SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk UMKM, Desak Pengakuan sebagai Pekerja

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir kargo dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut SPAI, status tersebut tidak sesuai dengan realitas hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan platform digital.

Ketua SPAI, Lily Pujiati mengatakan, pengemudi transportasi online seharusnya diakui sebagai pekerja karena telah memenuhi unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (15) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Hubungan kerja itu memiliki tiga unsur, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah. Ketiga unsur tersebut ada dalam hubungan antara pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi,” kata Lily dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (7/7).

Menurut dia, unsur pekerjaan tercermin dari aktivitas pengantaran penumpang, barang, dan makanan yang dilakukan pengemudi. Unsur upah terlihat dari pendapatan yang diperoleh setiap kali menyelesaikan order. Sementara unsur perintah tampak dari adanya mekanisme suspend hingga pemutusan kemitraan terhadap pengemudi yang tidak menjalankan perintah aplikasi.

Lily mengatakan, pemerintah sebenarnya telah menunjukkan komitmen untuk memberikan perlindungan kepada pekerja transportasi online. Pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) lalu, Presiden Prabowo Subianto disebut menyampaikan komitmen perlindungan bagi pengemudi transportasi online melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.
Selain itu, pada sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang berlangsung pada Juni lalu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga menyatakan dukungan terhadap pengesahan Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform.

“Konvensi tersebut mencakup pengemudi ojol, taksi online, dan kurir kargo. Karena itu, pemerintah perlu segera meratifikasinya sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan pekerja platform di Indonesia,” ujar Lily.

SPAI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR, untuk memasukkan pengemudi transportasi online ke dalam kategori pekerja dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tengah disiapkan.

Lily mengungkapkan pengemudi tidak membutuhkan skema bantuan atau fasilitas pinjaman seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang belakangan diwacanakan bagi pelaku UMKM. Yang lebih mendesak adalah pengakuan status pekerja agar mereka memperoleh kepastian pendapatan dan perlindungan hukum.

“Yang dibutuhkan pengemudi adalah pengakuan sebagai pekerja sehingga berhak memperoleh upah minimum yang layak dan memiliki kepastian penghasilan setiap bulan,” katanya.

Ia juga menilai insentif pajak tidak akan memberikan dampak berarti terhadap kesejahteraan pengemudi. Pasalnya, rata-rata pendapatan pengemudi saat ini hanya sekitar Rp 100 ribu per hari atau sekitar Rp 3 juta per bulan, masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maupun upah minimum di banyak daerah.

“Masalah utama pengemudi bukan pajak, melainkan rendahnya pendapatan yang bahkan belum mencapai standar upah minimum,” ujarnya.

SPAI khawatir pengategorian pengemudi sebagai pelaku UMKM justru akan semakin mengukuhkan posisi perusahaan platform untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan. Akibatnya, berbagai hak dasar pekerja yang selama ini diperjuangkan pengemudi berpotensi terus diabaikan.

Hak-hak tersebut meliputi upah minimum, pembatasan jam kerja maksimal delapan jam per hari, tunjangan hari raya (THR), upah lembur, cuti haid dan melahirkan, perlindungan bagi pekerja disabilitas, jaminan sosial, kebebasan berserikat, hingga hak melakukan perundingan dan menyusun perjanjian kerja bersama.

“Pengakuan sebagai UMKM tidak menyelesaikan persoalan utama pengemudi. Justru yang diperlukan adalah pengakuan sebagai pekerja agar hak-hak ketenagakerjaan mereka terlindungi secara jelas dan pasti,” kata Lily.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Kebiasaan Hitler Membagi Kekuasaan untuk Loyalis

Kebiasaan Hitler Membagi Kekuasaan untuk Loyalis

Hitler punya kebiasaan menciptakan lembaga-lembaga baru

Next
Albiceleste dan Air Mata Sejarah Argentina

Albiceleste dan Air Mata Sejarah Argentina

Sepak bola bagi Argentina bukan sekadar olahraga, melainkan simbol harga diri

You May Also Like
Total
0
Share