SPAI Tolak Komunitas Ojol Kamtibmas Bentukan Polda Metro Jaya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak pendirian Komunitas Ojol Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang dibentuk Polda Metro Jaya. Melalui komunitas ini, pengemudi ojek online menjadi mitra kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut Ketua Umum SPAI, Lily Pujiati apa yang dilakukan Kapolda Metro Jaya dan beberapa kapolres di wilayahnya, selain tidak memiliki dasar hukum, juga bukan wewenang polisi untuk membentuk organisasi bagi masyarakat.

“Karena kebebasan berserikat telah diatur di dalam undang-undang, baik di Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan maupun Undang-Undang tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” ujar Lily melalui keterangan tertulis, Senin (29/9).

Dalam peraturan tersebut, papar Lily, telah diatur prinsip penting. Misalnya di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengatur prinsip kemandirian sehingga tetap independen dan tidak diintervensi oleh kepentingan siapa pun dalam memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan pekerja.

“Kami menilai pembentukan komunitas ojol ini cenderung hanya menjadi alat kepentingan polisi dalam mengintervensi aspirasi pengemudi ojol,” tuturnya.

Terlebih saat ini, ungkap dia, polisi belum bisa bertanggung jawab atas peristiwa terbunuhnya pengemudi ojol Affan Kurniawan. “Polri memberikan hukuman ringan kepada pelakunya berupa pemecatan, bukan hukuman pidana (penjara),” lanjut Lily.

Selain itu polisi masih belum mampu mereformasi diri dalam menyikapi aksi demonstrasi. Kerap terjadi demontrasi dihadapi dengan tindakan kekerasan yang berlebihan dan penangkapan lanjutan kepada para demonstran dan aktivis. “Masih ada juga pengemudi ojol yang ditahan oleh polisi,” terang Lily.

Selain itu, ia juga menyoroti tidak jelasnya tugas dan tanggung jawab komunitas ojol ini, apakah akan tunduk pada perintah polisi atau independen. Ditambah lagi pembentukan komunitas ojol rawan penyalahgunaan wewenang karena merasa mendapat mandat langsung dan diberikan seragam serta atribut khusus dari institusi keamanan negara.

Perlakuan istimewa ini dikhawatirkan berpotensi dapat memecah belah masyarakat dengan tindakan tanpa prosedur karena adanya pembedaan dalam wewenang yang diberikan polisi kepada komunitas tersebut.

Lily menegaskan, seharusnya polisi bersikap sesuai peraturan perundangan yang berlaku dengan melayani dan melindungi masyarakat dalam permasalahan kamtibmas tanpa mengistimewakan suatu kelompok tertentu. Apalagi dengan iming-iming uang sayembara Rp 500 ribu bagi ojol yang melaporkan tindak kejahatan.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Kisah Klub Kelas Pekerja: Rayo Vallecano

Kisah Klub Kelas Pekerja: Rayo Vallecano

Rayo Vallecano, klub sepak bola asal Madrid, seringkali disebut sebagai tim

Next
Bung Hatta dan Praktik Pasal 33 UUD 1945

Bung Hatta dan Praktik Pasal 33 UUD 1945

Pasal 33 UUD 1945 masih sering digaungkan

You May Also Like
Total
0
Share