Hentikan Kriminalisasi, Desakan Vonis Bebas untuk Aktivis Pati Menguat

Gelombang dukungan untuk membebaskan dua aktivis Pati, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, kian menguat menjelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Pati, Kamis, 5 Maret 2026.

Seruan dukungan itu datang dari berbagai kalangan—mahasiswa, tokoh masyarakat, advokat, hingga jejaring solidaritas sipil—yang menilai keduanya adalah korban kriminalisasi dan layak dibebaskan tanpa syarat. Bagi mereka, putusan majelis hakim nanti bukan sekadar akhir dari sebuah perkara. Tapi juga menjadi ujian apakah hukum berdiri di sisi keadilan, atau justru tunduk pada tekanan kekuasaan.

Ketua BEM Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Tiyo Ardianto, mengingatkan hakim agar menjatuhkan putusan secara adil. Jika tidak, kata dia, kepercayaan publik terhadap hukum bisa runtuh.

“Kepada para hakim saya sampaikan, mas Botok dan mas Teguh tidak merugikan negara, tidak bersalah kepada negara. Tapi justru kalianlah yang apabila memberi putusan tidak adil, itu bersalah kepada negara, karena Anda semua meruntuhkan kepercayaan publik terhadap kesucian hukum,” ujarnya dalam video yang beredar luas di media sosial, dikutip Senin, 2 Maret 2026.

Tiyo memastikan akan hadir langsung di PN Pati. Ia pun mengajak masyarakat mengawal sidang agar tak ada putusan yang lahir tanpa keadilan. Mahasiswa Filsafat UGM tersebut berharap Pati bisa memenangkan kasus ini. Bagi dia, kemenangan yang diraih melalui perjuangan panjang dan solidaritas luas akan menjadi kemenangan rakyat.

Dukungan juga datang dari Koordinator Jaringan GusDurian Indonesia, Alissa Wahid. Putri sulung Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid, itu menilai pejuang keadilan sosial tak selayaknya dikriminalisasi.

“Hukum untuk menjaga kepastian hidup berbangsa dan bernegara. Seharusnya suara-suara kritis ini menjadi penyeimbang, menjadi refleksi, menjadi ruang untuk bermusyawarah,” kata Alissa dalam pesan solidaritasnya.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Kesejahteraan Rakyat ini menegaskan kriminalisasi terhadap aktivis prodemokrasi dan hak asasi manusia harus segera dihentikan, termasuk terhadap Botok dan Teguh di Pati.

Seruan pembebasan juga menggema dari Bandung, Jakarta, dan sejumlah kota lain. Isu ini dinilai bukan sekadar perkara lokal, melainkan bagian dari tren pembungkaman terhadap aktivisme sipil.

Temuan Komisi Pencari Fakta (KPF) yang dibentuk KontraS, YLBHI, dan LBH Jakarta mencatat ribuan penangkapan aktivis sejak reformasi 1998. Hingga akhir Januari 2026, tercatat 6.719 orang ditangkap, 13 warga sipil meninggal dunia, dan 703 orang menjadi tahanan politik pasca rangkaian aksi demonstrasi Agustus 2025.

Di Pati, Botok dan Teguh ditangkap tak lama setelah paripurna pansus DPRD menolak pemakzulan Bupati Sudewo pada 31 Oktober 2025. Massa yang kecewa saat itu sempat memblokir Jalur Pantura Pati–Rembang selama beberapa menit.

Ditahan dan diadili, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pati menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing 10 bulan penjara atas aksi tersebut.

Bagi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang selama ini vokal mengkritik kebijakan Bupati Sudewo, penahanan itu adalah bentuk pembungkaman.

Saat ini Sudewo sendiri telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat desa di Pati. Selain itu, bekas anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 itu juga dijerat kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Proyek “Regime Change” AS Tidak Ada yang Sukses

Proyek “Regime Change” AS Tidak Ada yang Sukses

Pada 28 Februari 2026, Amerika Serikat (AS) dan Israel meluncurkan serangan

Next
Mobil Dinas Mewah Gubernur dan Mental Feodal

Mobil Dinas Mewah Gubernur dan Mental Feodal

Ketika publik mulai ramai mempertanyakan pengadaan mobil dinas seharga Rp 8,5

You May Also Like
Total
0
Share