Jejak Oligarki dalam Hilirisasi hingga Penyitaan Aset

Konsentrasi kekuasaan ekonomi di sektor strategis Indonesia kembali menjadi sorotan. Sebuah riset berbasis data yang mengompilasi informasi dari 27 sumber publik, termasuk pemberitaan Kompas, CNBC Indonesia, Tempo, CNN Indonesia, serta dokumen resmi pemerintah, memetakan keterkaitan Jhonlin Group dengan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan program hilirisasi nasional.

Pemetaan itu mencakup tiga pilar ekonomi: nikel, kelapa sawit-biodiesel, dan batubara. Yang menarik, keterkaitan ini tidak sekadar korelasi biasa. Riset tersebut mengidentifikasi dua titik kritis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan struktural. Pertama, aliran aset sitaan Kejaksaan Agung yang berakhir di tangan emiten afiliasi swasta. Kedua, tumpang tindih antara kebijakan hilirisasi pemerintah dan posisi pasar entitas yang mendapat keuntungan dari kebijakan tersebut.

Jejak dalam transaksi CPO sitaan

Kasus yang paling mengundang perhatian publik belakangan ini adalah pembelian crude palm oil (CPO) sitaan negara oleh PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dari PT Agrinas Palma Nusantara (APN). Transaksi senilai Rp 53,58 miliar ini melibatkan 3.498,15 metrik ton CPO yang berasal dari lahan sitaan kasus korporasi Duta Palma Group. Alur distribusinya cukup panjang dan berliku.

Kejaksaan Agung menyita 221.000 hektare lahan milik tujuh korporasi Duta Palma, dengan total aset yang disita mencapai Rp 6,5 triliun. Aset ini kemudian diserahkan ke Kementerian BUMN, yang menunjuk APN sebagai pengelola. Dari titik inilah CPO tersebut diperjualbelikan ke JARR, emiten afiliasi Jhonlin Group, untuk diolah menjadi biodiesel B50.

Bursa Efek Indonesia telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada JARR pada 17 Juli 2026 terkait dugaan sengketa hukum material. Law Office R. Azhari & Co bahkan telah mengajukan klaim atas transaksi tersebut, menandakan bahwa tidak semua pihak merasa proses ini berjalan mulus. Meski JARR mengklaim telah melakukan due diligence berdasarkan dokumen yang diterima dari APN, pertanyaan soal transparansi dan pemisahan fungsi antara pengelola aset sitaan dan pembeli akhir tetap menggantung di udara.

Ekspansi terstruktur dan terukur

Di luar kasus CPO sitaan, ekspansi Jhonlin Group menunjukkan pola yang konsisten dan terukur. Pada 13 Mei 2026, Haji Isam mengakuisisi 21,12 persen saham PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK) senilai Rp 936,65 miliar dalam satu hari perdagangan. Harga saham PACK langsung meroket 9,86 persen di hari transaksi. Tak berhenti di situ—emiten tersebut kemudian menyalurkan pinjaman Rp 1,34 triliun ke dua anak usahanya untuk mengakuisisi tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Di sektor hilirisasi nikel, grup ini membangun smelter senilai Rp 6,3 triliun di Kawasan Ekonomi Khusus Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sebuah kawasan yang juga dimiliki oleh Jhonlin Group. Dengan kapasitas produksi 40.000 ton nikel olahan per tahun dan melibatkan investor Tiongkok, smelter ini menjadi bagian dari ekosistem baterai listrik nasional yang digadang-gadang bernilai USD 45 miliar. Sementara itu, di sektor biodiesel, JARR mengoperasikan pabrik berkapasitas 1.500 ton per hari. Gabungan pendapatan JARR dan PT Petrogas Jaya Utama (PGUN) sepanjang 2025 menembus angka Rp 5 triliun, dengan laba bersih JARR yang naik 44,2 persen secara year-on-yer hingga September 2025.

Angka yang perlu dicatat: 87,66 persen pendapatan PGUN ditopang oleh transaksi dengan JARR. Tingkat ketergantungan antar-perusahaan dalam satu grup ini cukup tinggi, dan menimbulkan pertanyaan tentang kemandirian masing-masing entitas. JARR sendiri menyetujui dividen tunai Rp 60 miliar pada Juni 2026.

