Teror pengiriman potongan kepala babi kepada host siniar Bocor Alus Politik (BAP) Tempo, Fransisca Christy Rosana, mendapatkan kecaman keras dari organisasi jurnalis dan kelompok masyarakat sipil. Intimidasi kepada jurnalis perempuan itu dinilai sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyebut, pengiriman paket kepala babi merupakan teror untuk menekan independensi media dalam kerja-kerja jurnalistik, khususnya terhadap jurnalis perempuan.
“Ancaman ini menjadi sebuah eskalasi dari bentuk serangan terhadap kebebasan pers yang kian mengkhawatirkan dan melanggar hak asasi manusia,” kata Koordinator KKJ, Erick Tanjung di Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.
Selama ini, Tempo dikenal sebagai media yang kritis dalam menyuarakan isu-isu strategis. Upaya teror kepala babi itu menjadi rangkaian ancaman terhadap para host siniar Bocor Alus Politik, yang sebelumnya juga telah mengalami intimidasi.
Untuk diketahui, kasus teror pernah dialami jurnalis Tempo, Hussein Abri Dongoran, 6 Agustus 2024 lalu. Mobil rekan kerja Fransisca itu dirusak orang tak dikenal. Kendati telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, namun hingga kini kasus tersebut tak kunjung terungkap.
Rangkaian teror ini, disebut KKJ sebagai upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan catatan KKJ, aksi semacam ini tak hanya menimpa jurnalis Tempo. Kekerasan dan intimidasi juga dialami jurnalis secara umum dalam setahun terakhir. Hal ini menjadi sinyal buruk bagi demokrasi di Indonesia, khususnya, kebebasan pers.
Karena itu, KKJ yang beranggotakan 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil: Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) itu, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan tidak ada tindakan yang mencoba membungkam kebebasan pers.
“Setiap jurnalis berhak untuk bekerja tanpa rasa takut dan tekanan dalam menjalankan peran sebagai kontrol sosial dan mengawasi kekuasaan yang sewenang-wenang. KKJ mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis harus ditindak serius dan diusut tuntas oleh aparat penegak hukum,” lanjut Erick.
KKJ juga menyatakan fakta ini menunjukkan minimnya keberpihakan aparat penegakan hukum terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.
Atas kasus ini, Erick dan kawan-kawan mendesak kepolisian untuk segera menangkap pelaku teror dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Dan, jika terbukti terkait dengan peliputan, maka penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tak hanya itu, polisi juga perlu mengungkap motif teror kepala babi dan memastikan tidak ada impunitas bagi mereka yang berupaya membungkam media.
KKJ pun meminta Dewan Pers untuk menurunkan Satgas Anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini secara tuntas. “Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan,” lanjut Erick.
Atas peristiwa ini, KKJ mendesak negara untuk menjamin keselamatan jurnalis, termasuk hak untuk bekerja tanpa ancaman, dan mengusut tuntas dengan seadil-adilnya segala tindak kekerasan yang dialami jurnalis.
Mereka pun menyerukan kepada seluruh komunitas pers, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk bersolidaritas dalam melawan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.
Dukungan kepada Tempo juga datang dari puluhan tokoh lainnya. Mereka menyatakan akan berdiri bersama-sama Tempo dan pekerja media lainnya. “Kami bersama seluruh warga negara yang menginginkan agar pers yang bebas tetap dijaga dan jurnalis bekerja secara aman,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) periode 2005-2008, Heru Hendratmoko.
Ia mengungkapkan tujuan intimidasi dan teror adalah untuk menebar rasa takut. Sasarannya diperingatkan agar tidak meneruskan apa yang sedang ia kerjakan. “Sejak perusakan kendaraan pribadi hingga kepala babi, kita bisa melihat ada peningkatan bentuk intimidasi,” ungkapnya.
Teror kepala babi bermula ketika kantor Tempo di kawasan Palmerah, Jakarta Selatan, menerima kiriman paket kotak kardus , Rabu, 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Kotak yang ditujukan kepada Fransisca itu baru diterima pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00 WIB, setelah ia pulang dari liputan dan hendak melakukan rekaman siniar Bocor Alus Politik.
Bersama rekannya, Hussein, Fransisca membuka kardus dan mencium bau busuk yang sangat menyengat. Ketika kotak styrofoam dibuka, menyembul kepala babi dengan kedua telinga terpotong.










