Rabu, 25 Februari 2026. Di pinggir jalan raya Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, Trenggalek, Jawa Timur, seorang perempuan dipukuli. Bukan di sudut gelap gang sempit, bukan di balik tembok rumah. Tapi di tepi jalan raya, di hadapan siapa saja yang kebetulan lewat.
Pelaku, AW (31), seorang pria berkaus bertuliskan “Samapta Bhayangkara”—yang belakangan diketahui bukan anggota polisi, melainkan residivis kasus curanmor—memukul ED (33), istri sirinya, dengan tangan kosong. Lalu dengan potongan balok kayu, dan menjambak rambutnya. ED, perempuan asal Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang hendak pulang kampung karena sudah tidak tahan tinggal di Trenggalek, mencoba melawan. Ia melempar sandal. Tapi pelaku mengejarnya, terus memukul.
Seseorang merekam dari balik jendela. Video berdurasi 44 detik itu kemudian viral di media sosial. Sehari setelahnya, Kamis dini hari, ED ditemukan tak sadarkan diri setelah menenggak herbisida. Ia dilarikan ke Puskesmas Pule, kemudian dirujuk ke RSUD dr. Soedomo Trenggalek. Ia berjuang selama beberapa hari. Minggu, 1 Maret 2026, pukul 15.00 WIB, ED dinyatakan meninggal dunia. Ia berusia 33 tahun.
Yang merekam, yang diam, dan yang tidak datang
Ada pertanyaan yang menggerogoti sejak video itu pertama kali muncul: di mana orang-orang itu?
Seseorang merekam. Tapi tidak ada satu pun saksi yang turun, menghampiri, atau sekadar berteriak. Tidak ada yang mencoba menghentikan. Tidak ada yang mendekat ke arah ED untuk memastikan ia baik-baik saja, atau membantunya pergi. Video itu kemudian disebarkan—mungkin dengan niat baik, mungkin juga karena dramatis—tapi tanpa ada tindakan nyata yang menyertainya pada saat kejadian berlangsung.
Ini bukan soal menghakimi satu orang yang merekam. Ini soal pola yang jauh lebih besar: masyarakat kita cenderung memandang kekerasan dalam rumah tangga sebagai urusan internal. Suami istri bertengkar? Bukan urusan kita. Perempuan dipukul? Mungkin dia yang salah duluan. Ada masalah rumah tangga? Jangan ikut campur.
Budaya non-intervensi ini bukan sekadar kebiasaan buruk. Ia adalah tembok pelindung bagi pelaku kekerasan. Ketika kekerasan terjadi di ruang publik dan orang-orang memilih menjadi penonton—atau lebih parah, komentator daring—maka masyarakat secara tidak sadar mengirimkan pesan kepada korban: kamu sendirian. Dan, kepada pelaku: tidak ada yang akan menghentikanmu.
Mitos “urusan rumah tangga” dan akar patriarki
Framing kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai “masalah privat” atau “urusan keluarga” adalah salah satu konstruksi sosial paling berbahaya yang masih hidup subur di Indonesia. Ia tidak muncul dari kekosongan, tapi produk langsung dari tatanan patriarki yang telah berurat berakar dalam cara kita memahami keluarga, pernikahan, dan tubuh perempuan.
Patriarki, dalam pengertian yang paling mendasar, adalah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang otoritas utama—dalam keluarga, komunitas, dan institusi. Tapi kekuatan sesungguhnya dari patriarki bukan pada kekerasannya yang kasat mata, melainkan pada kemampuannya untuk membuat ketidaksetaraan tampak wajar. Alami. Bahkan ilahi. Ia bekerja bukan hanya melalui paksaan, tapi melalui internalisasi: perempuan dididik untuk menerima posisi subordinatnya, dan laki-laki dididik untuk menganggap dominasinya sebagai hak yang sah.
