Gibran dan Kompleksitas Persoalan di Papua (2)

Penunjukan Gibran sebagai Ketua BPPP melalui peraturan presiden (perpres) merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya di era Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Namun, tidak ada ketentuan dalam UU Otonomi Khusus (UU No. 21/2001 dan revisinya tahun 2021), yang mengharuskan wakil presiden berkantor di Papua.

Hal ini menimbulkan kritik bahwa kebijakan ini hanya bersifat simbolik dan tidak akan menyentuh akar masalah (Tempo, 2024). Gibran juga dinilai minim pengalaman dalam menangani konflik bersenjata, diplomasi sosial, dan pembangunan berbasis komunitas.

Dari perspektif teknokratis, penugasan ini dapat dipahami sebagai upaya untuk meningkatkan koordinasi lintas kementerian dalam menangani ketimpangan pembangunan di Papua. Namun, dari sudut pandang kiri revolusioner, seperti yang diwakili oleh pemikir seperti Frantz Fanon dan Amílcar Cabral, penempatan Gibran justru mencerminkan kelanjutan kolonialisme internal (internal colonialism)—di mana negara menggunakan figur elite politik untuk mengontrol wilayah pinggiran melalui mekanisme birokrasi dan pembangunan yang bersifat hegemonik (Fanon, 1963; Cabral, 1973).

Dalam kerangka ini, Gibran tidak diposisikan sebagai agen perubahan, melainkan sebagai representasi dari sistem kekuasaan oligarkis yang memperpanjang status quo. Fanon dalam The Wretched of the Earth menekankan bahwa elite nasional yang tidak memiliki akar dalam perjuangan rakyat akan cenderung menjadi perpanjangan tangan kolonialisme baru (Fanon, 1963). Gibran, sebagai figur politik yang lahir dari dinasti kekuasaan, dianggap tidak memiliki legitimasi historis maupun moral untuk memimpin transformasi struktural di Papua.

Lebih jauh, penugasan Gibran tanpa pengalaman dalam penyelesaian konflik, diplomasi sosial, atau pembangunan berbasis komunitas, memperkuat argumen bahwa kebijakan ini tidak didesain untuk menyelesaikan akar masalah Papua, melainkan untuk menciptakan ilusi keterlibatan negara dalam menyelesaikan konflik. Hal ini seperti yang dikemukakan Noam Chomsky, “State power is always about managing perceptions rather than solving structural contradictions.” (Chomsky, 2003).

Ketimpangan sosial dan ekonomi

    Data menunjukkan bahwa meskipun Papua menerima alokasi dana otonomi khusus sebesar Rp 126 triliun sejak 2002 hingga 2021, angka kemiskinan tetap tinggi, mencapai 26,8 persen di Papua dan 21,3 persen di Papua Barat (BPS, 2023). Walaupun saat ini juga telah dimekarkan menjadi enam provinsi, namun angka kemiskinan tetap stagnan. Selain itu, ketimpangan distribusi tanah dan sumber daya alam memperparah konflik horizontal dan vertikal. Jutaan hektare lahan telah diberikan kepada korporasi nasional dan multinasional, seringkali tanpa konsultasi dengan masyarakat adat.

    Ketimpangan ini tidak dapat dipisahkan dari logika kapitalisme global yang menjadikan Papua sebagai “periphery of extraction”—wilayah pinggiran yang dieksploitasi untuk akumulasi modal oleh pusat kekuasaan nasional dan internasional. Seperti yang dijelaskan oleh Samir Amin dalam teori dependency, negara-negara pinggiran (periphery) seperti Papua tidak akan pernah mencapai kesejahteraan selama mereka terintegrasi dalam sistem kapitalisme global yang eksploitatif (Amin, 1976).

    Jutaan hektare lahan di Papua yang telah diberikan kepada korporasi nasional dan multinasional, seringkali tanpa konsultasi atau persetujuan dari masyarakat adat. Proses ini merupakan bentuk primitive accumulation sebagaimana dijelaskan oleh Karl Marx—yakni perampasan tanah dan sumber daya oleh kapital untuk menciptakan kondisi awal bagi akumulasi kapital (Marx, 1867/1990). Dalam konteks Papua, ini berarti bahwa pembangunan yang diklaim oleh negara adalah bentuk perampasan yang dilegitimasi oleh hukum dan kekuasaan negara.

