kepemilikan aset dan kekuasaan semakin menguat. Dalam konteks ini, kolonialisme formal memang telah berakhir, tetapi relasi dominasi tidak sepenuhnya hilang—ia hanya berganti aktor, dari kolonial asing menjadi elite nasional.
Kondisi tersebut menuntut evaluasi yang lebih reflektif, tidak berhenti pada glorifikasi persatuan nasional sebagai narasi normatif, tetapi juga menyentuh bentuk negara itu sendiri. Negara kesatuan dengan kecenderungan sentralisasi kewenangan, ketika berinteraksi dengan kapitalisme liberal dan oligarki, berpotensi melahirkan konsentrasi kekuasaan politik dan ekonomi. Pertanyaan krusialnya kemudian: sejauh mana negara kesatuan mampu menopang prinsip-prinsip republikanisme, terutama dalam pembatasan kekuasaan dan perluasan partisipasi warga?
Dalam tradisi republikanisme, kebebasan tidak dipahami semata sebagai ketiadaan intervensi, melainkan sebagai ketiadaan dominasi.
Dalam tradisi republikanisme, kebebasan tidak dipahami semata sebagai ketiadaan intervensi, melainkan sebagai ketiadaan dominasi. Prinsip ini menuntut bukan hanya distribusi kekuasaan politik, tetapi juga distribusi sumber daya ekonomi yang memungkinkan warga hidup tanpa ketergantungan dan kerentanan struktural. Tanpa itu, cita-cita kemerdekaan—masyarakat adil dan makmur—hanya menjadi slogan kosong.
Masalahnya, karakter sentralistik negara kesatuan menciptakan jarak yang semakin lebar antara pengambil keputusan dan warga. Ketika keputusan politik dan ekonomi diambil jauh dari ruang hidup masyarakat yang terdampak, potensi dominasi meningkat—bahkan tanpa niat otoriter yang eksplisit. Republik secara formal tetap ada, tetapi secara substantif mengalami erosi.
Dalam kerangka inilah federalisme perlu dibaca ulang. Bukan sebagai ancaman terhadap persatuan bangsa, melainkan sebagai kemungkinan institusional untuk memperluas distribusi kedaulatan rakyat, terutama di tingkat daerah. Federalisme tidak secara otomatis menjamin keadilan, tetapi ia membuka ruang bagi pengelolaan konflik, kebijakan publik, dan pembangunan yang lebih dekat dengan kondisi sosial, ekonomi, dan geografis setempat.
Mempertimbangkan federalisme
Dalam praktik negara kesatuan yang sangat terpusat, persatuan nasional kerap berfungsi sebagai legitimasi konsentrasi kekuasaan politik dan ekonomi. Akibatnya, salah satu prinsip dasar republik—pembatasan kekuasaan untuk mencegah dominasi—menjadi lemah. Di titik inilah federalisme dapat dipahami sebagai respons politik dan institusional atas krisis republik: ketimpangan sosial, kemiskinan struktural, dan ketidakadilan distribusi sumber daya.
Federalisme bekerja dengan logika republikanisme: semakin tersebar kekuasaan, semakin kecil peluang bagi dominasi.
Federalisme bekerja dengan logika republikanisme: semakin tersebar kekuasaan, semakin kecil peluang bagi dominasi. Ia bukan proyek pemecahan bangsa, melainkan mekanisme pembagian kedaulatan untuk menjaga agar kekuasaan tidak terakumulasi di satu pusat. Dengan demikian, federalisme bukan antitesis republik, tetapi justru salah satu cara untuk menyelamatkannya.
Dalam konteks kapitalisme liberal yang terpusat dan oligarkis, relevansi federalisme menjadi semakin nyata. Ekonomi ekstraktif Indonesia beroperasi terutama di wilayah-wilayah daerah, sementara akumulasi modal dan pengambilan keputusan strategis terkonsentrasi di pusat.
Negara kesatuan yang tersentralisasi hanya mempermudah aliansi antara oligarki nasional dan modal global untuk mengekstraksi sumber daya tanpa kontrol demokratis yang memadai. Federalisme, dengan demikian, tidak semata soal desain administrasi negara, melainkan strategi politik untuk mengganggu logika akumulasi tersebut dengan memperkuat kedaulatan rakyat di tingkat lokal.










