Dalam hitungan minggu, sosok perempuan pejuang adat Malind, Yasinta Moiwend muncul dalam dua video yang bertolak belakang.
Pada video pertama, ia menjadi sosok perempuat adat yang tegas menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) Lumbung Pangan di Merauke, Papua Selatan. Pada video kedua yang baru beredar beberapa hari ini, ia justru mendukung proyek PSN dan menuding telah dikelabui aktivis dalam pembuatan film Pesta Babi.
Kedua video itu bukan sekadar soal perbedaan sikap, tetapi memunculkan pertanyaan: siapa yang berhak berbicara atas nama tanah adat dan bagaimana negara merespons suara kritis masyarakat adat?
Pertanyaan ini penting, mengingat hari ini ada pernyataan dari keluarga Mama Yasinta Moiwend yang disampaikan lewat media Jubi di Papua. Pihak keluarga menuding terjadi dugaan penyelundupan Mama Sinta untuk melaporkan LBH Merauke.
”Kami merasa ini sistem yang dibangun oleh oknum-oknum sehingga membenturkan perjuangan kami di dalam memperjuangkan tanah-tanah adat kami di Tanah Papua,” kata perwakilan keluarga, seperti dikutip redaksi Jubi, Minggu, 31 Mei 2026.
Proyek PSN Lumbung Pangan di Merauke
PSN Merauke diresmikan pada Juli 2024 oleh Presiden Joko Widodo sebagai proyek lumbung pangan dan energi nasional. Cakupannya sangat luas: 2,29 juta hektare kawasan hutan dan lahan di wilayah adat Merauke, dialihfungsikan menjadi cetak sawah, perkebunan tebu, dan infrastruktur pendukung. Proyek itu setara dengan 37 kali luas Jakarta.
Sejak awal, militer terlibat dalam proyek ini. Kementerian Pertanian bersama TNI membentuk Satuan Tugas Bawah Kendali Operasi (Satgas BKO) Ketahanan Pangan untuk mengawal jalannya proyek ini langsung di lapangan. Personel militer dikerahkan untuk membantu pengerjaan fisik awal, mulai dari pembukaan lahan (land clearing) menggunakan alat-alat berat, normalisasi kanal, hingga pembuatan lahan percontohan (demplot) padi.
YLBHI kemudian mengingatkan bahaya bukan hanya soal pengrusakan hutan dan perampasan wilayah adat, tetapi juga pendekatan keamanan yang mengancam hak hidup masyarakat asli Papua. Pada Maret 2026, lima marga suku Marind kemudian menggugat izin kelayakan lingkungan pembangunan jalan 135 kilometer yang membelah hutan adat mereka ke pengadilan.
Alat-alat berat dilaporkan masuk ke wilayah adat (seperti di Wanam, Tubutan, dan rumpun suku lainnya) tanpa proses sosialisasi yang matang atau persetujuan berbasis prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Tanda larangan adat yang dipasang masyarakat pun kerap diabaikan.
Proyek ini merusak dusun-dusun sagu (makanan pokok orang asli Papua) serta wilayah tangkapan ikan dan habitat satwa liar (seperti kanguru pohon dan kasuari).
Pengrusakan hutan juga berpotensi membawa bencana ekologis. Bagi masyarakat adat seperti suku Malind, Marind, dan Yei, hutan bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan “ibu” serta bagian dari identitas spiritual mereka. Menghancurkan hutan dianggap setara dengan menghapus jejak sejarah leluhur mereka.
Pada Juni 2025, sembilan pelapor khusus PBB mengirim surat kepada pemerintah Indonesia, yang menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan kerusakan lingkungan dalam proyek PSN di Papua. Namun, pemerintah mengklaim tidak ada permohonan penetapan hutan adat dan pelaksanaan proyek telah melibatkan konsultasi masyarakat. Klaim itu dibantah keras oleh perwakilan adat yang hadir di Jakarta. Yasinta Moiwend sendiri berada di barisan depan mereka, dan menyerukan: pemerintah berbohong.
Jalan melingkar Mama Yasinta
Kisah Mama Sinta mewakili narasi yang familiar dalam perjuangan masyarakat dalam banyak konflik agraria di Nusantara.
Awalnya, ia diajak oleh orang bernama Aris untuk terlibat dalam mempertahankan tanah adat dari ancaman PSN. Suara Mama Sinta viral, apalagi setelah menjadi materi dalam film dokumenter Pesta Babi.
