Bagi kebanyakan orang Indonesia, menyandang gelar “haji” atau “hajjah” di depan nama merupakan sebuah kehormatan. Gelar itu menandai selesainya perjalanan spiritual terpanjang seorang muslim.
Namun di balik tradisi yang terasa sakral ini, tersimpan sejarah yang jauh lebih pelik, sejarah yang berkaitan erat dengan kecurigaan, pengawasan, dan mesin penjaga kekuasaan kolonial.
Jejak haji Nusantara sejak abad ke-16
Sejarah penyelenggaraan haji di Nusantara kemungkinan telah dimulai sejak komunitas-komunitas muslim pertama muncul di kepulauan ini.
Menurut penelusuran sejarawan Azyumardi Azra dalam Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII & XVIII (2013), laporan tertulis pertama tentang muslim Nusantara yang berhaji baru muncul pada abad ke-16, ketika hubungan politik dan perdagangan antara Nusantara dan Timur Tengah memperoleh momentum.
Pada 1562, sebuah armada asal Aceh melakukan pelayaran ke Jeddah, Arab Saudi, tidak hanya untuk berdagang, tetapi juga untuk melaksanakan ibadah haji. Aceh sendiri, dikenal sebagai “Serambi Makkah” karena peran sentralnya dalam menghubungkan Nusantara dengan dunia Islam, terutama dalam hal pendidikan agama dan ibadah haji.

Pada masa prakolonial, gelar haji merupakan salah satu bentuk legitimasi politik bagi penguasa. Naskah Babad Banten, misalnya, mencatat bahwa pada 1671, Sultan Ageng Tirtayasa mengirimkan putranya, Sultan Abdul Kahar, ke Tanah Suci Makkah. Karena itu, Sultan Abdul Kahar di kemudian hari dikenal sebagai Sultan Haji.
Ibadah haji kala itu sungguh bukan perjalanan ringan. Perjalanan menuju Tanah Suci harus melalui perjuangan yang sangat berat dan biaya yang sangat besar, bahkan ada yang menempuhnya hingga bertahun-tahun. Kafilah haji harus waspada dari bahaya bajak laut, ancaman topan, badai, dan penyakit.
Ketika Belanda mulai khawatir
Datangnya VOC ke Nusantara membawa perubahan dramatis. Perlawanan umat Islam terhadap kolonialisme—seperti Perang Padri (1803–1838) dan Perang Jawa (1825–1830)—sudah cukup menjadi pelajaran bagi pemerintah kolonial betapa dahsyatnya kekuatan politik Islam sebagai penyulut konflik.
Di Timur Tengah, kekhawatiran Belanda semakin memuncak seiring munculnya gerakan Pan Islamisme. Menjelang awal abad ke-20, ide-ide Pan-Islam yang digerakkan oleh Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Abduh, dan Syaikh Rashid Ridha menjalar ke Tanah Air, dibawa oleh jamaah haji yang kembali dari Makkah. Ketakutan akan gerakan politik Islam ini tercermin dari bayangan masyarakat Eropa di Hindia Belanda, di mana figur berbaju putih dan bersurban putih identik dengan dalang pemberontakan.

Respons pertama datang pada 1825. Pemerintah kolonial menetapkan peraturan untuk membayar 110 gulden sebagai paspor haji. Jika tidak memiliki paspor haji, maka akan didenda 1.000 gulden—jumlah yang sangat besar pada masa itu.
Tekanan semakin diperketat pada 1859. Ordonansi haji baru dikeluarkan: selain harus mendapatkan izin untuk berangkat haji, jamaah diwajibkan melaporkan kepulangannya ke penguasa setempat dan harus mengikuti ujian haji. Jika dianggap lulus, barulah jamaah boleh memakai pakaian haji dan diberikan sertifikat haji.
Snouck Hurgronje: Arsitek di balik layar
Sosok kunci yang membentuk kebijakan ini adalah seorang orientalis bernama Christiaan Snouck Hurgronje. Ia dibiayai pemerintah Belanda untuk meneliti jamaah haji dari Hindia Belanda, karena ada kecurigaan soal Pan-Islam yang dianggap akan mengancam eksistensi kolonial. Snouck Hurgronje bahkan menyusup ke Makkah pada 1884–1885, menyamar demi mengamati jamaah haji Nusantara dari dekat.
Berdasarkan pengamatannya, Snouck menyarankan pemerintah kolonial untuk membedakan antara Islam dalam makna ibadah, yang dianggap tidak berbahaya, dengan Islam sebagai kekuatan sosial dan politik, yang harus diwaspadai.
Rekomendasi inilah yang menjadi fondasi kebijakan pengawasan haji selama puluhan tahun berikutnya.

