RIP, Reformasi (1998-2025)

Dengan berat hati kami mengumumkan kabar duka: telah berpulang ke pangkuan Ibu Pertiwi, reformasi 1998, pada Kamis, 20 Maret 2025, bertepatan dengan pengesahan revisi Undang-Undang TNI.

Reformasi 1998, yang diperjuangkan dengan darah dan air mata, bahkan masih ada 13 orang yang hilang diculik dan tak jelas rimbanya, hanya berumur 26 tahun, 9 bulan, dan 29 hari. Sebuah periode sejarah yang singkat.

Bersamaan dengan berpulangnya reformasi, rezim Orde Baru yang pernah ditumbangkan pada Mei 1998, hanya hiatus sebentar dan dan sekarang berkuasa kembali dalam wajah versi baru: Orba 2.0. Versi baru ini menampilkan wajah populisme otokratik.

Setelah berjalan selama 26 tahun lebih, dengan tertatih-tatih dan terseok-seok, reformasi 1998 memang tak berhasil mewujudkan enam agenda mendesaknya.

Pengadilan terhadap Soeharto dan kroninya? Tidak pernah terjadi. Soeharto tidak pernah diseret ke pengadilan untuk diadili terkait kasus korupsi dan pelanggaran HAM di masa pemerintahannya.

Amandemen UUD 1945? Memang UUD 1945 sudah empat kali diamandemen, tetapi prosesnya terlalu elitis dan belum menjawab secara utuh semua kebutuhan negara demokratis, menjunjung tinggi HAM, dan berkeadilan sosial.

Hapuskan korupsi, kolusi, dan nepotisme? Ini bisa disimpulkan dengan kalimat sederhana: gagal total. Selain praktik korupsi tak berkurang pasca reformasi 1998, prinsip pemerintahan bersih juga tak berjalan maksimal. Puncaknya, pada 2024 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertontonkan nepotisme terburuk dalam sejarah melalui Mahkamah Konstitusi, lewat iparnya untuk meloloskan anaknya yang belum cukup umur sebagai calon wakil presiden.

Otonomi daerah seluas-luasnya? Oke, sejak 1999 hingga 2024, sudah terbentuk 226 daerah otonom baru (DOB). Namun, dari jumlah yang besar itu, sebanyak 78 persen dinyatakan gagal. Banyak kepala daerah yang tersandera korupsi. Tidak sedikit yang menjelma menjadi dinasti politik lokal. Ini buah dari semangat desentralisasi yang meluap-luap, tetapi abai pada partisipasi warga dan prinsip-prinsip pemerintahan bersih.

Soal supremasi hukum? Setelah berjalan sempoyongan karena tak sanggup mendudukkan kaum kaya dan orang kuat dalam prinsip “equality before the law”, prinsip supremasi hukum berhenti total di periode kedua pemerintahan Jokowi. Di tangan Jokowi, yang bermental legalisme otokratik, hukum ditundukkan agar sekadar menjadi alat memperkuat kekuasaan.

Pada 2019, Jokowi mempreteli independensi KPK lewat revisi Undang-Undang KPK yang dipaksakan. Padahal, KPK adalah salah satu amanah reformasi: lembaga anti-rasuah yang independen. Sejak itu, KPK tak ubahnya lembaga sandera politik: hanya menyasar koruptor teri dan mereka yang berseberangan dengan kekuasaan.

Tetapi bukan hanya KPK yang dipreteli. Target lainnya adalah MK. Selain pemberhentian sepihak seorang hakim yang kritis, ada juga revisi UU MK yang menjadi alat untuk menyandera hakim. Puncaknya, lewat iparnya di MK, Anwar Usman, undang-undang diubah demi meloloskan anak Jokowi sebagai calon wakil presiden.

Setelah Prabowo menjadi presiden, praktik mengakali produk hukum demi kepentingan segelintir kroni dan mempertebal kekuasaan semakin lazim. Ia ubah UU Kementerian untuk memfasilitasi ambisi kabinet gemuknya. Ia juga menerbitkan Perpres hanya untuk memfasilitasi ajudannya, Teddy Indra Wijaya, menempati Sekretaris Kabinet tanpa berbenturan dengan Undang-Undang TNI (yang lama).