    Lebih lanjut, ketimpangan ini di perparah oleh struktur birokrasi lokal yang telah terkooptasi oleh elite politik lokal yang menjadi bagian dari sistem patronase nasional. Seperti yang dikritisi oleh Antonio Gramsci, hegemoni negara tidak hanya dijalankan melalui kekerasan, tetapi juga melalui konsensus yang dibentuk oleh elite lokal yang telah “disubordinasikan” oleh kekuasaan pusat (Gramsci, 1971).

    Konflik multidimensi dan peran aktor global

      Konflik Papua tidak hanya bersifat domestik, tetapi juga melibatkan aktor global. Persaingan pengaruh antara Amerika Serikat dan Tiongkok dalam mengakses cadangan emas dan thorium di Papua memperumit dinamika lokal (Leith, 2002). Selain itu, berdasarkan laporan organisasi HAM pada 2022, keberadaan aparat keamanan yang masif dan praktik bisnis keamanan turut memperburuk situasi HAM di wilayah tersebut.

      Konflik Papua tidak hanya bersifat domestik, tetapi juga merupakan arena kontestasi geopolitik antara kekuatan global seperti Amerika Serikat dan Tiongkok. Persaingan untuk mengakses cadangan emas dan thorium di Papua menjadikan wilayah ini sebagai zona konflik laten yang dimediasi oleh kepentingan kapital global (Leith, 2002). Dalam konteks ini, Papua menjadi bagian dari resource curse—di mana kekayaan alam justru menjadi sumber konflik dan kemiskinan (Ross, 2004).

      Keberadaan aparat keamanan yang masif dan praktik bisnis keamanan (security business) memperparah situasi hak asasi manusia. Aparat negara tidak hanya berfungsi sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai aktor ekonomi yang terlibat dalam perlindungan proyek-proyek ekstraktif. Hal ini menciptakan simbiosis antara militerisme dan kapitalisme yang disebut oleh Naomi Klein sebagai disaster capitalism—kapitalisme yang tumbuh subur dalam situasi krisis dan kekerasan (Klein, 2007).

      Konflik tersebut merupakan manifestasi dari imperialisme kontemporer. Lenin dalam Imperialism: The Highest Stage of Capitalism menjelaskan bahwa ekspansi kapital global ke wilayah pinggiran merupakan bentuk baru dari penjajahan yang dimediasi oleh negara (Lenin, 1917). Papua, dalam hal ini, menjadi korban dari imperialisme ganda: eksploitasi oleh negara dan penetrasi oleh kapital asing.

      Lebih jauh, pendekatan keamanan yang digunakan oleh negara untuk mengatasi konflik justru memperburuk situasi. Seperti dikemukakan oleh Johan Galtung dalam teori structural violence, kekerasan tidak selalu bersifat fisik, tetapi juga dapat bersifat struktural, di mana sistem sosial dan ekonomi menciptakan penderitaan yang sistematis dan berkelanjutan (Galtung, 1969). Dalam konteks Papua, kekerasan struktural ini terlihat dalam bentuk kemiskinan, diskriminasi, dan marginalisasi budaya yang terus berlangsung.

      Cara pandang terhadap Papua

        Dalam konteks integrasi kapitalisme dan kolonialisme terhadap Papua, cara pandang terhadap Papua cenderung melihat isu-isu ini melalui lensa pembangunan dan efisiensi pemerintahan, di satu sisi aspek ketidakadilan struktural dan dominasi kekuasaan.

        Pertama, mengenai penugasan Gibran, yang dipandang sebagai upaya koordinasi pembangunan untuk mempercepat kemajuan di wilayah Papua. Sebetulnya penugasan ini lebih merupakan sebagai simbolisme kekuasaan oligarkis, di mana elite politik menggunakan posisi mereka untuk mempertahankan pengaruh tanpa benar-benar mengatasi akar masalah.

