Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026, belum menyentuh akar permasalahan mendasar pengemudi ojek online (ojol). Meskipun Perpres ini memangkas potongan aplikator menjadi maksimal 8 persen, SPAI menegaskan isu utama, yaitu pengakuan status kerja, belum terselesaikan.
Ketua SPAI, Lily Pujiati menilai regulasi anyar tersebut belum menjawab persoalan mendasar yang selama ini menjadi problem pengemudi ojol. “Masih ada hubungan kerja yang disamarkan melalui skema kemitraan antara perusahaan platform dan para pengemudi,” ujar Lily melalui keterangan tertulis, Senin (4/5).
Menurut SPAI, skema kemitraan yang selama ini diterapkan perusahaan platform justru menjadi alasan untuk menghindari kewajiban pemberian hak-hak pekerja. Padahal, Kementerian Hak Asasi Manusia pada tahun sebelumnya telah mengingatkan bahwa hubungan kemitraan kerap digunakan untuk menghindari tanggung jawab terhadap pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir.
SPAI juga menyatakan, penurunan potongan platform menjadi 8 persen tidak otomatis meningkatkan pendapatan pengemudi menjadi 92 persen. Pasalnya, perusahaan platform tidak memberikan kepastian pendapatan berupa upah minimum. Di DKI Jakarta, misalnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) tercatat sebesar Rp 5,7 juta per bulan.
Dalam praktiknya, pengemudi ojol menghadapi ketidakpastian pendapatan akibat sulitnya memperoleh order. Rata-rata penghasilan harian berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, jauh di bawah standar UMP. Selain itu, pengemudi juga tidak mendapatkan hak normatif seperti jam kerja delapan jam per hari.
“Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, banyak pengemudi terpaksa bekerja 12 hingga 18 jam sehari.”
Lily Puiati, Ketua Umum Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI)
SPAI juga menyoroti sistem upah berbasis order yang dinilai tidak memberikan jaminan pendapatan. Pengemudi hanya memperoleh penghasilan jika berhasil menyelesaikan pesanan. Sejak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 2022, jumlah order disebut menurun signifikan, sehingga pengemudi kerap mengalami hari tanpa pemasukan.
Di sisi lain, SPAI mengkritik kebijakan platform yang dianggap tidak adil dan diskriminatif dalam distribusi order, sehingga peluang mendapatkan penghasilan tidak merata di antara pengemudi.
Kelompok yang paling terdampak, menurut SPAI, adalah pengemudi perempuan. Mereka tidak mendapatkan hak cuti haid, cuti melahirkan, maupun cuti akibat keguguran. Kondisi ini membuat mereka tidak merasakan manfaat dari penurunan potongan platform karena tidak memperoleh penghasilan saat tidak bekerja.
Lebih lanjut, SPAI menilai adanya program tambahan dari platform justru semakin membebani pengemudi, seperti biaya berlangganan program hemat sebesar Rp 20 ribu per hari. Sementara itu, insentif yang ditawarkan bersifat bersyarat, misalnya kewajiban memenuhi minimal 250 jam online per bulan, yang dinilai tidak adil bagi sebagian pengemudi.
SPAI menegaskan pentingnya pengawalan terhadap implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dengan melibatkan serikat pekerja dan komunitas pengemudi.
“Kami mendesak pemerintah untuk mengakui hubungan antara perusahaan platform dan pengemudi sebagai hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mensyaratkan adanya unsur pekerjaan, upah, dan perintah—unsur yang dinilai telah terpenuhi dalam sistem aplikasi transportasi online,” tuturnya.
Lily menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan pengakuan status pekerja bagi para pengemudi demi memperoleh perlindungan dan hak yang layak.










