Polemik mengenai hak royalti para pencipta lagu di Indonesia kembali mencuat seiring dengan perkembangan industri musik digital.
Seharusnya, era digital membuka peluang lebih luas bagi para musisi untuk mendapatkan hak finansial atas karya mereka. Namun, kenyataannya, banyak pencipta lagu masih kesulitan memperoleh royalti yang layak, bahkan dari platform legal yang seharusnya menjadi penyokong utama kesejahteraan mereka.
Persoalan utama dalam distribusi royalti di Indonesia adalah kurangnya transparansi dalam sistem pengelolaan hak cipta. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bertanggung jawab atas distribusi royalti sering dikritik karena tidak memiliki mekanisme yang jelas dan akuntabel. Pencipta lagu kerap tidak tahu berapa jumlah pasti royalti yang mereka terima atau bagaimana perhitungan penggunaannya dilakukan oleh platform digital, televisi, radio, hingga tempat hiburan yang memutar karya mereka.
Masalah lain adalah adanya ketimpangan dalam pembagian royalti. Dalam banyak kasus, penyanyi atau label rekaman mendapatkan bagian yang jauh lebih besar dibanding pencipta lagu, padahal tanpa komposisi musik yang kuat, sebuah lagu tak akan pernah menjadi hits. Di negara dengan industri musik yang lebih maju, seperti Amerika Serikat atau Inggris, pencipta lagu memiliki posisi yang lebih setara dalam negosiasi royalti. Sayangnya, di Indonesia, musisi masih berada dalam posisi tawar yang lemah terhadap industri besar.
Regulasi sebenarnya sudah ada, terutama dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur mekanisme pembayaran royalti bagi pencipta lagu. Namun, implementasi dan pengawasannya masih lemah. Banyak pengguna lagu komersial, mulai dari restoran, mal, hingga stasiun televisi, yang masih enggan atau bahkan menghindari kewajiban membayar royalti dengan berbagai alasan, termasuk ketidaktahuan atau minimnya sanksi yang tegas.
Era digital menghadirkan tantangan baru dalam bentuk penggunaan ilegal lagu di media sosial dan platform streaming tanpa kompensasi yang jelas bagi penciptanya. Banyak lagu digunakan dalam video YouTube, TikTok, atau Instagram tanpa izin atau pembayaran yang sesuai. Masalah ini membuat musisi harus berjuang lebih keras agar hak mereka tidak dilanggar di dunia maya, sementara regulasi untuk melindungi mereka belum sepenuhnya adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Di sisi lain, banyak pencipta lagu juga menghadapi tantangan dari dalam industri itu sendiri. Praktik bisnis yang tidak adil sering kali membuat mereka terpaksa melepaskan hak penuh atas lagu yang diciptakannya. Kontrak yang merugikan, tekanan dari label, hingga lemahnya literasi hukum di kalangan musisi membuat banyak dari mereka kehilangan hak atas karyanya sendiri. Hal ini semakin memperparah ketimpangan dalam ekosistem musik Indonesia.
Solusi dari permasalahan ini harus dimulai dari reformasi besar dalam sistem pengelolaan royalti, termasuk transparansi dalam pencatatan, distribusi, serta mekanisme pembayaran yang adil bagi semua pencipta lagu. Selain itu, pemerintah harus lebih tegas dalam menegakkan regulasi, memastikan bahwa setiap penggunaan karya musik di ruang publik maupun digital benar-benar terhitung dan dibayarkan sesuai haknya.
Tanpa perbaikan sistem yang lebih adil, pencipta lagu di Indonesia akan terus menjadi pihak yang paling dirugikan dalam industri musik. Kreativitas mereka adalah nyawa dari industri ini, tetapi selama hak mereka tidak dihargai secara finansial, sulit bagi mereka untuk terus berkarya dengan layak. Jika industri musik ingin berkembang lebih sehat dan berkelanjutan, maka keadilan dalam sistem royalti bukan lagi sekadar opsi, melainkan sebuah keharusan.










