Indonesia, negeri yang katanya menjunjung tinggi keadilan sosial, tampaknya masih gemar menunda-nunda nasib rakyat kecil.
Dua rancangan undang-undang (RUU) yang seharusnya menjadi tameng bagi kelompok rentan, yaitu RUU Masyarakat Adat dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), hingga kini masih terombang-ambing tanpa kejelasan. Apakah ini cerminan dari “kerja nyata” para wakil rakyat kita?
RUU Masyarakat Adat: penantian panjang yang melelahkan
Sejak pertama diusulkan pada 2009, RUU Masyarakat Adat telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) berkali-kali. Namun, hingga kini, pengesahannya masih sebatas wacana.
Padahal, RUU ini sangat dibutuhkan masyarakat adat. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat, selama 10 tahun terakhir, terjadi 687 konflik agraria di wilayah adat, mencakup lahan seluas 11,07 juta hektare. Konflik tersebut tidak hanya merampas tanah ulayat, tetapi juga mengakibatkan 925 masyarakat adat menjadi korban kriminalisasi, dengan 60 orang mengalami kekerasan oleh aparat negara, dan satu orang meninggal dunia.
Ironisnya, proyek-proyek besar seperti geothermal di Poco Leok, Nusa Tenggara Timur; Rempang Eco City di Batam; food estate di Merauke; hingga Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, seringkali mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
Tanpa adanya undang-undang yang melindungi, masyarakat adat terus-menerus menjadi korban perampasan lahan dan kekerasan. Apakah ini yang disebut pembangunan berkeadilan?
RUU PPRT: Dua dekade penantian
Nasib serupa dialami oleh RUU PPRT. Sejak pertama kali diajukan pada 2004, RUU ini telah terkatung-katung selama lebih dari 20 tahun. Perhatian dan keberpihakan DPR terhadap RUU PPRT sangat lemah, terbukti dengan mangkraknya RUU ini selama dua dekade.
Selama penantian tersebut, kasus kekerasan terhadap PRT terus terjadi. Dari penyiksaan fisik hingga eksploitasi ekonomi, PRT seringkali menjadi korban tanpa perlindungan hukum yang memadai. Data dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menyebutkan, jumlah PRT di Indonesia mencapai 5 juta jiwa. Tanpa payung hukum yang jelas, mereka rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Apakah para wakil rakyat kita menutup mata terhadap penderitaan mereka?
Jalur bebas hambatan
Bandingkan dengan RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI). Wacana revisi UU TNI baru bergulir pada DPR periode 2019-2024. Sempat meredup karena momentum pemilu 2024, tiba-tiba dikebut setelah meluncur Surat Presiden (Surpres) Prabowo Subianto pada 18 Februari 2025.
Dalam tempo singkat, revisi UU TNI masuk prolegnas prioritas dan pembahasannya dikebut. Bayangkan, proses pembahasannya hanya dua hari secara tertutup di sebuah hotel mewah. Tidak ada sosialisasi dan partisipasi publik. Bahkan, draft revisi UU yang disahkan DPR tidak pernah diketahui publik hingga disahkan pada 20 Maret lalu.
Jika pakai pendekatan Rousseau, revisi UU TNI jelas tak punya legitimasi. Prosesnya sama sekali tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik. Revisi UU TNI juga tak punya urgensi dan tak sesuai kebutuhan rakyat.
Namun, bukan revisi UU TNI saja yang melalui jalur kilat. Revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, revisi UU Minerba, dan UU IKN juga melalui jalan yang sama: jalan tol.
Jangan lupa, dari semua UU yang bermasalah secara proses legislasi dan substansi itu, tukang ketok palunya adalah Puan Maharani, anak Megawati Soekarnoputri dan cucu dari Soekarno.
Dewan Perwakilan Penguasa
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia seharusnya menjadi lembaga yang merepresentasikan kepentingan rakyat. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa DPR lebih layak disebut sebagai “Dewan Perwakilan Penguasa”. RUU yang menyangkut kepentingan rakyat banyak, seperti RUU Masyarakat Adat dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), terkatung-katung cukup lama hingga sekarang.
Sebaliknya, RUU yang menyangkut kepentingan penguasa dan elite ekonomi justru melaju kilat. Misalnya, UU Cipta Kerja disahkan dalam waktu singkat meski menuai protes luas dan dinilai mengabaikan partisipasi publik. Revisi UU Minerba juga disahkan dengan cepat, bahkan di tengah pandemi Covid-19, yang dianggap menguntungkan kelompok tertentu. Demikian pula dengan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan UU TNI, yang meski kontroversial, tetap disahkan tanpa hambatan berarti.
Komposisi DPR yang didominasi oleh pengusaha dan dinasti politik turut berkontribusi pada fenomena ini. Sekitar 354 orang atau 61 persen anggota DPR periode 2024–2029 memiliki latar belakang atau afiliasi dengan sektor bisnis. Selain itu, sekitar 174 orang atau 30 persen anggota DPR terafiliasi dengan dinasti politik. Dominasi ini menimbulkan konflik kepentingan dalam proses legislasi, di mana kepentingan bisnis dan politik lebih diutamakan daripada kepentingan rakyat. Akibatnya, RUU yang pro-rakyat cenderung terabaikan, sementara RUU yang menguntungkan elite disahkan dengan cepat.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan), yang mengklaim sebagai partai pembela “wong cilik”, justru kerap mengabaikan RUU yang menyangkut hajat hidup rakyat. PDI-Perjuangan sering menjadi pendukung utama pengesahan UU yang kontroversial dan dianggap merugikan rakyat, seperti UU Cipta Kerja dan revisi UU KPK. Sikap ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap janji politik mereka untuk memperjuangkan kepentingan rakyat kecil. Oiya, PDI-Perjuangan merupakan satu dari dua partai yang selalu mengganjal RUU PPRT. Sangat ironis.
Ketiadaan oposisi yang kuat di DPR juga menyebabkan minimnya kontrol dan keseimbangan dalam proses legislasi. Hal ini membuka peluang bagi pengesahan UU yang tidak berpihak pada rakyat. Oleh karena itu, oposisi jalanan atau gerakan masyarakat sipil perlu lebih aktif tidak hanya dalam aksi protes, tetapi juga dalam membangun gerakan politik alternatif. Gerakan ini harus mampu menawarkan solusi konkret dan merebut ruang politik agar aspirasi rakyat benar-benar terwakili dalam proses legislasi.