        Kedua, terkait dana otonomi khusus, yang dipandang sebagai alokasi fiskal yang dirancang untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Papua. Sebaliknya, dana tersebut tak lebih sebagai alat kooptasi elite lokal, di mana pemerintah menggunakan dana tersebut untuk merampas sumber daya alam dan memperkuat ketergantungan, ketimbang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

        Ketiga, pada isu konflik di Papua, pemerintah cenderung menganggapnya sebagai masalah keamanan dan hambatan pembangunan yang perlu diatasi melalui pendekatan teknis, seperti peningkatan keamanan dan investasi. Di sisi lain, konflik Papua sebagai manifestasi kolonialisme internal dan imperialisme, di mana konflik timbul dari penindasan sistemik dan eksploitasi oleh kekuatan luar.

        Keempat, solusi percepatan pembangunan serta reformasi birokrasi guna meningkatkan efisiensi pemerintahan. Namun, aspek keadilan sosial, rekonsiliasi dengan masyarakat asli Papua (seperti pengakuan hak kolektif orang Asli Papua), dan upaya untuk menghapus ketidakadilan struktural sebagai solusi yang lebih mendasar.

        Peran negara melalui penugasan wakil presiden dan BOP, di satu sisi sebagai agen pembangunan yang memfasilitasi pertumbuhan ekonomi dan stabilitas. Sementara negara berfungsi sebagai alat dominasi kelas dan kapital global, di mana kebijakan pemerintah memperkuat ketimpangan dan mendukung kepentingan elite daripada rakyat Papua.

        Evaluasi

        Cara pandang terhadap Papua menunjukkan bahwa pendekatan percepatan pembangunan yang digunakan pemerintah pusat dalam menangani Papua, termasuk penugasan Gibran, tidak cukup untuk menyelesaikan akar konflik yang bersifat struktural dan historis. Melihat masalah Papua bukan sekedar percepatan pembangunan, tetapi kerangka analisis yang lebih radikal dan menyeluruh, dengan menyoroti peran kapitalisme, imperialisme, dan kolonialisme internal dalam menciptakan dan mempertahankan ketidakadilan di Papua. Oleh karena itu, solusi sejati bagi Papua harus melibatkan transformasi struktural yang mendalam, termasuk redistribusi tanah, pengakuan hak-hak masyarakat adat, dan pembongkaran sistem kekuasaan yang eksploitatif.

        Pertama, kegagalan pendekatan pembangunan top-down

          Pendekatan pembangunan yang bersifat top-down dan eksploitatif telah gagal menciptakan rasa memiliki di kalangan orang asli Papua. Seperti dikemukakan oleh Sen (1999), pembangunan sejati harus berbasis pada kebebasan substantif, termasuk kebebasan dari ketakutan, diskriminasi, dan ketidakadilan. Pembangunan yang tidak melibatkan masyarakat lokal hanya akan memperkuat resistensi dan memperdalam konflik.

          Pendekatan pembangunan top-down yang diterapkan di Papua tidak hanya gagal dalam aspek teknokratis, tetapi juga secara struktural mereproduksi relasi kuasa kolonial dalam bentuk baru. Seperti yang dikemukakan oleh Amartya Sen (1999), pembangunan sejati harus berbasis pada kebebasan substantif, termasuk kebebasan dari ketakutan, diskriminasi, dan ketidakadilan. Namun, dalam konteks Papua, pembangunan lebih menyerupai proyek hegemonik negara yang memaksakan narasi modernitas dan kemajuan dengan mengabaikan struktur sosial dan budaya lokal.

          Frantz Fanon dalam The Wretched of the Earth (1961), mengatakan bahwa pendekatan pembangunan seperti ini merupakan bentuk “kolonialisme internal”, di mana negara pascakolonial mereproduksi praktik kolonial terhadap wilayah pinggiran atau subaltern. Fanon menekankan bahwa pembangunan yang tidak disertai dengan pembebasan struktural dan psikologis hanya akan memperdalam alienasi masyarakat lokal. Dalam konteks Papua, pembangunan infrastruktur yang masif, seperti jalan trans-Papua atau proyek tambang besar, justru memperkuat dominasi negara dan korporasi atas tanah adat, serta mempercepat proses peminggiran orang asli Papua.

