Di tengah hiruk pikuk politik global yang kian memanas, sebuah ideologi yang sudah dianggap sudah sekarat kembali menjadi primadona: nasionalisme.
Dari gelombang Brexit yang menggetarkan Eropa, kebangkitan populisme di berbagai belahan dunia, hingga retorika nasionalis yang kian menguat di Tiongkok dan India, hantu nasionalisme dengan penuh semangat merebut kembali panggung utamanya. Dalam konteks inilah, buku monumental karya Eric Storm, Nationalism: A World History, hadir pada momentum yang sangat krusial.
Kehadiran studi komprehensif dari Storm ini terasa luar biasa relevan, bak oase di tengah gurun diskursus yang panas. Karyanya tidak hanya sekadar merangkum sejarah, tetapi juga mengajukan pertanyaan-pertanyaan fundamental yang menusuk jantung pemahaman kita: Bagaimana sesungguhnya identitas nasional dibentuk secara historis? Kekuatan politik, sosial, dan budaya apa yang menjadi fondasi bagi gerakan-gerakan nasionalis? Dan mengapa, dari zaman ke zaman, nasionalisme terus-menerus bermetamorfosis?
Pendekatan Global-Historis
Sejak awal, Storm mengambil posisi yang tegas. Ia mengadopsi pendekatan global-historis yang secara sadar membebaskan diri dari narasi tradisional yang Eropasentris.
Lebih jauh, ia secara eksplisit menolak “nasionalisme metodologis”, yaitu kecenderungan para sejarawan untuk menafsirkan perkembangan sejarah semata-mata dalam kerangka negara-bangsa yang terisolasi. Baginya, melihat sejarah bangsa-bangsa sebagai entitas yang terpisah adalah sebuah kekeliruan metodologis.
Sikapnya ini merupakan sebuah koreksi substansial. Dengan memaksa kita melihat melampaui batas-batas negara, Storm berhasil menyingkapkan koneksi-koneksi tersembunyi dan menyajikan wawasan komparatif yang selama ini terabaikan. Ia tidak berbicara dalam ruang hampa; Storm terlibat secara mendalam dengan perdebatan-perdebatan klasik dalam studi nasionalisme. Posisinya berlabuh pada teori-teori modernis seperti yang digagas oleh Ernest Gellner dan Eric Hobsbawm, yang mengaitkan erat kemunculan nasionalisme dengan proses industrialisasi, pendidikan massal, dan standardisasi masyarakat.

Namun, Storm tidak berhenti di situ. Ia memperkaya pandangan ini dengan mengintegrasikan secara cermat identitas-identitas pra-modern dan secara signifikan memperluas konsep “komunitas terbayang” (imagined communities) dari Benedict Anderson. Alih-alih melihat nasionalisme menyebar dari satu pusat (Eropa) ke wilayah lain, Storm melukiskannya sebagai fenomena yang menyebar melalui jaringan transnasional yang saling terhubung.
Melalui studi kasus komparatif yang detail, ia melukiskan nasionalisme sebagai fenomena multifaset, cair secara historis, dan meresap secara global. Pergeseran metodologis inilah yang memungkinkan Storm mengungkap pola-pola struktural dan dinamika yang lebih luas, sehingga memperkaya kedalaman analitis dan kekuatan penjelas dari narasinya.
Sebagai landasan argumennya, Storm membangun empat pilar utama yang menopang seluruh bangun analisisnya. Pertama, nasionalisme itu bukan sesuatu yang alami atau pasti ada, tapi merupakan hasil konstruksi sosial-politik yang muncul dalam kondisi sejarah tertentu. Kedua, perkembangan identitas nasionalis tidak berjalan lurus, melainkan penuh lompatan yang dipicu oleh gejolak politik dan perubahan budaya. Ketiga, kita perlu melihat nasionalisme dari perspektif global, dengan mengakui bentuk-bentuk khas di berbagai wilayah yang tidak selalu mengikuti pola Eropa. Keempat, nasionalisme mengalami banyak perubahan besar sepanjang sejarah—mulai dari yang bersifat liberal dan membebaskan, lalu makin tertutup dan penuh chauvinisme, hingga kini berkembang menjadi versi yang berfokus pada identitas dan dipengaruhi oleh logika neoliberalisme.
Perdebatan Abadi
Analisis Storm dimulai dengan menyelami perdebatan panjang para sarjana mengenai konsepsi awal dan asal-usul revolusioner nasionalisme (Bab 1 dan 2). Dengan elegan, ia menavigasi antara posisi modernis (Gellner, Hobsbawm) dan argumen primordialis yang diusung oleh Anthony D. Smith.
