SPAI Tuntut Bantuan Subsidi Upah untuk Pengemudi Ojol

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah, melalui Menteri Koordinator Perekonomian, untuk memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja platform, seperti pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol) dan kurir.

Ketua SPAI Lily Pujiati mengungkapkan, tuntutan ini didasarkan atas upah atau pendapatan para pengemudi yang tidak pasti akibat penerapan upah murah karena besarnya potongan dan skema diskriminatif dari perusahaan platfrom.

“Kondisi ini berdampak pada penurunan pendapatan para pengemudi,” kata Lily melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (31/5).

Ia pun mencontohkan, potongan platform terjadi hingga 70 persen ketika pelanggan membayar Rp 18 ribu, tapi para pekerja hanya diupah Rp 5.200 untuk layanan pengantaran makanan. SPAI pun menilai praktik ini tidak adil. “Karena kami tidak mendapatkan bagian 80 persen dari hasil kerja kami bila mengacu pada aturan pemerintah mengenai potongan platform maksimal 20 persen,” jelasnya.

Demikian juga skema diskriminatif seperti skema prioritas, level/tingkatan, slot, aceng (argo goceng), hub, GrabBike Hemat dan lainnya yang membuat pengemudi ojol sulit mendapatkan orderan bila tidak memilih skema tersebut. Pilihan terpaksa ini mengakibatkan pihaknya mendapatkan upah per orderan yang lebih rendah atau pendapatan terpotong hingga Rp 20 ribu seperti di GrabBike Hemat.

Selain itu, upah pengemudi ojol juga semakin tergerus karena biaya kerja operasional sehari-hari mereka sendiri yang menanggung, seperti bahan bakar Rp 30 ribu per hari dan biaya lainnya seperti biaya parkir, suku cadang, pulsa, paket data, cicilan atribut (helm, jaket, tas), cicilan ponsel, cicilan kendaraan, dan biaya lainnya.

“Ini semua yang membuat upah kami per bulan hanya Rp 3 juta tanpa libur di hari Sabtu-Minggu, jauh dari upah minimum DKI Jakarta sebesar Rp 5,3 juta,” papar Lily.

Dengan kondisi kerja seperti itu, Lily menegaskan jika mereka adalah pekerja, bukan mitra. Namun perusahaan platform seperti Gojek, Grab, Maxim, ShopeeFood, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo dan lainnya tidak mengakui mereka sebagai pekerja tetap.

Padahal, ungkap dia, payung hukum bagi pengemudi ojol, taksol dan kurir sudah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hubungan kerja meliputi tiga unsur: pekerjaan, upah dan perintah.

“Kami termasuk sebagai pekerja karena tiga unsur tersebut telah terpenuhi di dalam aplikasi pengemudi,” jelasnya lagi.

Untuk itu SPAI meminta negara hadir dan mengakui mereka sebagai pekerja tetap melalui perlindungan sepenuhnya ke dalam RUU Ketenagakerjaan yang akan segera dibahas di Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Ketenagakerjaan.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Cara Cerdas Menghadapi Kecemasan ala Lionel Messi

Cara Cerdas Menghadapi Kecemasan ala Lionel Messi

Ambil contoh pemain bola terbaik dunia, Lionel Messi dari Argentina

Next
Konsep Pertumbuhan Inklusif: Jalan Tengah atau Solusi Tambal Sulam?

Konsep Pertumbuhan Inklusif: Jalan Tengah atau Solusi Tambal Sulam?

Rentetan pertanyaan di atas coba dijawab oleh sebuah konsep baru dalam ekonomi:

You May Also Like
Total
0
Share