Refleksi Tapol: Mengurai Kriminalitas dari Perspektif Marhaenisme

Dalam lintasan sejarah, institusi penjara tidak pernah sepenuhnya terlepas dari struktur sosial yang lebih luas. Karena itu, penjara juga dapat menjadi ruang tempat ketimpangan sosial direproduksi.

Menjadikan Marhaenisme sebagai tindakan, salah satunya bisa dilakukan dengan mengikuti contoh Bung Karno: live-in, atau menyelami kehidupan sehari-hari, relasi sosial, dan makna lokal kehidupan rakyat secara langsung dari dalam. Apalagi sebagai pembelajar antropologi dan sosiologi, saya akrab dengan metode live-in yang memungkinkan seseorang memperoleh pemahaman kontekstual dan empatik. Metode ini menjadi jembatan antara teori dan realitas, yang pada akhirnya dapat melahirkan tindakan untuk melakukan perubahan.

Dalam konteks Bung Karno, perjumpaan langsung dengan seorang petani bernama Marhaen kemudian menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan pemikiran dan tindakan politiknya untuk membebaskan bangsa Indonesia dari ketertindasan kolonial.

Pengalaman menjadi tahanan politik setelah aksi demonstrasi Agustus 2025, dengan dakwaan UU ITE, selama sekitar 11 bulan—terhitung sejak 13 November 2025—saya anggap sebagai pengalaman berharga untuk melakukan live-in. Sekitar satu bulan saya ditahan di Bukit Aman, Malaysia, setelah ditangkap di Kuala Lumpur dengan tuduhan terorisme dan radikalisme yang kemudian, menurut pengalaman dan proses yang saya jalani di Malaysia, tidak terbukti.

Saya kemudian menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dari 3 Desember 2025 hingga 3 Maret 2026. Setelah itu, saya dipindahkan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, dan berada di sana hingga 23 September 2026.

Rutan Salemba, dalam istilah yang digunakan di lingkungan penjara, kerap disebut sebagai “kapal besar”. Di tempat inilah para tahanan dari berbagai rutan kepolisian, kejaksaan dan lainnya di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dikumpulkan.

Sebagai seseorang yang sering bersentuhan dengan analisis sosial (ansos), bagi saya penjara menjadi semacam laboratorium sosial untuk memahami lebih jauh fenomena kriminalitas yang membuat penjara terus dipenuhi manusia.

Di kalangan tahanan politik di Rutan Salemba memang terdapat kecenderungan eksklusivitas sehingga sebagian memilih tidak banyak berinteraksi dengan tahanan lainnya. Saya memilih jalan yang berbeda. Saya justru mencoba berinteraksi dengan mereka untuk memahami fenomena kriminalitas melalui perjumpaan antara kenyataan di lapangan dan teori-teori sosial yang selama ini saya pelajari.

Beruntung, selama berada di Rutan Salemba, kebutuhan akan asupan intelektual tetap terpenuhi. Buku-buku berdatangan dari rekan-rekan yang menjenguk. Keterlibatan saya sebagai guru PPKn dan Bahasa Indonesia untuk program Paket A, B, dan C di PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Rutan Salemba juga membuat saya memperoleh izin untuk mengakses laptop dan internet, sesuatu yang pada umumnya menjadi barang terlarang di lingkungan penjara.

Melihat kriminalitas dari dalam penjara

Dalam pandangan awam, termasuk di kalangan sebagian petugas, kriminalitas sering kali dipandang sebagai persoalan individual: pilihan bebas dari orang-orang yang dianggap “jahat” atau “tidak bermoral”. Karena itu, mereka harus “diperbaiki” agar menjadi baik dan patuh terhadap hukum. Pandangan semacam ini bahkan tercermin dalam gagasan pemasyarakatan yang menempatkan lembaga pemasyarakatan sebagai tempat untuk mendidik manusia yang salah jalan agar kembali patuh kepada hukum dan berbuat baik.

Namun, persoalannya adalah apakah sistem dan mereka yang menjalankan pembinaan selalu benar-benar mencerminkan kepatuhan terhadap hukum dan nilai kebaikan tersebut?

Selama menjalani penahanan di Rutan Salemba, saya melihat sejumlah praktik yang menurut saya justru berkontradiksi dengan tujuan utama institusi pemasyarakatan. Misalnya, praktik pungutan liar melalui pungutan uang kamar dengan menggunakan perantara formen (ketua blok) dan palkam (kepala kamar), jasa “cordi” untuk memasukkan barang-barang yang dilarang melalui perantara petugas, hingga praktik jual-beli kamar.

