Politik Agraria Bung Hatta

Indonesia dijuluki negara agraris, tetapi lebih dari 60 persen petaninya adalah petani gurem yang hanya mengelola tanah kurang dari 0,5 hektare dan 68 persen populasinya kesulitan mengakses pangan bergizi. Tentu saja, ini sebuah ironi.

Salah satu penyebab mengapa sektor agraria belum berkontribusi maksimal dalam menyediakan kebutuhan pangan bagi setiap warga negara Indonesia adalah ketimpangan agraria. Rasio gini kepemilikan tanah sudah di angka 0,58 hingga 0,68. Itu berarti hanya 1 persen populasi menguasai 68 persen tanah.

Ketimpangan itu terkonfirmasi oleh pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Menurut dia, dari 170 juta tanah di Indonesia, sebanyak 70 juta hektare adalah tanah non-hutan. Ironisnya, sebanyak 46 persen dari tanah non-hutan itu atau sekitar 30 juta hektare hanya dikuasai oleh 60 keluarga pemilik korporasi. Bahkan, ada 1 keluarga menguasai 1,8 juta hektare tanah.

Akibat penguasaan tersebut, ada banyak tanah yang tak produktif. Selain itu, tanpa akses terhadap tanah, banyak petani yang menjadi tidak produktif. Tanpa tanah sebagai sumber daya sekaligus faktor produksi terpenting, banyak petani berubah menjadi buruh tani atau memilih bermigrasi ke kota sebagai pekerja informal.

Menyaksikan kegetiran dan ironi itu, mari kita mengenang sosok Bung Hatta. Proklamator sekaligus wakil presiden RI pertama itu punya kontribusi pemikiran yang penting terkait politik agraria. Gagasan-gagasan besarnya banyak yang relevan untuk saat ini.

Pada Februari 1946, dalam Konferensi Ekonomi, Mohammad Hatta menyampaikan pandangan yang kelak dirangkum dalam risalah Ekonomi Indonesia di Masa Depan. Di sana, ia menegaskan sesuatu yang kini terasa seperti peringatan keras: “Baik buruknya penghidupan rakyat bergantung pada situasi hak milik tanah.”

Bagi Hatta, tanah bukan sekadar hamparan fisik, melainkan alat produksi terpenting dalam negara agraris. Karena itu, ia menolak keras jika tanah dijadikan alat kekuasaan untuk menindas rakyat. “Tanah tidak boleh menjadi alat kekuasaan orang seorang untuk menindas atau memeras kehidupan orang banyak,” ujarnya.

Kalimat itu, hari ini, terdengar seperti kritik langsung terhadap realitas Indonesia: 1 persen penduduk menguasai lebih dari separuh aset tanah produktif; konflik agraria meningkat dari tahun ke tahun; dan jutaan petani masih hidup sebagai petani gurem atau petani tak bertanah.

Hatta menolak model penguasaan tanah oleh perusahaan besar milik perseorangan. Baginya, perusahaan yang menggunakan tanah luas harus diorganisasikan sebagai koperasi—bentuk usaha bersama yang menempatkan rakyat sebagai subjek, bukan objek. Koperasi, dalam pandangan Hatta, adalah mekanisme demokratis untuk memastikan tanah tidak jatuh ke tangan segelintir elite.

Ketika membahas perkebunan besar milik asing, Hatta mengambil posisi moderat. Ia tidak setuju dengan penyitaan atau nasionalisasi total. Alasannya sederhana: nasionalisasi membutuhkan kompensasi besar, dan republik muda tidak boleh terjebak utang hanya untuk mengambil alih aset kolonial. “Lebih baik kapital itu digunakan untuk membangun industri baru,” katanya.

Solusi yang ia tawarkan: perkebunan besar dikelola sebagai koperasi bersama antara investor asing dan tenaga Indonesia, dengan pengawasan ketat pemerintah. Sebuah kompromi yang terdengar elegan: menggabungkan modal, tenaga, dan kedaulatan.

Politik agraria Hatta berakar kuat pada hukum adat. Dalam pandangan adat Nusantara, tanah adalah milik masyarakat. Individu hanya berhak memakai secukupnya, tidak boleh menjualnya, dan ketika tidak digunakan lagi, tanah kembali ke komunitas. Konsep ini menegaskan bahwa tanah bukan komoditas, melainkan milik sosial.