Tidak hanya soal angka

Di balik angka-angka pertumbuhan yang impresif, ada narasi lain yang tak kalah penting untuk diketahui publik. Banjir besar Kalimantan Selatan pada Januari 2021 yang merendam lebih dari 123.000 rumah dan merenggut 46 nyawa menjadi penanda kegagalan tata kelola lingkungan di kawasan operasi pertambangan. WALHI Kalimantan Selatan secara tegas menyatakan bahwa kehancuran daya dukung lingkungan akibat deforestasi, aktivitas tambang, dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali menjadi akar masalah utama bencana tersebut. Jhonlin Group mengelola konsesi tambang lebih dari 13.000 hektare di daerah aliran sungai yang terdampak banjir.

Laporan investigatif Project Multatuli pada Mei 2025 mengungkap dimensi lain yang tak kalah menggelisahkan. Diduga terdapat aliran dana lebih dari Rp 33 miliar dari PT Multi Sarana Agro Mandiri—entitas yang tercatat sebagai bagian dari Jhonlin Group—untuk mendanai pengamanan dari Brimob hingga akomodasi kepolisian. Laporan berjudul “Nir-nurani di Balik Pencapaian Bahan Bakar B50: Konglomerasi Jhonlin Berjaya, Warga Merana” tersebut menggambarkan kontras yang tajam antara capaian korporasi dan kondisi warga di sekitar area operasi.

Antara manfaat hilirisasi dan persoalan tata kelola

Sejujurnya, hilirisasi bukan tanpa manfaat nyata. Mandatori B50 yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2026 diproyeksikan mampu menghemat devisa hingga Rp 157 triliun menurut data GAPKI. Sebanyak 190 pabrik peleburan nikel beroperasi di Indonesia per 2025, menjadi pilar pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 5,4 persen pada tahun ini. Smelter Tanah Bumbu juga menyerap sekitar 1.200 tenaga kerja langsung pada fase awal pembangunannya. Presiden Prabowo sendiri sempat menegaskan komitmen pemerintah untuk mengubah posisi Indonesia dari minoritas menjadi mayoritas di sektor strategis.

Namun demikian, manfaat agregat ini tidak serta-merta menjawab pertanyaan tentang distribusi keuntungan. Laporan CELIOS April 2026 berjudul “Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026: Republik Oligarki” menyatakan bahwa instrumen negara digunakan sebagai alat konsolidasi modal oleh segelintir pihak. Ketergantungan pada investor Tiongkok di smelter Tanah Bumbu juga memunculkan pertanyaan tentang kedalaman transfer teknologi dan penguasaan rantai pasok yang sesungguhnya.

Rekomendasi

Dari keseluruhan temuan tersebut, sejumlah rekomendasi konkret bisa diturunkan. Otoritas Jasa Keuangan perlu menuntaskan klarifikasi atas transaksi JARR-APN dengan mempublikasikan hasil due diligence independen sesuai POJK No. 42/2020. Pola kepemilikan silang antar emiten afiliasi Jhonlin Group, JARR, PGUN, PACK, dan TEBE, juga perlu ditelaah lebih jauh untuk memetakan potensi benturan kepentingan grup.

Kejaksaan Agung bersama Kementerian BUMN harus memisahkan fungsi pengelola aset sitaan dari fungsi penjualan, menjadikan mekanisme lelang terbuka sebagai standar. Percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset yang sudah dibahas Komisi III DPR sejak 2025 menjadi kebutuhan yang tak bisa ditunda lagi. Di sisi lingkungan, Kementerian ESDM dan KLHK perlu mengevaluasi ulang izin tambang di kawasan daerah aliran sungai terdampak banjir Kalimantan Selatan 2021, sementara publikasi rencana kerja dan anggaran biaya nikel secara tahunan menjadi kebutuhan mendesak demi transparansi rantai pasok hilirisasi.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar kebijakan hilirisasi yang ambisius, tetapi tata kelola yang mampu memastikan kebijakan tersebut benar-benar menguntungkan rakyat banyak. Bukan hanya menguatkan posisi para oligarki.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prev
Mega-Bintang-Rakyat (MBR): Digagas PDI Mega dan PPP, Diradikalisasi oleh PRD

Mega-Bintang-Rakyat (MBR): Digagas PDI Mega dan PPP, Diradikalisasi oleh PRD

Mendekati pemilu 1997, Orde Baru masih sangat jemawa

Next
Mengapa Sebuah Negara Gagal?

Mengapa Sebuah Negara Gagal?

Bagi para aktivis era 1990-an, gagasan yang ditawarkan Acemoglu dan Robinson

You May Also Like
Total
0
Share