Jika mereka yang seharusnya membina justru melakukan praktik semacam itu, bagaimana mungkin orang yang dibina dapat sepenuhnya belajar tentang kepatuhan terhadap hukum?

Kasus lapas mewah di Cibinong yang sempat menjadi perhatian publik ketika tulisan ini dibuat merupakan salah satu contoh yang kebetulan terungkap ke publik. Fenomena semacam ini memperlihatkan adanya jurang antara cita-cita lembaga pemasyarakatan dan kenyataan yang terjadi di dalamnya.

Akibatnya, tujuan menjadikan institusi pemasyarakatan sebagai ruang reintegrasi sosial—sebuah proses pemulihan yang mensyaratkan keadilan—justru dapat rusak dari dalam.

Ketidakadilan di dalam penjara, misalnya dalam perlakuan berbeda antara mereka yang memiliki uang atau disebut “orang jelas” dan mereka yang tidak memiliki kemampuan ekonomi, membuat mayoritas warga binaan yang berasal dari kelompok kurang mampu rentan mendapatkan perlakuan semena-mena.

Namun, menurut saya, persoalan ketidakadilan di dalam penjara tidak cukup dijelaskan sebagai penyimpangan teknis atau kesalahan individual petugas yang kemudian disebut sebagai “oknum”. Persoalannya juga berkaitan dengan relasi kelas dan kekuasaan.

Dalam lintasan sejarah, institusi penjara tidak pernah sepenuhnya terlepas dari struktur sosial yang lebih luas. Karena itu, penjara juga dapat menjadi ruang tempat ketimpangan sosial direproduksi.

Lalu kembali pada persoalan kriminalitas: apakah benar kejahatan hanya berkutat pada pilihan bebas dari mereka yang “jahat” atau “tidak bermoral”?

Dalam kajian kriminologi terdapat aliran yang dikenal sebagai left realism. Aliran ini berkembang di Inggris dan Amerika Serikat pada 1980-an dan antara lain dikembangkan oleh John Lea, Jock Young, serta Elliot Currie.

Salah satu gagasan penting left realism adalah bahwa kejahatan tidak menghantam semua orang secara setara. Kelompok miskin dan terpinggirkan, misalnya, dapat menjadi pihak yang rentan menjadi korban sekaligus pelaku.

Jika Bang Napi pernah berkata, “kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan”, maka dari sudut pandang lain kejahatan juga dapat dipahami melalui kondisi yang melahirkan “niat” dan membuka atau menutup “kesempatan” tersebut.

Salah satunya adalah kemiskinan dan pemiskinan yang dibiarkan.

Kemiskinan bukan sekadar persoalan rendahnya pendapatan. Ia juga berkaitan dengan keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, pangan, air bersih, perumahan, pekerjaan, keadilan, dan partisipasi sosial. Sementara pemiskinan merupakan proses yang membuat seseorang atau kelompok menjadi miskin atau semakin miskin, baik melalui kebijakan, struktur ekonomi, relasi kuasa, eksploitasi, marginalisasi, bencana, konflik, maupun praktik diskriminatif.

Dalam pandangan Bung Karno, rakyat yang hidup susah bukanlah semata-mata akibat takdir, apalagi kesalahan individual. Ada struktur eksploitasi yang ikut menciptakan kondisi tersebut.

Dalam Mencapai Indonesia Merdeka (1933), Bung Karno menggambarkan kehidupan rakyat yang berada dalam kondisi sangat sulit: “sekarang makan besok tidak”. Ketika keadaan semakin buruk, rakyat akan “lebih-lebih memutuskan nyawa lagi, lebih-lebih megap-megap lagi”.

Dalam esai tersebut, Bung Karno juga mengutip pemberitaan surat kabar di Hindia Belanda mengenai berbagai tindakan kriminal yang dilakukan rakyat dalam situasi kehidupan yang semakin terdesak.

Ketika kebutuhan mengalahkan pilihan

Selama berada di Rutan Salemba, saya berinteraksi dengan tahanan yang melakukan tindak kriminal bukan semata-mata karena mereka “jahat” atau “tidak bermoral”.

Ada yang melakukan kejahatan karena want, karena keinginan atau dorongan untuk mendapatkan lebih banyak. Misalnya, dalam sejumlah kasus korupsi, seseorang bahkan sudah menjadi “spesialis” karena berkali-kali berhadapan dengan hukum.

