Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak rencana Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk memasukkan pengemudi ojek online (ojol) dalam kategori UMKM. Serikat yang menaungi para pekerja platform ini menegaskan usulan tersebut tidak ada dasar hukumnya. Karena itu mereka dengan tegas menolaknya.
Ketua SPAI, Lily Pujiati menerangkan, peraturan soal pengemudi ojol yang memasukkan ke dalam hubungan kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pasal 1 ayat 15 yang menyatakan hubungan kerja dengan meliputi unsur pekerjaan, upah dan perintah.
“Ketiga unsur ini nyata adanya di dalam aplikasi pengemudi dan semua dikendalikan oleh perusahaan platform. Dalam aplikasi tersebut platform menetapkan unsur pekerjaan berupa pengantaran penumpang, barang dan makanan,” terang Lily melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (23/10).
Hal tersebut, termasuk di dalamnya platform menetapkan unsur upah per order berikut potongan yang tinggi, 70 persen. Selain itu, unsur perintah juga ditetapkan platform melalui sanksi ke pengemudi ojol bila tidak melaksanakan perintah dalam menjalankan pekerjaan pengantaran tadi.
Alasan lain penolakan itu juga didasarkan pada keuntungan yang didapatkan pengemudi ojol, taksi online (taksol) dan kurir jauh lebih banyak ketimbang insentif yang dijanjikan Menteri UMKM.
Dengan statusnya sebagai pekerja, pengemudi ojol pun akan mendapatkan berbagai hak pekerja seperti pendapatan yang pasti berupa upah minimum dan upah lembur, jam kerja delapan jam dan waktu istirahat, cuti haid dan melahirkan, hak mendirikan serikat pekerja serta perundingan bersama dengan perusahaan. “Ini penting bagi kami agar tidak dijatuhkan sanksi suspend dan putus mitra sewenang-wenang tanpa pesangon,” ungkap Lily.
Di samping itu, tahun ini pada sidang ILO di Jenewa, pemerintah Indonesia yang diwakili Kementerian Ketenagakerjaan telah menyepakati bahwa status tenaga kerja pada ekonomi gig, termasuk ojol adalah pekerja platform.
“Agar ada kepastian dan kelangsungan status kerja bagi pengemudi ojol, taksol dan kurir, kami mendesak agar Presiden Prabowo mengesahkan Peraturan Presiden tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online,” tegas Lily.
Hal ini, lanjutnya, sangat urgent agar terjadi sinergi antarkementerian dan tidak ada lagi inisiatif sepihak kementerian yang membuat peraturan ojol tanpa dasar hukum.










