Kepemimpinan Militeristik Prabowo dan Jalan Kembalinya Dwifungsi TNI

Bicara tentang dwifungsi TNI terasa seperti membahas sejarah kelam di masa lalu. Sesuatu yang sudah selesai seiring runtuhnya kekuasaan Orde Baru pimpinan Soeharto, tapi kini, kita dipaksa kembali untuk melihat momok yang pernah dikubur dalam-dalam 27 tahun lalu.

Sebenarnya tidak perlu terlalu kaget. Presiden Prabowo yang memiliki latar belakang jenderal, juga mantan Danjen Kopassus TNI AD, tentu punya gaya kepemimpinan yang khas: membawa pendekatan militeristik ke dalam pemerintahannya. Bukan hanya jajaran kabinetnya yang dimasukkan ke dalam Akmil Lembah Tidar, Magelang, tapi juga kepala daerah yang diarahkan seperti tentara. Pejabat sipil yang dipilih melalui mekanisme demokrasi itu dikondisikan seperti pasukan yang menerima gemblengan militer.

Retret politik yang diterapkan kepada anggota kabinet dan kepala daerah bukan sekadar orientasi dan penyuluhan program. Tetapi metode konsolidasi militer, menyatukan komando, menghilangkan friksi, dan memastikan loyalitas penuh. Anggota kabinet serta kepala daerah yang baru dilantik harus mengikuti pola ini—seolah menjadi bagian dari satu kesatuan komando.

Retreat bergaya militeristik Prabowo dan Kabinet Merah-Putih di Akademi Militer di Magelang. Kredit: Presidenri.go.id

Logika yang sangat militeristik. Pemerintahan bukan lagi arena demokrasi yang dinamis, namun operasi strategis yang menuntut disiplin dan kepatuhan. Dengan sistem ini, kepala daerah yang seharusnya punya otonomi justru diarahkan seperti perwira yang tunduk pada komando pusat.

Gaya kepemimpinan Prabowo terlihat menitikberatkan loyalitas, kedisiplinan, dan struktur hierarki. Jika di era Orde Baru militer mengisi posisi-posisi sipil secara langsung, kini pola itu berkembang menjadi dominasi cara berpikir dan mekanisme kontrol. Pemerintah tidak hanya diisi oleh orang-orang dengan latar belakang militer, tetapi juga dijalankan dengan pola dan logika militer.

Latah militeristik ini, tak hanya pada gaya kepemimpinan Prabowo. Upaya militer yang akan kembali masuk ke ranah sipil secara formal dan membangkitkan dwifungsi juga semakin terlihat nyata. Di sinilah rancangan undang-undang (RUU) TNI berperan sebagai kendaraan legalisasi.

Jalan kembalinya dwifungsi TNI

Sejak bergulirnya RUU TNI, gelombang kritik langsung bermunculan. Bukan cuma karena lokasi pembahasannya yang digelar tertutup di sebuah hotel bintang lima di tengah kampanye efisiensi. Yang lebih subtantif adalah kritikan dari berbagai elemen masyarakat terhadap pasal 47 ayat 1 dalam RUU TNI itu, yang membuka jalan bagi perwira aktif menduduki jabatan di 16 lembaga sipil.

Sebuah langkah yang membuat kita kembali terseret kepada masa Orde Baru. Kendati kali ini dikemas dengan narasi “adaptasi zaman”, tapi ini bukan sekadar penyesuaian. Ini merupakan jalan menuju kembalinya dwifungsi militer dalam kehidupan bernegara.

Dalih serta dalil utama para buzzer pendukung pemerintah dan RUU ini adalah bahwa beberapa lembaga, seperti Basarnas dan Bakamla, serta sebagian lembaga memang sudah lama diisi TNI atau bersentuhan dengan aparat militer di lapangan.

Alasan lainnya: dikotomi sipil dan militer dianggap tak lagi relevan, kampungan dan usang. Yang penting efektivitas, kata mereka. Seolah sejarah kelam dominasi militer dalam birokrasi bisa dihapus begitu saja. Belum lagi luka lama atas 32 tahun kekuasaan Orde Baru, di mana sepatu lars dan senapan laras panjang kerap menjadi alat untuk membunuh, membungkam serta menyelesaikan masalah dan konflik buruh, petani dan kaum papa lainnya.