          Hal ini juga sejalan dengan gagasan David Harvey (2005) tentang “accumulation by dispossession”, di mana kapitalisme neoliberal memperluas dirinya melalui perampasan tanah, privatisasi, dan eksploitasi sumber daya alam. Papua menjadi contoh konkret dari proses ini, di mana pembangunan tidak dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua, melainkan untuk mengintegrasikan wilayah tersebut ke dalam logika akumulasi kapital nasional dan global.

          Lebih lanjut, James C. Scott dalam Seeing Like a State (1998) mengkritik bagaimana negara modern cenderung menyederhanakan kompleksitas sosial demi tujuan kontrol administratif. Dalam kasus Papua, pembangunan top-down mencerminkan “high-modernist ideology” yang mengabaikan pengetahuan lokal dan struktur sosial adat, sehingga menciptakan resistensi yang bersifat struktural dan kultural.

          Kedua, kebutuhan rekonsiliasi dan keadilan transisional

            Solusi Papua harus mencakup mekanisme rekonsiliasi nasional dan keadilan transisional. Seperti yang dilakukan di Afrika Selatan pasca-apartheid, dibutuhkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk mengungkap pelanggaran HAM masa lalu dan membangun kepercayaan antara negara dan rakyat Papua (Hayner, 2001). Selain itu, pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dan pelibatan mereka dalam proses pengambilan keputusan merupakan langkah krusial.

            Kebutuhan akan rekonsiliasi dan keadilan transisional dalam konteks Papua tidak dapat dipisahkan dari sejarah panjang kekerasan struktural dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara. Seperti yang dikemukakan oleh Hayner (2001), Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) merupakan mekanisme penting untuk mengungkap kebenaran, memberikan pengakuan kepada korban, dan membangun fondasi kepercayaan baru antara negara dan masyarakat.

            Namun, pendekatan ini harus dikritisi dan dilengkapi dengan perspektif emansipatoris. Slavoj Žižek (2008) memperingatkan bahwa rekonsiliasi tanpa transformasi struktural seringkali menjadi alat untuk menormalisasi kekuasaan hegemonik. Dalam konteks Papua, rekonsiliasi tidak boleh berhenti pada pengakuan simbolik, tetapi harus mencakup redistribusi kekuasaan, pengakuan atas hak penentuan nasib sendiri, serta reparasi kolektif atas kerugian historis dan struktural yang dialami orang asli Papua.

            Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed (1970) menekankan pentingnya proses dialogis dalam membangun kesadaran kritis (conscientização) sebagai prasyarat emansipasi. Rekonsiliasi sejati di Papua harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat adat dalam merumuskan narasi sejarah mereka sendiri, bukan sekadar menjadi objek dari narasi negara. Dengan demikian, KKR di Papua harus dirancang secara partisipatif, berbasis komunitas, dan mengakui pluralitas atas pengalaman kekerasan serta bentuk-bentuk resistensi yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

            Lebih jauh, pendekatan keadilan transisional harus mempertimbangkan dimensi ekologis dan spiritual yang menjadi bagian integral dari kosmologi masyarakat adat Papua. Vandana Shiva (2005) menekankan bahwa keadilan ekologis dan keadilan sosial tidak dapat dipisahkan, terutama dalam konteks masyarakat adat yang hidup secara harmonis dengan alam. Oleh karena itu, rekonsiliasi di Papua harus mencakup pemulihan hak atas tanah adat dan perlindungan terhadap ekosistem yang menjadi sumber kehidupan dan identitas kultural OAP.

            Ketiga, reformasi kebijakan dan desentralisasi asimetris

              Desentralisasi asimetris yang sejati harus memberikan kewenangan substantif kepada pemerintah daerah Papua, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam, pendidikan, dan budaya. Pemerintah pusat harus berhenti memaksakan model pembangunan homogen dan mulai mengadopsi pendekatan berbasis lokalitas dan kearifan lokal (Kingsbury, 2005).

