Di sebuah ruang pengap di Gedung Pejambon—kini Gedung Pancasila—pada pertengahan 1945, 62 orang berkumpul untuk merumuskan nasib sebuah bangsa yang belum merdeka. Di antara yang hadir tampak memakai jas bergaya Barat, seragam militer ala Jepang, juga blangkon para ningrat.
Namun, di tengah samudera maskulinitas itu, terselip dua sosok perempuan yang kehadirannya bukan sekadar pelengkap protokoler, melainkan jangkar bagi perjuagan nilai-nilai hak asasi manusia dan kesetaraan gender: Maria Ullfah dan Siti Sukaptinah Soenarjo Mangoenpoespito.
Mereka adalah “Dua Srikandi Pejambon,” saksi sekaligus aktor intelektual yang memastikan bahwa kemerdekaan Indonesia bukan hanya milik kaum laki-laki.
Maria Ullfah: Sang arsitek kesetaraan
Maria Ullfah adalah definisi dari kecemerlangan intelektual. Sebagai sarjana hukum perempuan Indonesia pertama lulusan Universitas Leiden, Belanda, ia membawa perspektif hukum yang tajam ke meja sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Di Leiden, Maria tidak hanya melahap diktat hukum, tetapi juga menyerap semangat emansipasi. Sekembalinya ke Tanah Air, ia menyaksikan realitas pahit: pernikahan paksa, posisi buruh perempuan yang rentan, dan ketiadaan suara perempuan di ranah kebijakan. Ia pun mendirikan Isteri Indonesia dan aktif mengajar di Perguruan Rakyat serta Muhammadiyah.
Dalam pembagian tugas BPUPKI, Maria ditempatkan di Panitia Pertama yang membahas Undang-Undang Dasar dan Perumusan Undang-Undang. Di sinilah ia memainkan peran krusialnya. Pada sidang kedua, Juli 1945, saat para tokoh besar berdebat tentang bentuk negara dan wilayah, Maria Ullfah berdiri dengan keyakinan teguh. Ia mengusulkan agar hak-hak dasar manusia, termasuk persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, dicantumkan secara eksplisit dalam konstitusi.
“Saya memandang perlu hak-hak dasar dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar,” ujarnya pada rapat Panitia Perancangan UUD, 13 Juli 1945. Usulan ini bukan sekadar retorika; ia adalah fondasi bagi Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Tanpa desakan Maria, wajah konstitusi kita mungkin akan jauh lebih maskulin dan diskriminatif.
Siti Sukaptinah: Suara dari akar rumput
Jika Maria Ullfah adalah sang arsitek hukum, maka Siti Sukaptinah Soenarjo Mangoenpoespito adalah organisator ulung yang membawa denyut nadi pergerakan akar rumput ke kursi sidang. Sukaptinah adalah didikan langsung Ki Hadjar Dewantara di Taman Siswa, tempat di mana benih kebangsaan dan kemandirian ditanamkan.
Rekam jejaknya adalah peta jalan pergerakan perempuan Indonesia. Ia terlibat aktif dalam Kongres Perempuan I hingga IV dan memimpin organisasi Jong Islamieten Bond Dames Afdeling (JIBDA). Widya Fitria Ningsih, peneliti dari Universitas Amsterdam mencatat bahwa Sukaptinah adalah sosok di balik usulan peringatan Hari Ibu yang kita kenal hingga kini. Jauh sebelum Jepang mendarat, ia sudah berani menuntut “Indonesia Berparlemen” kepada pemerintah Hindia Belanda.
Di BPUPKI, Sukaptinah duduk di Panitia Ketiga yang membahas Pembelaan Tanah Air. Meski fokusnya pada pertahanan, keberadaannya memastikan bahwa perspektif perempuan hadir dalam setiap diskursus strategis negara. Ia mewakili wajah perempuan yang militan: guru, pemimpin Fujinkai (organisasi perempuan masa Jepang), dan politisi yang tajam. Baginya, kemerdekaan adalah ruang di mana perempuan harus memiliki hak pilih dan dipilih, sebuah gagasan yang terus ia kawal hingga terpilih menjadi anggota DPR di masa kemerdekaan.
Warisan yang melintasi zaman
Kehadiran Maria dan Sukaptinah di BPUPKI adalah bukti bahwa gagasan tentang hak asasi manusia di Indonesia tidak jatuh dari langit, melainkan diperjuangkan melalui dialektika yang sengit. Maria Ullfah kemudian mencatatkan sejarah sebagai menteri perempuan pertama di Indonesia dalam Kabinet Sutan Sjahrir, sementara Sukaptinah terus berjuang di jalur legislatif.
Penulisan sejarah seringkali melupakan detail-detail kecil namun bermakna. Dan, seringkali yang terabaikan adalah suara perempuan. Namun, dalam risalah sidang BPUPKI, suara mereka terekam sebagai interupsi yang elegan namun mematikan terhadap ego patriarki. Mereka tidak hanya berbicara tentang “nasib perempuan,” tetapi tentang “keadilan warga negara.”
Atas dedikasinya, pada 2014, Komnas HAM memberikan Anugerah HAM kepada Maria Ullfah—bersanding dengan nama Munir Said Thalib. Penghargaan ini menjadi pengingat bahwa hak-hak yang kita nikmati hari ini, mulai dari hak untuk bersekolah hingga hak untuk duduk di kursi parlemen, berakar dari keberanian dua perempuan di ruang Pejambon 80 tahun silam.
Kini, saat kita menatap naskah UUD 1945, Pasal 27 bukan sekadar barisan kata. Di sana ada jejak pemikiran Maria Ullfah dan keteguhan Siti Sukaptinah. Mereka adalah pengingat bahwa Indonesia merdeka bukan hanya untuk satu golongan, tapi untuk setiap jiwa yang berdiri di bawah panji kesetaraan.










