Akhir-akhir ini, salah satu wadah gerakan lingkungan terbesar, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), cukup intensif menggunakan term keadilan ekologis. Frasa tersebut selain magis dalam setiap penyebutannya, juga mengandung makna mendalam. Terdapat sebuah ajakan untuk mengakselerasi gerakan, terutama dalam gerakan ekologis, di mana keadilan ekologis menjadi tujuan utama yang harus dicapai.
Namun, disadari atau tidak, popularitas term keadilan ekologis acapkali mengandung jebakan. Frasa tersebut tak ubahnya sebuah konsep radikal, namun dalam praktiknya dapat direduksi menjadi slogan normatif, jauh dari makna aslinya yang kritis. Apalagi tanpa pembacaan dalam bingkai ekologi politis.
Hal ini sebagaimana telah ditulis oleh Ferry Widodo dalam artikel berjudul “Jalan Panjang Menuju Keadilan Ekologis” di Mongabay. Dengan baik ia berupaya mengulas keadilan ekologis secara komprehensif, menampilkan mengapa term keadilan ekologis perlu diamplifikasi. Tetapi Ferry justru terjebak di sana. Meski telah berupaya untuk membongkar akar struktural krisis ekologis, tulisan Ferry lebih mirip iklan motivasional: penuh ajakan moral, tapi miskin analisis.
Pada konteks perjuangan lingkungan di Indonesia, reduksi seperti ini berbahaya karena menutup ruang bagi perlawanan struktural terhadap kapitalisme ekstraktif, patriarki, dan sentralisme negara.
Keadilan ekologis dalam jebakan jargon
Jika secara seksama membaca tulisan Ferry, ia mencoba mengajak pembaca untuk menjaga alam dengan penuh semangat cinta. Seolah-olah menujukkan bahwa keberadaan krisis ekologis terjadi karena kurangnya kesadaran manusia. Padahal, jika kita lihat secara saksama kondisi hancurnya hutan, sumber pangan, polusi di udara maupun di sungai, serta krisis iklim di Indonesia bukan akibat manusia lupa atau sengaja melupakan alam, melainkan hasil transformasi kultural panjang dari kapitalisme. Dalam hal ini berwujud sebagai kebijakan ekstraktif, oligarki tambang, dan kepentingan kapital global.
Selain itu, Ferry juga tidak menggunakan kerangka ekologi politis yang sejatinya merupakan alat analisis untuk menyoroti relasi kuasa dalam produksi krisis ekologis. Padahal, praktik ekstraktivisme, baik di sektor tambang, hutan bahkan energi, sekalipun itu privatisasi air dan lahan pangan secara jelas hanya bisa dipahami dengan analisis ekonomi politik. Meminjam Henry Bernstein dalam Dinamika Kelas dalam Perubahan Agraria, bahwa analisis ekonomi politik dapat berangkat dalam sebuah pertanyaan: siapa yang menguasai apa; siapa yang mendapatkan apa; digunakan untuk apa; juga siapa yang dirugikan atau menerima dampak.
Karena absennya analisis ekonomi politik, maka Ferry pun seakan lupa menyinggung siapa yang menjadi korban paling terdampak. Padahal, gerakan keadilan ekologis lahir dari realitas ketidakadilan distribusi sumber kehidupan, hingga terbebani oleh pencemaran hingga hilangnya air, rusaknya tanah sampai hilangnya oksigen. Di Indonesia, komunitas adat, nelayan, petani, buruh, perempuan, disabilitas dan warga miskin kota menjadi kelompok yang paling sering dikorbankan oleh praktik ekstraktivisme.
Lalu, terdapat juga term sosial ekologis muncul sebagai tempelan, karena tidak ada penjelasan mendalam. Padahal, istilah sosial ekologis sebagaimana yang disampaikan oleh Bookchin, memiliki sebuah kedalaman, karena membaca bagaimana krisis muncul, terutama yang berakar dari sistem, hierarki sampai keserakahan dalam bentuk produksi.
Maka melepas istilah dari akarnya, jika direnungkan mendalam, membuat keadilan ekologis kehilangan daya radikal, hanya jadi slogan hijau yang manis di permukaan. Tanpa itu, sejelas-jelasnya keadilan ekologis yang ditawarkan hanyalah abstraksi kosong.
Karena itu, menggiring isu keadilan ekologis menjadi sekadar jargon adalah bentuk depolitisasi yang tidak disadari. Sebab telah mengaburkan kenyataan bahwa keadilan ekologis hanya bisa tercapai dengan melawan struktur dominasi.