Mama Yasinta mengklaim bahwa saat menyuarakan aspirasi tersebut, ia tidak diberitahu oleh Aris maupun pihak pendamping bahwa aktivitas dan suaranya direkam untuk diproduksi menjadi sebuah film dokumenter.
“Saya sudah terlanjur viral di mana-mana,” ucapnya dalam video klarifikasi akhir Mei 2026. Ia pun menuding LBH Merauke telah memanfaatkan namanya.
Namun, koalisi masyarakat sipil di Papua, termasuk LBH dan Pusaka di dalamnya, membantah tudingan itu. Menurutnya, Mama Sinta selama ini konsisten berjuang bersama koalisi.
Pertanyaannya, apakah perubahan sikap itu murni kesadaran personal, ataukah ada mesin tekanan yang menggerakkan perubahan sikap tersebut?
Dalam pernyataan keluarga yang diunggah redaksi Jubi, sehari setelah video Mama Sinta yang mendukung proyek PSN mulai viral di media, pihak keluarga mencoba menghubungi Mama Sinta untuk meminta klarifikasi atas pernyatannya.
“Hari Minggu, 24 Mei 2026, kami kehilangan kontak dengan beliau,” kata perwakilan keluarga.
Pihak keluarga menduga ada keterlibatan aparat yang menjaga PSN Merauke dalam membawa Mama Yasinta ke Merauke, lalu ke Jakarta. Pihak keluarga juga menyesalkan karena mama Yasinta di bawa tanpa meminta izin keluarganya.
“Beliau ini diintimidasi, ditekan, sehingga bisa mengikuti atau meng-cover kegiatan dia selama tiga tahun, mulai dari 2024 sampai 2026. Itu sama dengan membenturkan keinginan Mama. Jadi, Mama membenturkan diri dengan mengikuti oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membenturkan atau memuluskan program PSN di atas Tanah Papua ini untuk merusak hutan-hutan kami,” demikian pernyataan keluarga yang dimuat Jubi.
Salib Merah di tanah yang digusur
Pada 15 Desember 2025, masyarakat adat Malind Maklew di Kampung Wanam menancapkan salib merah dan sasi adat di titik-titik lahan yang telah digusur paksa oleh PT Jhonlin Group, kontraktor pelaksana PSN.
Bagi masyarakat adat Papua, terutama di wilayah selatan seperti Merauke, Boven Digoel, dan Mappi, salib merah memiliki makna mendalam sebagai simbol perlawanan budaya, perlindungan spiritual, dan tanda darurat atas ancaman perampasan tanah adat.
Di dalam tradisi adat Papua (seperti Suku Awyu dan Marind), salib merah berfungsi sebagai miri atau palang adat. Ini adalah maklumat resmi bahwa wilayah tersebut, baik hutan, tempat sakral, daerah berburu, maupun dusun sagu, dilarang keras untuk digusur atau dimasuki oleh pihak luar tanpa izin.
Marga Kahol, Basik-Basik, Moiwend, Balagaize, dan Gebze berdiri di balik simbol itu. Di distrik Kondo-Digoel, Forum Masyarakat Adat menggelar konferensi pers menolak PSN dengan tegas.
Namun, respons terhadap salib merah ini justru terkesan menantang. Salib merah dicabut oleh orang tak dikenal. Ketua Marga Kamuyen dan keluarganya mengalami serangan fisik dan ancaman pembunuhan.
Semua ini menunjukkan bagaimana suara masyarakat asli Papua, termasuk masyarakat adat, yang melakukan perlawanan simbolik dan kultural, justru diintimidasi.
Salib merah yang ditancapkan di Wanam dan surat protes Kondo-Digoel adalah sisa-sisa terakhir dari kedaulatan yang sedang terkikis. Jika simbol pun tak diperbolehkan berdiri, lalu ruang apa yang tersisa bagi orang Malind untuk bicara atas tanah mereka sendiri?
Namun, kasus Mama Yasinta harus kita lihat dari sebuah kacamata besar: negara yang mendeklarasikan pembangunan inklusif, namun melibatkan militer di lapangan; perusahaan yang menjanjikan kesejahteraan, namun menggusur tanpa persetujuan; gerakan sipil yang mengadvokasi, namun juga dihadapkan pada kompleksitas menerjemahkan beragam aspirasi komunitas yang mereka bela; dan masyarakat adat yang terjepit di antara semua kekuatan itu.