Karena itu, Hatta menolak keras tanah dijadikan objek perniagaan. Ia menegaskan bahwa pemakaian tanah, selain untuk tempat tinggal, hanya boleh untuk produksi. Prinsip ini, jika dibaca hari ini, seperti kritik terhadap maraknya spekulasi tanah, land banking, dan praktik akumulasi lahan oleh korporasi besar.

Hari ini, kita akan mengeryitkan dahi ketika mendengar Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid, bahwa seluruh tanah di negeri ini milik negara. Dan bahwa tanah yang tak bisa dibuktikan kepemilikannya, dalam hal ini sertifikat, merupakan milik negara. Pernyataan itu mengingatkan kita dengan politik agraria kolonial: domein verklaring. Dalam prinsip domein verklaring, semua tanah yang tak memiliki bukti kepemilikan dianggap domain negara.

Melalui pernyataan domein, semua tanah tak bertuan, yang tak memiliki bukti kepemilikan sesuai aturan kolonial, dianggap tanah pemerintah (Hindia Belanda). Dengan dalih itu, pemerintah kolonial merasa berhak mengusir penduduk yang bertempat tinggal atau melakukan kegiatan usaha di atas tanah negara. Kebijakan itu, dalam praktiknya, menjadi pintu masuk penguasaan tanah luas oleh swasta.

Hatta menolak prinsip tersebut. Negara, katanya, hanyalah alat rakyat untuk menyempurnakan kesejahteraan umum. Dalam hal ini, negara bukanlah pemilik tanah, melainkan sebagai pemegang mandat kepentingan umum untuk ”menguasai”. Kata “dikuasai oleh negara” tidak dimaknai sebagai memiliki (to own), melainkan sebagai hak publik yang memberi negara kewenangan mengatur, mengurus, dan mengawasi sumber daya alam untuk kepentingan rakyat.

Pemikiran Hatta soal agraria mewarnai pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).

Pandangan Hatta bukan sekadar teori. Pada 1946, pemerintah melaksanakan uji coba land reform di Banyumas melalui UU Nomor 13 Tahun 1946. Hak-hak istimewa elite desa dihapus, dan tanah mereka dipotong separuh untuk dibagikan kepada petani tak bertanah. Dua tahun kemudian, UU Darurat Nomor 13 Tahun 1948 menghapus hak konversi perusahaan tebu di wilayah Yogyakarta dan Surakarta, membuka jalan bagi distribusi tanah kepada petani tunakisma.

Di tahun itu juga pemerintah mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 16 Tahun 1948 tentang Panitia Agraria. Panitia ini bertugas menyusun undang-undang baru pengganti UU agraria kolonial (Agrarische Wet 1870). Sayang, karena situasi perang fisik, panitia ini tidak bisa bekerja secara maksimal.

Pada 1951, pemerintah membentuk kembali panitia baru untuk menyusun undang-undang agraria yang baru. Panitia ini kelak yang melahirkan UUPA 1960. Dan banyak pemikiran Hatta mewarnai undang-undang yang seharusnya menjadi panglima politik agraria Indonesia.

Setelah 70 tahun berlalu, politik agraria Hatta justru terasa semakin aktual. Ketimpangan lahan masih mencolok. Konflik agraria meningkat, terutama di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Banyak desa kehilangan ruang hidup karena ekspansi konsesi. Tanah, yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan, justru menjadi sumber sengketa.

Politik agraria Hatta bukan utopia. Ia adalah peta jalan yang pernah dicoba, pernah dijalankan, dan menjadi intisari dalam konstitusi maupun hukum agraria Indoensia. Yang hilang bukan gagasannya, melainkan kemauan politik untuk mewujudkannya.

Di tengah ketimpangan yang kian melebar, mungkin sudah waktunya bangsa ini kembali membuka risalah-risalah lama itu, bukan sebagai nostalgia, tetapi sebagai kompas moral untuk masa depan. Tanah, bagi Hatta, adalah dasar kemerdekaan rakyat. Dan, selama tanah masih dikuasai segelintir orang, kemerdekaan itu belum sepenuhnya tiba.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Kereta Kebahagiaan dan Kisah Anak-anak Pasca Perang

Kereta Kebahagiaan dan Kisah Anak-anak Pasca Perang

Ada film yang biasa saja, alur ceritanya datar, visualnya pun tak memukau

Next
Pengangguran dan Ketimpangan Gender

Pengangguran dan Ketimpangan Gender

Di banyak sudut Indonesia, dari gang-gang padat di Medan hingga perumahan baru

You May Also Like
Total
0
Share