              Desentralisasi asimetris yang sejati harus melampaui sekadar devolusi administratif dan mencakup pengakuan substantif atas hak kolektif masyarakat adat untuk mengatur dirinya sendiri. Seperti yang dikemukakan oleh Kingsbury (2005), otonomi daerah di wilayah konflik harus dirancang secara kontekstual dan berbasis pada prinsip-prinsip keadilan historis dan kultural.

              Namun, dalam praktiknya, desentralisasi di Papua seringkali bersifat semu dan dikendalikan dari pusat. Antonio Gramsci (1971) dalam konsep “hegemoni” menunjukkan bahwa kekuasaan tidak hanya dijalankan melalui dominasi koersif, tetapi juga melalui konsensus yang dibentuk oleh institusi negara dan ideologi dominan. Dalam konteks Papua, desentralisasi yang tidak disertai dengan redistribusi kekuasaan ekonomi dan kontrol atas sumber daya alam hanya akan memperkuat hegemoni negara dan memperlemah posisi tawar masyarakat adat.

              Model desentralisasi yang emansipatoris harus mengakui hak masyarakat adat untuk menentukan bentuk pemerintahan lokal yang sesuai dengan struktur sosial dan nilai-nilai mereka. Hal ini sejalan dengan prinsip “plurinational state” yang diterapkan di Bolivia di bawah pemerintahan Evo Morales, di mana konstitusi negara mengakui keberadaan berbagai bangsa adat dengan hak otonomi penuh atas wilayah, budaya, dan sistem hukum mereka sendiri (Postero, 2017).

              Selain itu, desentralisasi harus mencakup reformasi fiskal yang memungkinkan pemerintah daerah Papua memiliki kendali atas pendapatan dari sumber daya alam mereka. Menurut Thomas Piketty (2014), ketimpangan ekonomi yang ekstrem hanya dapat diatasi melalui redistribusi kekayaan dan kekuasaan. Dalam konteks Papua, ini berarti pembagian hasil tambang dan sumber daya alam harus berpihak pada masyarakat lokal, bukan hanya pada elite politik dan korporasi nasional.

              Dalam diskusi tentang pembangunan di Papua, terdapat dua perspektif utama yang sering dibandingkan: pendekatan negara dan keadilan substantif. Perbedaan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari tujuan hingga pengelolaan sumber daya alam.

              Pertama, terkait tujuan pembangunan, pendekatan negara lebih menekankan pada integrasi nasional dan pertumbuhan ekonomi. Pendekatan ini bertujuan untuk menyatukan Papua dengan Indonesia secara keseluruhan melalui program-program yang mendorong kemajuan ekonomi dan stabilitas. Di sisi lain, perspektif keadilan bagi masyarakat Papua berfokus pada emansipasi struktural dan keadilan sosial, yang berarti harus ada upaya untuk menghapus ketidakadilan sistemik dan memberikan hak yang setara bagi masyarakat Papua.

              Kedua, peran masyarakat dalam pembangunan juga berbeda. Dalam pendekatan negara, masyarakat sering dilihat sebagai objek pembangunan, di mana mereka menjadi penerima program-program pemerintah tanpa peran aktif yang signifikan. Sebaliknya, perspektif keadilan bagi masyarakat Papua menempatkan masyarakat sebagai subjek historis dan agen perubahan. Artinya mereka harus aktif terlibat dan memimpin proses perubahan sendiri.

              Ketiga, model desentralisasi menunjukkan perbedaan yang mencolok. Pendekatan negara menerapkan delegasi administratif, di mana kekuasaan diberikan secara terbatas dari pusat ke daerah tanpa mengubah struktur dasar. Kewenangan otonomi khusus Papua tidak diberikan hak untuk mengurusi keamanan dan ketertiban masyarakat, hukum dan HAM, fiskal dan moneter, perhubungan, luar negeri serta keagamaan. Namun, demi mewujudkan keadilan bagi rakyat Papua, mendukung otonomi substantif berbasis adat, yang berarti memberikan kekuasaan nyata kepada masyarakat lokal berdasarkan nilai-nilai budaya dan tradisional mereka.