Dalam konstruksi patriarki, rumah tangga adalah wilayah kekuasaan laki-laki yang tidak boleh diganggu gugat dari luar. Konsep ini bahkan punya nama dalam tradisi hukum Barat: coverture—doktrin yang menyatakan bahwa identitas hukum perempuan “tercakup” oleh suaminya setelah menikah. Indonesia tidak mewarisi coverture secara formal, tapi warisan kulturalnya hadir dalam berbagai wujud. Mulai dari sistem waris patrilineal, norma bahwa perempuan mengikuti domisili suami, hingga anggapan bahwa suami berhak “mendisiplinkan” istri. Semua ini menciptakan satu keyakinan yang diam-diam tertanam: apa yang terjadi di dalam rumah tangga adalah hak prerogatif laki-laki, dan campur tangan orang luar adalah pelanggaran.
Dari keyakinan itulah lahir kalimat-kalimat yang mungkin pernah diucapkan kepada ED, atau kepada jutaan perempuan lain dalam situasi serupa: “Sudah kodratnya istri nurut suami”, “Jangan sampai aib keluarga diketahui orang”, “Sabar, demi anak-anak”. Kata “harmoni keluarga” dijadikan nilai tertinggi—tapi yang dimaksud harmoni dalam logika patriarki bukan ketiadaan kekerasan, melainkan kepatuhan perempuan. Ketika perempuan bertahan dalam hubungan yang menyakitinya, itu disebut kesetiaan. Ketika ia pergi, disebut kegagalan.
Konstruksi ini juga membalik beban moral secara sistematis. Ketika terjadi KDRT, pertanyaan yang pertama kali muncul di benak banyak orang bukan apa yang dilakukan pelaku, melainkan apa yang dilakukan korban hingga memancing ini. Korban harus membuktikan kelayakannya untuk dilindungi—apakah ia sudah cukup baik sebagai istri, apakah ia tidak memancing, apakah ia benar-benar tidak bersalah. Sementara pelaku terlindungi oleh asumsi bahwa ada konteks yang membenarkan tindakannya. Logika ini bukan anomali, melainkan cara kerja patriarki yang konsisten: menempatkan perempuan sebagai pihak yang harus menjelaskan dirinya, bukan laki-laki yang harus mempertanggungjawabkan kekerasan yang dilakukannya.
Yang lebih berbahaya, patriarki tidak hanya bekerja melalui individu, namun bekerja melalui institusi. Ketika aparat kepolisian menyarankan korban KDRT untuk “menyelesaikan secara kekeluargaan”, ketika mediasi lebih diutamakan daripada perlindungan, ketika laporan kekerasan diabaikan karena dianggap “masalah rumah tangga”—negara sedang mereproduksi logika patriarki itu dengan kewenangan formal. Padahal, Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) secara eksplisit menetapkan KDRT sebagai tindak pidana. Begitu pula Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memperluas cakupan perlindungan, termasuk kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi intim. Dua undang-undang ini ada justru karena negara mengakui bahwa KDRT tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan “kekeluargaan”—karena dalam relasi yang timpang, “kekeluargaan” sering berarti korban yang dipaksa memaafkan pelaku.
Mitos privasi rumah tangga, dengan kata lain, bukan sekadar kebiasaan sosial yang bisa diubah dengan imbauan moral. Ia adalah ideologi yang secara aktif melayani kepentingan pelaku kekerasan. Selama KDRT dianggap urusan privat, pelaku tidak perlu takut pada konsekuensi publik. Selama perempuan diajarkan bahwa meninggalkan pernikahan adalah aib, mereka akan terus bertahan dalam bahaya. ED ingin pulang kampung, sebuah langkah yang dalam konteks hubungan penuh kekerasan adalah tanda keberanian dan kesadaran diri yang luar biasa. Tapi ia dihalangi secara paksa, dikejar, lalu dipukuli di jalanan.
Keinginan seorang perempuan untuk meninggalkan hubungan yang menyiksanya bukan provokasi. Itu adalah hak. Dan hak itu seharusnya tidak perlu diperjuangkan sendirian.
