Problem MBG itu Sistemik

Sejak resmi dimulai pada 6 Januari 2025, program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak pernah sepi dari masalah. Ibarat mengurai benang kusut di dalam karung, persoalan demi persoalan bermunculan tanpa jeda.

Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan, hingga Mei 2026, jumlah siswa yang mengalami keracunan MBG sudah mencapai 37.270 orang.

Belum lagi, isu pemborosan anggaran, mark-up anggaran, praktik kronisme, pelibatan TNI dan Polri, pelibatan kampus sebagai mitra (SPPG), dan lain sebagainya. Program ini pun dihujani kritik. Namun, tak sedikit mereka yang bersuara dibungkam dengan intimidasi, ditenggelamkan dengan mobilisasi buzzer, hingga makian.

Ketika Ketua BEM UGM, Tio Ardiyanto, melayangkan kritik pedas terhadap program yang disebutnya ”Maling Berkedok Gizi”, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya memaki dan menyebutnya ”monyet”. Sebuah respons tak beradab dari seorang pejabat tinggi negara.

Dan akhirnya, pada 6 Juni 2026, tiga pejabat BGN, Dadan Hindayana (Kepala BGN), Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung (Wakil Kepala), dan Irjen Pol Sony Sonjaya (Wakil Kepala), ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan praktik jual beli izin atau rekomendasi SPPG dan mark-up pengadaan barang operasional.

Bagi pengkritik MBG, kasus ini terasa seperti validasi atas semua kritik mereka selama ini. Namun sebagian pihak memilih membacanya secara berbeda: mereka mengganggap kejadian ini sebagai komitmen pemerintahan untuk membenahi program MBG.

Problem kelembagaan

Di negara lain, seperti Jepang dan Brasil, program makan siang untuk anak sekolah dikerjakan oleh sebuah badan di bawah Kementerian Pendidikan. Di Indonesia, pemerintah melalui Keppres 83/2024 menciptakan badan khusus, yaitu Badan Gizi Nasional (BGN). Selain menunjukkan nuansa sentralistik, pembentukan badan baru ini juga menambah kerumitan birokratis.

BGN dirancang sebagai lembaga khusus yang memegang kendali penuh atas anggaran jumbo secara terpusat. Dalam APBN 2026, BGN menjadi penerima anggaran terbesar, yakni Rp 268 triliun. Dari desain kelembagaan dan kuasa anggaran, BGN memang sangat rentan terhadap moral-hazard dan korupsi.

Masalah kian meruncing jika kita melihat siapa yang duduk di pucuk pimpinan. Tidak satu pun pejabat BGN yang ditunjuk oleh Presiden Prabowo memiliki keahlian khusus di bidang gizi. Dadan Hindayana, Kepala BGN, adalah pakar Entomologi (ilmu yang mempelajari serangga) dan dosen di bidang perlindungan tanaman IPB University.

Dari 10 pejabat teras BGN, enam orang di antaranya berlatar TNI dan Polri. Nanik S.Deyang, Wakil Kepala BGN, yang kini diangkat menjadi Kepala BGN, berlatar belakang sebagai wartawan tabloid dan pendukung garis keras Prabowo. Dalam kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet pada 2018, Naniek adalah salah satu penyebar informasi pertama. Padahal, sebagai seorang berlatar jurnalis, ia harusnya bisa melakukan verifikasi (cross-check) mendalam terhadap setiap informasi.

Jadi, sejak awal, Prabowo menunjuk orang-orang yang memimpin BGN bukan berdasarkan pada kapasitas, melainkan loyalitas.

Problem sistemik

Sejak awal, ada hujan kritik terhadap desain pelaksanaan MBG. Mulai dari dokter dan ahli gizi, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat umum. Kami sendiri tak henti-hentinya menghunjamkan kritik disertai solusi perbaikan.

Kami tak memunggungi urgensi intervensi gizi untuk mengatasi problem malnutrisi dan ketimpangan akses pangan. Namun, desain implementasi MBG justru menyimpang dari tujuan mulia itu.

Pertama, pelaksanaan MBG terlalu sentralistik. Seluruh desain kebijakan, anggaran, standardisasi menu, hingga pengawasannya dikelola langsung oleh pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN). Hampir tidak ada peran pemerintah daerah, sekolah-sekolah, guru, UMKM, orang tua, dan masyarakat umum.