Tapi sejarah tidak pernah mengkhianati dirinya sendiri. Pemisahan sipil-militer lahir dari pengalaman panjang nan pahit di mana militer pernah menguasai pemerintahan, mengatur hajat hidup rakyat, dan menjadikan demokrasi hanya slogan kosong. Pemisahan itu menjadi harga mahal yang tidak hanya dibayar dengan darah dan air mata, tapi juga nyawa mereka yang dihilangkan dan belum kembali pulang hingga sekarang.

Dikotomi ini bukan sekadar warisan masa lalu, tapi prinsip dasar dari demokrasi modern. Militer adalah alat negara yang harus tunduk pada sipil, bukan sebaliknya. Kalau dikotominya dihapus, artinya kita kehilangan batas antara yang seharusnya menjalankan kebijakan sipil dan yang seharusnya hanya sebagai alat pertahanan militer.

Jika batas ini kembali dihapus, pertanyaannya bukan apakah kita akan kembali ke sistem dwifungsi, tetapi seberapa cepat kita akan tiba di sana. Narasi dwifungsi tidak muncul tiba-tiba. RUU TNI hanya menjadi legalisasi dari praktik yang sudah lama terjadi di era Jokowi: militer semakin dalam masuk ke ranah sipil.

Lihat proyek food estate—yang seharusnya dikelola kementerian dan ahli agraria, tapi justru diserahkan ke TNI melalui Kementerian Pertahanan yang saat itu dipimpin Prabowo. Hasilnya? Lahan terbengkalai, produktivitas rendah, petani makin tersisih. Ini bukan sekadar proyek gagal, tapi bukti nyata bahwa militer tidak punya kapasitas di luar bidangnya.

Mayor Teddy Indra Wijaya—yang dalam waktu singkat menjadi Letnan Kolonel—diangkat jadi Sekretaris Kabinet, padahal jabatan ini seharusnya diisi oleh orang dengan latar belakang administrasi pemerintahan dan kebijakan politik. Lalu Bulog, lembaga strategis di sektor pangan, kini dipimpin oleh seorang militer berpangkat Mayor Jenderal. Ini bukan kebetulan, melainkan pola.

Kalau ditarik ke belakang, ini pola yang sama dengan Orde Baru. Dimulai dari masuk ke sektor strategis, lalu ke lembaga pemerintahan, hingga akhirnya mengakar dalam sistem birokrasi. Jika dulu dwifungsi ABRI dijustifikasi dengan alasan “stabilitas nasional”, hari ini dijustifikasi dengan “efektivitas dan profesionalisme.” Tapi apa benar profesional? Lihat food estate, Bulog, proyek-proyek infrastruktur yang dikerjakan PUPR dengan dukungan militer. Hasilnya, banyak yang gagal, boros, dan tanpa evaluasi serius.

RUU TNI ini bukan awal dari kembalinya dwifungsi. Dwifungsi itu sudah kembali sejak lama. RUU ini hanya ingin memberi jalan dan melegalkannya.

Mana yang layak, mana yang tidak

Pendukung RUU ini berargumen bahwa keterlibatan militer di beberapa lembaga bukan ancaman. Tapi kalau kita mau jujur dan adil sejak dalam pikiran, dari 16 lembaga yang disebutkan, sebetulnya hanya sedikit yang masih bisa ditoleransi memiliki unsur militer. Sisanya, tidak ada alasan selain ekspansi kekuasaan.

Kementerian Pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional masih masuk akal, karena berkaitan langsung dengan strategi pertahanan negara. BSSN juga masih bisa kita maklumi, mengingat ancaman siber sering bersinggungan dengan keamanan nasional. BIN? Meskipun idealnya tetap berbasis sipil, koordinasi dengan militer tetap dibutuhkan. Begitu juga Bakamla.

Tapi selebihnya, Basarnas, BNPB, BNN, BNPT, Kejaksaan Agung, Sekretariat Negara tidak ada urgensi yang membenarkan keterlibatan militer.

Di negara demokrasi kuat, lembaga seperti Basarnas dan BNPB sepenuhnya sipil. AS punya FEMA, Jepang punya JMA, Eropa punya sistem serupa. Militer hanya dikerahkan dalam kondisi darurat ekstrem, bukan sebagai pemegang jabatan tetap. Ketika militer masuk, mentalitas komando menggantikan pendekatan berbasis kemanusiaan. Respons jadi lebih kaku, birokrasi lebih panjang, transparansi pun semakin tertutup.

BNN? Sudah ada Polri dan BNN sendiri. Apakah dengan masuknya TNI masalah narkoba langsung selesai? Tidak. Yang ada justru tumpang tindih kewenangan dan pendekatan represif. Lihat Meksiko—ketika militer dilibatkan dalam perang narkoba, hasilnya kekerasan meningkat, eksekusi di luar hukum, korupsi makin dalam.

