Di tengah banjir yang menenggelamkan lebih dari 100 ribu rumah di Aceh, ketika listrik padam dan sinyal komunikasi lenyap, sebagian warga memilih cara paling sederhana untuk mengatakan satu hal yang paling mendesak bahwa mereka masih hidup.
Sehelai kain putih diikatkan di ujung bambu, dikibarkan di atap rumah, di pinggiran jalan, atau dipasang di titik tertinggi yang masih terlihat. Tidak ada pidato, tidak ada tuntutan tertulis. Hanya tanda sunyi yang berbicara lantang tentang kerentanan sekaligus harapan akan pertolongan.
Dalam situasi seperti ini, bendera putih bukan simbol politik, bukan pula ancaman keamanan. Ia adalah bahasa darurat rakyat, bentuk komunikasi paling elementer ketika mekanisme formal negara belum sepenuhnya hadir. Membaca simbol ini di luar konteks kemanusiaan justru menunjukkan kegagalan memahami esensi perlindungan warga negara dalam kondisi ekstrem.
Dalam kajian antropologi bencana, simbol visual kerap muncul sebagai mekanisme bertahan hidup. Clifford Geertz menyebut simbol sebagai model of reality sekaligus model for reality, cara manusia memahami situasi, sekaligus meresponsnya. Dalam bencana, warga tidak sedang memikirkan ideologi atau semiotika. Mereka menggunakan apa yang tersedia, apa yang paling mudah dikenali, dan apa yang paling mungkin menyelamatkan nyawa.
Bendera putih dipilih bukan tanpa alasan. Ia bersifat universal. Dalam hukum humaniter internasional, warna putih sejak lama diasosiasikan dengan perlindungan terhadap warga sipil dan penghentian kekerasan. Meski bencana alam berbeda dengan konflik bersenjata, logika moralnya tetap sama, yakni kehidupan manusia yang rentan harus dilindungi. Dalam konteks banjir, longsor, dan keterisolasian, bendera putih menjadi terjemahan visual dari satu pesan mendasar yaitu permintaan tolong.
Teori human security yang diperkenalkan UNDP sejak 1994 menegaskan bahwa keamanan sejati tidak diukur dari stabilitas negara semata, melainkan dari keamanan manusia, termasuk keamanan dari bencana alam. Dalam kerangka ini, warga yang mengibarkan bendera putih bukan sedang menyerah, melainkan sedang mengekspresikan kerentanan yang seharusnya dijawab negara dengan perlindungan, bukan dengan kecurigaan.
Martha Fineman melalui teori vulnerability mengingatkan bahwa kerentanan bukanlah anomali, melainkan kondisi universal manusia. Negara justru diuji dari kemampuannya merespons kerentanan tersebut secara adil dan proporsional. Karena itu, mempersoalkan simbol yang digunakan korban bencana merupakan pembalikan logika etika. Yang seharusnya dipertanyakan bukan ekspresi kerentanan, melainkan ketiadaan atau kelambanan respons untuk segera mengatasinya.
Perspektif hak asasi manusia internasional memperjelas hal ini. Pelapor Khusus PBB untuk Hak atas Air dan Sanitasi, Pedro Arrojo-Agudo, berulang kali menegaskan bahwa dalam situasi bencana, negara tidak boleh bersikap pasif atau sekadar reaktif. Negara memikul kewajiban positif untuk melindungi hak asasi manusia.
Kewajiban tersebut mencakup penyelamatan nyawa tanpa diskriminasi dan tanpa penundaan administratif, penyediaan bantuan darurat yang memadai mulai dari tempat tinggal sementara, air bersih, sanitasi, pangan, hingga layanan kesehatan dasar, serta kewajiban untuk menghindari segala tindakan yang memperburuk trauma korban, termasuk kriminalisasi, stigmatisasi, atau kebijakan yang mengabaikan martabat penyintas.
