Demokrasi dalam Vivere Pericoloso

Agustus 1964, di bawah langit Jakarta yang gerah, Bung Karno meneriakkan sebuah frasa yang kelak membeku dalam sejarah: tahun Vivere Pericoloso—tahun menyerempet bahaya. Kini, lebih dari enam dekade berlalu, Indonesia seolah dipaksa kembali memasuki lorong waktu yang sama.

Namun kali ini, bahaya itu tidak datang dari luar, melainkan dari jantung kekuasaan yang mulai berdetak dengan ritme otoritarianisme lama. Di bawah bayang-bayang kepemimpinan Prabowo Subianto, demokrasi Indonesia sedang menjalani ujian “hidup menyerempet bahaya” yang sesungguhnya.

Fenomena ini bukanlah sebuah anomali lokal, melainkan bagian dari gelombang global yang disebut sebagai “belokan otoritarian” (authoritarian turn). Kita, yang terbiasa percaya bahwa suara mayoritas secara otomatis akan diterjemahkan menjadi kebijakan publik, kini harus menelan pil pahit. Aktor-aktor otoriter tumbuh lebih berani, mengeksploitasi kelemahan dalam demokrasi yang sedang sakit untuk membalikkan tatanan internasional demi keuntungan mereka. Hasilnya adalah sebuah status quo global baru: represi yang tak terhukum dan para pembela demokrasi yang kian terisolasi di palung keputusasaan.

Membedah arsitektur demokrasi yang rapuh

Bagaimana kita bisa memahami kerapuhan ini? Sebuah karya penting berjudul The Entrenchment of Democracy (Ginsburg, Huq, & Khaitan, 2022) menawarkan pisau bedah untuk mendiagnosis institusi hukum yang menopang demokrasi kita. Buku ini berpendapat bahwa pilihan-pilihan tertentu harus “terpatri” (entrenched) dalam konstitusi untuk memungkinkan politik demokratis tetap berjalan. Namun, di Indonesia, kita melihat paradoks yang mengerikan: hukum konstitusi justru sering kali dibajak untuk melapangkan jalan bagi tirani.

Samuel Issacharoff dan Richard H. Pildes, dalam kontribusi mereka di buku tersebut, mengeksplorasi bagaimana “pembajakan minoritas” (minoritarian capture) mengancam legitimasi demokratis. Di Indonesia, hal ini mewujud dalam bentuk koalisi “Tenda Besar” yang dirancang Prabowo. Di permukaan, ini tampak seperti persatuan nasional, namun di dalamnya, ini adalah upaya mematikan oposisi. Ketika semua partai masuk ke dalam pelukan kekuasaan, mayoritas rakyat kehilangan saluran untuk menggugat. Inilah tantangan sentral: tirani elite minoritas yang bersembunyi di balik jargon “stabilitas”.

Regulasi korosif dan integritas yang robek

Rosalind Dixon dan David Landau menyoroti apa yang mereka sebut sebagai “Regulasi Elektoral yang Korosif” (Abusive Electoral Regulation). Di Indonesia, luka ini masih basah. Manipulasi aturan melalui Mahkamah Konstitusi untuk meloloskan dinasti kekuasaan pada pemilu 2024 adalah contoh nyata bagaimana “inti minimum demokrasi” tidak menerima perlindungan yang memadai.

Tantangan bagi para pembela demokrasi saat ini adalah mengadopsi langkah-langkah untuk mempromosikan integritas pemilu tanpa terjebak dalam narasi bahwa sistem tersebut sudah benar-benar “rusak” secara permanen. Namun, ketika hukum sendiri digunakan sebagai instrumen untuk melanggengkan kekuasaan, integritas bukan lagi sekadar robek, melainkan sengaja dibakar.

Terkait partai politik, Tarunabh Khaitan menekankan pentingnya pemisahan antara partai dan negara. Sebuah demokrasi yang sehat membutuhkan partai yang berfungsi sebagai pialang kepentingan rakyat, bukan sekadar organ tambahan negara. Di era Prabowo, batas ini kian kabur. Koalisi pemerintah telah menjelma menjadi entitas yang menyatu dengan birokrasi, membuat partai tunggal atau dominan mendapatkan genggaman yang tak tergoyahkan atas institusi dan jabatan negara.