Dan terakhir, penghapusan Dwifungsi ABRI. Memang, pada tahun 2000, era pemerintahan Gus Dur, ada upaya untuk menghapus Fraksi ABRI secara bertahap. Pada 2004, Fraksi TNI-Polri resmi hilang di DPR. TNI dan Polri juga dipisahkan. Selain itu, sejak era Gus Dur, Kementerian Pertahanan diisi oleh sipil sebagai wujud supremasi sipil.

Sejak itu, reformasi TNI menjadi slogan yang hadir di berbagai forum dan ruang, dari seminar hingga spanduk di pinggir jalan. Pada implementasinya, reformasi TNI tak sepenuhnya mengikis dwifungsi. Meskipun Fraksi ABRI dihapus, tetapi komando teritorial (koter) masih dipertahankan.

Salah satu fondasi dari dwifungsi adalah komando teritorial, yang membayangi struktur pemerintahan sipil di semua level: provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan: Kodam, Kodim, Korem. Saat ini, Kodam berjumlah 15. Rencananya, di bawah pemerintahan Prabowo, jumlah Kodam akan ditambah lagi 22, sehingga total Kodam menjadi 37.

Pada awalnya, komando teritorial hadir untuk mengimbangi struktur pengorganisasian PKI yang mengakar hingga ke desa-desa. Namun, dalam perkembangan lebih lanjut, komando teritorial dipakai untuk membayangi pemerintahan sipil di semua level. Jadi semacam “dual power”. Dengan mengatasnamakan keamanan dan ketertiban, dibentuk forum Muspida (kabupaten/kota) dan Muspika (kecamatan) yang mengharuskan pemimpin politik sipil berkoordinasi dengan militer.

Eksistensi komando teritorial menunjukkan bahwa doktrin tentara masih melihat ke dalam (inward looking). Bahkan ancaman masih diasumsikan berasal dari dalam. Akibatnya, selalu ada cara pandang untuk memperkuat struktur di dalam dan menguasai segala lini kehidupan masyarakat demi meminimalisir ancaman.

Cara pandang ini, yang menurut sastrawan Pramoedya Ananta Toer, membuat doktrin pertahanan Indonesia menitikberatkan pada Angkatan Darat (daratan). Padahal, sebagai negara maritim dengan 70 persen wilayahnya merupakan perairan, tumpuan pertahanan RI seharusnya di maritim: Angkatan Laut.

Karena koter itu, meskipun ada reformasi TNI, tentara tak pernah kembali ke barak. Mereka tetap ada di mana-mana: kegiatan warga, sepak bola, pengamanan demonstrasi, penjaga stasiun kereta api, penjaga perusahaan, bahkan dalam banyak terlibat dalam konflik agraria.

Jadi, agenda revisi Undang-Undang TNI hanya memberi legitimasi, sekaligus memperluas peran militer dalam urusan publik. Ini hanya legalisasi dwifungsi TNI.

Pengesahan RUU TNI sekaligus pembuktian valid bahwa DPR kita sudah kembali seperti zaman Orde Baru: sekadar perpanjangan dan tukang stempel kebijakan politik pemerintah. Meskipun jumlah partai dan fraksinya banyak, tapi suaranya seragam.

Dalam kasus revisi Undang-Undang TNI, penolakan dari publik sangat kuat dan meluas. Namun, alih-alih mau mendengar dan membuka ruang partisipasi untuk publik, DPR justru membahas revisi UU secara tertutup, dokumennya disembunyikan, dan prosesnya dikebut.

Padahal, semangat demokrasi multipartai yang digelorakan reformasi 1998 adalah pluralisme politik, agar berbagai perspektif, opini, dan kepentingan warga negara terwadahi. Ini adalah antitesa terhadap politik penyeragaman Orde Baru.

Hari-hari ini, meskipun tidak ada dekrit yang melarang kemerdekaan berpendapat maupun kebebasan berserikat, tetapi pembungkaman terjadi di mana-mana. Di media sosial, kritik tak hanya diperhadapkan dengan Undang-Undang ITE, tetapi juga serangan digital yang massif: peretasan akun, doxing, serbuan bot/troll army, hingga serangan deepfake. Kritik publik yang jernih juga ditenggelamkan dengan pengerahan buzzer politik.

