Pada 12 April 2026, sebuah film dokumenter berjudul Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita diputar perdana di Taman Ismail Marzuki, Jakarta. Dalam waktu kurang dari dua bulan, film ini telah mengguncang ruang publik Indonesia dengan cara yang belum pernah terjadi selama satu dekade terakhir.
Sejak hari pemutaran perdana itu, sedikitnya 21 insiden intimidasi serius tercatat di berbagai daerah di Indonesia. Tentara membubarkan pemutaran di Ternate. Listrik dipadamkan di sekretariat HMI Singaraja, Bali. Badan Intelijen Negara menghubungi kepala sekolah di Sumatera Barat. Rektorat kampus menghentikan pemutaran di Mataram. Di tengah itu semua, pemerintah pusat berkata, “Kami tidak pernah melarang.”
Kontradiksi ini bukan sekadar ironi birokrasi. Ini adalah retakan struktural yang mengungkap siapa sesungguhnya yang berkuasa di Tanah Papua, siapa yang berhak menonton, dan siapa yang memutuskan kebenaran mana yang boleh beredar di ruang publik Indonesia. Artikel ini menyusuri kontradiksi-kontradiksi tajam itu—bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memahami mengapa sebuah film berdurasi 95 menit tentang hutan, babi, dan tanah adat bisa membuat sebuah negara berpenduduk 280 juta jiwa bergetar.
“Tidak ada larangan” versus 21 intimidasi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan dengan tegas: “Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silahkan gelar diskusi dan debat.” lalu Menteri HAM Natalius Pigai menambahkan, “Larangan itu hanya boleh melalui putusan pengadilan. Apakah ada keputusan pengadilan? Tidak. Berarti kan tidak boleh.” Di atas kertas, negara berdiri di pihak kebebasan. Di lapangan, realitasnya adalah cerita lain yang jauh lebih gelap.
Di Ternate, pada 8 Mei 2026, Dandim 1501 Letkol Inf Jani Setiadi hadir langsung untuk membubarkan pemutaran di Pendopo Benteng Oranje saat film sedang diputar. Di kampus Universitas Khairun di hari yang sama, anggota TNI dan sekuriti kampus menghentikan acara. Di Universitas Mataram, Wakil Rektor III Sujita membubarkan nobar dengan alasan “menjaga kondusivitas.” Di SMAN 1 Sungayang, Sumatera Barat, BIN menghubungi kepala sekolah hanya karena siswa kelas XI ingin menonton film ini. Di sekretariat HMI Singaraja, Bali, listrik sengaja dipadamkan saat peserta sedang menonton, sebuah taktik yang mengingatkan pada metode pembungkaman era Orde Baru.
WatchDoc melaporkan terjadi 21 insiden intimidasi serius terkait pemutaran film ini. Namun Dandhy Dwi Laksono, salah satu sutradara, mengakui angka sebenarnya jauh lebih tinggi. “Banyak yang panitianya enggak bersedia melaporkan. Kami terus terang kewalahan dan enggak punya kapasitas untuk merekam semua data intimidasi, tapi setiap hari bertambah,” ujarnya.
Di sini terjadi kontradiksi tajam hingga hampir tak bisa didamaikan. Pemerintah pusat bilang tidak melarang, tapi aparat di lapangan melakukan pelarangan dan pembubaran. Siapa yang memerintahkan? Tidak ada yang mengaku. Siapa yang bertanggung jawab? Tidak ada yang mau menjawab. Ini adalah mesin negara yang beroperasi tanpa pengemudi yang terlihat, sebuah fenomena yang oleh Louis Althusser disebut sebagai kerja aparatus ideologi negara: lembaga-lembaga yang mereproduksi kekuasaan tanpa perlu perintah eksplisit dari pusat.
Ketahanan pangan versus kelaparan identitas
Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke, yang resmi dimasukkan ke daftar PSN melalui Permenko Nomor 8 Tahun 2023, mencakup kawasan seluas lebih dari 2 juta hektare untuk industri perkebunan tebu, kelapa sawit, dan ketahanan pangan. Pemerintah menyebutnya sebagai proyek kesejahteraan yang mencakup ketahanan pangan nasional, energi terbarukan, serta kemakmuran rakyat. Yusril Ihza Mahendra menolak keras istilah “kolonialisme modern” yang disandangkan pada film ini: “Papua is an integral part of Indonesia. Similar land-clearing projects have also taken place in Kalimantan and other parts of the country.”
