Peristiwa pembakaran mahkota Cenderawasih oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua, tidak bisa dipandang sebagai tindakan penegakan hukum konservasi semata. Sebaliknya, insiden ini merupakan manifestasi nyata dari imperialisme budaya yang dijalankan oleh negara melalui aparatnya, di mana nilai-nilai dan regulasi sentralistik terlihat dipaksakan, mengabaikan, dan menghancurkan warisan spiritual serta identitas masyarakat adat Papua.
Kecaman keras muncul menyusul beredarnya video pembakaran mahkota adat yang terbuat dari burung Cenderawasih oleh BBKSDA Papua. Masyarakat adat dari tujuh wilayah merasa terhina dan mengutuk tindakan tersebut. Pembakaran ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap norma budaya dan adat istiadat orang asli Papua.
Peristiwa pembakaran juga menuai kecaman luas di media sosial. Menanggapi hal tersebut, BBKSDA Papua selaku petugas pemusnahan akhirnya buka suara. Dalam konferensi pers yang dilakukan Rabu (22/10), Kepala BBKSDA Papua, Johny Santoso, menyatakan pemusnahan aksesori Cenderawasih yang dilakukan pada Selasa (21/10) sesuai aturan yang berlaku, yakni Permen LHK Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2017. Pemusnahan barang sitaan ini merupakan bagian dari kegiatan patroli dan pengawasan terpadu terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal. Operasi yang dilaksanakan pada 15–17 Oktober 2025 di wilayah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Keerom, berhasil mengamankan 58 ekor satwa liar yang dilindungi dalam keadaan hidup, serta 54 opset satwa atau bagian tubuhnya dalam keadaan mati yang di jual di toko-toko.
Tindakan ini dapat dianalisis ke dalam beberapa aspek yang diulas dalam artikel ini.
Pertama, Imperialisme budaya, fondasi cacat integrasi, dan kegagalan Otsus Papua
Peristiwa pembakaran mahkota Cenderawasih oleh BKSDA Papua merupakan manifestasi nyata dari imperialisme budaya yang dijalankan melalui aparat negara, sekaligus memperlihatkan nilai-nilai dan regulasi sentralistik yang dipaksakan di Papua. Akibatnya, tindakan itu mengabaikan dan menghancurkan warisan spiritual serta identitas masyarakat adat Papua.
Aksi BKSDA, sebagai perpanjangan tangan institusi pusat yang menjalankan hukum nasional (Permen LHK No. P.26/2017), secara telanjang memperlihatkan kegagalan dan kepalsuan struktural atas kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) di Papua. Meskipun Otsus secara retoris menjanjikan pengakuan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak-hak adat serta identitas budaya Papua selama lebih dari dua dekade, namun janji ini terbukti tidak berdaya. Ketika kedaulatan budaya Papua dihadapkan pada kepentingan dan regulasi sentralistik negara, hegemoni pusat selalu menang. Simbol spiritual dan identitas leluhur orang Papua yang justru dimusnahkan oleh negara setelah 20 tahun Otsus berjalan, adalah bukti definitif bahwa kebijakan ini telah gagal total.
Kedua, Jerat asimilasi dan penundukan budaya di Papua
Tragedi kultural yang terjadi saat ini—pelecehan budaya, devaluasi nilai adat, dan pemusnahan simbol identitas—bukanlah insiden yang berdiri sendiri. Semua ini merupakan konsekuensi logis dan tragis dari fondasi integrasi yang cacat sejak awal. Landasan integrasi tersebut adalah Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969, sebuah peristiwa historis yang dinilai cacat secara moral, demokrasi, dan budaya.
Selama akar permasalahan politik dan historis ini tidak diakui dan diselesaikan, Indonesia tidak akan pernah mengakui filosofi hidup orang Papua secara tulus dalam kerangka NKRI. Tindakan pembakaran mahkota Cenderawasih menegaskan bahwa integrasi yang dimaksud oleh negara bukanlah pengakuan timbal balik yang setara, melainkan sebuah proses yang berujung pada asimilasi dan penundukan budaya. Hukum pusat akan selalu diprioritaskan di atas martabat budaya lokal, menjadikan kedaulatan budaya Papua sebagai kedaulatan yang bersyarat dan mudah dilucuti.
Ketiga, Desakralisasi dan pelecehan sistemik
Dalam kerangka imperialisme budaya, regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat berfungsi sebagai alat untuk mendefinisikan apa yang sah dan apa yang tidak, tanpa mempertimbangkan konteks budaya lokal. Bagi negara, mahkota Cenderawasih adalah “barang sitaan ilegal” yang harus dimusnahkan demi menjaga kelestarian alam. Namun, bagi orang asli Papua, Cenderawasih adalah “burung surga,” simbol spiritualitas, status sosial, dan identitas leluhur.
Tindakan pembakaran ini adalah upaya desakralisasi oleh negara. Ia mengubah artefak budaya yang sarat makna dan spiritual menjadi sekadar benda mati yang melanggar aturan sentralistik. Kecaman keras dari masyarakat Papua yang merasa terhina dan menganggapnya sebagai pelecehan budaya adalah respons terhadap upaya sistematis penghapusan makna yang dilakukan oleh kekuasaan dominan. Aparat negara, dalam hal ini BKSDA, bertindak sebagai perpanjangan tangan yang menjalankan fungsi kolonial, memaksakan homogenitas hukum dan menindak pelanggaran adat sebagai pelanggaran hukum nasional.
Keempat, Wujud imperialisme budaya
Pembakaran mahkota Cenderawasih adalah tindakan kuat dalam konteks imperialisme budaya. Insiden ini mengirimkan pesan yang jelas dan brutal kepada masyarakat adat bahwa warisan leluhur mereka, meskipun dihormati secara turun-temurun dan memiliki makna spiritual mendalam, dianggap ilegal dan harus tunduk pada interpretasi hukum dari Jakarta.
Dengan menghancurkan mahkota tersebut, negara tidak hanya menindak pelanggaran konservasi, tetapi juga melakukan pelecehan sistemik terhadap norma adat dan upaya pelestarian budaya yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat. Ini adalah upaya untuk memaksakan homogenitas budaya dan hukum, di mana identitas lokal harus “dibersihkan” agar sesuai dengan cetak biru nasional yang sentralistik. Tindakan ini memperkuat narasi bahwa nilai-nilai adat Papua adalah penghalang kemajuan atau konservasi, sehingga harus “ditertibkan” melalui cara-cara yang merendahkan, menghina, dan secara efektif menghancurkan mahkota adat Papua.










