Kekerasan yang terjadi setelah aksi penyampaian pendapat di depan DPR RI, Senayan, Jakarta, pada 27 Agustus 2026 menuai kecaman dari kalangan pengemudi ojek online (ojol) dan masyarakat. Mereka menilai kekerasan dan intimidasi tidak boleh menjadi cara untuk membungkam kebebasan warga menyampaikan pendapat.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Tugu Proklamasi, Jakarta, pada 29 Agustus 2026, Ojol Indonesia mendesak Kepolisian Republik Indonesia mengusut secara serius dugaan kekerasan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap ojol dan masyarakat pascaaksi.
Mereka menyebut tindakan tersebut menyebabkan sejumlah warga mengalami luka-luka dan satu warga, Bambang Setiyawan, meninggal dunia.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, tindakan kekerasan terhadap warga yang menyampaikan pendapat tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi. Menurut dia, kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
“Kami mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap ojol maupun masyarakat. Perbedaan pendapat tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada warga yang menggunakan hak konstitusionalnya.”
Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI)
Lily juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia mengusut secara transparan dugaan kekerasan yang terjadi pascademonstrasi 27 Agustus 2026. Penegakan hukum, menurut dia, harus dilakukan secara adil tanpa melihat latar belakang kelompok atau organisasi yang diduga terlibat.
“Kapolri harus memastikan setiap dugaan kekerasan diproses secara hukum. Jika memang terdapat ormas yang terlibat, maka harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikapnya, Ojol Indonesia secara khusus mendesak Polri mengambil tindakan terhadap pihak yang diduga melakukan kekerasan terhadap ojol dan masyarakat. Mereka meminta proses hukum dilakukan secara adil dan transparan, terutama karena dugaan kekerasan tersebut disebut telah menimbulkan korban luka hingga korban jiwa.
Ojol Indonesia juga menyerukan kepada para pengemudi ojol dan masyarakat agar tidak takut menggunakan haknya untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Hak tersebut merujuk pada Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Lily menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap keselamatan dan hak warga negara lainnya.
“Jangan sampai ruang demokrasi justru diisi dengan intimidasi dan kekerasan. Ojol dan masyarakat harus tetap bersolidaritas, tetapi juga menjaga agar setiap aksi penyampaian pendapat berlangsung damai dan menghormati hak warga lainnya,” kata Lily.
Dalam pernyataannya, mereka juga menyerukan agar ojol dan masyarakat tetap menjaga solidaritas serta tidak terprovokasi oleh tindakan intimidasi, teror, maupun kekerasan.
“Jangan biarkan rasa takut mengalahkan hak konstitusional rakyat. Hukum harus berdiri di atas semua kelompok dan kepentingan,” pungkas Lily.










