IKOHI: Temukan Wiji Thukul dkk, Adili Pelaku Penghilangan Paksa

Ikatan Kemanusiaan untuk Korban Penghilangan Paksa Indonesia (IKOHI) mendesak pemerintah segera membentuk tim khusus untuk mencari Wiji Thukul dan aktivis lain yang hingga kini masih dinyatakan hilang. Pemerintah juga diminta menuntaskan kasus penghilangan paksa 1997-1998 dengan membawa para pelakunya ke pengadilan HAM.

Desakan tersebut disampaikan IKOHI bertepatan dengan Hari Korban Penghilangan Paksa Internasional yang diperingati setiap 30 Agustus. IKOHI menilai negara belum menjalankan sejumlah rekomendasi penting untuk menyelesaikan kasus penghilangan paksa, termasuk mencari keberadaan para korban yang masih hilang dan memberikan keadilan kepada keluarga mereka.

Ketua IKOHI, Dandik Katjasungkana mengatakan, peringatan Hari Korban Penghilangan Paksa Internasional bukan sekadar agenda mengenang para korban, tetapi juga momentum untuk mendesak negara menghentikan impunitas dan memastikan kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Peringatan Hari Korban Penghilangan Paksa Internasional adalah pengingat untuk mencegah kasus penghilangan paksa yang mungkin terjadi di masa depan dan mendorong pemerintah menyelesaikan kasus penghilangan paksa,” kata Dandik.

Menurut dia, negara juga memiliki kewajiban memberikan dukungan kepada keluarga korban yang selama bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian. “Peringatan ini juga merupakan komitmen untuk memberikan dukungan moral kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

Poster-poster yang memuat kutipan puisi Wiji Thukul dipamerkan dalam acara “Bertemu Wiji Thukul” di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Minggu, 30 Agustus 2026.

Wiji Thukul dkk masih hilang

Wiji Thukul menjadi salah satu nama paling dikenal dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis menjelang berakhirnya Orde Baru. Penyair dan aktivis demokrasi tersebut dinyatakan hilang bersama sejumlah aktivis lainnya, dalam rangkaian peristiwa 1997-1998.

Dalam penyelidikan kasus penculikan aktivis 1997-1998, Komnas HAM menemukan 13 aktivis masih hilang. Selain Wiji Thukul, sejumlah aktivis: Herman Hendrawan, Petrus Bima Anugerah, Suyat, Dedy Umar Hamdun, Hambali, Ismail, Yani Afri, Ucok Munandar Siahaan, Noval Al Katiri, Yadin Muhidin, Abdun Nasser, Sony, termasuk di dalam daftar tersebut.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid sebelumnya menyebut kasus penculikan Wiji Thukul dkk sebagai bukti bahwa negara masih gagal menangani pelanggaran HAM berat dan memberikan keadilan bagi korban.

“Kasus Wiji Thukul adalah bukti nyata bahwa pemerintah Indonesia masih gagal dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat dan memberikan keadilan bagi para korbannya,” kata Usman, dikutip dari The Columnist, 4 Agustus 2024.

IKOHI menilai persoalan tersebut semestinya sudah memiliki jalan keluar sejak DPR menerbitkan rekomendasi pada 2009. Untuk diketahui, pada 2007, DPR membentuk Panitia Khusus Penanganan Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998. Dua tahun kemudian, tepatnya 28 September 2009, DPR mengesahkan empat rekomendasi, yakni pembentukan Pengadilan HAM ad hoc, pembentukan tim pencarian aktivis yang masih hilang, pemberian reparasi dan kompensasi kepada keluarga korban, serta ratifikasi konvensi internasional tentang penghilangan paksa.

Namun, IKOHI menilai rekomendasi tersebut hingga kini belum sepenuhnya dijalankan. “Empat rekomendasi tersebut belum dipenuhi negara,” terang Dandik.

Karena itu, IKOHI kembali menuntut pemerintah membentuk tim pencarian untuk menemukan Wiji Thukul dan aktivis lain yang masih hilang, sekaligus membuka jalan bagi proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penghilangan paksa.

IKOHI juga menyoroti belum diratifikasinya International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPPED) atau Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Kendati Indonesia telah menandatangani konvensi tersebut pada 2010, namun hingga kini belum meratifikasinya.

Bagi IKOHI, ratifikasi ICPPED penting untuk memperkuat kerangka hukum nasional dalam mencegah dan menangani kasus penghilangan paksa.

“Konvensi ini sangat penting untuk memberikan payung hukum bagi kasus penghilangan paksa di Indonesia, namun hingga saat ini Indonesia belum meratifikasinya,” sebut Dandik menerangkan sikap IKOHI.

Poster-poster yang memuat kutipan puisi Wiji Thukul dipamerkan dalam acara “Bertemu Wiji Thukul” di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Minggu, 30 Agustus 2026.

IKOHI juga menilai penghilangan paksa harus terus dirawat dalam ingatan publik. Pengungkapan kebenaran, pencarian korban, pemulihan keluarga dan penghukuman terhadap pelaku dinilai penting agar kejahatan serupa tidak berulang.

Penghilangan paksa, menurut IKOHI, tidak hanya merupakan persoalan masa lalu. Praktik tersebut telah menjadi persoalan global dan dalam berbagai situasi dapat digunakan sebagai instrumen penindasan politik terhadap orang-orang yang berseberangan dengan kekuasaan.

Peringatan 63 tahun Wiji Thukul

IKOHI menggaungkan desakan tersebut dalam acara bertajuk “Bertemu Wiji Thukul” yang digelar bersama Masyarakat Penggiat Seni Indonesia (MPSI) di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Minggu, 30 Agustus 2026.

Acara yang juga dihelat untuk memperingati ulang tahun ke-63 Wiji Thukul itu diisi diskusi, pembacaan puisi, testimoni, pertunjukan lagu-lagu perlawanan, serta pemutaran film dokumenter. Sejumlah kelompok musik dan seniman yang tampil antara lain Sokras, Dompak Redflag, The Kembang Genjer, Merata dan Pandai Api.

Melalui peringatan tersebut, IKOHI dan MPSI ingin memastikan kisah para korban penghilangan paksa tidak hilang dari ingatan publik.

Bagi IKOHI, mengingat para korban bukan hanya soal mengenang masa lalu, melainkan bagian dari perjuangan untuk menemukan mereka, mengungkap kebenaran, memberikan keadilan kepada keluarga, dan memastikan penghilangan paksa tidak kembali menjadi alat kekuasaan.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Ojol Indonesia Desak Polri Usut Kekerasan Pascademo 27 Agustus

Ojol Indonesia Desak Polri Usut Kekerasan Pascademo 27 Agustus

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Tugu Proklamasi, Jakarta, pada 29

Next
Nyanyian Protes Pete Seeger

Nyanyian Protes Pete Seeger

Di tengah gemuruh Amerika yang penuh ketimpangan, perang, dan ketakutan, seorang

You May Also Like
Total
0
Share