Gelombang demonstrasi yang mengentak Indonesia baru-baru ini bukan sekadar letupan amarah biasa. Ini adalah manifestasi dari luka mendalam yang telah lama menganga: ketimpangan ekonomi yang sangat lebar.
Bermula sebagai protes terhadap kenaikan tunjangan anggota DPR di tengah kesulitan ekonomi, tiba-tiba berubah menjadi pusaran kekerasan yang menelan sembilan korban jiwa, termasuk Affan Kurniawan, pengemudi ojek online berusia 21 tahun.
Insiden yang dipicu oleh respons represif aparat keamanan ini membuka kotak pandora kekecewaan publik.
Api kemarahan dan penjarahan
Demonstrasi seringkali dianggap sebagai bentuk pelepasan emosi kolektif. Dalam konteks ini, kabar tentang kenaikan tunjangan anggota DPR di tengah situasi ekonomi yang sedang memburuk menjadi titik picu yang meledakkan emosi kolektif.
Gayung bersambut dengan berbagai seruan aksi di media sosial, emosi kolektif ini seakan menemukan salurannya melalui protes jalanan. Sayang, pendekatan rezim Prabowo terhadap emosi kolektif ini justru sangat represif. Sejak 25 Agustus 2025, demonstrasi selalu berakhir dengan bentrokan.
Puncaknya, pada 28 Agustus 2025, ketika pendekatan represif aparat keamanan memakan korban. Affan Kurniawan, seorang driver ojol berusia 21 tahun, tewas akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) yang dikemudikan oleh aparat Brimob.
Kejadian itu memicu ”guncangan moral” (moral shock), sebuah ledakan amarah sebagai reaksi kognitif dan emosional terhadap sebuah kejadian yang dinilai sangat tidak adil atau sangat buruk secara moral. Tewasnya seorang pengemudi ojek online, yang sedang menjalankan tugasnya mengantarkan orderan ke pelanggan, di tangan aparat kepolisian yang bertindak brutal, dianggap sebagai kejadian yang tak bisa diterima oleh moral dari sudut pandang apa pun.
Inilah yang mengubah protes ini menjadi gelombang protes penuh kemarahan. Tidak hanya bentrokan dengan polisi, tetapi juga pembakaran dan pengrusakan terhadap segala yang dianggap simbol dari kekuasaan yang jahat, seperti kantor DPRD dan kantor polisi.
Tak hanya itu, aksi itu berubah di luar kendali menjadi aksi pengrusakan fasilitas umum dan penjarahan. Rumah para politisi dan pejabat publik seperti Ahmad Sahroni (Nasdem), Uya Kuya (PAN), Eko Patrio (PAN), hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani, menjadi sasaran. Aksi ini segera memicu kecaman luas.
Presiden Prabowo Subianto dengan tegas mengutuk penjarahan sebagai tindakan melanggar hukum. Tentu, mereka benar. Penjarahan adalah kejahatan. Ia merusak tatanan sosial dan mencederai rasa keadilan. Namun, kita harus berani bertanya: mengapa penjarahan ini terjadi?
Terkadang, kita melupakan faktor reaksi psikologis terhadap ketidakberdayaan dan frustrasi struktural. Menurut sosiolog Michael Ignatieff dalam bukunya The Warrior’s Honor: Ethnic War and the Modern Conscience, kekerasan massa seringkali menjadi respons terhadap penghinaan kolektif yang menumpuk.
Ketika rakyat merasa kebijakan pajak hanya tajam ke bawah, sementara para elit politik hidup bisa berpesta pora dengan kenaikan gaji dan tunjangan, batas antara moralitas dan kemarahan bisa menjadi kabur.
Apalagi, seperti temuan banyak lembaga survei, tingkat kepercayaan publik terhadap DPR sangat rendah. Temuan survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada 27 Januari 2025, tingkat kepercayaan terhadap DPR hanya 69 persen. DPR berada di peringkat ke-10 dari 11 lembaga. Posisi terakhir adalah partai politik yang hanya mendapatkan kepercayaan sebesar 62 persen.
Angka ini bukan sekadar statistik; ini adalah bom waktu yang siap meledak. Penjarahan, dalam konteks ini, adalah ledakan dari frustrasi tersebut. Ia bukan hanya tentang mengambil barang, tetapi juga simbol perlawanan dan pembalasan atas sistem yang dianggap gagal.
Jangan lupakan penjarahan hak milik kaum miskin
Namun, ironi terbesar adalah ketika kita hanya mengutuk penjarahan yang kasat mata, sementara membiarkan penjarahan struktural yang tak kalah kejam. Ini adalah bentuk penjarahan yang dilakukan secara terorganisir, brutal, dan seringkali dilindungi oleh hukum.
Lihatlah potret buram di pedalaman. Konflik agraria di Indonesia adalah salah satu yang terburuk di Asia. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sepanjang 2024 terjadi 295 letusan konflik agraria di seluruh negeri yang melibatkan 67.436 kepala keluarga. Lebih dari 1,1 juta tanah milik rakyat, terutama petani dan masyarakat adat, dicaplok atas nama bisnis dan pembangunan.
Di Sumatera, masyarakat adat sedang menjerit perih akibat perampasan lahan mereka oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL). Perusahaan bubuk kertas ini berdalih, tanah-tanah tersebut adalah wilayah konsensi mereka berdasarkan Izin dari pemerintah. Namun, tanah-tanah tersebut adalah tanah adat atau ulayat, yang sudah dimiliki masyarakat secara turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka. Hak tersebut tidak bisa digugurkan oleh siapa pun, termasuk pemerintah, karena dijamin oleh UUD 1945 dan UUPA 1960.
Perampasan ini adalah penjarahan berskala masif. Ia merusak ekosistem, menghancurkan komunitas, dan memiskinkan ribuan keluarga. Apakah ini tidak melanggar hukum?
Sama halnya dengan penggusuran paksa terhadap pemukiman kaum miskin kota maupun usaha kecil (UMKM). Rumah-rumah mereka diratakan dengan tanah demi proyek-proyek “prestisius” yang hanya menguntungkan segelintir orang. Ini juga penjarahan. Sebuah perampasan hak milik yang fundamental, yang sayangnya sering dibungkus dengan jargon “pembangunan” dan “penataan kota.”
Keadilan untuk semua
Prinsip dasar dalam negara hukum adalah perlindungan terhadap hak milik pribadi. Namun, mengapa prinsip ini hanya berlaku tegas untuk kaum elite dan orang-orang kaya? Mengapa hak milik seorang politisi yang rumahnya dijarah dianggap kejahatan serius, sementara hak milik ribuan petani dan masyarakat adat yang dirampas secara paksa tidak pernah mendapatkan perhatian yang sama?
Hak milik seorang petani yang berjuang menghidupi keluarganya dengan sepetak tanahnya sama mulianya dengan hak milik seorang menteri. Keadilan sejati tidak akan terwujud jika perlindungan hukum hanya berlaku satu arah. Jika kita mengutuk penjarahan yang dilakukan massa, maka kita harus mengutuk dengan lantang semua bentuk penjarahan, termasuk yang dilakukan oleh korporasi, mafia tanah, dan oknum-oknum di pemerintahan.