Paradoks hak pilih: Tameng bagi otoriter

Mungkin yang paling mengejutkan adalah refleksi Yasmin Dawood tentang nilai hak pilih yang dikonstitusikan. Dawood berargumen bahwa hak pilih dapat secara paradoks merusak demokrasi dengan memberikan “sampul demokratis” bagi para otokrat dalam rezim otoritarian kompetitif. Mereka membiarkan rakyat memilih, namun memastikan bahwa pilihan tersebut tidak akan pernah bisa menggulingkan mereka.

Di Indonesia, kita melihat hal ini dalam penggunaan narasi “kedaulatan rakyat” untuk membenarkan tindakan-tindakan yang justru membatasi hak sipil. Hak pilih dikonstitusionalisasikan, tetapi komponen sub-konstitusionalnya—seperti intimidasi aparat, politisasi bantuan sosial, dan kriminalisasi kritik—mempengaruhi realitas pencoblosan jauh lebih besar daripada sekadar teks hukum.

Konstitusionalisasi tidak selalu menjadi obat yang cukup untuk memblokir kekuasaan otoriter. Kasus Filipina, dan kini Indonesia, membuktikan bahwa mekanisme yang memungkinkan transisi demokrasi justru bisa menjadi “perangkap konsolidasi” yang mencegah evolusi demokratis lebih lanjut. Kita terjebak dalam prosedur pemilu yang rutin, namun kehilangan substansi kebebasan.

Menyeimbangkan kekuasaan di tepi jurang

Adem Kassie Abebe menekankan bahwa dalam memerangi kemunduran demokrasi, sangat penting untuk mempertimbangkan desain konstitusional dari perspektif “pihak yang kalah”, bukan hanya “pemenang”. Demokrasi yang matang harus mempromosikan partisipasi yang adil bagi oposisi dalam tata kelola. Di Indonesia, ketiadaan oposisi yang signifikan di parlemen membuat pemerintahan Prabowo beroperasi tanpa rem, menciptakan risiko kecelakaan sejarah yang besar.

Menurut Tom Gerald Daly dan Brian Christopher Jones, framing masalah demokrasi sebagai masalah kepemimpinan atau eksekutif semata adalah sebuah kekeliruan. Kita sering melewatkan peran struktural yang dimainkan oleh partai-partai politik dalam proses pembusukan demokrasi. Partai yang tidak otonom dan haus akan kekuasaan jangka pendek adalah agen utama dalam pelapukan institusi dari dalam.

Karya-karya penelitian yang mendalam seperti ini menjadi jauh lebih penting saat ini, ketika harapan untuk hidup di sebuah negara yang memenuhi janji-janji teks pendiri demokratisnya tetap menjadi ilusi bagi begitu banyak orang. Ketidakpastian merajalela. Setiap bab dalam sejarah kita saat ini mengingatkan bahwa kita harus memperhatikan struktur yang dalam, tetapi juga inovasi institusional yang merespons tantangan yang terus berkembang.

Hidup dalam Vivere Pericoloso adalah sebuah keniscayaan bagi demokrasi Indonesia di bawah bayang-bayang otoritarianisme baru. Namun, menyerempet bahaya tidak harus berarti jatuh ke dalam jurang. Ia adalah seruan bagi warga negara dan intelektual untuk berhenti bersikap naif terhadap retorika stabilitas, dan mulai memperkuat “garis stop” konstitusional sebelum sejarah benar-benar mengulang tragedinya yang paling gelap.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Konsep Hatta untuk Pembangunan Desa

Konsep Hatta untuk Pembangunan Desa

Di tengah sunyi pengasingan Banda Neira yang berpagar laut biru dan aroma pala,

Next
Dua Perempuan di Sidang BPUPKI

Dua Perempuan di Sidang BPUPKI

Di sebuah ruang pengap di Gedung Pejambon—kini Gedung Pancasila—pada pertengahan

You May Also Like
Total
0
Share