Storm menolak asumsi simplistis tentang adanya kesinambungan etnis atau budaya yang menghubungkan langsung identitas abad pertengahan dengan nasionalisme modern. Sebaliknya, ia menekankan sifat situasional dan ambigu dari konsepsi awal “natio” (asal-usul) dan “patria” (tanah air).
Dalam konteks abad pertengahan, natio seringkali hanya merujuk pada tempat kelahiran atau asal-usul seseorang, atau digunakan untuk mengelompokkan mahasiswa dari wilayah geografis yang sama di universitas-universitas Eropa. Ia tidak menyiratkan loyalitas politik atau kedaulatan kolektif.

Sedangkan konsep “tanah air” ini lebih sering dihubungkan dengan loyalitas kepada seorang raja, dinasti, atau sebuah kota, bukan kepada sebuah komunitas nasional yang abstrak dan berdaulat. Loyalitas ini bersifat personal dan hierarkis.
Storm menegaskan bahwa identitas-identitas awal ini bersifat ambigu, situasional, dan tumpang tindih. Seseorang bisa memiliki loyalitas kepada raja, gereja, dan kota tempat tinggalnya secara bersamaan. Menurutnya, kesalahan besar adalah melihat identitas-identitas ini sebagai “nasionalisme yang tertidur” dan hanya menunggu untuk “dibangunkan”.
Sebaliknya, Storm memposisikan identitas pra-modern ini sebagai sebuah “repositori budaya” (cultural repository) atau “kerangka acuan” (frame of reference). Mereka menyediakan bahan-bahan mentah—seperti mitos, simbol, bahasa, dan kerangka hukum—yang kemudian secara selektif diadopsi, ditafsirkan ulang, dan ditransformasikan oleh para ideolog nasionalis di abad ke-18 dan ke-19 untuk tujuan politik mereka yang sepenuhnya modern.
Storm mengidentifikasi Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis sebagai titik balik yang krusial. Revolusi-revolusi ini, menurut Storm, memperkenalkan serangkaian prinsip ideologis baru yang radikal, yang mengubah total lanskap politik dunia.
Pertama, soal kedaulatan Rakyat (Popular Sovereignty). Sumber legitimasi politik tidak lagi berasal dari Tuhan atau hak waris seorang raja, melainkan dari “bangsa” itu sendiri. Rakyat secara kolektif adalah pemegang kedaulatan tertinggi.
Kedua, transformasi dari subjek menjadi Warga Negara (Citizen). Individu tidak lagi dianggap sebagai “subjek” atau “abdi” seorang raja. Mereka diangkat statusnya menjadi “warga negara” yang memiliki hak-hak dan kewajiban yang dijamin oleh hukum dalam sebuah komunitas politik.
Ketiga, identitas politik-teritorial. Loyalitas utama tidak lagi diberikan kepada seorang pribadi (raja), melainkan kepada sebuah entitas abstrak—”bangsa” atau “tanah air”—yang didefinisikan oleh wilayah, hukum (konstitusi), dan keanggotaan politik bersama.
Dan terakhir, prinsip konstitusionalisme. Hubungan antara negara dan warga negara diatur oleh sebuah kontrak sosial yang tertuang dalam konstitusi, yang menjamin hak-hak warga negara dan membatasi kekuasaan pemerintah.
Bagi Storm, revolusi-revolusi Atlantik ini menciptakan “cetak biru” (blueprint) ideologis bagi negara-bangsa modern. Mereka menyediakan fondasi politis—prinsip kedaulatan, kewarganegaraan, dan representasi—yang kemudian akan ditiru, ditantang, dan diadaptasi oleh gerakan-gerakan nasionalis di seluruh dunia pada abad-abad berikutnya.
Pada bab selanjutnya, Storm menjelaskan bagaimana nasionalisme diisi dengan muatan emosional dan kultural yang mendalam. Jika Revolusi Prancis mendefinisikan bangsa sebagai kontrak politik rasional, gerakan Romantisisme mendefinisikannya sebagai komunitas jiwa yang organis dan spiritual.
