Pemberontakan Pajak dari Masa ke Masa

Gelombang protes menolak kenaikan pajak di sejumlah daerah, seperti di Pati dan Bone, menjadi bukti nyata titik sensitif yang dapat memicu gejolak sosial dan politik.

Kenaikan tarif pajak secara drastis, mendadak, tanpa melalui proses konsultasi yang luas, apalagi di tengah situasi ekonomi yang sedang menurun, mampu menjadi api yang membakar ranting kering.

Sejarah peradaban manusia diwarnai oleh berbagai pemberontakan dahsyat yang dipicu oleh pungutan yang dianggap tidak adil. Dari perlawanan kolonial hingga revolusi yang mengubah dunia, pajak telah berulang kali menjadi pemantik perlawanan. Kisah-kisah ini bukan sekadar catatan kering tentang kebijakan fiskal, melainkan cermin dari perjuangan rakyat untuk keadilan dan hak mereka.

Berikut adalah beberapa pemberontakan pajak paling ikonik dalam sejarah dunia dan Indonesia.

  • Revolusi Amerika (1765-1783): “No taxation without representation”

Salah satu pemberontakan pajak paling terkenal yang mengubah peta dunia adalah revolusi Amerika. Setelah perang tujuh tahun yang menguras kas negara, Kerajaan Inggris berusaha menutupi biayanya dengan memberlakukan serangkaian pajak baru terhadap koloninya di Amerika. Undang-undang seperti Stamp Act (1765) yang mengenakan pajak pada semua dokumen kertas dan Townshend Acts (1767) yang memungut biaya pada barang-barang impor seperti teh, kaca, dan cat, menyulut kemarahan besar.

Bagi para kolonis, masalahnya bukan semata-mata pada nominal pajak, tetapi pada prinsip fundamental: mereka dipaksa membayar pajak oleh parlemen Inggris di mana mereka tidak memiliki perwakilan. Slogan ikonik “No taxation without representation” (Tidak ada pajak tanpa perwakilan) menjadi seruan pemersatu. Puncaknya adalah Boston Tea Party pada tahun 1773, di mana para kolonis yang marah membuang muatan teh ke laut sebagai protes. Pemberontakan ini akhirnya meledak menjadi perang kemerdekaan yang melahirkan Amerika Serikat.

  • Revolusi Prancis (1789-1799): Beban kaum tertindas

Di seberang Atlantik, sistem pajak yang sangat tidak adil menjadi salah satu pemantik utama revolusi Prancis. Menjelang akhir abad ke-18, Prancis terbelah menjadi tiga “Estate” atau golongan. Estate Pertama (kalangan agamawan) dan Estate Kedua (kaum bangsawan) menikmati berbagai hak istimewa, termasuk pembebasan dari sebagian besar pajak. Akibatnya, beban pajak yang berat, seperti taille (pajak tanah) dan gabelle (pajak garam yang dibenci), hampir seluruhnya ditimpakan pada Estate Ketiga, yang terdiri dari kaum borjuis, buruh, hingga petani miskin.

Ketika Prancis di ambang kebangkrutan akibat perang dan gaya hidup mewah Istana, ketidakpuasan rakyat memuncak. Pungutan yang mencekik di tengah kelaparan dan kemiskinan menjadi percikan api yang membakar monarki absolut. Penyerbuan penjara Bastille pada 14 Juli 1789 menjadi simbol perlawanan rakyat jelata terhadap tirani, yang salah satu akarnya adalah sistem pajak yang korup dan tidak adil.

Lukisan “Le temps présent veut que chacun supporte le Grand Fardeau” (The Burden the Debt) karya
Musée Carnavalet pada 1789.
  • Pemberontakan petani Inggris (1381): Perlawanan terhadap pajak kepala

Jauh di abad pertengahan, Inggris juga diguncang oleh pemberontakan besar yang dipicu oleh pajak. Untuk membiayai perang yang mahal melawan Prancis, Raja Richard II memberlakukan poll tax atau pajak kepala. Berbeda dari pajak lain yang biasanya didasarkan pada kekayaan, pajak ini mengenakan tarif yang sama untuk setiap individu di atas usia 14 tahun, tanpa memandang pendapatan.

Bagi petani miskin yang hidup pas-pasan, pungutan ini terasa sangat menindas. Ketidakpuasan yang telah lama terpendam—akibat upah rendah dan pembatasan sosial pasca-Wabah Hitam—akhirnya meledak. Dipimpin tokoh seperti Wat Tyler, puluhan ribu petani dari berbagai penjuru Inggris berbaris menuju London, menuntut penghapusan pajak dan reformasi sosial. Meskipun pemberontakan ini pada akhirnya berhasil ditumpas secara brutal, ia meninggalkan jejak mendalam dalam sejarah Inggris sebagai pengingat kekuatan kolektif rakyat jelata.

Perlawanan di Nusantara

Di Indonesia, kebijakan pajak yang diterapkan oleh penguasa kolonial Hindia Belanda sering kali menjadi pemicu perlawanan sengit dari rakyat. Pajak tidak hanya membebani secara ekonomi, tetapi juga dianggap sebagai simbol penindasan dan perampasan hak.

  • Perang Belasting, Sumatera Barat (1908)
Patung Siti Mangopoh, pahlawan perang Belasting di Sumatera Barat

Latar belakang terjadinya perang Belasting didorong oleh kondisi keuangan Belanda yang mulai menurun. Salah satu sumber pendapatan Belanda saat itu adalah bisnis kopi yang ada di Sumatera Barat. Namun, bisnis kopi di sana juga sedang mengalami penurunan. Alhasil, pemerintah Belanda menaikkan pajak sebanyak 2 persen kepada masyarakat Sumatera Barat.