BNPT juga sama. Lembaga antiteror di negara demokrasi tetap di bawah kendali sipil. Inggris punya MI5, AS punya FBI dan DHS. Terorisme adalah masalah hukum, bukan ancaman militer. Begitu militer masuk, pendekatannya cenderung represif, bukan preventif.

Yang paling berbahaya dan tidak masuk akal militer masuk ke Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Dua lembaga ini bertugas di bidang hukum dan peradilan. Masuknya militer bisa mengancam independensi hukum, apalagi jika menyangkut kasus yang melibatkan TNI. Ini bukan soal keamanan, ini soal akses langsung ke pusat kekuasaan sipil.

Jadi, kalau objektif, jujur dan adil, yang masih masuk akal cuma sekitar 5-6 lembaga. Bukan ditambah, harusnya malah dikurangi, bukan 16 seperti yang ada di RUU TNI.

Selain dominasi militer mengikis supremasi sipil, pola dalam pengambilan keputusan ala militer jelas berbeda. Alih-alih berbasis meritokrasi dan kebijakan publik yang inklusif, transparansi kebijakan bisa jadi lebih tertutup, eksklusif, dan berorientasi pada kepentingan internal mereka. Ingat, kasus penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK kepada kepala Basarnas.

Kembali ke barak, bukan mengurusi birokrasi sipil

Setelah reformasi 1998, rakyat menuntut satu hal: militer kembali ke barak. Ini bukan sekadar simbolis, tapi prinsip dasar demokrasi.

Di negara demokratis, tentara adalah alat pertahanan, bukan alat politik atau administrasi sipil. Jerman, setelah Nazi jatuh, menerapkan Innere Führung untuk memastikan militer tunduk pada kontrol sipil. AS punya Posse Comitatus Act yang melarang militer ikut campur dalam urusan sipil. Jepang, dengan pasal 9 konstitusinya, membatasi kekuatan militer secara ketat.

Hal ini karena begitu militer masuk ke politik dan birokrasi, akan sulit untuk menariknya kembali.

Indonesia seharusnya belajar dari sini. Begitu militer kembali masuk ke ranah sipil, bukan cuma soal jabatan, tapi tentang bagaimana negara ini akan dikelola. RUU TNI bukan sekadar kebijakan administratif, tapi langkah mundur yang bisa membuka jalan bagi kembalinya sistem Orde Baru.

Dulu di Orde Baru, jabatan bukan soal kompetensi, tapi soal loyalitas. Militer masuk ke pemerintahan, BUMN, ranah ekonomi, hingga pendidikan. Alhasil, meritokrasi mati, birokrasi feodal, dan kritik dianggap ancaman.

Kebijakan ekonomi era Orde Baru dikendalikan teknokrat, tapi di bawah bayang-bayang militer. Pertumbuhan ekonomi tinggi, tapi ketimpangan melebar, korupsi merajalela, dan oligarki tumbuh subur. Kritik berujung penculikan atau pembungkaman.

Sektor pendidikan juga sama. Kampus diawasi militer, organisasi mahasiswa dikontrol, ruang diskusi dikebiri. Hasilnya muncul generasi yang takut berpikir kritis.

Sekarang, dengan dalih “efektivitas” dan “penguatan peran TNI,” pola lama mulai kembali. RUU TNI memungkinkan perwira aktif masuk ke 16 lembaga sipil. Ini bukan soal kompetensi. Ini soal siapa yang mengendalikan birokrasi negara.

Hari ini mereka masuk ke 16 lembaga, besok mungkin lebih banyak lagi. Demokrasi yang dibangun 25 tahun terakhir bisa runtuh dalam hitungan cepat.

Kalau hal ini dibiarkan terjadi, maka pada akhirnya kita bukan lagi negara demokrasi, tapi negara yang pura-pura memiliki demokrasi.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Kata Prabowo Indonesia Bakal Lampaui Jepang dan Inggris, Mungkinkah?

Kata Prabowo Indonesia Bakal Lampaui Jepang dan Inggris, Mungkinkah?

Kata-kata Sukarno itu tentu tak asing di telinga Prabowo Subianto

Next
Jangan Biarkan Militer Kembali Mengekang Kebebasan Berekspresi

Jangan Biarkan Militer Kembali Mengekang Kebebasan Berekspresi

Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah potensi kembalinya dwifungsi yang

You May Also Like
Total
0
Share