Dalam bab ini, Storm berargumen bahwa nasionalisme bertransformasi dari sekadar proyek politik menjadi sebuah gerakan budaya yang meresap ke dalam sanubari. Para pemikir Romantik, terutama di Jerman seperti Herder dan Fichte, mempopulerkan gagasan bahwa setiap “bangsa” memiliki “jiwa” atau “spirit” uniknya sendiri (Volksgeist), yang termanifestasi dalam bahasa, sastra dan cerita rakyat (folklore), sejarah, dan seni/musik.
Kunci dari analisis Storm di sini, sesuai dengan kerangka global-historisnya, adalah bahwa fenomena ini bukan hanya terjadi di Eropa. Ia menunjukkan bagaimana nasionalisme kultural dengan penekanan pada keunikan identitas lokal juga muncul secara bersamaan di Amerika Latin dan wilayah lain. Ini menunjukkan bahwa nasionalisme kultural adalah sebuah respons global terhadap kebutuhan untuk mendefinisikan komunitas dalam istilah yang lebih emosional dan mengakar.
Ambivalensi Nation-Building
Bab 4 dan 5 (“Nation-Building, 1848-1885” dan “Nationalist Radicalization, 1885-1914”) dengan jelas menggambarkan proses pelembagaan nasionalisme beserta ketegangan inheren di dalamnya.
Menurut Eric Storm, pelembagaan nasionalisme adalah proses di mana ide-ide abstrak tentang “bangsa” dan “identitas nasional” diwujudkan secara konkret, sistematis, dan dipaksakan dari atas ke bawah (top-down) oleh negara atau elite politik. Ini adalah fase krusial yang terjadi terutama pada pertengahan abad ke-19 hingga awal abad ke-20.
Jika sebelumnya nasionalisme bisa berupa sentimen budaya yang longgar atau ide-ide revolusioner, pada tahap ini, nasionalisme menjadi sebuah proyek negara yang disengaja. Tujuannya adalah untuk mengubah populasi yang beragam di dalam suatu wilayah, dengan berbagai bahasa, adat, dan loyalitas lokal, menjadi sebuah komunitas tunggal yang homogen, loyal, dan sadar sebagai satu bangsa.
Storm mengidentifikasi beberapa “alat” atau institusi utama yang digunakan dalam proyek ini. Pertama, melalui pendidikan Wajib. Sekolah menjadi pabrik utama untuk mencetak warga negara. Melalui kurikulum nasional, negara mengajarkan satu bahasa standar, satu versi sejarah resmi (yang seringkali heroik dan mitologis), lagu kebangsaan, penghormatan pada bendera, dan panteon pahlawan nasional. Ini menciptakan “perangkat lunak” budaya yang sama di benak generasi muda.

Kedua, melalui wajib Militer. Angkatan bersenjata berfungsi sebagai “kawah candradimuka” nasionalisme. Pemuda dari berbagai daerah, latar belakang sosial, dan dialek dipaksa hidup bersama, menggunakan bahasa nasional, dan dilatih untuk memiliki loyalitas tertinggi kepada negara, bahkan siap mati untuknya.
Ketiga, birokrasi dan administrasi terpusat. Negara menciptakan sistem hukum tunggal, mata uang nasional, sensus penduduk, dan sistem administrasi yang seragam di seluruh wilayahnya. Hal ini membuat kehadiran negara terasa nyata dalam kehidupan sehari-hari dan secara bertahap mengikis otoritas lokal atau tradisional.
Dan keempat, pembangunan infrastruktur. Pembangunan rel kereta api, jalan raya, dan jaringan telegraf bukan hanya proyek ekonomi. Secara strategis, infrastruktur ini “menjahit” wilayah-wilayah yang terpisah, memfasilitasi pergerakan barang, manusia, dan ide-ide nasionalis, sehingga menciptakan persepsi ruang geografis yang utuh sebagai “tanah air”.
Di satu sisi, proyek ini bersifat modernis dan progresif. Ia berhasil mendobrak loyalitas-loyalitas feodal atau kesukuan yang sempit, menciptakan warga negara yang setara di mata hukum (secara teoretis), meningkatkan literasi melalui pendidikan massal, dan memobilisasi energi kolektif untuk kemajuan ekonomi dan teknologi. Ia menawarkan narasi besar tentang takdir bersama yang membanggakan.