              Keempat, soal rekonsiliasi, pendekatan negara cenderung melakukan normalisasi konflik, yaitu upaya untuk menyelesaikan masalah dengan cara menormalisasi keadaan tanpa menggali akar masalahnya. Di sisi lain, rakyat Papua perlu transformasi struktural dan pengakuan historis, yang melibatkan perubahan mendalam pada sistem dan pengakuan atas sejarah konflik Papua.

              Terakhir, pengelolaan sumber daya alam (SDA) menjadi aspek krusial. Pendekatan negara mengadopsi model sentralistik dan korporatis, di mana pengelolaan dikendalikan oleh pemerintah pusat dan entitas bisnis besar. Sebaliknya, rakyat Papua menginginkan pendekatan komunal dan ekologis, yang menekankan pengelolaan bersama oleh masyarakat lokal dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

              Secara keseluruhan bahwa pembangunan Papua memerlukan pemilihan perspektif yang sesuai, tergantung pada prioritas keadilan, kemandirian, dan keberlanjutan.

              Akhirnya, desentralisasi yang sejati harus bersifat dialogis dan partisipatif, sebagaimana dikemukakan oleh Jurgen Habermas (1984) dalam teori tindakan komunikatif. Proses pengambilan keputusan harus melibatkan deliberasi publik yang inklusif, di mana suara masyarakat adat tidak hanya didengar, tetapi juga menentukan arah kebijakan. Dengan demikian, desentralisasi bukan hanya soal penugasan Gibran untuk mengurus Papua secara teknokrasi pemerintahan melalui BOP, tetapi soal demokratisasi kekuasaan dan pengakuan atas keragaman politik dan kultural.


              Kesimpulan

              Penugasan Gibran Rakabuming Raka sebagai Ketua Badan Percepatan Pembangunan Papua merupakan langkah yang secara administratif sah, namun secara substansial belum menjawab akar persoalan Papua. Konflik di Papua bersifat struktural, multidimensi, dan historis, sehingga tidak bisa diselesaikan hanya dengan percepatan pembangunan fisik atau pendekatan simbolik. Solusi yang dibutuhkan adalah pendekatan berbasis keadilan sosial, rekonsiliasi nasional, dan pemberdayaan masyarakat adat. Pemerintah harus mengakui bahwa keadilan, bukan pembangunan semata, adalah kunci utama menuju perdamaian dan kesejahteraan di Papua.


              Daftar Pustaka

              Christensen, C. M. (1997). The Innovator’s Dilemma. Boston: Harvard Business School Press.

              Anderson, B. (2020). Imagined Communities: Reflections on the Origin and Spread of Nationalism. Verso Books.

              Badan Pusat Statistik. (2023). Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Papua dan Papua Barat. Jakarta: BPS.

              Chauvel, R., & Bhakti, I. N. (2004). The Papua Conflict: Jakarta’s Perceptions and Policies. East-West Center Washington.

              Elmslie, J., & Webb-Gannon, C. (2013). A Slow-Motion Genocide: Indonesian Rule in West Papua. Griffith Journal of Law & Human Dignity, 1(2), 142-165.

              Galtung, J. (1990). Cultural Violence. Journal of Peace Research, 27(3), 291–305.

              Hayner, P. B. (2001). Unspeakable Truths: Transitional Justice and the Challenge of Truth Commissions. Routledge.

              Human Rights Watch. (2022). World Report 2022: Indonesia. New York: HRW.

              Kingsbury, D. (2005). Autonomy and Disintegration in Indonesia. Routledge.

              Leith, D. (2002). The Politics of Power: Freeport in Suharto’s Indonesia. University of Hawaii Press.

              Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.

              Sen, A. (1999). Development as Freedom. Oxford University Press.

              Tempo. (2024). Kontroversi Penugasan Gibran di Papua. Jakarta: Majalah Tempo, Edisi Juli 2024.