Namun, ada pula yang melakukan tindak kriminal karena need—karena kebutuhan. Sebagian besar dari mereka baru pertama kali berhadapan dengan persoalan hukum.

Biasanya mereka sadar bahwa apa yang dilakukan salah dan memiliki konsekuensi hukum. Namun, karena terdesak kebutuhan hidup, mereka tetap melakukannya.

Saya bertemu dengan seorang ayah yang mencuri telepon seluler setelah kehilangan pekerjaan karena PHK untuk membiayai sekolah anaknya. Ada pula seorang anak yang menjadi kurir narkoba untuk membiayai pengobatan ibunya yang sakit. Ada juga seorang perantau yang menjual obat-obatan tanpa izin BPOM karena di kampung halamannya tidak tersedia pekerjaan yang layak.

Tentu saja, contoh-contoh tersebut tidak berarti bahwa tindakan kriminal dapat dibenarkan. Tetapi pengalaman itu membuat saya melihat bahwa di balik sebuah tindak kriminal sering terdapat cerita sosial yang jauh lebih kompleks daripada sekadar label “orang jahat”.

Dari sudut pandang left realism, terdapat konsep relative deprivation atau deprivasi relatif. Persoalannya bukan semata-mata “tidak punya”, melainkan perasaan tidak adil ketika melihat orang lain memiliki akses dan kesempatan yang jauh lebih besar.

Seseorang bekerja keras, tetapi tetap tidak mampu membeli beras dengan tenang. Ia melihat orang lain hidup berkecukupan dan kemudian muncul perasaan, “Seharusnya saya juga bisa.”

Ketika jalan-jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan hidup tertutup—karena pengangguran, upah rendah, pendidikan mahal, atau akses kesehatan yang sulit—jalan ilegal dapat muncul sebagai salah satu strategi bertahan hidup.

Bukan berarti orang tersebut tidak bertanggung jawab atas tindakannya. Namun, persoalannya tidak berhenti pada moralitas individu. Ia juga harus dilihat dalam konteks sistem sosial yang membatasi pilihan-pilihan hidup seseorang.

Dalam perspektif yang lebih kritis, kapitalisme dan imperialisme yang menguras kekayaan rakyat dapat dilihat sebagai bagian dari struktur yang menciptakan kemiskinan dan ketimpangan. Dalam kondisi tertentu, tindakan yang kemudian dikategorikan sebagai kriminal dapat muncul sebagai jalan keluar yang terpaksa atau bahkan sebagai bentuk perlawanan yang salah arah.

Mengurai kriminalitas dari perspektif Marhaenisme

Dalam konteks Marhaenisme, mengurai kriminalitas semestinya tidak berhenti pada penghukuman. Kita juga perlu melihat dan menghapus akar penindasan yang membuat rakyat hidup jauh dari kondisi yang layak, bermartabat, dan berkeadilan.

Karena itu, pemberantasan kriminalitas tidak cukup hanya dilakukan melalui penjara dan hukuman. Ia membutuhkan perubahan pada struktur sosial yang melahirkan ketimpangan.

Marhaenisme menuntut keberpihakan kepada rakyat kecil melalui penguatan kesadaran kelas dan solidaritas kolektif, pembangunan ekonomi kerakyatan, reformasi agraria, kesetaraan gender, jaminan sosial, pemerataan akses pendidikan dan kesehatan yang gratis atau terjangkau, serta penegakan hukum yang adil dan manusiawi.

Pada akhirnya, negara tidak cukup hanya bertanya bagaimana menghukum mereka yang melakukan kejahatan. Negara juga perlu bertanya: mengapa seseorang sampai berada dalam kondisi yang mendorongnya melakukan kejahatan?

Pertanyaan itulah yang membawa kita keluar dari cara pandang yang semata-mata menyalahkan individu menuju pemahaman tentang struktur sosial.

Sebab, jika akar persoalannya adalah ketimpangan, kemiskinan, dan pemiskinan, maka membangun keadilan sosial bukan sekadar agenda politik atau ekonomi. Ia juga merupakan bagian dari upaya mencegah kriminalitas.

Di situlah Marhaenisme menemukan relevansinya. Marhaenisme bukan sekadar sebagai teori yang dibicarakan, melainkan sebagai cara melihat kehidupan rakyat dan keberanian untuk mengubah struktur yang membuat mereka terus berada dalam ketertindasan.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Senjata Nada Iksan Skuter
You May Also Like
Total
0
Share