Tragedi Kemiskinan

Maulana Purwo Wibowo, yang lebih dikenal sabagai Maolana Purwa Wibowo, masih berusia sekitar 18–19 tahun. Ia berasal dari Desa Danasri Kidul, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pada September 2026, pemuda ini memutuskan merantau ke Kalimantan Selatan. Harapannya sederhana: bekerja di ladang sawit, membersihkan lahan sebelum ditanami, mencari penghasilan yang lebih baik, dan mungkin suatu hari bisa membeli sepeda motor. Itu perjalanan pertamanya naik kapal laut, sekaligus menjadi perjalanan terakhirnya.

Kapal yang ditumpanginya, KM Virgo Transport 8, berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin. Di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada dini hari 13 September 2026, kapal itu terbalik dan tenggelam akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi. Maulana termasuk di antara puluhan korban yang meninggal dunia. Jenazahnya berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polda Kalimantan Selatan pada 28 September, lalu dipulangkan ke kampung halaman keesokan harinya. Saat ditemukan, di saku celananya terdapat sebuah dompet lusuh berisi uang tunai sekitar Rp 13 ribu, KTP miliknya sendiri, KTP neneknya yang sudah meninggal dunia, dan sebuah ponsel.

Kisah Maulana sangat menyentuh. Ia monumen untuk sebuah tragedi: kemiskinan. Ia menjadi simbol seorang pemuda, yang seharusnya masih menikmati pendidikan, dipaksa meninggalkan kampung halamannya demi melanjutkan hidup.

Kisah Maulana bukan kisah isolasi. Ia adalah satu wajah dari jutaan potret buram kemiskinan di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2026 menunjukkan masih ada 22,93 juta penduduk miskin, atau 8,07 persen dari total penduduk. Garis kemiskinan nasional saat itu Rp 669.235 per orang per bulan.

Namun, versi Bank Dunia, dengan standar USD 8,30/PPP (kategori negara berpendapatan menengah atas) atau Rp 44.430 per hari, jumlah orang miskin di Indonesia pada 2026 mencapai 64,2 persen.

Pahitnya, pada anak muda seperti Maulana, bayang-bayang pengangguran sangat dekat. Berdasarkan data BPS, tingkat pengangguran terbuka pada kelompok usia 15–24 tahun mencapai 16,16 persen hingga 24,34 persen (tergantung kelompok sub-usia), jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata pengangguran nasional.

Selain itu, sebanyak 9,89 juta orang (22,25 persen) penduduk usia muda 15–24 tahun tidak sedang bekerja, tidak bersekolah, maupun tidak mengikuti pelatihan (NEET/Not in Employment, Education, or Training).

Maulana adalah contoh korban kemiskinan struktural, yaitu kondisi kemiskinan yang dialami oleh sekelompok orang karena struktur sosial, ekonomi, dan politik masyarakat tidak memberikan akses yang sama terhadap sumber daya dan peluang. Dia terlilit kemiskinan bukan karena malas atau enggan bekerja, melainkan karena mereka “terjebak” oleh sistem yang tidak berpihak pada mereka.

Dalam hal ini, Maulana mengalami kondisi ketiadaan akses (deprivasi institusional). Dia dan keluarganya tidak memiliki kendali atau akses terhadap faktor produksi dasar, seperti tanah, modal yang adil, teknologi, pendidikan berkualitas, dan layanan kesehatan formal.

Riwayat pendidikan Maulana (seperti terbaca di media massa) hanya tamat sekolah menengah pertama (SMP). Dengan tingkat pendidikan itu, peluang kerja yang didapatkan Maulana sangatlah terbatas. Di sisi lain, Indonesia merupakan salah satu negara dengan pengangguran terdidik cukup tinggi. Untuk diketahui, 1,03 juta jiwa atau sekitar 14,31 persen dari total angka pengangguran nasional kaum terdidik Indonesia adalah pengangguran.

Kasus Maulana juga bisa dijelaskan dalam teori push-pull migration (faktor pendorong dan penarik migrasi), sebuah kerangka kerja yang menjelaskan mengapa seseorang atau kelompok berpindah dari satu tempat ke tempat lain.

Ada faktor pendorong (push factor), yakni kondisi yang memaksa Maulana untuk merantau, seperti kemiskinan dan sempitnya lapangan kerja. Cilacap, kampung halaman Maulana, punya tingkat kemiskinan sebesar 9,41 persen, lebih tinggi dari angka nasional. Tingkat pengangguran terbukanya mencapai 7,4 persen hingga 7,83 persen, dengan upah minimum hanya Rp 2,7 juta.

Undang-Undang Desa, yang disahkan sejak 2014 dengan mimpi mengeluarkan desa dari jebakan kemiskinan, terbukti belum berkontribusi banyak. Desa masih terus menjadi ”kantong kemiskinan” nasional. Wajah kemiskinan di Indonesia masih didominasi wajah orang-orang desa.

Sementara Kalimantan sebagai faktor penarik (full factors) menyediakan mimpi: sektor perkebunan dan pertambangan. Perkebunan sawit, yang menyumbang sekitar 9,6 persen hingga 11,4 persen PDRB Pulau Kalimantan, menjadi salah satu penarik utama, terutama bagi tenaga kerja dengan pendidikan dan keterampilan terbatas.

Kasus Maulana patut menjadi perhatian. Pertama, kasus ini menjelaskan betapa rapuhnya perhitungan angka kemiskinan makro yang cenderung memperlihatkan angka positif, tetapi menyembunyikan realitas pahit yang dialami oleh Maulana dan jutaan orang Indonesia lainnya. Kedua, ia menyoroti risiko keselamatan yang dihadapi para pekerja migran dalam negeri, terutama mereka yang bergantung pada transportasi laut. Kapal tua seperti KM Virgo Transport 8 yang baru beroperasi dua bulan di Indonesia menjadi bukti lemahnya pengawasan kelaikan.

Kasus Maulana tak hanya mengoyak rasa kemanusiaan kita, tetapi juga mempertanyakan tanggung jawab pemerintah selaku penyelenggara negara untuk mewujudkan mandat konstitusi: melindungi segenap tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum. Kasus Maulana menunjukkan bahwa mandat tersebut belum berjalan.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Refleksi Tapol: Mengurai Kriminalitas dari Perspektif Marhaenisme

Refleksi Tapol: Mengurai Kriminalitas dari Perspektif Marhaenisme

Menjadikan Marhaenisme sebagai tindakan, salah satunya bisa dilakukan dengan

You May Also Like
Total
0
Share