Keadilan ekologis dalam kerangka ekologi politis
Dalam dunia akademis yang juga sebagai turunan dari refleksi panjang dalam mengamati gerakan lingkungan, term keadilan ekologis merupakan turunan dari gerakan environmental justice yang berkembang di Amerika Serikat pada 1980-an. Menurut Robert Bullard dalam bukunya Dumping in Dixie mengatakan bahwa komunitas kulit hitam miskin secara sistematis dijadikan korban pencemaran industri. Artinya, krisis lingkungan tidak netral; ia terkait erat dengan relasi kuasa, distribusi manfaat, dan beban pencemaran.
Begitu juga yang disampaikan oleh Martinez Allier dalam The Environmentalism of the Poor bahwa keadilan ekologi lahir dari keadaan konflik distribusi sumber kehidupan, seperti adanya akses yang tidak merata terhadap sumber-sumber alam dan beban yang tidak proporsional akibat degradasi lingkungan. Hal ini mencerminkan tidak hanya kepentingan material tetapi juga perjuangan atas nilai-nilai, seperti perlindungan mata pencarian, warisan budaya, dan keberlanjutan lingkungan.
Kemudian dalam kerangka “environmentalism of the poor,” Martinez Allier melihat realitas bagaimana komunitas di global south terpinggirkan. Bahkan sejak era kolonial, sumber penghidupan mereka dihisap terus-menerus oleh kapital dalam hal ini negara dan pasar. Kondisi tersebut, memunculkan gerakan, terutama komunitas-komunitas di global south yang balik menentang eksploitasi dan kerusakan ekologi yang didorong oleh kekuatan negara dan pasar, sehingga menyoroti kebutuhan mendesak akan akses yang adil terhadap sumber daya, pengakuan hak-hak tradisional, dan pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan sebagai bagian dari upaya menuju sistem yang lebih adil dan berkelanjutan.
Sementara itu Murray Bookchin dalam Ecology of Freedom secara implisit dapat dipahami, bahwa keadilan ekologi tidak bisa dilepaskan dalam konteks sosial ekologis, yang menegaskan bahwa krisis ekologis berangkat dari suatu dominasi manusia atas alam. Yang secara praktikal berakar dari upaya dominasi manusia atas manusia. Sistem yang hierarkis, kapitalisme, dan negara sentralistik memunculkan dan merawat pola eksploitasi yang kemudian ditransfer ke relasi ekologis. Dari sini dapat dipahami bahwa keadilan ekologis tidak bisa dilepaskan dari upaya transformasional, seperti mendorong adanya demokrasi radikal, penghapusan dominasi, dan penciptaan masyarakat yang egaliter.
Dari pandangan Bullard, Allier dan Bookchin, kita dapat belajar bahwa harus hati-hati dalam memunculkan keadilan ekologis sebagai sebuah tawaran. Terlebih, keadilan ekologis bukan sekadar moralitas atau kesadaran individu. Karena secara mendalam term tersebut merupakan sebuah proyek politik radikal yang menuntut perubahan struktural.
Melihat ulang keadilan ekologis
Keadilan ekologis sebenarnya mendorong kita untuk mengakui bahwa krisis ekologis yang saat ini kita rasakan, sejatinya lahir dari relasi sosial yang timpang. Kapitalisme, patriarki, dan negara yang ditampilkan dalam praktik ekstrativisme adalah mesin utama krisis. Selama struktur ini dipertahankan, keadilan ekologis hanya akan jadi ilusi.
Maka dari itu, keadilan ekologis seharusnya berangkat dari pendekatan sosial ekologis, yang secara inti menekankan pentingnya demokrasi radikal dan penghapusan dominasi sosial untuk menyembuhkan relasi ekologis. Dalam hal ini menjadi sangat penting untuk membongkar tabir relasi kuasa, seperti keberadaan negara yang menjadi aktor perampasan melalui kebijakan dan regulasi.
Mau tidak mau harus diakui, perampasan yang dilakukan oleh korporasi hingga mengubah sisi individu menjadi sangat bergantung dengan kondisi ekonomi saat ini. Di mana komunitas seakan memaklumi perampasan, asalkan ada kompensasi atau dikelabuhi untuk kepentingan bersama, adalah bagian dari implementasi sistem.