Viralitas bukan keadilan
Kasus ED menjadi viral. Dan itu—secara ironis—justru menggambarkan betapa rapuhnya sistem perlindungan kita.
Kasus ini tidak dilaporkan ke polisi oleh siapa pun saat kekerasan terjadi. Polisi baru mengetahuinya dari peredaran video di media sosial. Artinya, jika video itu tidak viral, kemungkinan besar tidak ada yang akan peduli. Tidak ada laporan, tidak ada penyelidikan, tidak ada perlindungan.
Keadilan tidak seharusnya bergantung pada apakah sebuah kekerasan cukup dramatis untuk jadi konten viral. Perempuan yang dipukuli di dalam rumah—di mana tidak ada yang merekam, di mana jeritan teredam dinding—apakah nasibnya tidak sepenting ED? Apakah kekerasan yang tidak viral tidak layak ditangani?
Lebih dari itu, viralitas membawa risiko tersendiri. Ketika video kekerasan tersebar masif tanpa konteks, tanpa pendampingan, tanpa ada tangan yang terulur ke arah korban, ia bisa memperburuk kondisi psikologis korban itu sendiri. Bayangkan menjadi ED: dipukuli, dipermalukan di depan umum, lalu melihat dirinya sendiri menjadi tontonan jutaan orang. Trauma yang sudah berat menjadi berlipat ganda.
Kekerasan yang menjadi tontonan tanpa intervensi bukan kepedulian. Itu eksploitasi.
Negara di mana?
Indonesia memiliki UU PKDRT. Memiliki Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di setiap kabupaten/kota, termasuk Trenggalek. Memiliki hotline Komnas Perempuan. Memiliki mekanisme perlindungan korban di atas kertas.
Tapi mekanisme itu tidak berguna jika tidak ada yang tahu keberadaannya. Tidak berguna jika korban tidak punya akses karena terisolasi secara sosial, ekonomi, atau geografis. Tidak berguna jika laporan KDRT masih sering disambut dengan anjuran diselesaikan secara kekeluargaan oleh aparat di lapangan.
ED adalah perempuan perantau, jauh dari keluarga, tidak memiliki jaringan sosial di Trenggalek. Ia berada dalam situasi yang secara struktural membuat perempuan sulit mengakses pertolongan: sendirian, bergantung secara ekonomi, tinggal di rumah pasangannya, dalam pernikahan siri yang tidak tercatat secara hukum. Status pernikahan siri itu sendiri menambah lapisan kerentanan—karena perlindungan hukum menjadi lebih sulit diakses tanpa dokumen resmi.
Negara perlu hadir bukan hanya sebagai penegak hukum setelah kejadian, tapi sebagai sistem pencegahan dan perlindungan yang menjangkau perempuan-perempuan dalam posisi paling rentan sekalipun. Edukasi publik tentang KDRT dan cara merespons, penguatan layanan pengaduan yang mudah diakses, pelatihan aparat untuk tidak meremehkan laporan KDRT—semua ini bukan kemewahan. Ini tanggung jawab.
Kita semua punya tanggung jawab
Kematian ED adalah akumulasi kegagalan: kegagalan individu yang memilih tidak bertindak, kegagalan komunitas yang masih percaya kekerasan adalah urusan privat, dan kegagalan sistem yang belum mampu melindungi perempuan yang paling membutuhkan perlindungan.
Tidak setiap orang harus menjadi pahlawan. Tapi ada hal-hal kecil yang konkret bisa dilakukan ketika menyaksikan kekerasan: menegur pelaku, menghubungi korban setelah situasi aman, melaporkan ke polisi atau lembaga perlindungan, mendampingi korban mencari bantuan. Bahkan sekadar menunjukkan kepada korban bahwa ia tidak sendirian—bahwa ada orang yang melihat dan peduli—bisa mengubah perhitungan seorang perempuan yang sedang mempertimbangkan apakah ia punya cukup alasan untuk bertahan hidup.
KDRT bukan urusan privat. Ia adalah kekerasan. Dan, kekerasan adalah urusan kita semua.