Gelar haji sebagai alat kontrol
Puncak dari seluruh kebijakan pengawasan ini tiba pada 1916. Pemerintah kolonial merasa terancam dengan banyaknya perlawanan rakyat yang dipimpin oleh tokoh-tokoh agama setelah mereka pulang dari Tanah Suci Makkah. Gelar “haji” kemudian sengaja diciptakan sebagai alat kontrol sosial dan intelijen untuk memetakan siapa saja penduduk pribumi yang telah menunaikan ibadah haji.
Dengan adanya label “haji”, pihak Belanda dapat lebih mudah memantau gerak-gerik para aktivis Islam yang dikhawatirkan membawa ideologi Pan-Islamisme atau semangat antikolonialisme ke Tanah Air.
Mereka yang dinyatakan lulus ujian diberi pakaian khas: jubah, sorban, dan kopiah putih, penanda yang sekaligus berfungsi sebagai “tanda bintang” untuk memudahkan pengawasan pemerintah kolonial. Jika ada perlawanan atau pemberontakan meletus di suatu daerah, Belanda tinggal mencari dan memantau para “haji” itu.

PKI dan Komite Haji
Dari sekian banyak fakta sejarah yang terkubur oleh narasi Orde Baru, mungkin inilah yang paling mengejutkan: partai berlambang palu arit pernah berjasa dalam memperjuangkan penyelenggaraan ibadah haji.
Pada 1921, PKI bersama SI Afdeling Semarang membentuk Komite Haji. Tujuannya jelas, mengubah peraturan kolonial terkait haji yang memberatkan atau bertentangan dengan hukum Islam.
Sosok di balik inisiatif ini adalah Tan Malaka, seorang intelektual komunis kelahiran Sumatera Barat yang baru bergabung dengan PKI di tahun yang sama. Di bawah kepemimpinannya, PKI kembali didorong untuk bekerjasama dengan Islamisme demi melawan kolonialisme. Berkat pengaruh Tan Malaka, PKI banyak menarik kesesuaian antara komunisme dan Islamisme—dalam aspek propaganda mereka bahkan merujuk ayat Al-Qur’an untuk mengecam penindasan dan keserakahan.

Bagi Tan Malaka, ini bukan sekadar taktik politik. Ia memiliki keyakinan ideologis yang matang soal hal ini. Menurut dia, komunisme adalah sekutu alami kaum islamis dalam melawan imperialisme. Dia merujuk pada aliansi kaum Bolshevik dengan kaum muslimin di Kaukasus, Persia, Afghanistan, dan Bukhara. Ia bahkan mengingatkan, “Kalau perbedaan islamisme dan komunisme kita perdalam dan lebih-lebihkan, kita memberikan kesempatan kepada musuh yang terus mengintai untuk melumpuhkan gerakan rakyat Indonesia.”
Konteks pembentukan Komite Haji ini tidak bisa dilepaskan dari situasi politik yang sedang bergolak. Sejak 1916, kaum komunis yang tergabung dalam ISDV bekerjasama sangat erat dengan Sarekat Islam. Di Semarang, kedua kekuatan ini berbagi basis massa dan agenda perlawanan terhadap kolonialisme. Kerja sama itulah yang menghasilkan Komite Haji—sebuah front bersama yang menolak intervensi Belanda atas ibadah paling sakral dalam Islam.
Ironisnya, Komite Haji lahir tepat di saat hubungan PKI dan SI sedang retak. Pada kongres SI di Surabaya tahun 1921, proposal “Disiplin Partai” disetujui yang melarang keanggotaan rangkap. Dengan demikian, orang-orang PKI ditendang keluar dari SI. Di tengah perpecahan itulah, PKI Semarang justru mendirikan Komite Haji untuk mendesak pemerintah Hindia Belanda mempermudah proses penyelenggaraan ibadah haji, seolah ingin membuktikan bahwa kepentingan rakyat melampaui batas ideologi.
Gerakan ini memperlihatkan sesuatu yang kerap dilupakan, bahwa perlawanan terhadap kolonialisme Belanda dalam soal haji bukan hanya datang dari kalangan Islam. Ia datang dari berbagai penjuru. Dari ulama, pedagang, organisasi Islam, hingga kaum kiri yang melihat pembatasan haji sebagai instrumen penindasan kelas yang harus dilawan bersama.
Sayang, sejarah yang ditulis oleh penguasa Orde Baru telah menjatuhkan vonisnya: komunisme anti-agama. Halaman sejarah tentang Komite Haji pun ikut terkubur, sebuah pengingat bahwa siapa yang menguasai narasi, menguasai pula ingatan kolektif bangsa.