Dan, sampailah kita pada pertanyaan: mengapa reformasi berumur sangat pendek? Mengapa enam agenda reformasi, yang sebetulnya terbilang program minimum untuk mendorong demokratisasi secara institusional dan dalam kerangka demokrasi liberal, gagal terwujud?

Pertama, gerbong reformasi terlalu banyak dimasuki oleh kelompok reformis gadungan, yang bermental kompromis dan oportunis. Pada 1998, ketika protes jalanan membesar, mereka tampil layaknya pejuang reformasi. Namun, setelah reformasi, mereka mengambil jalan kompromis dan pragmatis.

Kita bisa menyebut beberapa nama: Amien Rais, Yusril Ihza Mahendra, Megawati Soekarnoputri, dll.

Amien Rais, setelah gagal dengan proyek politiknya bersama PAN, memutar haluan menjadi kampiun kaum konservatif-reaksioner. Dia punya andil dalam mendukung Prabowo Subianto dalam dua kali pilpres: 2014 dan 2019.

Megawati Soekarnoputri juga sama. Meski pernah dipersekusi secara politik pada era Orba, ia membuka pintu partainya untuk menampung bekas orang Orde Baru. Ia juga yang mengorbitkan Prabowo ke panggung politik nasional setelah berkoalisi sebagai capres dan cawapres pada pemilu 2009.

Yusril juga sama. Berenang ke sana-kemari mengikuti arus politik dominan. Puncak pengkhianatannya, tak hanya mendukung Prabowo dan membenarkan praktik nepotisme Gibran Rakabuming, ia juga membuat pernyataan yang menyebut peristiwa 1998 bukan pelanggaran HAM berat.

Kedua, kekuatan politik lama, sisa-sisa Orde Baru dan instrumen politiknya, berhasil mengonsolidasikan diri. Golkar sebagai mesin politik Orde Baru tidak pernah dihukum atas kejahatan politiknya di masa lampau. Selain itu, pengusutan berbagai kasus pelanggaran HAM juga tak berjalan baik. Tidak ada upaya menarget sumber daya yang dikuasai elite sisa-sisa Orde Baru.

Akhirnya, mereka bisa berkiprah kembali di pemilu nasional dan lokal. Dengan kekuatan sumber dayanya, mereka bisa kembali untuk menguasai dan mendominasi politik Indonesia.

Ketiga, kaum demokrat radikal, yang berkepentingan menuntaskan reformasi, terpecah-belah ke dalam banyak organisasi yang kecil-kecil. Alih-alih mencari isu bersama, yang bisa menyatukan mereka sebagai kekuatan politik, mereka sibuk dengan agenda politik masing-masing.

Walhasil, mereka gagal memanfaatkan momentum politik yang ada, terutama pemilu 1999. Mereka juga gagal memanfaatkan momentum pilkada untuk memenangkan agenda demokratisasi dan reformasi di tingkat lokal.

Akhirnya, setelah melewatkan momentum politik emas itu, banyak kaum demokrat radikal yang menumpangkan nasib dengan bergabung ke partai-partai arus utama (termasuk sisa-sisa Orde Baru), ketimbang membangun arus politik alternatif.

Mereka, yang sering memakai atribut “aktivis 98”, tak sedikit jumlahnya yang punya andil dalam mencekik reformasi sehingga menemui ajalnya.

Hari ini, reformasi 1998 telah mati, ia ditangisi oleh segelintir orang yang masih merindukan Indonesia yang lebih demokratis dan terbebas dari KKN.

Selamat jalan mimpi Indonesia yang demokratis, adil, dan makmur. Selamat datang kegelapan.

Tapi, dalam keyakinan kami yang terdalam, kegelapan ini tak akan berlangsung lama. Generasi baru, yang hari-hari ini memenuhi jalanan berdebu dan gagah berani melawan aparat bersenjata lengkap, sedang berusaha menyalakan terang.

Angkatan muda baru ini, gen Z dan alpfha, sedang menuliskan sejarahnya untuk Indonesia yang lebih baik.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Bersatu, Lawan Teror Kepala Babi

Bersatu, Lawan Teror Kepala Babi

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyebut, pengiriman paket kepala babi

Next
Hasan Nasbi Memunggungi Tan Malaka

Hasan Nasbi Memunggungi Tan Malaka

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, kembali bikin geger

You May Also Like
Total
0
Share