Model sentralisme ini menghasilkan banyak masalah. Kendali terpusat, termasuk kendali kewenangan dan anggaran, menciptakan celah besar untuk praktik moral hazard dan korupsi. Selain itu, kendali pusat mengabaikan keragaman menu lokal. Belum lagi, model sentralisme menciptakan banyak layer yang memperlambat pengawasan langsung dan respons atas masalah.

Di lapangan, wajah sentralisme ini menjelma dalam bentuk central-cooking yang dijalankan oleh SPPG. Sistem terpusat dengan memasak massal menjadi penyebab banyak masalah keracunan MBG selama 1,5 tahun program ini berjalan. Model ini menciptakan rantai distribusi yang panjang penyebab makanan dingin, basi, atau terkontaminasi bakteri/virus. Sistem mass-cooking, yang melibatkan banyak orang, juga membuka celah bagi kontaminasi silang terhadap peralatan, bahan baku, atau makanan.

Kedua, pelibatan pihak ketiga sebagai mitra SPPG membuka celah bagi praktik kronisme dan pemburuan rente. Seperti terkuak dalam kasus penangkapan tiga petinggi BGN, terjadi praktik jual beli izin dan rekomendasi pendirian SPPG.

Hasil penelusuran ICW terhadap 102 yayasan mitra MBG secara acak di 38 provinsi, terindikasi kuat adanya praktik kronisme: 28 yayasan terafiliasi dengan partai politik, 12 yayasan terafiliasi dengan pejabat lokal, sembilan yayasan terafiliasi dengan kelompok relawan, sembilan yayasan terkait dengan aparat keamanan, militer, dan kejaksaan.

Pelibatan pihak ketiga sebagai mitra SPPG juga membuka celah bagi praktik perburuan rente. Hasil pemantauan terbaru ICW pada 2026 terhadap SPPG di sejumlah daerah, seperti Jabodetabek, DIY, Bandung, Bali, Kupang, Nusa Tenggara Barat, dan Medan, menemukan banyak fakta yang mendukung dugaan perburuan rente. Investigasi ICW menemukan pembengkakan biaya pembangunan dapur, mark-up bahan baku, ketidaksesuaian anggaran per porsi dengan kualitas makanan, manipulasi data penerima manfaat, praktik invoice ganda, dan lain sebagainya.

Ketiga, pelaksanaan MBG langsung universal tanpa memperhitungkan daya dukung APBN. Sejak awal, pelaksanaan program ini bak proyek Bandung Bondowoso yang hendak membangun candi dalam semalam.

Program MBG langsung dirancang universal, tanpa uji coba memadai dan memperhitungkan daya dukung anggaran. Bahkan dipaksakan dilakukan pada hari libur sekolah, termasuk di bulan Ramadan.

Mobilisasi anggaran besar-besaran untuk MBG memicu krisis fiskal akut dan instabilitas makroekonomi. Ketika MBG dituntut universal dan menuntut mobilisasi anggaran berskala besar, maka pemerintah terpaksa melakukan penghematan ekstrem (fiscal austerity) pada sektor lain. Misalnya, anggaran MBG sebesar Rp 223,6 triliun atau 29,4 persen diambil dari anggaran pendidikan.

Masalahnya, ketika program ini dipaksakan ekspansif, ternyata distribusi SPPG-nya justru timpang. Berdasarkan data Indonesia Food Security Review (IFSR), dari total 25.495 SPPG, hanya 1,66 persen (424 unit) yang berada di daerah tertinggal. Bahkan dari 62 kabupaten tertinggal, ada 17 daerah yang belum memiliki SPPG sama sekali. Artinya, pendirian titik-titik SPPG tidak dipandu oleh logika kebijakan intervensi gizi untuk mengatasi malnutrisi dan ketimpangan akses pangan, tetapi logika proyek.

Keempat, minimnya partisipasi ahli gizi dan kontrol publik. Ketika sebuah program bernilai ratusan triliun dirancang tanpa melibatkan para ahli gizi di garis depan perencanaan, menu makanan yang lahir hanya akan didasarkan pada hitungan matematika logistik, bukan kebutuhan riil tumbuh kembang anak. Absennya pelibatan sosiolog dan ahli pangan lokal membuat program ini gagal menangkap realitas kultural masyarakat kita. Lebih jauh lagi, tertutupnya akses data penerima manfaat dan laporan keuangan SPPG membuat publik kehilangan haknya untuk melakukan pengawasan. Ruang kontrol yang kedap udara inilah yang melanggengkan penyelewengan tanpa bisa diintervensi sejak dini.