Di sisi lain, untuk mendefinisikan siapa yang termasuk “bagian dari bangsa,” proses ini secara otomatis juga harus mendefinisikan siapa yang bukan bagian dari bangsa. Di sinilah letak kontradiksinya. Pertama, penciptaan “Liyan” (The Other). Ketika negara menetapkan bahasa A sebagai bahasa nasional, penutur bahasa B, C, dan D secara otomatis menjadi “liyan” atau minoritas. Ketika sejarah kelompok etnis X diangkat sebagai sejarah nasional, sejarah kelompok Y dan Z terpinggirkan atau bahkan dihapus. Kedua, penyeragaman paksa. Identitas nasional yang “ideal” seringkali didasarkan pada budaya kelompok etnis atau bahasa yang dominan. Kelompok lain dipaksa untuk berasimilasi atau menghadapi diskriminasi. Mereka dianggap sebagai “masalah” atau “penghalang” bagi terwujudnya persatuan nasional yang sejati. Ketiga, kelompok-kelompok yang tidak sesuai dengan cetakan nasional (minoritas etnis, agama, atau bahasa) didorong ke pinggiran kehidupan politik dan sosial. Mereka bisa kehilangan hak-hak budaya, ekonomi, dan politik mereka.
Puncak Radikalisasi dan Wajah Kontemporer
Analisis Storm mencapai klimaksnya di Bab 6 (“The Clash between Extremes, 1914-1945“). Dalam analisisnya, Storm memaparkan periode 1914-1945 sebagai fase di mana nasionalisme mengalami proses radikalisasi yang memuncak. Ia berargumen bahwa nasionalisme, yang pada abad ke-19 merupakan kekuatan utama dalam pembangunan negara, bertransformasi menjadi sebuah doktrin eksklusi yang membenarkan kekerasan dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Nasionalisme di era ini tidak lagi murni berbasis pada kesamaan bahasa, budaya, atau wilayah. Ia secara sistematis diintegrasikan dengan ideologi Darwinisme Sosial dan rasisme “ilmiah”. Hal ini menyediakan sebuah legitimasi kuasi-ilmiah untuk menciptakan hierarki “bangsa” dan “ras”. Konsekuensinya, nasionalisme menjadi alat untuk menegaskan superioritas rasial dan membenarkan penindasan, pengusiran, bahkan pemusnahan kelompok-kelompok yang dianggap “inferior” atau “asing”.
Persaingan sengit antar-imperium Eropa menjadikan nasionalisme sebagai justifikasi ideologis utama untuk ekspansionisme agresif. Kejayaan dan kehormatan nasional diukur melalui penguasaan teritori dan penaklukan bangsa lain. Nasionalisme menjadi bahan bakar bagi militerisme dan ambisi geopolitik yang tak terkendali.
Sementara itu, kemunculan media massa modern seperti radio dan sinema merevolusi cara negara berkomunikasi dengan warganya. Storm menunjukkan bagaimana negara-negara totaliter (seperti Jerman Nazi dan Italia Fasis) memanfaatkan teknologi ini untuk propaganda terpusat, memungkinkan mobilisasi total masyarakat untuk tujuan perang. Rakyat tidak lagi hanya warga negara, tetapi menjadi massa yang dapat dibentuk dan dimobilisasi secara emosional.
Di bab 7, Modernizing Nation-States, 1945-1979, Storm berargumen bahwa kekalahan fasisme tidak menandai akhir dari sejarah nasionalisme. Sebaliknya, periode pascaperang menyaksikan pergeseran panggung utama nasionalisme dari Eropa ke dunia pascakolonial. Di sini, nasionalisme mengambil peran ganda yang ambivalen.
Di Asia dan Afrika, nasionalisme menjadi kerangka ideologis sentral bagi gerakan dekolonisasi. Ia menyediakan narasi pemersatu yang kuat untuk memobilisasi populasi yang beragam melawan kekuatan kolonial Eropa. Dalam konteks ini, nasionalisme berfungsi sebagai kekuatan progresif yang memperjuangkan penentuan nasib sendiri dan kedaulatan nasional.
Setelah kemerdekaan diraih, para elite nasionalis yang baru berkuasa mengadopsi nasionalisme sebagai instrumen utama pembangunan negara (state-building) dan modernisasi. Proyek-proyek berskala besar—industrialisasi, pembangunan infrastruktur, standardisasi pendidikan nasional—semuanya dibingkai dalam narasi nasionalis untuk menciptakan warga negara yang modern, loyal, dan produktif.
Namun, Storm menekankan kontradiksi inheren dalam proyek ini. Proses penciptaan identitas nasional yang tunggal dan seragam seringkali berbenturan dengan realitas masyarakat yang heterogen. Upaya standardisasi budaya dan bahasa oleh negara pusat seringkali menyebabkan marginalisasi identitas etnis, regional, atau agama minoritas. Dengan demikian, nasionalisme yang membebaskan bangsa dari penjajahan eksternal, pada saat yang sama, dapat menciptakan bentuk-bentuk penindasan internal yang baru.
