Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk segera membuat peraturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja platform seperti pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol) dan kurir.
Aturan ini penting agar THR bagi pengemudi ojol tidak lagi sebatas janji Kemnaker seperti tahun lalu yang hanya sebatas imbauan dan berupa insentif.
THR ojol adalah hak bagi setiap pengemudi ojol, taksol dan kurir karena termasuk di dalam hubungan kerja antara pengusaha/platform dan pekerja/pengemudi ojol, yang meliputi unsur pekerjaan, upah dan perintah. Hal ini pun telah diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
THR ojol juga menjadi tambahan pendapatan yang berarti bagi pekerja platform di saat mereka menerima pendapatan yang kecil karena upah (tarif) murah yang diterapkan oleh perusahaan platform. Belum lagi potongan platform yang besar dan melanggar ketentuan 20 persen yang membebankan pengemudi ojol.
Bila Kemnaker memang ingin memberikan perlindungan kepada pengemudi ojol, taksol dan kurir, maka harus secara tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol.
Selain itu dalam pembuatan aturan THR ojol, Kemnaker wajib mengikutsertakan partisipasi serikat pekerja ojol dalam forum tripartit antara pemerintah, pekerja dan pengusaha.