Sejarah, konon, adalah guru terbaik. Tapi bagaimana jika kita adalah murid yang paling bebal? Bagaimana jika pelajaran paling pahit dari masa lalu—tentang penindasan dan kesewenang-wenangan—tidak kita jadikan peringatan, melainkan justru diadopsi sebagai pedoman? Inilah kutukan paling kelam dari kolonialisme: sang korban perlahan-lahan mewarisi tabiat sang penjajah.
Di republik ini, ada sebuah hantu yang menolak mati. Hantu itu bersemayam bukan di gedung tua, melainkan dalam kitab undang-undang kita, bereinkarnasi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di era digital. Ia adalah roh penjajah yang terus membisikkan cara lama untuk membungkam suara-suara baru yang dianggap mengganggu.
Para aktivis pembela tanah adat, petani yang mempertahankan lahannya dari korporasi, buruh yang menuntut upah layak, hingga mahasiswa yang cemas akan masa depan negerinya, mereka seringkali dibenturkan dengan label “tukang hasut,” “provokator,” “penebar kebencian,” atau “makar.” Ironisnya, itu adalah label yang sama persis dengan yang dilekatkan polisi kolonial di punggung para pendiri bangsa ini melalui pasal-pasal penyebar kebencian, yang dikenal sebagai haatzaai artikelen.
Untuk merasakan betapa pedihnya ironi ini, mari kita putar waktu kembali ke sebuah sel pengap dan berbau pesing di Penjara Banceuy, Bandung.

Gema dari sel penjara: Indonesia Menggugat
Pada 29 Desember 1929, seorang pemuda berusia 28 tahun bernama Sukarno ditangkap bersama tiga rekannya dari Partai Nasional Indonesia (PNI): Gatot Mangkupraja, Maskun, dan Supriadinata. PNI baru berumur dua tahun, namun retorika kemerdekaannya dianggap sebagai ancaman serius bagi pemerintah Hindia Belanda.
Mereka dituduh menentang pemerintah dan mengganggu “ketertiban umum” (verstoring van de openbare orde). Senjata hukum yang dipakai adalah pasal-pasal karet beracun dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië, khususnya Pasal 169 dan Pasal 153bis. Pasal-pasal ini dirancang dengan kata-kata multitafsir (pasal-pasal karet) yang memungkinkan penguasa menindak siapa pun yang dianggap berbahaya.
Di dalam sel sempit itulah, Sukarno menyusun sebuah otopsi intelektual terhadap hukum kolonial, sebuah gugatan abadi yang kelak kita kenal sebagai “Indonesia Menggugat” (Indonesië Klaagt Aan!).
Pada 18 Agustus 1930, di hadapan Landraad (Pengadilan Negeri) Bandung, suara Sukarno bergemuruh. Ia tidak hanya membela dirinya, tapi juga membongkar jantung mesin penindasan itu: haatzaai artikelen. Ia menelanjangi semua pasal-pasal karet dan diksi-diksi kabur itu, seperti “ketertiban umum,” “menerbitkan rusuh,” dan “perasaan permusuhan”.
“Ini adalah kesewenang-wenangan dengan mempergunakan undang-undang sebagai senjata!” pekik Sukarno. Ia mengecam bagaimana pasal-pasal itu digunakan untuk menghukum niat dan pikiran, bukan tindakan kejahatan. Pidato itu bukan sekadar pledoi; tapi juga sebuah nubuat. Sebuah peringatan bagi bangsa yang kelak akan ia lahirkan.

Ketika pengadilan mempersoalkan bahasa radikal PNI, kata-kata seperti “merobohkan” dan “menghancurkan”, Sukarno tidak meminta maaf. Ia justru berkata dengan bangga, “Kami punya bahasa adalah bahasa yang keluar dari kalbu yang berkobar-kobar dengan semangat nasional, berkobar-kobar dengan rasa kecewa atas celaka dan sengsara rakyat.”
Reinkarnasi hantu
Gugatan logis Sukarno mental di hadapan tembok kekuasaan kolonial. Ia divonis empat tahun penjara. Ia, Hatta, Sjahrir, dan ribuan pejuang lainnya terus menjadi korban pasal karet itu.
Lalu kita merdeka. Pada tahun 1946, melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, pasal-pasal haatzaai (Pasal 153 bis dan ter) secara resmi dihapus. Sebuah fajar harapan seolah merekah. Namun, celakanya, kita tidak membongkar keseluruhan rumah angker itu.
Hantu itu hidup kembali dengan kekuatan penuh di era Orde Baru, kali ini dalam wujud Undang-Undang Anti-Subversi (UU No. 11/PNPS/1963). Dengan dalih menjaga stabilitas, UU ini menjadi alat represi utama untuk menggebuk aktivis, seniman, dan pemikir kritis. Para aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) pasca-peristiwa 27 Juli 1996 juga dihajar dengan pasal-pasal karet itu. Mereka dijebloskan ke penjara dengan tuduhan subversif. Pasal tuduhan yang sama pernah dihadapi Sukarno.

Reformasi 1998 memang berhasil menumbangkan sang diktator dan mencabut UU Anti-Subversi. Tapi kita kembali lupa melakukan ritual pengusiran arwah jahat penindas secara tuntas. Hantu itu kini menemukan wujud barunya di era digital.
Cermin retak di era digital
Di sinilah kita sekarang. Puluhan tahun setelah kemerdekaan, hantu yang berjalan di antara kita itu, kini bersemayam dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian dan pasal-pasal “kabar bohong” dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Data menunjukkan ini bukan kekhawatiran teoretis. Laporan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat, antara tahun 2008 hingga 2020, setidaknya 324 kasus pidana menjerat warga negara dengan pasal-pasal karet di UU ITE.
Kasus-kasus seperti yang menimpa peneliti Ravio Patra, aktivis Papua Veronica Koman, atau kriminalisasi terhadap petani Wadas dan warga Pulau Pari yang mempertahankan ruang hidupnya, adalah bukti nyata. Mereka yang bersuara kritis terhadap kebijakan negara atau korporasi sering kali menjadi target.
Inilah refleksi paling menyakitkan. Saat kita melihat seorang petani diseret ke pengadilan dengan tuduhan “menghasut” karena melawan perampasan tanah, suara siapa yang sebetulnya kita dengar? Suara jaksa penuntut di era demokrasi, atau gema suara jaksa kolonial dari Landraad Bandung?
Ketika negara menggunakan pasal karet untuk membungkam kritik, bukankah kita sedang menyaksikan negara ini mengkhianati gugatan pendirinya sendiri? Sukarno pernah menggugat Hindia Belanda atas nama sebuah bangsa yang ingin bebas berpikir dan bersuara.
Hari ini, pasal-pasal yang pernah digugat Sukarno, yang dipakai penguasa kolonial untuk menumpas pikiran merdeka, justru dipakai penguasa sekarang untuk membungkam suara kritis. Inilah ironi sejarah.