Pada bab terakhir, Neoliberalism and Identity Politics, 1979 to the Present, Storm menganalisis kebangkitan kembali nasionalisme di era kontemporer, yang ia posisikan sebagai sebuah respons paradoksal terhadap globalisasi neoliberal. Alih-alih terkikis, Storm berargumen bahwa nasionalisme justru menemukan relevansi baru melalui mekanisme berikut.

Pertama, reaksi terhadap dislokasi ekonomi global. Globalisasi neoliberal telah menciptakan disparitas ekonomi yang tajam. Kelompok-kelompok masyarakat yang merasa menjadi “pecundang” dari kompetisi global—karena kehilangan pekerjaan atau stagnasi ekonomi—menjadi basis sosial yang subur bagi retorika nasionalis-populis. Para pemimpin ini secara strategis menyalahkan “kekuatan luar” (imigran, persaingan dagang) dan “elite kosmopolitan” yang dianggap telah mengkhianati kepentingan nasional.
Kedua, respon terhadap Kecemasan Budaya dan Identitas: Arus globalisasi budaya dan migrasi yang masif memicu kecemasan akan hilangnya otentisitas dan keunikan identitas nasional. Dalam dunia yang terasa semakin homogen, nasionalisme menawarkan narasi perlindungan dan menjadi sumber utama bagi identitas kolektif yang stabil dan berakar.
Ketiga, dominasi politik identitas. Storm berargumen bahwa poros utama konflik politik telah bergeser dari basis kelas (kiri vs. kanan) ke basis identitas (“kita vs. mereka”). Dalam lanskap ini, nasionalisme menyediakan kerangka identitas yang paling kuat dan paling mudah dimobilisasi. Bentuk kontemporernya seringkali tidak lagi murni politis, tetapi juga bersifat kultural atau peradaban (civilizational), yang mendefinisikan “bangsa” dalam pertentangannya dengan “peradaban” lain.
Nasionalisme hari ini, menurut Storm, tampil dalam bentuk populisme. Ia dipersenjatai dengan media sosial dan didorong oleh ketakutan terhadap “yang lain” (imigran, kekuatan asing, dll). Ia menjadi sangat adaptif, menggunakan isu apa pun, mulai dari perdagangan, agama, hingga olahraga, untuk membangkitkan sentimen kebangsaan.
Perspektif komparatif globalnya secara cerdas mengungkap bagaimana retorika nasionalis, yang secara strategis digunakan di tengah ketidakpastian ekonomi dan ancaman budaya yang dirasakan, berfungsi sebagai sumber daya untuk mobilisasi politik, kohesi sosial, dan perlawanan budaya terhadap globalisasi. Dengan demikian, Storm dengan jelas menggambarkan ketahanan, kemampuan beradaptasi, dan daya tarik nasionalisme yang persisten di tengah kondisi global yang berubah dengan cepat.
Sebuah Kontribusi yang Tak Ternilai
Nationalism: A World History adalah sebuah kontribusi ilmiah yang besar. Buku ini memberikan wawasan bernuansa ke dalam dinamika historis nasionalisme yang kompleks, transformasinya, dan kebangkitannya kembali di panggung global. Dengan mensintesiskan pendekatan modernis dan global-historis, menawarkan analisis komparatif yang berharga, dan menantang perspektif Eropasentris, buku ini memperkaya perdebatan terkini secara signifikan.
Lebih dari itu, karya Storm membuka jalan yang menjanjikan untuk penelitian lebih lanjut, terutama mengenai persinggungan nasionalisme dengan gender, perubahan teknologi, dan isu-isu lingkungan, area yang masih relatif belum banyak dieksplorasi. Studi yang canggih namun tetap mudah diakses ini sangat direkomendasikan bagi para akademisi, mahasiswa, dan pembaca umum yang tertarik untuk memahami gema global nasionalisme yang tak kunjung padam.
Pada akhirnya, Eric Storm menunjukkan kepada kita bagaimana nasionalisme berfungsi secara simultan sebagai ideologi politik yang kuat dan sebagai kekuatan sosial-budaya yang meresap, yang terus-menerus membentuk ulang masyarakat di seluruh dunia, dari masa lalu hingga hari ini.