Tapi di Tanah Papua, “ketahanan pangan” itu memiliki wajah yang jauh berbeda. Yasinta Moiwend, seorang perempuan Marind Anim di Merauke, terkejut ketika sebuah kapal besar berlabuh di dermaga kampungnya membawa ratusan ekskavator di bawah pengawalan militer. Vincen Kwipalo dari komunitas Yei mendapati tanah klannya dipasangi tanda bertuliskan “Milik TNI AD.” Tanah yang telah ditinggali leluhurnya selama berabad-abad kini dialihfungsikan menjadi markas batalyon militer dan lahan perkebunan tebu. Dari sini terlihat, “ketahanan pangan” bukan tentang memberi makan rakyat Papua, tetapi tentang mengambil tanah mereka untuk memberi makan mesin industri yang penerima manfaat utamanya berada ribuan kilometer jauhnya di Jakarta.
Data dari Pusaka Bentala Rakyat mencatat bahwa pada 2025 saja, 45 ribu hektare lebih hutan di Tanah Papua hilang akibat deforestasi untuk kepentingan proyek pemerintah. Auriga mencatat peningkatan deforestasi terbesar di Papua sebesar 60.337 hektare pada 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Global Forest Watch melaporkan bahwa dari 2021 hingga 2025, hilangnya 92 persen tutupan pohon di Papua terjadi di hutan alam—total 120 ribu hektare, setara 86 juta ton emisi CO2. Di bawah proyek food estate Merauke, menurut laporan Mongabay berdasarkan data UN Special Rapporteurs, raksasa agribisnis telah mengamankan konsesi untuk membersihkan 3 juta hektare lahan—setara 45 kali luas Jakarta. Studi CELIOS tahun 2024 mencatat potensi emisi tambahan hingga 782,45 juta ton CO2 dari pembukaan lahan seluas 2 juta hektare di Merauke.
Kontradiksinya begitu nyata. Proyek yang namanya “ketahanan pangan” justru mengancam ketahanan pangan masyarakat adat yang telah bertahan di tanah mereka selama milenia. Judul film “Pesta Babi” sendiri merujuk pada tradisi Awon Atatbon suku Muyu, sebuah ritual adat fundamental yang bergantung pada keberlangsungan hutan dan alam Papua.
Papua “bagian integral” versus periferi yang dieksploitasi
Yusril Ihza Mahendra menyebut, “Papua is an integral part of Indonesia.” Kata-kata yang keluar mulut seorang menteri ini, seharusnya membawa implikasi bahwa rakyat Papua diperlakukan setara dengan rakyat di wilayah lain di Indonesia. Tapi kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Teori kolonialisme internal, pertama kali dikembangkan oleh Robert Blauner pada 1969, menggambarkan dampak pembangunan ekonomi yang tidak merata secara regional sebagai akibat eksploitasi kelompok minoritas dalam masyarakat yang lebih luas. Teori ini menyatakan adanya pemisahan yang jelas antara inti (core) yang dominan dan periferi (periphery) dalam sebuah negara—serupa dengan hubungan antara metropolis dan koloni dalam kolonialisme klasik. Dalam konteks Papua, pusat kekuasaan di Jakarta memperlakukan Papua sebagai periferi yang dieksploitasi sumber dayanya tanpa memberikan manfaat proporsional kepada masyarakat lokal. Penelitian oleh Made Supriatma (2024) bahkan menyebut adanya “komprador”, orang-orang Papua yang bekerjasama dengan kekuasaan pusat, mirip pada masa kolonialisme Belanda.
Lachlan McNamee (2020) dalam penelitiannya “Indonesian Settler Colonialism in West Papua” memberikan bukti terkuat bahwa program transmigrasi telah digunakan secara strategis oleh elite Jakarta untuk mengalahkan pemberontak separatis dan mengamankan kendali atas basis sumber daya kaya Papua. McNamee mengidentifikasi bahwa kolonialisme pemukim beroperasi melalui penggantian demografis dan pengambilalihan lahan secara sistematis, bukan sekadar eksploitasi ekonomi. Vincen Kwipalo sendiri, saat konferensi pers di Jakarta, menyampaikan pertanyaan yang menghujam: “Is it because of our skin color and curly hair that you don’t value us? If you consider us part of the republic, then please respect us.”
Kontradiksinya terletak pada kata “integral.” Jika Papua benar-benar bagian integral Indonesia, mengapa tanah warganya ditandai “Milik TNI AD” tanpa persetujuan mereka? Mengapa proyek “ketahanan pangan” menguntungkan korporasi dan oligarki, bukan masyarakat adat yang tanahnya diambil? Mengapa 1.800 salib harus didirikan di seluruh Papua Selatan sebagai simbol perlawanan terhadap masuknya perusahaan dan militer? Penggunaan istilah “kolonialisme” dalam judul film, yang dikritik oleh pihak pemerintah, justru merupakan kerangka analisis yang telah lama digunakan masyarakat Papua sendiri untuk menggambarkan pengalaman interaksi mereka dengan Indonesia.
