Mahkamah Agung (MA) menutup upaya hukum CNN Indonesia dalam perkara pemotongan upah sepihak dan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan menolak permohonan kasasi perusahaan media tersebut. Putusan kasasi tertanggal 1 Desember 2025 itu menegaskan bahwa vonis Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam putusannya, majelis hakim kasasi yang diketuai Ibrahim menyatakan CNN Indonesia wajib mengembalikan upah pekerja yang sempat dipotong selama Juni hingga Agustus 2024, serta membayar kekurangan kompensasi PHK. Total nilai yang harus dibayarkan mencapai Rp 494,685 juta.
Sebelumnya, pada 9 Juli 2025, PN Jakarta Pusat telah memutus bahwa kebijakan pemotongan gaji yang dilakukan CNN Indonesia tidak sah karena dilakukan tanpa persetujuan pekerja. Hakim menilai dalih efisiensi yang diajukan manajemen tidak dapat membenarkan pemangkasan upah secara sepihak.
Perkara ini bermula ketika manajemen CNN Indonesia memangkas gaji karyawan dengan besaran bervariasi—bahkan mencapai 35 persen—selama tiga bulan. Kebijakan itu memicu penolakan di internal perusahaan. Sebanyak 201 pekerja meneken petisi penolakan. Namun alih-alih membuka dialog, manajemen justru mempersilakan pekerja yang keberatan untuk menempuh jalur hukum.
Tujuh pekerja: Taufiqurrohman, Rebecca Paulina Jenny Diah Prameswari, Daniel Sibarani, Edy Can, Joni Aswira Putra, Yulia Adiningsih, dan Irvan mengajukan gugatan ke PHI PN Jakarta Pusat. Sementara satu pekerja lain, Miftah Faridl, mengajukan gugatan serupa di PHI PN Surabaya, Jawa Timur.
Di Surabaya, manajemen CNN Indonesia kembali menelan kekalahan. Gugatan dipecah menjadi dua perkara: pemotongan upah dan PHK sepihak. Dalam perkara pemotongan upah, PHI PN Surabaya menyatakan tindakan perusahaan melawan hukum dan menghukum CNN Indonesia membayar kembali seluruh upah yang dipotong. Upaya kasasi yang diajukan manajemen pun ditolak Mahkamah Agung pada Agustus 2025, memaksa perusahaan akhirnya melunasi kewajibannya.
Sementara itu, dalam perkara PHK, PN Surabaya menilai PHK yang dilakukan CNN Indonesia pada 31 Agustus 2024 tidak sesuai prosedur. Hakim memang mengabulkan PHK dengan alasan hubungan kerja tidak harmonis per Februari 2025, namun tetap menghukum perusahaan membayar sisa pesangon, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak, serta upah proses dengan total Rp 142,5 juta. Atas putusan ini, CNN Indonesia kembali mengajukan kasasi yang hingga kini masih bergulir.
Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), Taufiqurrohman, menyebut putusan MA sebagai kemenangan penting bagi pekerja media.
“Keputusan memotong upah secara sepihak dan melakukan PHK terbukti salah dan melawan hukum. Ini harus menjadi pelajaran agar manajemen tidak lagi bertindak sewenang-wenang terhadap pekerja,” ujar Taufiqurrohman, Senin, 12 Januari 2025.
Ia menambahkan, di tengah gelombang PHK di industri media, pekerja perlu bersikap kritis dan berani menggugat kebijakan perusahaan yang melanggar aturan. Dalam kasus CNN Indonesia, klaim PHK karena kerugian perusahaan juga tidak terbukti di pengadilan.
“Perusahaan masih mencatat keuntungan pada 2023. Kerugian baru diakui akhir 2024, sementara PHK dilakukan Agustus 2024. Dalih kerugian itu gugur di pengadilan,” terang Taufiq merujuk putusan PHI PN Jakarta.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menilai penguatan putusan PHI oleh Mahkamah Agung menunjukkan bahwa perjuangan hukum pekerja tidak sia-sia.
“Kemenangan ini membuktikan bahwa hak ketenagakerjaan harus diperjuangkan, dan praktik kesewenang-wenangan pengusaha dapat dilawan,” ujarnya.
CNN Indonesia kembali Ajukan Kasasi dalam Perkara PHK Surabaya
Meski telah berkali-kali keok di pengadilan, CNN Indonesia kembali mengajukan kasasi atas perkara PHK pekerja di Surabaya. Pendamping hukum Miftah Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Salawati, menilai langkah tersebut menunjukkan minimnya itikad baik perusahaan.
“Dalam kasus pemotongan upah, kasasi juga diajukan dan akhirnya ditolak MA. Sekarang pola yang sama kembali diulang,” kata Salawati.
Ia menyebut kasasi ini sebagai upaya mengulur waktu sekaligus memperpanjang konflik industrial yang seharusnya bisa diselesaikan dengan menghormati putusan pengadilan. Tim hukum Miftah Faridl menyatakan siap menghadapi kasasi dan yakin Mahkamah Agung akan kembali menguatkan putusan PN Surabaya.
Selain soal upah dan PHK, CNN Indonesia juga menghadapi tudingan pemberangusan serikat pekerja. Dugaan tersebut telah dilaporkan ke kepolisian, Komnas HAM, serta Direktorat Jenderal HAM. Pembentukan dan aktivitas serikat pekerja merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945, UU HAM, UU Nomor 21 Tahun 2000, serta Konvensi ILO Nomor 87 dan 98 yang telah diratifikasi Indonesia.