Tawaran solusi

Sejak awal, kami dan banyak pihak sudah menawarkan solusi tanpa mendelegitimasi urgensi program MBG. Kami sendiri sudah mengusulkan hal-hal berikut.

Pertama, program ini harus berjalan bertahap dan targeting. Bertahap agar ada proses untuk memitigasi risiko keamanan pangan, memastikan kelayakan rantai pasok, pengendalian anggaran, dan menyesuaikan kapasitas infrastruktur setiap daerah. Dengan begitu, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan evaluasi berbasis data, memperkecil batas kesalahan (margin of error), dan mematangkan standar prosedur operasional (SOP) sebelum program diperluas secara nasional.

Selain itu, program ini perlu targeting agar tetap tepat sasaran dan menyesuaikan dengan kemampuan fiskal APBN. Untuk tahap awal, MBG difokuskan untuk anak dari keluarga miskin ekstrem dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Atau jika mau berbasis teritori, fokusnya ke daerah yang dikategorikan rawan pangan. Dengan begitu, program MBG tak perlu menyedot pos anggaran lain yang tak kalah penting, seperti anggaran pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

Kedua, program ini perlu didesentralisasi. Program ini dikerjakan oleh pemerintah daerah, sekolah, UMKM, dan komunitas lokal. Ujung tombaknya adalah sekolah; bisa menciptakan dapur khusus atau bekerjasama dengan kantin-kantin sekolah. Pemberdayaan kantin sekolah juga bisa menyerap banyak tenaga kerja. Dengan 440 ribu jumlah sekolah di Indonesia, lalu setiap kantin/dapur MBG membutuhkan minimal lima pekerja, maka minimal ada 2,2 juta lapangan baru.

Selain itu, karena dikerjakan oleh kantin/dapur sekolah, maka kebutuhan bahan bakunya tak begitu besar. Ini memungkinkan UMKM, petani lokal, hingga komunitas lokal dilibatkan sebagai pemasok kebutuhan program MBG, misalnya bahan baku dan peralatan pendukung.

Dengan begitu, anggaran MBG menetes ke pelaku usaha kecil dan rakyat biasa. Bukan kepada kroni atau pengusaha yang memiliki anggaran miliaran untuk membangun SPPG.

Ketiga, pelibatan ahli gizi. Mengingat jumlah ahli gizi terbatas, hanya 34.500 orang pada 2025, maka satu ahli gizi menangani kluster (beberapa sekolah berdasarkan wilayah). Selain itu, perlu pelibatan Puskesmas sebagai layanan kesehatan masyarakat. Peran ahli gizi sangat krusial untuk menghitung kecukupan gizi pada setiap menu, memastikan standar pengelolaan pangan yang sehat dan aman, manajemen alergi dan subtitusi menu, dan edukasi gizi kepada penerima manfaat.

Keempat, penguatan pengawasan, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Program MBG tak boleh alergi dengan pengawasan publik dalam bentuk publikasi menu MBG oleh guru, murid, orang tua siswa, maupun publik.

Dengan mendesentralisasikan pelaksanaan ke tingkat sekolah, celah korupsi dapat dipersempit karena anggaran dikelola secara terbuka, dipublikasi secara reguler dan diawasi langsung oleh Komite Sekolah dan publik sebagai pemangku kepentingan utama.

Begitulah usulan kami. Meskipun sekarang ada wacana untuk memfokuskan program MBG ke daerah 3T, juga rencana melibatkan sekolah, tetapi tanpa perombakan sistemik, semua itu hanya akan menjadi langkah kosmetik yang sia-sia. Pilihannya cuma rombak total atau gagal!

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Irawan Soejono, Mahasiswa Indonesia di Garis Depan Antifasisme Eropa

Irawan Soejono, Mahasiswa Indonesia di Garis Depan Antifasisme Eropa

Di atas batu nisannya terpatri kata-kata: Lag Hier Begraven Irawan Soejono,

Next
Athletic Bilbao dan Nasionalisme Kiri Basque

Athletic Bilbao dan Nasionalisme Kiri Basque

Lapangan hijau hingga tribun kerap menjadi arena pertarungan ideologi yang

You May Also Like
Total
0
Share