Konstitusi menjamin, aparat membubarkan
Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keyakinan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai hati nuraninya. Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui saluran yang tersedia. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan hal serupa. Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sepuluh organisasi—termasuk AJI, YLBHI, ICJR, SAFEnet, ELSAM, dan ICW—menyatakan bahwa pelarangan pemutaran film merupakan pelanggaran terhadap hak berekspresi.
Tapi di lapangan, konstitusi itu seperti dokumen yang hanya berlaku di ruang ber-AC Jakarta, tapi tidak di ruang publik yang disatroni aparat. TNI AD melalui Kodam XVII/Cenderawasih menyampaikan pernyataan resmi yang secara implisit membenarkan pembubaran: “Konten yang tidak melalui proses sensor resmi dikhawatirkan membawa narasi yang tidak berimbang dan berpotensi memicu distorsi informasi.” TNI juga menekankan bahwa film belum memiliki Sertifikat Lulus Sensor (SLS) dari Lembaga Sensor Film (LSF). Namun, argumen SLS ini menjadi kontradiksi tersendiri. LSF tidak pernah diminta untuk menyensor film ini, dan tidak ada mekanisme yang mengharuskan LSF proaktif memblokir karya sebelum disensor. Dengan logika yang sama, setiap film yang belum disensor LSF—termasuk jutaan konten di platform digital—seharusnya dilarang diputar, yang jelas bukan maksud undang-undang.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur merangkum kontradiksi ini dengan tajam. “Pelarangan pemutaran film Pesta Babi adalah pelanggaran hukum dan tindakan yang mengangkangi konstitusi.” LBH Bali melalui Kepala Bidang Advokasi Ignatius Rhadite menegaskan bahwa tindakan aparat membubarkan nobar melanggar hak asasi yang dijamin UU Nomor 39 Tahun 1999 dan konstitusi. “Siapa kemudian yang meminta dibubarkan itu? Sebagian besar dilakukan oleh aparat negara, dalam hal ini adalah polisi dan juga TNI. Bahkan, di Seminyak tentara secara terang-terangan menolak dan meminta dibatalkan,” katanya. Di sini, kontradiksinya bukan hanya soal hukum versus praktik. Tapi soal siapa yang punya otoritas untuk menentukan apa yang boleh diketahui oleh rakyat Indonesia.
Semakin ditekan, semakin besar
Logika penindasan biasanya mengasumsikan bahwa tekanan akan menghasilkan ketundukan. Tapi film Pesta Babi membuktikan sebaliknya. Ketika nobar dihalangi di satu tempat, muncul lima permintaan baru di tempat lain. Dandhy Dwi Laksono mengungkapkan, permintaan nobar mencapai hampir 5.000 per 12 Mei 2026—angka yang jauh melampaui kapasitas tim WatchDoc untuk memverifikasi. “Ketika nobar dihalangi, ya sama sekali enggak menghentikan orang untuk bikin nobar,” ujarnya. Dandhy bahkan menyatakan, “Makin ditekan akan makin kami perpanjang musim nobarnya.”
Film ini juga merambah internasional. Pemutaran terverifikasi di Australia (termasuk di Australian National University, Canberra, pada 28 Mei 2026), Selandia Baru, Jerman, dan Amerika Serikat membuktikan bahwa upaya membungkam di dalam negeri justru memperkuat sinyal di luar negeri. Semakin banyak upaya menutupi, semakin besar keingintahuan publik. Ini adalah hukum fisika sosial yang tampaknya luput dari perhitungan aparat keamanan: tekanan pada bola pneumatik tidak mengecilkannya, melainkan mendorongnya membesar di arah lain.
Penonton dari pemutaran perdana, Wini Angraeni, menantang mereka yang menganggap film ini provokatif: “Berlebihan itu sih. Ini kan karya dokumenter ya, karya seni juga. Ya sudah, kalau misalnya ada yang merasa tidak benar, bukalah ruang-ruang dialog.” Salah satu komentator di media sosial menulis kalimat yang mungkin paling tepat menggambarkan fenomena ini: “Art is a mirror. When that mirror reflects the ugly face of power, it is not the mirror that gets angry, but those who fear being seen.” Kemarahannya bukan pada film, melainkan pada bayangan diri yang tak ingin dilihat.