Sebagai contoh, keberadaan tambang baik dari Papua, Jawa, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera, menunjukkan bagaimana rakyat dipaksa menanggung kerusakan, sementara elite politik dan korporasi mengeruk keuntungan. Atau jika kita melihat secara saksama, keadaan krisis iklim di pesisir utara Jawa, kita dapat melihat bahwa nelayan serta warga lokal perlahan kehilangan mata pencarian, yang diakibatkan oleh rob dan abrasi sebagai akibat perluasan kapital, seperti proyek reklamasi dan industri yang terus memakan ruang dan meminggirkan rakyat.
Karena itu, keadilan ekologis adalah jalan akhir yang bisa terwujud, ketika kita sebagai satu kesatuan dapat memastikan bahwa distribusi beban dan manfaat ekologis berjalan adil serta berpihak pada kelompok rentan.
Keadilan ekologis sebagai agenda politis
Perlu ditegaskan, jika kita serius membicarakan keadilan ekologis sebagai jalan akhir, maka ada beberapa agenda politik yang harus dijalankan.
Pertama, demokrasi dari bawah ke atas. Untuk mewujudkan bahwa rakyat berdaulat penuh atas ruang hidupnya hanya dapat diwujudkan melalui sebuah demokrasi yang berakar dari mereka sendiri. Dalam hal ini tawaran Bookchin adalah demokrasi radikal, atau demokrasi yang bertumpu pada rakyat itu sendiri, bukan perwakilan elite seperti yang terjadi saat ini. Namun, butuh proses panjang untuk mewujudkan transformasi yang mengarah pada terbangunnya demokrasi yang berangkat dari ide bawah ke atas.
Kedua, upaya untuk mendorong pengakuan dan perlindungan hak komunitas. Dalam hal ini komunitas adat, nelayan, petani, buruh, miskin kota dan kelompok terpinggirkan lainnya harus menjadi subjek utama dalam pengelolaan sumber-sumber kehidupan mereka.
Ketiga, menghapus semua ekstraktivisme. Pada konteks ini kapitalisme tambang, industri energi fosil, dan proyek infrastruktur rakus ruang harus dihentikan jika kita sungguh ingin menuju keadilan ekologis.
Keempat, mengembalikan ekosistem ke generasi mendatang. Dalam hal ini, keadilan ekologis juga berarti memastikan generasi mendatang, bahwa ekosistem yang kita tempati saat ini merupakan sebuah pinjaman. Di mana kita harus memastikan generasi yang akan datang dapat hidup baik dengan tersedianya jasa ekosistem utuh.
Tawaran ini berangkat dari analisis ekologi politis bahwa untuk menuju keadilan ekologis memang harus ada dekonstruksi atas sistem, lalu setelah itu apa yang akan dikerjakan untuk menuju keadilan ekologis. Dengan demikian tidak sekadar menjelaskan ada masalah lalu jargon solusinya.
Penutup
Tentu, penulis sangat mengapresiasi buah pikiran Ferry Widodo yang telah memunculkan term keadilan ekologis, yang mungkin lahir dari niat baik untuk memperkenalkan konsep keadilan ekologis. Akan tetapi term keadilan ekologis tanpa adanya analisis struktural dan pijakan teoritis yang jelas, frasa itu akhirnya hanya menjadi jargon dan slogan moral yang tidak memberi daya pada gerakan rakyat—dalam hal ini sumbangsih diskursus gerakan yang mendalam dan konkret.
Sebab, di sini perlu ditegaskan bahwa keadilan ekologis bukanlah sekadar ajakan untuk sadar atau menjadi hari yang harus dirayakan layaknya 17 Agustus. Tetapi keadilan ekologis sendiri adalah sebuah proyek politik radikal yang menuntut perubahan struktur sosial, ekonomi, dan politik. Hanya dengan perspektif ini, kita bisa membangun gerakan lingkungan yang berpihak pada rakyat, menumbangkan dominasi, dan benar-benar menghadirkan keadilan ekologis di Indonesia.
Referensi
- Bernstein, H. (2019). Dinamika Kelas dalam Perubahan Agraria (Edisi Revisi). INSISTPress.
- Bookchin, M. (1982). The ecology of freedom (p. 232). Naperville: New Dimensions Foundation.
- Bullard, R. D. (2018). Dumping in Dixie: Race, class, and environmental quality. Routledge.
- Martinez-Alier, J. (2014). The environmentalism of the poor. Geoforum, 54, 239-241.