Dalam kerangka ini, keberhasilan respons bencana tidak diukur semata dari jumlah logistik yang dikirim, melainkan dari sejauh mana negara memperlakukan korban sebagai subjek hak, bukan sekadar objek belas kasihan.
Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, Irene Khan, juga menegaskan bahwa ekspresi simbolik, termasuk simbol visual nonverbal, dilindungi oleh standar hak asasi manusia internasional selama tidak terbukti secara jelas menimbulkan bahaya nyata. Dalam konteks bencana, hampir mustahil membenarkan pembatasan terhadap simbol yang digunakan untuk meminta pertolongan.
Prinsip-prinsip kemanusiaan internasional yang mencakup kemanusiaan, netralitas, imparsialitas, dan independensi menegaskan satu hal yang sama, yakni bantuan harus diberikan berdasarkan kebutuhan, bukan berdasarkan tafsir politik atau kecurigaan simbolik.
Sebaliknya, kemunculan bendera putih justru perlu dibaca sebagai indikator kegagalan sistemik. Ia muncul ketika sistem peringatan dini tidak efektif, distribusi bantuan tersendat, data korban tidak akurat, dan wilayah tertentu terpinggirkan. Dalam studi kebencanaan, kondisi ini dikenal sebagai kegagalan tata kelola dalam respons bencana. Warga dipaksa menciptakan mekanisme visibilitas sendiri agar keberadaan mereka diakui. Dengan kata lain, bendera putih bukanlah masalah, melainkan gejala.
Fenomena ini terlihat jelas di bumi Serambi Makkah, Aceh. Dalam beberapa hari terakhir, pengibaran bendera putih terus terjadi, termasuk dalam demonstrasi di Banda Aceh pada Kamis 18 Desember 2025 lalu. Warga menyebut bendera tersebut sebagai sinyal darurat untuk meminta bantuan sekaligus menarik perhatian internasional. Hampir tiga pekan setelah banjir dan longsor, akses transportasi di sejumlah wilayah masih terputus, bantuan tidak merata, serta stok obat dan bahan bakar kian menipis.
“Pengibaran bendera putih ini bukan berarti Aceh mengalah atau menyerah,” ujar Husnul Khawatinnissa, salah satu peserta aksi di depan Masjid Raya Baiturrahman. Menurutnya, ini adalah tanda SOS agar orang-orang di luar mengetahui betapa buruknya kondisi Aceh hari ini.
Ketika simbol kemanusiaan ditarik ke dalam tafsir keamanan atau politik, korban menghadapi trauma berlapis. Pertama akibat bencana, dan kedua akibat stigma. Hal ini bertentangan dengan prinsip do no harm yang menjadi standar global dalam respons kemanusiaan. Seperti diingatkan Sekretaris Jenderal PBB António Guterres, dalam situasi darurat kepercayaan menyelamatkan nyawa, sementara kecurigaan justru mengorbankan nyawa.
Respons yang berlawanan seperti pengibaran simbol tandingan atau penyebaran narasi mencurigakan di media sosial tidak menyelesaikan masalah apa pun. Tindakan tersebut justru mengaburkan pesan utama bahwa ada manusia yang membutuhkan pertolongan segera.
Pada akhirnya, bendera putih korban bencana bukan sekadar soal kain atau warna. Ia adalah cermin relasi antara negara dan warga dalam situasi paling genting. Negara yang matang, demokratis dan beradab secara kemanusiaan akan memiliki satu refleks utama, yaitu menolong terlebih dahulu dan menafsirkan belakangan, atau bahkan tidak menafsirkan sama sekali.
Dalam bencana, tidak dibutuhkan kecanggihan analisis simbol. Yang dibutuhkan adalah empati, kecepatan, dan keberpihakan pada kehidupan manusia. Jika sehelai kain putih harus dikibarkan agar warga dianggap ada, maka yang perlu dikoreksi bukan simbolnya, melainkan sistem yang membuat simbol itu menjadi cara untuk terlihat.










