SPAI Bantah Klaim Prabowo soal Pendapatan Ojol Naik 3 Kali Lipat

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) membantah pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pendapatan pengemudi ojek online (ojol) meningkat hingga dua bahkan tiga kali lipat setelah pemerintah memangkas potongan aplikator menjadi maksimal 8 persen.

Ketua Umum SPAI, Lily Pujiati menilai informasi yang diterima Prabowo tersebut tidak menggambarkan kondisi yang dialami para pengemudi ojol di lapangan. Menurut dia, pengemudi justru masih menghadapi potongan besar jika seluruh komponen biaya yang dibebankan platform diperhitungkan.

Pernyataan SPAI itu disampaikan merespons pidato kenegaraan Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).

Dalam pidatonya, Prabowo menyebut pemerintah telah membuat kebijakan pembagian hasil yang lebih adil antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Porsi yang diterima pengemudi, kata dia, meningkat dari sebelumnya 80 persen menjadi 92 persen, sementara bagian aplikator menjadi maksimal 8 persen.

Prabowo kemudian menyampaikan dirinya menerima laporan adanya pengemudi yang mengalami peningkatan penghasilan hingga dua sampai tiga kali lipat setelah kebijakan tersebut diterapkan.

Namun, Lily mempertanyakan dasar informasi tersebut. “Kabar yang diterima oleh Presiden Prabowo tentang kenaikan pendapatan pengemudi ojol menjadi tiga kali lipat adalah hoaks. Kami menyatakan informasi tersebut tidak menggambarkan kondisi riil di lapangan,” kata Lily dalam keterangannya, dikutip Sabtu (15/8).

Potongan dinilai masih tinggi

Lily mengatakan, persoalan utama bukan hanya angka 8 persen yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Menurut dia, dalam praktiknya masih terdapat komponen biaya lain yang membuat potongan efektif terhadap pendapatan pengemudi jauh lebih besar.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memang menetapkan pembagian minimal 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen bagi penyedia aplikasi. Kebijakan tersebut merupakan perubahan dari skema sebelumnya yang secara umum membuat pengemudi menerima sekitar 80 persen dari pendapatan setelah potongan aplikator. “Namun faktanya, potongan yang dialami pengemudi masih sangat tinggi. SPAI menemukan bukti adanya potongan yang secara keseluruhan bisa mencapai 34 persen,” ujar Lily.

Menurut dia, angka tersebut muncul karena platform dinilai melakukan pemotongan melalui lebih dari satu komponen. “Perusahaan platform melakukan potongan sebanyak dua kali. Pertama, dari pembayaran konsumen sudah ada biaya aplikasi dan biaya asuransi perjalanan. Setelah itu masih ada pemotongan lagi sebesar 8 persen,” lanjutnya.

Dengan skema tersebut, Lily menilai angka 8 persen tidak bisa digunakan sendirian untuk menggambarkan seluruh beban yang ditanggung pengemudi. “Jadi, jangan hanya melihat angka 8 persen di atas kertas. Yang harus dilihat adalah berapa sebenarnya uang yang masuk ke pengemudi setelah seluruh komponen biaya dan potongan diperhitungkan,” terangnya.

Sebelumnya SPAI juga pernah menyampaikan kritik mengenai potongan di lapangan. Organisasi tersebut menyebut potongan efektif yang dialami pengemudi masih berada di atas ketentuan 8 persen.

Lily mengatakan SPAI menemukan kondisi yang berbeda dari klaim kenaikan pendapatan hingga tiga kali lipat. Menurut dia, sebelum kebijakan potongan 8 persen diterapkan, pendapatan pengemudi yang mereka temukan berada di kisaran Rp 100 ribu per hari. Setelah kebijakan tersebut berjalan, pendapatan justru disebut turun menjadi sekitar Rp 80 ribu per hari.

“Kalau pendapatan pengemudi sebelum kebijakan sekitar Rp 100 ribu per hari, setelahnya yang kami temukan justru sekitar Rp 80 ribu. Jadi, bagaimana mungkin dikatakan pendapatan meningkat tiga kali lipat,” kata Lily.

Dia juga menyoroti semakin panjangnya jam kerja pengemudi untuk mengejar pendapatan. “Jam kerja semakin panjang. Ada pengemudi yang bekerja sampai belasan jam, bahkan 18 jam lebih dalam sehari. Ini menunjukkan bahwa persoalan mereka bukan sekadar berapa persen potongan aplikator, tetapi menyangkut hubungan kerja dan perlindungan sebagai pekerja,” ujar Lily.

Dia menyatakan, apabila pendapatan layak hanya bisa dicapai dengan memperpanjang jam kerja hingga belasan jam, maka kebijakan tersebut belum dapat disebut memberikan perlindungan yang memadai.

Minta ojol diakui sebagai pekerja

SPAI juga mendesak pemerintah tidak berhenti pada pengaturan besaran potongan aplikasi. Organisasi tersebut meminta pengemudi ojol, taksi online (taksol), dan kurir kargo diakui secara tegas sebagai pekerja.

“Kami mendesak pemerintah untuk mengakui ojol, taksol, dan kurir kargo sebagai pekerja. Mereka harus dikategorikan sebagai pekerja dalam pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” kata Lily.

Menurut dia, status pekerja penting karena berkaitan langsung dengan hak atas pendapatan layak, jaminan sosial, jam kerja yang manusiawi, serta perlindungan ketenagakerjaan lainnya.

“Jangan hanya mengatur hubungan antara pengemudi dan aplikator sebagai hubungan kemitraan. Pemerintah harus melihat realitas kerja di lapangan. Pengemudi bekerja menggunakan sistem, tarif, algoritma, dan aturan yang ditentukan oleh platform,” ujarnya.

Selain itu, SPAI meminta pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 193 tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform Digital. Konvensi tersebut lahir dari sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 pada Juni 2026 dan menjadi salah satu rujukan baru dalam pembahasan perlindungan pekerja platform.

“Konvensi ILO 193 mencakup pekerja platform. Karena itu, pemerintah harus segera meratifikasinya dan mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan pekerja platform ke dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” ujar Lily.

Bagi SPAI, kebijakan pemerintah mengenai ojol tidak cukup diukur dari perubahan pembagian hasil dari 80:20 menjadi 92:8. Ukuran keberhasilannya, menurut Lily, harus dilihat dari pendapatan bersih yang benar-benar diterima pengemudi dan kondisi kerja mereka.

“Ukuran keberhasilan kebijakan bukan hanya angka 8 persen dalam regulasi. Ukurannya adalah apakah pengemudi benar-benar mendapatkan pendapatan yang layak dan apakah mereka bisa bekerja dengan jam kerja yang manusiawi serta memperoleh perlindungan sebagai pekerja,” sebut Lily.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Prabowo dan Politik “Love It or Leave It”

Prabowo dan Politik “Love It or Leave It”

“Terus kita dibikin apalagi, Indonesia gelap

Next
Anak Tani Mewartakan Proklamasi

Anak Tani Mewartakan Proklamasi

Roda sejarah bergulir

You May Also Like
Total
0
Share