“Narasi tendensius” versus data dan kesaksian
TNI menyebut narasi dalam film Pesta Babi “tendensius” dan “berpotensi mengganggu keharmonisan sosial.” Tapi film ini bukan karya fiksi yang menyajikan fantasi politis. Film ini menyajikan data deforestasi dari Global Forest Watch, Auriga, dan Pusaka Bentala Rakyat. Film ini menampilkan kesaksian langsung dari Yasinta Moiwend yang melihat kapal ekskavator berlabuh di kampungnya. Film ini merekam tanda “Milik TNI AD” yang tertancap di tanah milik marga Vincen Kwipalo. Film ini mengutip laporan UN Special Rapporteurs tertanggal 7 Maret 2025 yang mengirim surat kepada pemerintah Indonesia dan PT Global Papua Abadi atas dugaan pemindahan masyarakat adat, pembersihan hutan tanpa persetujuan, dan pengerahan militer untuk menekan disiden.
Cypri Paju Dale, sutradara film ini menjelaskan mengapa istilah “kolonialisme” dipilih. “Kolonialisme sebagai sebuah kerangka berpikir atau kerangka analisis berhasil merangkum semua masalah itu, dan menjelaskan bahwa semuanya terkait satu sama lain dalam sesuatu yang bersifat sistemik yang sudah berlangsung lama dan tidak bisa ada solusinya kalau hanya diselesaikan dengan menyelesaikan salah satu dari persoalan,” terangnya. Istilah seperti konflik, pelanggaran HAM, deforestasi, hingga militerisme tidak cukup untuk menjelaskan persoalan Papua secara utuh. Dan memang, istilah “kolonialisme” telah lama digunakan sebagian masyarakat Papua untuk menggambarkan pengalaman mereka.
Kontradiksinya terletak pada label “tendensius” itu sendiri. Jika data dan kesaksian disebut tendensius, maka apa yang disebut “berimbang”? Apakah narasi “berimbang” adalah narasi yang tidak mengganggu? Apakah keharmonisan sosial berarti keheningan atas ketidakadilan? Anggota DPR Fraksi Gerindra Azis Subekti mengakui kritik terhadap pembangunan Papua adalah sesuatu yang sah. “Demokrasi memang memerlukan suara-suara kritis,” ujar dia. Tapi dengan cepat ia menambahkan batasan: “Namun, di dalam demokrasi, juga perlu ada tanggung jawab etik.” Pertanyaannya, etik menurut siapa? Tanggung jawab kepada siapa? Kepada negara, atau kepada masyarakat adat yang tanahnya diambil?
Suara dari Tanah Papua
Di balik seluruh kontroversi politik dan hukum, ada suara-suara yang nyaris tidak terdengar di ruang publik Indonesia, yakni suara masyarakat adat Papua. Di seluruh Papua Selatan, masyarakat adat mendirikan salib-salib besar dan barikade tradisional sebagai simbol perlawanan terhadap masuknya perusahaan dan militer ke tanah adat mereka. Data dari film dan laporan AsiaNews menyebutkan bahwa setidaknya 1.800 salib telah didirikan di seluruh Papua Selatan untuk menghalangi perusahaan dan kekuatan militer, baik secara fisik maupun spiritual. Praktik ini disebut sebagai Sasi—sebuah tradisi penutupan atau pelarangan pemanfaatan sumber daya alam tertentu sebagai bentuk perlindungan yang telah berlangsung ratusan tahun.
Namun salib-salib itu, yang merupakan ekspresi sakral dan politik sekaligus, belakangan dicabut oleh orang tak dikenal. Tentu ini adalah kontradiksi yang sangat ironis. Di sebuah negara yang menjamin kebebasan beragama, simbol-simbol sakral masyarakat adat dicabut secara diam-diam. Di sebuah negara yang mengakui hak ulayat, tanah adat ditandai “Milik TNI AD” tanpa persetujuan pemiliknya. Di sebuah negara yang menyebut Papua “bagian integral,” warga Papua bertanya apakah warna kulit dan rambut mereka menjadi alasan mengapa mereka tidak dihargai.
Atas fakta itu, Cypri Paju Dale menegaskan tujuan film ini. “Tujuannya adalah untuk menyampaikan cerita tentang kekejaman dengan efek genosida dan ekosida yang sistematis sedang terjadi di Papua ini, supaya orang yang menontonnya tahu bahwa ini terjadi di zaman kita, di depan mata kita dan kita punya kesempatan untuk menghentikannya.” Kata-kata ini bukan retorika. Mereka didukung oleh data: deforestasi lebih dari 109 ribu hektare di kawasan Merauke food estate yang mengancam 50 ribu lebih masyarakat adat di 40 desa, menurut laporan UN Special Rapporteurs. Konsep ekosida—penghancuran lingkungan hidup yang luas, parah, dan sistematis—sedang diupayakan untuk dimasukkan sebagai kejahatan kelima di bawah yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional melalui amandemen Statuta Roma 1998.