Kebijakan ini diumumkan oleh Belanda pada 21 Februari 1908, yang kemudian diberlakukan sejak 1 Maret 1908. Selain menaikkan pajak, Belanda juga menerapkan pajak baru bagi rakyat Sumatera Barat, yaitu pajak kepala, pemasukan barang, rodi, tanah, keuntungan, rumah tangga, penyembelihan, tembakau, dan pajak rumah adat.

Penolakan terhadap belasting dengan cepat berubah menjadi perlawanan bersenjata yang dikenal sebagai “perang belasting” atau perang pajak. Di berbagai nagari seperti Kamang dan Manggopoh, rakyat di bawah pimpinan tokoh lokal, termasuk ulama dan pemimpin adat, mengangkat senjata melawan tentara Belanda. Meskipun perlawanan ini dapat dipadamkan, semangatnya menunjukkan bagaimana pajak dapat menjadi titik temu antara tekanan ekonomi dan pertahanan harga diri budaya.

  • Pemberontakan Cimareme, Garut (1919)

Di Garut, Jawa Barat, perlawanan terhadap kebijakan kolonial dipimpin oleh seorang ulama karismatik, Kiai Haji Hasan Arif. Penyebabnya kompleks, namun pajak menjadi salah satu pemicu utamanya.

Pemerintah kolonial mewajibkan petani untuk menjual sebagian padi mereka dengan harga yang ditetapkan pemerintah, sebuah bentuk pungutan terselubung. Selain itu, ada aturan yang memaksa petani menanam padi dan membatasi penanaman tembakau yang lebih menguntungkan.

Ketika seorang pejabat datang untuk menyita padi secara paksa, Kiai Hasan Arif dan para pengikutnya di Desa Cimareme menolak. Aksi ini dianggap sebagai pembangkangan oleh pemerintah kolonial, yang kemudian mengirimkan pasukan militer. Meski peristiwa ini berakhir tragis dengan gugurnya Kiai Hasan Arif dan beberapa pengikutnya, namun kisahnya abadi sebagai simbol perlawanan seorang ulama terhadap kesewenang-wenangan ekonomi kolonial.

  • Gerakan Samin: Perlawanan senyap tanpa kekerasan
Samin Surontiko dan pengikutnya.

Di pedalaman Blora, Jawa Tengah, muncul sebuah gerakan perlawanan unik yang dipimpin oleh Samin Surosentiko pada akhir abad ke-19. Dikenal sebagai gerakan Samin atau Saminisme, perlawanan ini tidak menggunakan kekerasan fisik, melainkan pembangkangan sipil yang konsisten, dengan menolak membayar pajak sebagai salah satu pilar utamanya.

Bagi kaum Samin atau Sedulur Sikep (saudara seperjuangan), tanah, air, dan hutan adalah milik alam semesta yang dapat dimanfaatkan oleh siapa saja untuk kebutuhan hidup, bukan milik negara atau pemerintah kolonial yang berhak memungut pajak atasnya. Mereka menolak segala bentuk aturan yang datang dari luar komunitas, termasuk kewajiban membayar pajak dan kerja rodi. Ketika petugas pajak datang, mereka akan menjawab dengan logika yang sederhana namun sulit dibantah: “Saya tidak merasa berutang pada negara” atau “Orang Sikep tidak kenal pajak.”

Sikap pasif namun gigih ini membuat pemerintah kolonial frustrasi. Meskipun Samin Surosentiko akhirnya ditangkap dan diasingkan, ajarannya tentang kejujuran, keluguan, dan perlawanan tanpa kekerasan terus hidup dan menginspirasi. Gerakan Samin menjadi contoh luar biasa bagaimana perlawanan terhadap pajak dapat diwujudkan melalui filosofi hidup yang menolak tunduk pada struktur kekuasaan yang dianggap asing dan tidak adil.

Gema abadi perlawanan

Dari pekik “Merdeka!” di Amerika hingga perlawanan diam kaum Samin, sejarah pemberontakan pajak menunjukkan sebuah pola yang universal. Ketika penguasa, baik asing maupun pribumi, memberlakukan pungutan tanpa mempertimbangkan rasa keadilan, kemampuan ekonomi, dan aspirasi rakyat, maka pajak berubah dari kewajiban menjadi penindasan.

Kisah-kisah ini adalah pengingat bahwa kontrak sosial antara penguasa dan yang dikuasai sangat rapuh. Pajak yang adil, transparan, dan digunakan untuk kemakmuran bersama adalah fondasi negara yang stabil. Sebaliknya, pajak yang menjadi alat eksploitasi hanya akan menabur benih-benih perlawanan yang, cepat atau lambat, akan tumbuh menjadi pemberontakan yang dapat mengubah arah sejarah. Gema perlawanan mereka dari masa lalu masih relevan hingga hari ini, mengingatkan setiap penguasa untuk mendengarkan suara rakyatnya.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Donna Donna: Musik, Ingatan, dan Luka Kemanusiaan

Donna Donna: Musik, Ingatan, dan Luka Kemanusiaan

Tanganku terhenti menyentuh gelas piccolo

Next
Sukarno dan Anarkisme

Sukarno dan Anarkisme

Sering terjadi, ketika aksi demonstrasi berujung ricuh, lalu disertai

You May Also Like
Total
0
Share