              Walhi. (2021). Laporan Tahunan: Ekspansi Korporasi dan Krisis Ekologi di Papua. Jakarta: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.

              Widjojo, M. S. (2015). Papua Road Map: Negotiating the Past, Improving the Present and Securing the Future. LIPI Press.

              Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (dan perubahan tahun 2021).

              Althusser, L. (1971). Ideology and Ideological State Apparatuses. In Lenin and Philosophy and Other Essays. Monthly Review Press.

              Fanon, F. (1961). The Wretched of the Earth. Grove Press.

              Guevara, C. (1965). Guerrilla Warfare. Monthly Review Press.

              Harvey, D. (2003). The New Imperialism. Oxford University Press.

              Lenin, V. I. (1916). Imperialism, the Highest Stage of Capitalism. International Publishers.

              Amin, S. (1976). Unequal Development: An Essay on the Social Formations of Peripheral Capitalism. Monthly Review Press.

              Cabral, A. (1973). Return to the Source: Selected Speeches of Amílcar Cabral. Monthly Review Press.

              Chomsky, N. (2003). Hegemony or Survival: America’s Quest for Global Dominance. Metropolitan Books.

              Fanon, F. (1963). The Wretched of the Earth. Grove Press.

              Galtung, J. (1969). Violence, Peace, and Peace Research. Journal of Peace Research, 6(3), 167–191.

              Gramsci, A. (1971). Selections from the Prison Notebooks. International Publishers.

              Klein, N. (2007). The Shock Doctrine: The Rise of Disaster Capitalism. Picador.

              Lenin, V. I. (1917). Imperialism: The Highest Stage of Capitalism. Progress Publishers.

              Marx, K. (1867/1990). Capital: A Critique of Political Economy, Volume I. Penguin Classics.

              Ross, M. L. (2004). What Do We Know About Natural Resources and Civil War?. Journal of Peace Research, 41(3), 337–356.

              Fanon, F. (1961). The Wretched of the Earth. New York: Grove Press.

              Freire, P. (1970). Pedagogy of the Oppressed. New York: Continuum.

              Gramsci, A. (1971). Selections from the Prison Notebooks. New York: International Publishers.

              Habermas, J. (1984). The Theory of Communicative Action. Boston: Beacon Press.

              Harvey, D. (2005). A Brief History of Neoliberalism. Oxford: Oxford University Press.

              Hayner, P. B. (2001). Unspeakable Truths: Transitional Justice and the Challenge of Truth Commissions. New York: Routledge.

              Kingsbury, D. (2005). Papua, New Guinea and Indonesia: The Struggle for Independence. London: Routledge.

              Piketty, T. (2014). Capital in the Twenty-First Century. Cambridge: Harvard University Press.

              Postero, N. (2017). The Indigenous State: Race, Politics, and Performance in Plurinational Bolivia. University of California Press.

              Scott, J. C. (1998). Seeing Like a State: How Certain Schemes to Improve the Human Condition Have Failed. New Haven: Yale University Press.

              Sen, A. (1999). Development as Freedom. New York: Alfred A. Knopf.

              Shiva, V. (2005). Earth Democracy: Justice, Sustainability, and Peace. Cambridge: South End Press.

              Žižek, S. (2008). Violence: Six Sideways Reflections. New York: Picador.

              Carnegie, D. (1936). How to Win Friends and Influence People. New York: Simon & Schuster.

              Total
              0
              Shares
              Tinggalkan Balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Prev
              Gibran dan Kompleksitas Persoalan di Papua (1)

              Gibran dan Kompleksitas Persoalan di Papua (1)

              Sampai langit terbelah, yang kami butuhkan bukanlah senjata, bukan pemekaran,

              Next
              Bongkar Genosida Israel di Gaza, Pakar PBB Francesca Albanese Dijatuhi Sanksi

              Bongkar Genosida Israel di Gaza, Pakar PBB Francesca Albanese Dijatuhi Sanksi

              Pemicu sanksi itu adalah serangkaian laporan tajam dari Albanese, dengan

              You May Also Like
              Total
              0
              Share